URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN PENINGKATAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) JARINGAN
PERPIPAAN
PENGAWASAN TEKNIS PENINGKATAN SPAM JARINGAN PERPIPAAN DESA BELIMBING
BARU KEC. SUNGAI PINANG
I. LATAR BELAKANG
a. Pengawasan Teknis Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Belimbing Baru Kec. Sungai
Pinang pada dasarnya merupakan salah satu upaya untuk dapat memenuhi kebutuhan akan prasarana
yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas;
b. Pada Kegiatan Pengawasan Teknis Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan Desa Belimbing Baru
Kec. Sungai Pinang di harapkan bisa menghasilkan output yang sesuai dengan standar layanan air
minum yang layak dan berkualitas serta memudahkan masyarakat Kabupaten Banjar untuk
mendapatkan air minum khususnya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Pinang.
c. Tahapan pengawasan pekerjaan sangat diperlukan sekali dalam proses tersebut untuk menjamin
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana mutu, biaya, waktu pekerjaan yang kemudian dalam
pelaksanaannya diserahkan/ ditugaskan kepada penyedia jasa, yaitu konsultan pengawas;
d. Konsultan akan melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam DPA TA. 2025 di Dinas
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Banjar, yang mana hasilnya nanti
mampu memenuhi secara optimal fungsi dan memberikan kontribusi, sehingga akhirnya terlaksana
Pengawasan Teknis Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Belimbing Baru Kec. Sungai
Pinang yang representatif sesuai yang telah direncanakan;
e. Secara kontraktual Konsultan bertanggung jawab kepada Pengguna Jasa dalam kegiatan
operasionalnya. Konsultan akan mendapatkan bantuan dan bimbingan dalam menentukan arah
pekerjaan dari Pengelola Kegiatan yang terdiri dari Pengelola Administrasi dan Pengelola Teknis
yang ditunjuk oleh Pengguna jasa, sehingga menghasilkan hasil yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku professional.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana pekerjaan Pengawasan
Teknis Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Belimbing Baru Kec. Sungai Pinang yang
memuat masukan, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan di
lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum
di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.
c. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.
III. SASARAN
a. Meningkatkan atau meoptimalkan Pengawasan Teknis Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa
Belimbing Baru Kec. Sungai Pinang agar dapat memenuhi kebutuhan akan prasarana kantor yang
memenuhi persyaratan baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas;
b. Mendapatkan hasil yang memadai pada sub kegiatan Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM) Jaringan Perpipaan Pekerjaan Perencanaan Pengawasan Teknis Peningkatan SPAM
Jaringan Perpipaan Desa Belimbing Baru Kec. Sungai Pinang, sehingga dapat dipakai dalam
pedoman dasar dalam rangka pemenuhan layanan air minum yang layak dan aman.
IV. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar. Sub
Kegiatan Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Pekerjaan
Pengawasan Teknis Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan Desa Belimbing Baru Kec. Sungai Pinang.
V. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana untuk Pekerjaan Pengawasan Teknis Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan Desa
Belimbing Baru Kec. Sungai Pinang berasal dari APBD Kabupaten Banjar TA. 2025 pada Dinas
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan dengan anggaran sebesar Rp. 60.450.000 (Enam
Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup Kegiatan
1. Lingkup Sub Kegiatan Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan
Tahun Anggaran 2025.
2. Lingkup Pekerjaan Pengawasan Teknis Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan Desa Belimbing
Baru Kec. Sungai Pinang
3. Lingkup Pelayanan (scope of service)
Lingkup pelayanan untuk pengawasan teknis untuk optimalisasi bangunan merupakan jenis
pekerjaan yang berorientasi pada layanan:
Bidang: Sipil
Sub Bidang: Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air
b. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Perencanaan Teknis Pengawasan Teknis Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa
Belimbing Baru Kec. Sungai Pinang dilaksanakan di Kecamatan Sungai Pinang.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Pengawasan Teknis Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan Desa
Belimbing Baru Kec. Sungai Pinang ini dalam kurun waktu 120 (Seratus dua puluh ) hari kalender dan
atau sampai selesai 100% fisik pekerjaan.