PAKET PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
REHABILITASI PEMBANGUNAN
HALAMAN/AREA BERMAIN DAN
TOILET/JAMBAN TK NEGERI CINTAPURI
DARUSSALAM DAN TK NEGERI PEMBINA
BERUNTUNG BARU
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. UMUM
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Pembangunan Halaman/Area
Bermain dan Toilet/Jamban TK Negeri Cintapuri Darussalam dan TK Negeri
Pembina Beruntung Baru
Lokasi : Tersebar di Kabupaten Banjar
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a) Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b) Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c) Rencana Anggaran Biaya (RAB)
d) Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
1. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
2. Pekerjaan Persiapan
3. Pekerjaan Tanah
4. Pekerjaan Pondasi
5. Pekerjaan Struktur
6. Pekerjaan Beton
7. Pekerjaan Pas. Dinding & Penutup Lantai
8. Pekerjaan Atap & Plafond
9. Pekerjaan Pengecatan
10. Pekerjaan Sanitair
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail,
pemborong harus segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan. Sebelum dan
selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan. Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat
menjaga lingkungan agar tidak terganggu oleh jalannya pekerjaan.
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar
yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk
itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang
bersangkutan untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan
sekitar yang diperlukan.
Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
a. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada waktu diserahkan.
b. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan dengan
disaksikan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
2. Keselamatan Kerja Dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor
harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus
mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( ASTEK ) sesuai
dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
b. Pada pekerjaan-pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor
harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
c. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor
harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
dipakai apabila diperlukan.
d. Bila terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang memerlukan perawatan yang
serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang
terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
e. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada di bawah tanggung
jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
B. URAIAN PEKERJAAN
1. Umum
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor/Pelaksana wajib mempelajari terlebih
dahulu dengan seksama Gambar Kerja, Spesifikasi Teknis beserta Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan. Kontraktor/Pelaksana diwajibkan melaporkan ke Direksi Teknis ,
setiap ada perbedaan ukuran dari gambar gambar, termasuk antara gambar dan
Spesifikasi untuk mendapatkan persetujuan. Bila tidak, maka akibat dari kelalaian
tersebut dalam hal ini akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak Kontraktor.
2. Penyerahan lapangan / Area / Tempat Pekerjaan
a. Lapangan / Area / Tempat Pekerjaan akan diserahkan kepada Kontraktor segera
sesudah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dalam keadaan seperti
waktu pemberian penjelasan pekerjaan.
b. Kontraktor harus memahami benar tentang:
c. Letak pekerjaan yang akan dilaksanakan,
d. Batas-batas Persil / Kavling maupun keadaannya pada waktu itu,
e. Keadaan Contour (kontur) tanah terhadap kondisi di lapangan yang ada, Segala
sesuatu yang ada di lokasi pekerjaan,
f. Gambar-gambar Rencana dan Metode Pelaksanaan yang telah disepakati bersama.
g. Kontraktor wajib menyerahkan hasil pekerjaan, sehingga selesai dengan lengkap dan
sesuai dengan kesepakatan Direksi Teknis.
h. Kontraktor wajib mempersiapkan, membuat (menyuruh membuat), memasang, serta
memesan, maupun menyediakan bahan-bahan bangunan, alat-alat kerja dan
pengangkutan selama pelaksanaan pekerjaan.
i. Atas perintah Direksi Teknis kepada Kontraktor dapat dimintakan membuat gambar-
gambar penjelasan dan perincian bagian-bagian khusus (detail-detail) dengan semua
biaya atas beban Kontraktor. Setelah gambar-gambar tersebut disetujui oleh Direksi
Teknis, maka akan menjadi kelengkapan gambar-gambar pelaksanaan.
j. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang
dilaksanakan Kontraktor wajib berhubungan dengan Direksi Pekerjaan Pekerjaan
untuk mendapatkan pengesahan / persetujuannya dengan mengajukan Request
Pekerjaan.
k. Setiap usul perubahan dari Kontraktor ataupun persetujuan pengesahan dari Direksi
Teknis dianggap berlaku sah, serta mengikat jika dilakukan secara tertulis.
l. Semua bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan proyek ini harus
benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu, ukuran, dan lain-lain yang disesuaikan
dengan standart / peraturan-peraturan yang dipergunakan di dalam Spesifikasi ini.
Semua bahan-bahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari
Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas sebelum akan dimulai pelaksanaannya.
m. Pengawasan terus-menerus terhadap pelaksanaan, penyelesaian, perapihan; harus
dilakukan oleh tenaga-tenaga Pelaksana dari Kontraktor yang benar-benar ahli.
n. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan harus
dikeluarkan dari lapangan/lokasi pekerjaan.
o. Setiap minggu, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknis yaitu Laporan
pekerjaan / tahapan pekerjaan mulai yaitu minggu kedua sejak SPMK dikeluarkan
hingga penyerahan I (Pertama).
3. Jadwal Rencana Kerja
Paling lambat 1 (satu) minggu setelah diterimanya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK), Kontraktor diharuskan mengajukan :
a. Jadwal Waktu (time schedule) pelaksanaan secara terperinci yang dilengkapi dengan
curva S.
b. Jadwal Pengadaan Tenaga Kerja,
c. Jadwal Pengadaan Bahan dan Peralatan Kerja,
d. Jadwal waktu penyerahan Shop Drawing serta contoh bahan / peralatan. Bagan-
bagan yang tersebut di atas harus mendapat persetujuan dari Direksi Teknis, sebagai
dasar / patokan Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya dan wajib
mengikutinya.
4. Penentuan Peil dan Ukuran
a. Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi Teknis , sebagian pekerjaan yang
akan dimulai untuk dicek terlebih dahulu ketentuan peil peil dan ukurannya.
b. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain dalam
tiap pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis kepada Direksi Teknis , setiap
terdapat selisih/perbedaan-perbedaan ukuran, untuk diberikan keputusan
pembetulannya. Tidak dibenarkan Kontraktor membetulkan sendiri kekeliruan
tersebut tanpa persetujuan Direksi Teknis.
c. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil-peil
dan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja. Kelalaian dalam hal ini
sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
d. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan
selanjutnya, maka ketepatan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan
sungguh-sungguh. Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidak akan ditolerir oleh
Direksi Teknis dan Direksi Teknis berhak untuk membongkar pekerjaan atas biaya
Kontraktor.
e. Alat ukur yang dipakai minimal adalah Waterpass dan Theodolit yang sudah
dikalibrasi untuk dipertanggungjawabkan.
f. Peil Dasar mendapatkan ukuran yang dapat Peil dasar adalah + 0,00 yang ditentukan
kemudian sesuai keadaan di lapangan bersama Kontraktor dan Direksi Teknis . Patok
peil tersebut harus dibuat secara permanen, sebagai dasar segala ukuran di lapangan.
Kontraktor harus meneliti dengan seksama batas-batas tanah dan areal pekerjaan.
Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
g. Kontraktor harus menyiapkan dan membuat surat pernyataan serta surat surat lainnya
yang mempunyai kekuatan hukum atas kesediaan masyarakat sekitar untuk tidak
menuntut ganti rugi apapun terhadap tanah dan tanam tumbuh maupun hal lainnya
yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
5. Pemakaian Ukuran
a. Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menempati semua ketentuan yang
tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan gambar-gambar berikut tambahan dan
perubahannya.
b. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun
begian-bagiannya dan memberitahukan Direksi Teknis tentang setiap perbedaan
yang ditentukan di dalam Spesifikasi dan gambar gambar maupun dalam
pelaksanaan. Kontraktor harus membetulkan kesalahan gambar dan
melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi Teknis.
c. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, di dalam hal apapun
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Oleh karena itu, sebelumnya Kontraktor
diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua gambar-gambar
yang ada.
