URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERLUASAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM SPAM JARINGAN PERPIPAAN
PERENCANAAN TEKNIS PENGEMBANGAN JARINGAN PERPIPAAN DESA PEMATANG
PANJANG KEC. SUNGAI TABUK
1. LATAR BELAKANG
Untuk mendukung amanah RPJMN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui
Direktorat Jendral Cipta Karya telah mencanangkan Gerakan 100-0-100. Sebuah gerakan menuju
pemenuhan target 3 sektor yaitu pemenuhan 100% akses air minum aman, pengurangan kawasan kumuh
menjadi 0%, dan pemenuhan 100% akses sanitasi.
Gerakan 100-0-100 diarahkan untuk mendukung visi Direktorat Jenderal Cipta Karya yaitu terwujudnya
permukiman perdesaan dan perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan melalui penyediaan
infrastruktur yang handal dalam pengembangan kawasan permukiman, pengembangan sistem
penyediaan air minum, pengembangan penyehatan lingkungan permukiman, serta penataan bangunan
dan lingkungan. Infrastruktur yang menentukan suatu permukiman disebut layak huni antara lain adalah
ketersediaan dan kondisi akses air minum aman dan sanitasi layak
Agar penyelenggaraan Perluasan dan Peningkatan jaringan perpipaan berjalan optimal, tertib dan
terintegrasi dengan baik, diperlukan suatu skenario umum, yang dapat mengakomodasikan berbagai
kepentingan, rencana sektor terkait, peraturan serta berbagai hal yang perlu diketahui, dipedomani, dan
disepakati bersama. Prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan, Perencanaan,
Pelaksanaan Fisik dan Monitoring/Pelaporan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana pekerjaan Perencanaan Fisik
yang memuat masukan, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan.
b) Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.
IV. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar.
V. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana untuk Pekerjaan Perencanaan teknis Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Pematang
Panjang Kec. Sungai Tabuk berasal dari APBD Kabupaten Banjar TA. 2025 pada Dinas Pekerjaan
Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan dengan anggaran sebesar Rp. 80.000.000,00 (Delapan puluh
juta rupiah).
VI. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup Kegiatan
1. Lingkup Sub Kegiatan adalah Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum SPAM Jaringan
Perpipaan Tahun Anggaran 2025.
2. Lingkup Pekerjaan adalah Perencanaan teknis Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa
Pematang Panjang Kec. Sungai Tabuk Tahun Anggaran 2025.
3. Lingkup pelayanan untuk Perencanaan Teknis untuk Pengembangan Jaringan SPAM merupakan
jenis pekerjaan yang berorientasi pada layanan:
Bidang: Sipil
Sub Bidang: Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air
b. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Perencanaan teknis Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Pematang Panjang Kec.
Sungai Tabuk dilaksanakan di Desa Pematang Panjang Kec. Sungai Tabuk.