URAIAN SINGKAT
PENGAWASAN TEKNIS JALAN DESA PAKET 5
Pada Sub Kegiatan Rehabilitasi Jalan tahun anggaran 2025 memfasilitasi untuk paket
Pengaspalan Jalan Jambu RT. 005 RW. 002 Desa Mangkauk Kecamatan Pengaron dan
Perbaikan Jalan Alternatif Banjir Desa Kertak Empat Kecamatan Pengaron dimana setiap
prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan, Perencanaan Teknis,
Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan dan Pengawasan Fisik. Tahapan Pengawasan Teknis
sangat diperlukan sekali dalam proses tersebut yang dalam pelaksanaannya diserahkan/
ditugaskan kepada Pihak lain sebagai Penyedia Jasa Konsultansi (Konsultan).
Secara garis besar lingkup tugas atau pendekatan/metodologi yang harus dilaksanakan oleh
konsultan adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku yaitu:
1. Pedoman Teknis No. Pd-T-19-2005-B tentang Pedoman Studi Kelayakan Pada Proyek
Jalan dan Jembatan;
2. Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (revisi 2);
3. PermenPUPR No1. Tahun 2022;
4. Pedoman Teknis lainnya.