6. Penyerahan Skema Organisasi Proyek
a. Bersamaan waktunya dengan penyerahan Jadwal Rencana Kerja, Kontraktor wajib
pula menyerahkan Skema Organisasi yang akan digunakan dalam Pelaksanaan
Proyek ini, untuk diperiksa dan mendapatkan persetujuan Direksi Teknis.
b. Sebagai lampiran dari Skema Organisasi tersebut, Kontraktor harus menyerahkan
suatu Daftar Usulan Nama-nama Petugas yang akan ditugaskan di proyek ini,
lengkap dengan jabatannya dalam proyek ini.
7. Penyerahan Wewenang Kepada Kuasa Kontraktor
a. Kontraktor wajib menetapkan seorang petugas yang akan bertindak sebagai wakil
atau kuasanya untuk mengatur dan memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan
(untuk selanjutnya disebut Pelaksana).
b. Pemberian kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi tanggung jawab
Kontraktor terhadap Pelaksanaan Pekerjaan baik sebagian atau keseluruhan.
8. Tenaga Ahli
a. Kontraktor harus menyediakan dan menempatkan tenaga ahli yang benar benar
menguasai bidang pekerjaan yang dilaksanakan agar diperoleh hasil yang sempurna.
b. Kontraktor harus menyediakan dan menyerahkan tenaga ahli yang telah ditunjuk
oleh Pabrik pembuat bahan, peralatan yang dipasang untuk mengawasi, memeriksa
dan menyetel pemasangan bahan, peralatan hingga bahan/peralatan tersebut bisa
berfungsi dengan sempurna.
c. Kontraktor harus menugaskan minimal seorang tenaga ahli yang harus selalu berada
di proyek.
9. Pemberbentian Pelaksana / Petugas
a. Bila di kemudian hari ternyata Pelaksana dan Petugas yang ditunjuk Kontraktor
dianggap kurang atau tidak mampu menunjukan kecakapannya, maka Direksi Teknis
berhak memerintahkan Kontraktor untuk mengganti Pelaksana/Petugas tersebut.
b. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah Surat Perintah Direksi
Teknis tersebut keluar, Kontraktor harus sudah menunjuk Pelaksana/Petugas yang
baru yang memenuhi dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
10. Jalan Masuk dan Jalan Keluar
a. Pemakaian jalan masuk ke tempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak
Kontraktor dan disesuaikan dengan kebutuhan proyek tersebut dan pembuatan jalan
masuk sementara menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Kontraktor diwajibkan membersihkan kembali jalan masuk pada waktu penyelesaian,
dan memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkan dan menjadi beban Kontraktor.
c. Perizinan tentang jalan keluar-masuk proyek menjadi tanggung jawab Kontraktor
termasuk biaya yang timbul.
11. Keselamatan Kerja
a. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi beban
Kontraktor.
b. Kontraktor diwajibkan menyediakan kotak PPPK (P3K) yang terisi menurut
kebutuhan, lengkap dengan seorang petugas yang telah terlatih dalam soal-soal
mengenai pertolongan pertama.
c. Terhadap kecelakaan-kecelakaan yang timbul akibat bencana alam, segala
pembiayaannya menjadi beban Kontraktor.
d. Pelaksana diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran jenis ABC (segala
jenis api), pasir dalam bak kayu, galah-galah dan lain sebagainya.
e. Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
f. Sejauh tidak disebutkan dalam Spesifikasi ini, maka Kontraktor harus mengikuti
semua ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan oleh Jawatan Instansi Pemerintah
CQ Undang-Undang Kesehatan Kerja dan lain sebagainya termasuk semua
perubahan-perubahannya yang hingga kini tetap berlaku.
12. Pengamanan
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas keselamatan Direksi Teknis dari segala
macam tindak kekerasan, teror, segala jenis tindak kriminal lainnya dan segala hal yang
dapat membahayakan keselamatan Direksi Teknis selama melaksanakan tugasnya di
lapangan. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada di
daerahnya mengenai :
a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan yang disengaja
ataupun tidak.
b. Penggunaan sesuatu yang keliru atau salah.
c. Kehilangan-kehilangan bagian alat-alat/bahan-bahan yang ada di daerahnya.
d. Keamanan para pekerjanya dari segala macam tindakan kekerasan dan kriminal
selama pelaksanaan pekerjaan.
e. Terhadap sesuatu kejadian sebagaimana disebut di atas, Kontraktor harus
melaporkan kepada Direksi Teknis dalam waktu paling lambat 24 (dua puluh empat)
jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
f. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas, Kontraktor harus mengadakan
pengamanan, antara lain; penjagaan, penerangan sementara, dan sebagainya yang
diaanggap perlu.
g. Setiap pekerja harus memakai pengaman, seperti helm, dan lain-lainnya yang
dianggap perlu.
h. Kontraktor harus bekerja sama dengan masyarakat sekitar untuk menggalang
keamanan dalam pelaksanaan pekerjaan.
13. Pengawasan
a. Setiap saat Direksi Teknis harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa, dan
menguji setiap bagian pekerjaan, bahan, dan peralatan.
b. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
Direksi Teknis menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut jika
diperlukan harus segera dibongkar sebagian atau seluruhnya, dan semua biaya yang
diakibatkan tersebut adalah menjadi tanggung jawab kontraktor.
c. Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja normal sehingga
diperlukan pengawasan oleh Direksi Teknis , maka segala biaya untuk itu menjadi
beban Kontraktor. Permohonan oleh Kontraktor untuk mengadakan pemeriksaan
tersebut harus dengan Surat, disampaikan kepada Direksi Teknis.
d. Wewenang dalam memberikan keputusan yang berada di tangan petugas-petugas
Direksi Teknis adalah terbatas pada soal-soal yang jelas tercantum/dimasukkan di
dalam gambar-gambar, Spesifikasi dan Risalah Penjelasan. Penyimpangan selain dari
hal tersebut haruslah seizin Pemilik Proyek.
e. Segala biaya yang ditimbulkan selama Direksi Teknis melakukan pengawasan
sepenuhnya dibebankan kepada pihak kontraktor.
14. Pemeriksaan dan penyediaan Bahan serta Barang
a. Bila di dalam Spesifikasi disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu bahan
dan barang, maka ini dimaksudkan menunjukkan standard minimal mutu/kualitas
bahan dan barang yang digunakan.
b. Setiap bahan dan barang yang akan digunakan harus disampaikan kepada Direksi
Pekerjaan Pekerjaan oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa.
Waktu penyampaiannya dilaksanakan jauh sebelum pekerjaannya dimulai.
c. Setiap usulan yang tidak sesuai petunjuk Spesifikasi , serta gambar gambar dan
risalah penjelasan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa.
d. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus diajukan dan
diadakan Kontraktor atas biaya Kontraktor, dan setelah disetujui oleh Pengguna Jasa
maka contoh bahan dan barang tersebut dapat dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan
nanti.
e. Kontraktor harus mempersiapkan 1 (satu) contoh bahan dan barang yang akan
digunakan dalam pekerjaan. Contoh bahan dan barang tersebut disimpan oleh Direksi
Teknis untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai
tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
f. Dalam mengajukan Harga Penawaran, Kontraktor harus memasukkan sejumlah
keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang tanpa mengikat jumlah
tersebut, Kontraktor tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian bahan dan
barang.
15. Spesifikasi Teknis serta Gambar Kerja
a. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan pada
Spesifikasi ini yang termasuk dalam Dokumen Kontrak.
b. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar-gambar dengan Spesifikasi
,Kontraktor diwajibkan mengajukan pertanyaan tertulis kepada Direksi Teknis dan
diwajibkan pula mentaati dan mengikuti keputusan Direksi Teknis dan yang
mengikat adalah Spesifikasi.
c. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang
berlaku, dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran skala
dari gambar, tetapi jika memungkinkan ukuran ini harus mengambil dari pekerjaan
yang sudah selesai.
d. Jika terdapat kekurangan penjelasan-penjelasan dalam gambar atau diperlukan
gambar tambahan/ gambar detail untuk membesarkan gambar gambar, atau untuk
memungkinkan Kontraktor melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan ketentuan, maka Kontraktor harus dapat membuat gambar tersebut dan dibuat
3 (tiga) rangkap atas biaya Kontraktor.
e. Apabila ada hal-hal yang disebutkan berulang pada gambar-gambar, Spesifikasi atau
Dokumen Kontrak lainnya, yang berlainan atau penjelasan-penjelasan bertentangan,
maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap yang lain, tetapi
untuk lebih menegaskan masalahnya. Kalau hal ini yang menyangkut kelainan harus
diinformasikan kepada Direksi Teknis untuk mendapatkan keputusannya.
f. Spesifikasi , Daftar Volume Pekerjaan (BQ), Gambar , serta Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan adalah bagian yang saling melengkapi satu sama lain dan sesuatu yang
termuat di dalamnya bersifat mengikat.
16. Pembuatan Gambar Pelaksanaan / Gambar kerja (Shop Drawing)
a. Kontraktor harus membuat gambar kerja guna pelaksanaan di lapangan yang harus
dibuat berdasarkan gambar-gambar kontrak dan disampaikan kepada Direksi Teknis ,
untuk mendapatkan persetujuan.
b. Pekerjaan pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum gambar pelaksanaan tersebut
disetujui Direksi Teknis.
c. Direksi Pekerjaan Pekerjaan yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa harus mempunyai
waktu yang cukup untuk mengikuti dan mempelajari gambar pelaksanaan yang
diusulkan oleh Kontraktor.
d. Persetujuan terhadap gambar pelaksanaan bukan berarti menghilangkan tanggung
jawab pihak Kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Keterlambatan atas
proses ini, tidak berarti Kontraktor mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan.
17. Penyediaan Peralatan Kerja
a. Kontraktor wajib menyediakan segala peralatan sesuai Spesifikasi yang disyaratkan
dan diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan sempurna, termasuk
membongkar/merapikan/membawa keluar segala peralatan tersebut setelah tidak
diperlukan lagi.
b. Peralatan-peralatan tersebut harus sudah diperhitungkan bentuk, ukuran, kapasitas,
dan sebagainya untuk bisa melayani kebutuhan pelaksanaan pekerjaan ini.
18. Penyediaan Bahan
a. Kontraktor wajib menyediakan bahan yang diperlukan sesuai dengan syarat-syarat
yang ditentukan dan pedoman-pedoman yang berlaku.
b. Direksi Teknis berwenang meminta keterangan mengenai asal-usul bahan dan
Kontraktor wajib menjelaskannya.
c. Bahan-bahan yang akan digunakan, sebelumnya harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Pengguna jasa. Untuk itu, Kontraktor wajib menyerahkan
contoh-contoh bahan yang diusulkan yang disertai brosur-brosur
asli/sertifikat¬sertifikat yang diperlukan.
Material/bahan lokal dan material/bahan import:
- Material lokal untuk keperluan persetujuan harus diserahkan meliputi contoh dan
brosur.
- Material import/yang tidak mungkin diserahkan contohnya, maka untuk keperluan
persetujuan yang diserahkan adalah cukup brosur asli/sertifikat saja.
d. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tetapi ditolak
pemakaiannya oleh Direksi Teknis , harus segera disingkirkan dari tempat kerja
selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sesudah penolakan tersebut
dinyatakan dan Kontraktor harus mendatangkan bahan-bahan yang sesuai dengan
persyaratan dan disetujui Direksi Teknis sesegera mungkin.
e. Biaya penelitian bahan di laboratorium menjadi tanggungan Kontraktor.
f. Kontraktor harus sudah memperhitungkan biaya pengangkutan bahan/material di
dalam Dokumen Penawaran. Klaim di luar hal ini sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
19. Tata Cara Untuk Memulai Suatu Jenis Pekerjaan
a. Setiap pelaksanaan pekerjaan yang bersifat baru, Kontraktor harus meminta kepada
Direksi Teknis secara tertulis untuk dapat memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Setiap pengajuan pelaksanaan pekerjaan harus disertai Gambar Pelaksanaan dan
estimasi volume yang akan dilaksanakan sesuai dengan pekerjaan yang akan
dilakukan. Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Setiap jenis pekerjaan akan diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi Teknis. Setelah
disetujui barulah pekerjaan selanjutnya dapat dilaksanakan. Untuk itu, jika
diperlukan Kontraktor harus meminta kepada Direksi Teknis secara tertulis untuk
memeriksa bagian pekerjaan tersebut. Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
d. Untuk suatu jenis pekerjaan yang jika dikerjakan akan mengakibatkan jenis
pekerjaan lain tidak dapat diperiksa/tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut, maka
Kontraktor wajib meminta kepada Direksi Teknis secara tertulis untuk memeriksa
bagian pekerjaan yang akan ditutup itu. Setelah pekerjaan yang akan ditutup tersebut
dinyatakan baik, barulah Kontraktor diperkenankan melaksanakan pekerjaan
selanjutnya.
e. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut di atas tidak diwajibkan, maka
Direksi Teknis akan meminta perpanjangan waktu pemeriksaan dan Kontraktor harus
menyetujuinya.
f. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut di atas dilanggar oleh Kontraktor, maka
Direksi Teknis berhak menginstruksikan untuk membongkar bagian bagian yang
sudah dikerjakan baik sebagian maupun seluruhnya untuk keperluan pemeriksaan
atau perbaikan. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali akan dibebankan
kepada kontraktor.
20. Fasilitas, Alat Kerja, dan Peralatan
a. Semua fasilitas, alat kerja dan peralatan yang dibuat atau dibawa ke tempat kerja
harus dianggap sebagai subyek untuk melengkapi ketentuan dalam Spesifikasi ini
jika Direksi Teknis secara khusus dan tertulis memberikan cara-cara lain untuk suatu
bagian pekerjaan atau bagian khusus pekerjaan. Kontraktor/Pelaksana harus
bertanggung jawab sendiri atas kelengkapan, efisiensi, penggunaan, perlindungan,
pemeliharaan , perbaikan, dan pengamanan semua fasilitas, alat kerja dan peralatan
peralatan lainnya. Fasilitas, alat kerja, dan peralatan-peralatan yang termasuk dalam
Spesifikasi ini tidak boleh dibongkar atau dipindahkan dari tempat kerja terutama
yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam kontrak tanpa seizin dari
Direksi Teknis.
b. Semua fasilitas, alat kerja dan peralatan-peralatan dalam tempat kerja juga harus
menjadi subyek sesuai hak Direksi Teknis dan Direksi Teknis berhak mengatur
penggunaannya untuk pekerjaan selama masa kontrak.
21. Pengukuran, Mutual Check, dan Gambar Pelaksanaan
a. Pengukuran detail dari seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ukuran-ukuran
yang tercantum dalam gambar kontrak. Tidak dibenarkan memperbandingkan
dengan skala. Untuk ini harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
b. Peil pokok pengukuran dan pengecekan hasil pekerjaan harus menggunakan titik
referensi yang akan ditunjuk Direksi Pekerjaan Lapangan di lapangan. Elevasi-
elevasi rencana harus dibaca sesuai dengan angka yang tertulis dalam gambar
rencana.
c. Pengukuran dilakukan dengan alat ukur Waterpass, Theodolit, dan lain sebagainya
yang dalam keadaan baik dan mempunyai ketelitian tinggi serta disetujui Direksi
Pekerjaan.
d. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan pengukuran
kondisi existing lokasi yang akan dikerjakan dan disaksikan Direksi Teknis . Gambar
Pengukuran harus disetujui Direksi.
e. Kontraktor harus membuat Gambar Pelaksanaan/Shop Drawing yang akan
digunakan sebagai Dasar Pelaksanaan dan Perhitungan Bersama Volume Pekerjaan
(Mutual Chek).
f. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Gambar Pelaksanaan/Shop Drawing harus sudah
disetujui Pengguna Jasa atau Pejabat yang ditunjuk olehnya.
22. Tata Cara Penilaian Prestasi Pekerjaan
Pekerjaan-pekerjaan yang sudah terpasang dengan baik dan sudah diterima oleh
Direksi Teknis dapat dihitung prestasinya dengan nilai 100%. Bahan-bahan yang sudah
didatangkan ke lokasi proyek tetapi belum terpasang, tidak dapat dinilai prestasinya.
23. Perlindungan Terhadap Hasil Pekerjaan
a. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan yang diperlukan pada hasil pekerjaan
yang sedang dan sudah selesai dilaksanakan terhadap hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan sampai dilakukannya Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO).
b. Apabila dalam masa pemeliharaan ini, Kontraktor tidak melaksanakan perbaikan-
perbaikan seperti yang diminta Direksi Teknis, maka Serah Terima Akhir Pekerjaan
(FHO) tidak dapat dilaksanakan dan Kontraktor dikenakan sanksi sesuai ketentuan
yang berlaku.
24. Gambar Yang Sesuai dengan Kenyataan (As Built Drawing), Buku Manual
a) Kontraktor pada akhir pekerjaannya harus membuat gambar-gambar terakhir sesuai
dengan yang terpasang atau yang telah dilaksanakan (as built drawing). Gambar yang
sesuai dengan kenyataan tersebut harus disetujui Direksi Pekerjaan Pekerjaan.
b) Kerusakan Bagian Pekerjaan oleh Kontraktor.
25. Penyerahan Pertama
a. Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Pertama (PHO) :
b. Semua bangunan sementara dibongkar setelah mendapat izin dari Pengguna Jasa atau
Direksi Teknis.
c. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh tanpa cacat.
d. Membersihkan atau membuang sisa-sisa bahan, sampah, dan lain-lain yang tidak
berguna pada pelaksanaan pekerjaan.
e. Selama dalam Masa Pemeliharaan, apabila terjadi kerusakan pada hasil pekerjaan
maka biaya perbaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
C. PERSYARATAN PERALATAN UTAMA
Peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan
untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item). Dalam hal jenis, kapasitas,
komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang
tercantum dalam Dokumen, Penyediaan peralatan konstruksi harus memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No 8 Tahun 2020.
Peralatan utama yang disyaratkan pada pekerjaan ini meliputi :
No Nama Peralatan Kapasitas Jumlah Keterangan
Milik Sendiri / Sewa
1 Pick Up 0,75-1m3 1 Unit
Beli / Perjanjian Sewa
Perancah/Scapholding
Milik Sendiri / Sewa
2 (main frame, ladder frame, - 3 Set
Beli / Perjanjian Sewa
cross brace, join pin)
Concrete Mixer/Molen Milik Sendiri / Sewa
3 0,3-0,6m3 1 Unit
Pencampur Beton Beli / Perjanjian Sewa
*Peralatan konstruksi harus layak fungsi dan layak operasi.
D. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN TEKNIS BAHAN
a. Air
Untuk Seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak
banguan, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan daam PUBI-1970/NI-3
pasal 10.
b. Pasir Urug
Pasir untuk pengurungan, peninggian, dan lain-lain tujuan, harus bersih dan keras atau
memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI-1970/NI-3 pasir
laut untuk maksud-maksud tersebut tidak dapat digunakan.
c. Pasir Pasang
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi
syarat syarat pelaksanaan yang ditentukaan dalam PBI-1971/NI-2. Butiran-butiran
harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh
melebihi 5%. Butiran butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm persegi.
Pasir laut tidak boleh digunakan.
d. Portland Cement (PC)
1. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih dalam
kantong utuh atau baru serta memenuhi persyaratan yang ditentuan dalam PBI –
71/NI-2.
2. Bila menggunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus diadakan
pengujian terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
3. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC). Ketempat pekerjaan harus dijaga agar
tidak menjadi lembab, dan penempatannya harus ditempat yang kering.
4. Portland Cement (PC) yang sudah membantu (menjadi keras) tidak boleh dipakai.
e. Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organik
lumpur dan sebagainya. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%.
f. Rangka Atap
Rangka atap zincalum atau baja truss 75/65. Produk Taso, Incatto, Q Trass.
g. Atap
Ketebalan 0,25 mm. Warna merah atau biru menyesuaikan bangunan eksisting sekitar.
Produk Sakura Jazz, Prima Roof, Raja Roof.
h. Cat-catan
Pengecatan dibedakan antara dinding eksterior dengan besi. Produk eksterior
menggunakan cat glossy berwarna hijau tua dan hijau muda, Mowilex Cendana,
Catylac, Envi Eksterior, Top Seal, Dana Paint, Dulux. Produk besi menggunakan cat
primer dan top coat, untuk cat primer menggunakan Propan, Jotun, Dulux Primer,
sedangkan untuk cat top coat menggunakan Dulux V-Gloss, Avian, Nippon Bodelac,
Mowilex.
i. Lain-lain
1. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan
penggunaannya dan sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan.
2. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini
sebelumnya harus setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan.
3. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan
ditolak atau dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan
segala resiko oleh Penyedia jasa.
4. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar,
sebelum bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu
dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
E. TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Bulanan (Monthly Certificate)
berdasarkan kemajuan progress/prestasi pekerjaan setiap bulan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan :
1) Laporan Progres Lapangan (Laporan Bulanan dan Mingguan)
2) Foto-foto kemajuan fisik
3) Surat Permintaan Pembayaran atas Prestasi Persyaratan lain yang diperlukan
F. SYARAT BERKONTRAK
1. Menyampaikan Surat Kerjasama penyediaan material Atap dari
Toko/Distributor/Pabrikan, sesuai spesifikasi yang disyaratkan dalam Spesifikasi
Teknis/RKS, bertandatangan basah kedua belah pihak dan bermaterai dengan
menyebutkan nama paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
2. Menyampaikan Surat Kerjasama Penyediaan material Rangka Atap dari
Toko/Distributor/Pabrikan, sesuai spesifikasi yang disyaratkan dalam Spesifikasi
Teknis/RKS, bertandatangan basah kedua belah pihak dan bermaterai dengan
menyebutkan nama paket pekerjaan yang akan dilaksanakan.
G. SYARAT BERKONTRAK
Tingkat Resiko
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Keselamatan
Konstruksi
1 ➢ Pekerjaan Atap
√ Terjatuh dari ketinggian
Kecil
√ Tersengat arus listrik
SPESIFIKASI BAHAN
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Ruang Lingkup
a) Pembersihan lokasi (sebelum dan sesudah pekerjaan)
b) Pengukuran/ Pemasangan Bouwplank
c) Papan Nama Proyek
d) Perbaikan Pintu Pagar
e) Perapian Paving Block Melendut
2. PEKERJAAN TANAH
1. Ruang Lingkup
a) Galian Tanah pondasi
b) Urugan tanah
c) Urugan pasir bawah pondasi tebal 5cm
d) Lantai Kerja (K-100 s.d K-125) bawah pondasi tebal 5 cm
2. Persyaratan Bahan
- Pekerjaan Urugan
▪ Untuk bahan urugan peninggian tanah asal (site) pada ketinggian tertentu
diurug dengan tanah urug/padas yang didatangkan dari luar lokasi.
▪ Bahan-bahan urugan harus tidak mengandung lumpur dan bahan organik,
kadar lumpur tidak boleh terlalu tinggi dan bahan urugan mudah untuk
dipadatkan.
▪ Urugan pasir dilakukan di semua bagian-bagian yang sebagaimana
ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan.
▪ Tebal urugan pasir disesuaikan dengan syarat-syarat gambar pelaksanaan
atau dalam gambar pelaksanaan
▪ Urugan pasir dilakukan setelah permukaan tanah dibawahnya rata
(waterpass), ketebalan disesuaikan sebagaimanan yang tercantum dalam
gambar kerja. Pasir urug yang digunakan harus bersih dari kotoran organic,
kandungan lumpur maksimal 10% pemadatan urugan pasir untuk semua
jenis pekerjaan dilakukan dengan alat pemadat mekanis (stamper).
▪ Pasir urugan yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung potongan-
potongan bahan kertas yang berukuran lebih dari 1,5 cm.
- Pekerjaan Lantai Kerja
▪ Semen Portland harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas
persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan harus memenuhi NI-8.
▪ Pasir menggunakan pasir pasang bersih yang bebas lumpur bergradasi baik.
▪ Kerikil tidak mengandung tanah atau kotoran dengan ukuran 10–20 mm.
▪ Air yang digunakan harus bersih, bebas lumpur dan minyak, dan pH netral.
3. Metode Pelaksanaan
- Pekerjaan Urugan
1. Persiapan
- Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang
direncanakan, perataan pada bagian ini harus dilakukan sedemikian rupa
sehingga kelebihan tanah tersebut dapat diangkut ke tempat lain yang
ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
- Perataan tanah dilakukan perlayer agar kepadatan dapat terjaga, selain itu
untuk antisipasi terhadap penurunan tidak merata ketika ada pergerakan
beban dinamis / sirkulasi kendaraan.
- Permukaan dasar harus dibersihkan dari sampah, akar, dan lumpur.
- Lakukan pengukuran elevasi awal dan rencana akhir.
- Pekerjaan dilakukan bertahap dan lapis demi lapis.
2. Pelaksanaan Urugan
- Urugan dilakukan per lapisan sesuai ketebalan rencana sebelum
dipadatkan.
- Setiap lapis dihampar merata dan dipadatkan sesuai metode.
- Pekerjaan Lantai Kerja
1. Pekerjaan Persiapan
- Ratakan dan padatkan tanah dasar area fondasi.
- Pasang patok dan marking untuk memastikan elevasi dan ketebalan
sesuai rencana.
2. Pembuatan dan Penempatan Adukan
- Campur beton secara manual atau dengan molen sesuai proporsi K-100
atau K-125.
- Tuang beton di atas tanah yang sudah dipadatkan, ketebalan merata ±5
cm.
- Gunakan papan perata atau jidar untuk meratakan permukaan beton.
- Tidak perlu pemadatan berat (cukup penghamparan dan perataan).
3. Perawatan (Curing)
- Biarkan beton mengeras selama ±1–2 hari sebelum pekerjaan struktur di
atasnya.
- Lakukan penyiraman secara berkala minimal 3 hari untuk mencegah
retak.
3. PEKERJAAN PONDASI
A. PONDASI BATU BELAH
1. Ruang Lingkup
a) Pasangan pondasi batu belah 1PC : 4PP
b) Pasangan aanstamping (batu kosong)
2. Persyaratan Bahan
- Pasangan pondasi batu belah 1PC : 4PP
▪ Batu kali/belah harus keras, tidak mudah pecah, tidak lapuk dan minimal
memiliki 3 sisi bidang pecah serta tidak bulat.
▪ Persyaratan bahan lainnya sesuai dengan persyaratan bahan pekerjaan
beton bertulang.
▪ Adukan yang dipergunakan menggunakan campuran 1 PC : 4 Pasir (1:4)
atau sesuai dengan gambar rencana.
- Pasangan aanstamping (batu kosong)
Batu kosong yang digunakan harus keras, bersih, bermutu baik dan tidak cacat.
Pasir yang digunakan harus bersih, tajam, dan bebas dari kotoran organik.
3. Metode Pelaksanaan
- Pasangan pondasi batu belah 1PC : 4PP
1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan yang
menggunakan pasangan batu kali/belah termasuk pasangan batu
kosong/aanstamping.
2. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, Kontraktor harus mengadakan
pengukuran pengukuran untuk As-as pondasi seperti pada gambar dan harus
dimintakan persetujuan dari Direksi dan Pengawas Lapangan.
3. Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan bila
ada perbedaan gambar-gambar dari konstruksi dengan gambar-gambar
arsitektur atau bila ada hal-hal yang kurang jelas.
4. Pasangan batu kali tidak boleh berongga dalam pemasangannya. Batu kali
disusun satu persatu dengan penyangga mortal.
5. Pelaksanaan pasangan batu kali juga harus memperhatian gambar rencana
yang terkait dan jika ada kelainan/ketidak cocokan harus dikonsultasikan
dengan Direksi/ Pengawas Lapangan.
6. Bentuk pasangan batu kali harus sesuai dengan gambar rencana.
7. Penggunaan campuran sesuai dengan yang tercantum dalam gambar
rencana.
4. PEKERJAAN STRUKTUR
1. Ruang Lingkup
a) Sloof 15/25 Pagar
b) Kolom 30/30 Pagar
c) Pemancangan Kayu galam Ø 8-10 cm panjang 4 m
2. Persyaratan Bahan
- Struktur Beton
▪ Semen portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan
Direksi dan Pengawas Lapangan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang
telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga
bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan
tumpukan sesuai dengan syarat penumpukan semen.
▪ Pasir beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang berisi dan bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur dan sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir serta
kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971.
▪ Batu split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai
gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan/
penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu dari yang lain hingga
kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton
yang tepat.
▪ Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat
merusak beton dan harus memenuhi NI-3 Pasal 10.
▪ Besi beton
Besi beton menggunakan besi beton polos yang digunakan mutu U24 yang
terdiri dari besi beton polos, 10 mm, 8 mm dan 6 mm dengan
penggunaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana. Besi harus
bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih.
Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1971).
Bila dipandang perlu kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu beton
dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
- Pemancangan Kayu galam Ø 8-10 cm panjang 4 m
▪ Kayu Galam diameter 8-10 cm, panjang kayu galam 4 m
▪ Kulit kayu galam untuk bahan cerucuk tidak perlu dikupas.
▪ Runcingkan bagian ujung bawah cerucuk kayu agar mudah menembus ke
dalam tanah.
3. Metode Pelaksanaan
- Pekerjaan Beton
a. Cetakan Begisting
- Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat
dengan baik ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan
bentuk acuan selama pembetonan dilaksanakan maupun terhadap
pengerasan beton.
- Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis
acuan-acuan tertentu, terlebih dahulu Pemborong harus menyerahkan
perencanaan gambar acuan tersebut kepada Direksi, bila perlu harus
dilengkapi perhitungan dan detail-detail yang jelas. Bilamana hal
tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direksi, rencana acuan
tersebut dapat dilaksanakan.
- Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan papan-
papan atau kayu lapis/multipleks 18mm dengan penguat dari balok 6/8,
5/7 atau konstruksi form work yang lazim digunakan.
- Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak
pada Pemborong, Pemborong harus meminta ijin Direksi dan Pengawas
Lapangan bilamana ia bermaksud akan membongkar pada bagian-
bagian konstruksi utama.
b. Pembesian
1. Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syarat-syarat:
- Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
- Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan
tidak cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
- Dari jenis baja mutu U-24 untuk Diameter Kurang dari 12 mm
bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-
ketentuan PBI-1971.
- Mempunyai penampang yang sama rata.
- Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar
2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-
ketentuan diatas, harus mendapat persetujuan perencana/konsultan
pengawas.
3. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar
atau mendapat persetujuan konsultan pengawas. Hubungan antara
besi beton dilakukan sesuai dengan yang lain harus menggunakan
kawat beton, diikat teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton
dan tidak menyentuh lantai kerja atau papan acuan. Sebelum beton
dicor besi beton harus bebas dari minyak, kotoran cat, karet, kulit
giling atau bahan-bahan yang merusak. Semua besi beton harus
dipasang pada posisi yang tepat.
4. Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus
dilakukan dalam keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong
dan dibengkokkan sesuai dengan gambar kerja. Bila tidak tercantum
dalam gambar kerja, harus dimintakan persetujuan direksi terlebih
dahulu.
5. Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-
bahan lain yang mengurangi daya rekat.
6. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan
selama pengecoran tidak berubah tempat.
7. Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau
tumpuan lain. Untuk itu harus dibuat beton tahu (beton decking)
dengan tebal dan pemasangan sesuai dengan PBI ’71 / SKSNI –
T15 – 1991-03
c. Pengecoran Beton
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh,
pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan
penulangan dan penempatan penahan jarak.
2. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi
dan Pengawas Lapangan.
3. Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan
menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan
harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan
sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
4. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh
Pengawas Lapangan.
- Pemancangan Kayu galam Ø 8-10 cm panjang 4 m
1. Kayu Galam diameter 8-10 cm, panjang kayu galam 4 m
2. Kulit kayu galam untuk bahan cerucuk tidak perlu dikupas.
3. Runcingkan bagian ujung bawah cerucuk kayu agar mudah menembus ke
dalam tanah.
5. PEKERJAAN BETON
1. Ruang Lingkup
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang terbaik.
- Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang seperti
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan
Pengawas Lapangan.
2. Persyaratan Bahan
- Semen portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan
Direksi dan Pengawas Lapangan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang
telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga
bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan
tumpukan sesuai dengan syarat penumpukan semen.
- Pasir beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang berisi dan bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur dan sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir serta
kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971.
- Batu split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai
gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan/
penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu dari yang lain hingga
kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang
tepat.
- Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak
beton dan harus memenuhi NI-3 Pasal 10.
- Besi beton
Besi beton menggunakan besi beton polos yang digunakan mutu U24 yang
terdiri dari besi beton polos, 10 mm, 8 mm dan 6 mm dengan
penggunaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana. Besi harus
bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih.
Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1971).
Bila dipandang perlu kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu beton
dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
3. Metode Pelaksanaan
a. Cetakan Begisting
- Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat
dengan baik ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan
bentuk acuan selama pembetonan dilaksanakan maupun terhadap
pengerasan beton.
- Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis
acuan-acuan tertentu, terlebih dahulu Pemborong harus menyerahkan
perencanaan gambar acuan tersebut kepada Direksi, bila perlu harus
dilengkapi perhitungan dan detail-detail yang jelas. Bilamana hal
tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direksi, rencana acuan
tersebut dapat dilaksanakan.
- Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan papan-
papan atau kayu lapis/multipleks 18mm dengan penguat dari balok 6/8,
5/7 atau konstruksi form work yang lazim digunakan.
- Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak
pada Pemborong, Pemborong harus meminta ijin Direksi dan Pengawas
Lapangan bilamana ia bermaksud akan membongkar pada bagian-
bagian konstruksi utama.
b. Pembesian
1. Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syarat-syarat:
- Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
- Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan
tidak cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
- Dari jenis baja mutu U-24 untuk Diameter Kurang dari 12 mm
bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-
ketentuan PBI-1971.
- Mempunyai penampang yang sama rata.
- Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar
2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-
ketentuan diatas, harus mendapat persetujuan perencana/konsultan
pengawas.
3. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar
atau mendapat persetujuan konsultan pengawas. Hubungan antara
besi beton dilakukan sesuai dengan yang lain harus menggunakan
kawat beton, diikat teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton
dan tidak menyentuh lantai kerja atau papan acuan. Sebelum beton
dicor besi beton harus bebas dari minyak, kotoran cat, karet, kulit
giling atau bahan-bahan yang merusak. Semua besi beton harus
dipasang pada posisi yang tepat.
4. Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus
dilakukan dalam keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong
dan dibengkokkan sesuai dengan gambar kerja. Bila tidak tercantum
dalam gambar kerja, harus dimintakan persetujuan direksi terlebih
dahulu.
5. Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-
bahan lain yang mengurangi daya rekat.
6. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan
selama pengecoran tidak berubah tempat.
7. Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau
tumpuan lain. Untuk itu harus dibuat beton tahu (beton decking)
dengan tebal dan pemasangan sesuai dengan PBI ’71 / SKSNI – T15
– 1991-03
c. Pengecoran Beton
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh,
pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan
penulangan dan penempatan penahan jarak.
2. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi
dan Pengawas Lapangan.
3. Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan
menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan
harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan
sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
4. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh
Pengawas Lapangan.
6. PEKERJAAN PAS. DINDING & PENUTUP LANTAI
1. Ruang Lingkup
a) Pemasangan 1 m2 dinding batako campuran 1SP:4PP
b) Pemasangan Plesteran 1PC : 4PP tebal 15 mm + Acian
c) Pasangan pagar besi hollow 40.40
2. Persyaratan Bahan
▪ Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
▪ Batako harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran sama.
▪ Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.
▪ Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
▪ Penggunaan adukan 1 SP : 4 PP, dipakai untuk pemasangan dinding batako.
▪ Penggunaan adukan plesteran:
- Adukan 1 PC : 4 PP, dipakai untuk seluruh plesteran dinding.
- Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
▪ Hollow baja ringan 40x40 mm, tebal 1,2–1,6 mm.
▪ Hollow baja tidak penyok atau berkarat.
▪ Sambungan las rapi dan kuat (tanpa cacat las).
3. Metode Pelaksanaan
- Pemasangan 1 m2 dinding batako campuran 1SP:4PP
1. Batako yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan
Pengawas Lapangan, siku dan sama ukurannya.
2. Rendam batako dalam air ±10 menit sebelum dipasang (jika diperlukan untuk
mencegah penyerapan air dari adukan).
3. Pasang benang sebagai panduan horizontal dan vertikal (siku dan rata air).
4. Pasang batako pertama di sudut, pastikan siku dan ketinggiannya sesuai.
5. Lanjutkan pemasangan batako sebaris dengan mengikuti benang.
6. Setiap batako diberi spasi mortar ±1–1,5 cm antar sambungan.
7. Gunakan cetok dan palu karet untuk merapikan posisi batako.
8. Lakukan pemasangan bertingkat dan pastikan sambungan antar baris tidak
sejajar (pola bata/ikat).
9. Sesudah pasangan batako selesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan
plesteran dimulai.
10. Tera/leveling
11. Lapisan batako harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan
pasangan yang sama dan merata di setiap tempat.
- Pemasangan Plesteran 1PC : 4PP tebal 15 mm + Acian
1. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan
persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batako telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan
sesuai uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
3. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar rencana terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai
ukuran tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
4. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk semua aduk plester.
5. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-
sisa bekesting dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua
lubang-lubang bekas pengikat bekesting atau form tie harus tertutup aduk
plester.
6. Untuk bidang pasangan dinding batako dan beton bertulang yang akan
difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian) diatas permukaan
plesterannya.
7. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal
plesteran minimum 1,5 cm.
8. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi,
pemborong berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
pemborong.
9. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut
tumpul.
10. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindungi dari terik panas sinar matahari langsung
dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
11. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran
harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima
oleh Direksi dan Pengawas Lapangan dengan biaya atas tanggungan
pemborong. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai pemborong harus
selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap
hari.
12. Selama pemasangan dinding batako/beton bertulang belum finishing,
pemborong wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan
dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung
jawab pemborong dan wajib diperbaiki.
13. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari
bahan PC.
14. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
- Pasangan pagar besi hollow 40.40
1. Angkat dan posisikan pagar ke atas dudukan/tiang kolom beton.
2. Las atau baut pagar ke pelat dudukan/angkur yang sudah disiapkan.
3. Pastikan posisi pagar rata, tegak, dan sesuai elevasi.
4. Periksa kembali kekuatan las dan kesikuan setiap segmen pagar.
5. Tutup bagian hollow yang terbuka dengan penutup ujung (cap) agar tidak
kemasukan air.
6. Lakukan pengecatan ulang jika ada bagian yang tergores atau rusak saat
pemasangan.
7. PEKERJAAN ATAP & PLAFOND
1. Ruang Lingkup
a) Pekerjaan Atap
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi
termasuk penggunaan penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan
baja ringan seperti tercantum dalam gambar kerja, yang diantaranya adalah:
• Rangka atap baja ringan truss C.75.65 (Terpasang)
• Atap genteng metal tebal 0,25mm
• Atap seng metal kanopi
• Nok atap genteng metal model C
b) Rangka kanopi hollow 40.40 & 20.40
c) Pemasangan 1 m’ Talang Jurai Seng BJLS 28
2. Persyaratan Bahan
▪ Rangka atap menggunakan rangka atap baja ringan.
▪ Ketebalan yang profil yang digunakan 0,65mm – 0,75mm sesuai dengan reng
0,4m
▪ Profil rangka atap baja ringan terbuat dari bahan lapis zinc dan aluminium yang
harus memiliki lapisan anti karat.
▪ Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling
screw yaitu sekrup berulir tanpa baut.
▪ Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat
teknis bahan.
▪ Seng BJLS 28 dengan ketebalan ±0,3 mm (28 BWG) yang tahan terhadap
korosi ringan, mudah dibentuk.
3. Metode Pelaksanaan
- Pekerjaan Atap
1. Rangka Atap
a. Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek
tidak mengikat, dapat disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain
dari fabricator.
b. Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil
perhitungan software structure untuk rangka atap, serta menyerahkan
contoh produk rangka atap beserta data teknis bahan yang akan
digunakan untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap
sesuai dengan gambar perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap
yang digunakan sesuai gambar rencana.
d. Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa
dan diteliti sebaik-baiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan
untuk lebih memperkuat konstruksi rangka.
e. Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya
ketidaksesuaian dari hasil gambar kerja yang telah diajukan, maka akan
jadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Penutup Atap
a. Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran
seragam, tidak ada lobang dan cacat-cacat lainnya.
b. Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
c. Pemasangan atap genteng metal :
- Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal
pemasangan , Diteruskan pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi
atap, potong lembar yang berlebih bila ada.
- Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga
Ø kepala 6 mm panjang 15 – 20 mm
- Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk
pada posisinya dan tersusun sejajar satu sama lainnya
- Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik
dengan benang, setiap deret atap yang dipasang
- Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan
dengan pihak Direksi
- Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan
tidak ada bagian yang bergelombang yang dapat mengakibatkan
terjadinya kebocoran.
3. Nok Atap Genteng Metal Model C
a. Cek kelurusan dan kemiringan bidang atap untuk memastikan kesesuaian
pemasangan nok.
b. Angkat dan posisikan nok model C secara hati-hati di bagian puncak
atap.
c. Sambung antar nok menggunakan skrup/sekrup roofing anti karat pada
rangka atap/genteng di bawahnya.
d. Lakukan overlapping antar sambungan minimal 10 cm agar tidak bocor.
e. Oleskan sealant atau dempul khusus atap pada setiap sambungan jika
diperlukan untuk anti bocor.
f. Pastikan tidak ada celah terbuka pada sambungan nok.
- Rangka kanopi hollow 40.40 & 20.40
1. Lakukan pengukuran sesuai dengan gambar kerja.
2. Potong material hollow 40x40 mm untuk rangka utama dan 20x40 mm
untuk rangka pendukung sesuai ukuran.
3. Las atau baut hollow 40x40 mm sebagai rangka utama ke kolom atau pipa
besi yang sudah terpasang.
4. Pasang hollow 20x40 mm sebagai rangka sekunder (cross beam atau
dudukan atap) mengikuti desain dan jarak standar.
5. Cek kekuatan lasan dan kelurusan rangka.
6. Pastikan tidak ada bagian rangka yang goyang atau tidak presisi.
- Pemasangan 1 m’ Talang Jurai Seng BJLS 28
1. Persiapan:
▪ Pastikan rangka jurai sudah terpasang dan stabil.
▪ Ukur panjang jurai dan potong seng sesuai kebutuhan.
▪ Bersihkan permukaan rangka dari kotoran atau debu.
2. Pembentukan Talang:
▪ Bentuk seng menjadi profil “V” atau “U” mengikuti sudut jurai dalam.
▪ Lipat sisi kanan-kiri talang ±3–5 cm untuk mencegah limpasan air
keluar.
3. Pemasangan:
▪ Letakkan talang seng sepanjang jurai, mulai dari bawah ke atas (arah
aliran air).
▪ Lakukan overlap antar lembar seng minimal 15 cm dan beri sealant di
area sambungan.
▪ Talang dipaku/sekrup ke reng atau papan dudukan jurai dengan paku
seng.
▪ Pastikan ada kemiringan minimal 1–2% agar air mengalir lancar ke
ujung talang atau pipa pembuangan.
4. Finishing:
▪ Periksa sambungan, lakukan uji coba aliran air jika perlu.
▪ Tutup sambungan dengan sealant tahan air dan sinar UV.
8. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Ruang Lingkup
a) Cat tembok untuk dinding eksterior
b) Cat besi
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan Cat Tembok
Pekerjaan pengecatan permukaan dinding batako dan beton yang ditampakan.
Semua permukaan dinding batako dan permukaan beton yang tampak/
exposed seperti yang tercantum dalam Gambar kerja.
b. Pekerjaan Cat Besi
Cat besi pada permukaan besi seperti pagar besi atau seperti tercantum dalam
Gambar kerja.
2. Persyaratan Bahan
▪ Cat Tembok Eksterior
Mowilex Cendana, Catylac, Envi Eksterior, Top Seal, Dana Paint, Dulux
▪ Cat Besi
Cat primer : Propan, Jotun, Dulux Primer,
Cat Top Coat : Dulux V-Gloss, Avian, Nippon Bodelac, Mowilex
▪ Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut di atas
mengenai kemurnian cat yang akan dipergunakan. Pembuktian berupa :
- Segel Kaleng.
- Hasil Akhir Pengecatan. Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada
Kontraktor. Hasil tes kemurnian ini harus mendapatkan rekomendasi
tertulis dari produsendan diserahkan ke Direksi / Konsultan Pengawas.
3. Metode Pelaksanaan
- Cat Tembok
1. Untuk bidang dinding dan Kolom, sebelum dicat terlebih dahulu harus
diplamur untuk mendapatkan permukaan yang halus dan rata,
2. Pengecetan dinding dan Kolom yang telah diplamur, bilamana dianggap
oleh pihak Direksi belum mendapatkan permukaan yang rata, maka
Kontraktor harus mengadakan plamur ulang pada permukaan yang belum
rata untuk kemudian diamplas kembali baru dilaksanakan pengecetan
kembali.
3. Pengecetan dinding dan Kolom menggunakan cat tembok yang sama
dengan yang digunakan di dinding dengan merek yang sama.
4. Cat dinding dan Kolom yang digunakan harus berkualitas baik setara dan
harus mendapat persetujuan direksi dan pemilik proyek sebelum dipakai
dalam pekerjaan. Untuk memudahkan pemeliharaan selanjutnya dan
dengan pabrik yang sama, warna cat akan ditentukan kemudian.
5. Pendempulan, pengampelasan, dan pengecatan harus dilaksanakan
berulang ulang sebanyak minimal 3x jalan dengan rata, sehingga
memberikan pekerjaan pengakhiran yang baik. Pekerjaan cat yang ternyata
kemudian retak-retak/tidak rata harus diulang dan diperbaiki oleh
pemborong.
- Cat Besi
1. Bersihkan permukaan besi dari debu, minyak, karat, dan sisa las.
2. Gunakan gerinda atau amplas untuk membersihkan karat dan permukaan
kasar.
3. Bila terdapat lubang atau cacat, tutup dengan dempul besi dan diamkan
hingga kering.
4. Pastikan permukaan kering, bersih, dan tidak berminyak sebelum
pengecatan.
5. Oleskan cat dasar anti karat secara merata ke seluruh permukaan.
6. Gunakan kuas, roll, atau semprot sesuai kondisi dan bentuk besi.
7. Biarkan mengering ±12–24 jam (tergantung jenis primer & suhu).
8. Cat primer wajib diaplikasikan sebagai pelindung utama terhadap karat.
9. Setelah primer kering sempurna, aplikasikan cat finishing.
10. Gunakan metode yang sama (kuas/semprot) dan usahakan sapuan rata &
tipis.
11. Lakukan pengecatan dua kali (2 lapis) agar warna merata dan tahan lama.
12. Tunggu lapisan pertama kering sebelum mengaplikasikan lapisan kedua
(biasanya ±6–12 jam tergantung cat).
9. PEKERJAAN SANITAIR
1. Ruang Lingkup
Pekerjaan instalasi sistem plumbing yang dimaksud adalah pemasangan instalasi
air dan perlengkapannya yang meliputi penyediaan dan pemasangan :
a) Instalasi air bekas dan air kotor:
- Air kotor, dan air bekas dari wastafel disalurkan ke sumur limbah.
- Jaringan pembuangan air di dalam sumur limbah dilengkapi dengan tutup
beton dan pipa udara (vent).
- Seluruh instalasi plumbing harus dilaksanakan sesuai gambar perencanaan
dan persyaratan/peraturan yang berlaku baik secara teknis, perijinan maupun
administrasi.
2. Metode Pelaksanaan
- Pekerjaan Instalasi Air Bekas, Air Kotor Dalam Bangunan
1. Sambungan-sambungan antara pipa PVC diberi Solvent Cement dari
kwalitas baik yang disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas.
2. Bila terjadi pertemuan antara pipa PVC atau fitting logam, maka
menggunakan sambungan ulir atau flend dengan fitting antara lain faucet
elbow, valve socket, faucet socket dan lain-lain dan sambungan tersebut
diberi lem khusus.
3. Semua ujung pipa atau fitting yang terakhir, yang tidak dilanjutkan lagi
harus ditutup dengan doop atau plug, dengan bahan material yang sama.
4. Pipa-pipa sebelum disambung harus di test dahulu terhadap kebocoran, hal
ini dilakukan sebelum pekerjaan finishing dilaksanakan.
5. Pipa PVC untuk saluran air bekas dan air kotor yang tertanam ditanah,pada
setiap jarak 3 m harus diberikan pondasi bantalan beton 1 pc + 3 ps + 5 krl,
pondasi ini juga dipasang pada bagian sambungan pipa percabangan dan
belokan.
6. Pipa tegak (riser) harus diberikan bantalan beton pondasi pada bagian
pertemuan antara pipa tegak dan datar dilantai dasar.
7. Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian
dengan panjang pipa maksimum 50m, dalam hal ini lokasi setiap toilet
perlu diperhatikan.
8. Selain mengikuti ketentuan seperti tercantum diatas, semua Pekerjaan
Instalasi Pipa untuk Air Kotor, Air Bekas harus sesuai dengan ketentuan
seperti di bawah ini:
▪ Penanaman pipa pada tembok harus tertutup oleh Pekerjaan Finishing
sesuai gambar.
▪ Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada hawa
busuk yang keluar, dan tidak ada rongga-rongga udara, letaknya harus
lurus. Untuk pipa mendatar harus dibuat kemiringan minimal 1% (satu
persen).
▪ Setiap pencabangan arah dibuat dengan Y (wai) atau TY (tiwai) tari dan
dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), kecuali ditentukan lain
dalam gambar.
▪ Pada ujung buntu dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), dan
diperlukan adanya lobang-lobang pemeriksa (lobang control).
▪ Untuk menghindarkan hawa busuk didalam ruangan perlu adanya pipa
vent (pelepas udara), yang dipasang pada pembuangan air kotor dan air
bekas pada tempat-tempat tertentu (lihat gambar).
▪ Di ujung pipa-pipa induk air kotor, didalam shaft digabungkan menjadi
satu pipa vent menuju atap dengan diameter 3" (atau sesuai gambar).
▪ Ujung-ujung pipa dan lobang-lobang harus didoop/plug selama
pemasangan, hal ini dimaksudkan untuk mencegah masuknya
kotoran/serangga ke dalam pipa.
▪ Pipa-pipa PVC yang tertanam di tanah yang melintasi jalan harus
dilindungi dengan pipa besi BSP medium class, pada setiap jarak 3 m
dan pada kedua ujung pipa besi diberikan bantalan beton.