URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PEMASANGAN PAVING BLOK
KECAMATAN TELAGA BAUNTUNG TAHUN 2025
1. Latar Belakang Pembangunan paving block dilakukan untuk meningkatkan kualitas jalan dan
lingkungan, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat. Paving block
menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan aspal atau beton karena
kemampuannya dalam menyerap air dan mencegah banjir.
2. Maksud Tujuan 2.1 Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah peningkatan dan pembangunan
Gedung kantor yang mana diharapakan mampu memberikan
kenyamanan pegawai dan staf kantor
2.2 Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah peningkatan dan perbaikan bangunan
kantor untuk kenyamanan pegawai dan staff kantor
3. Sasaran Terwujudnya paving blok Kecamatan Telaga Bauntung yang Representatife
bagi pegawai dan masyarakat yang memerlukan pelayanan dari Pemerintah
Daerah Kecamatan
4. Lokasi Kegiatan Kecamatan Telaga Bauntung Kabupaten Banjar
5. Ruang Lingkup a. Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Pekerjaan Kabupaten/Kota
b. Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah
c. Paket : Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Belanja Modal
Pekerjaan Bangunan Gedung Kantor (Paving Blok)
d. Jenis : Jasa Kontruksi
Pengadaan
e. Metode : Pengadaan Langsung
Pengadaan
f. Jenis : Cara Pembayaran : Transfer
Kontrak
6. Sumber DPPA-SKPD Kecamatan Telaga Bauntung TA. 2025
Pendanaan Pagu anggaran sebesar Rp. 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta
Rupiah)
7. Jangka waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/pengadaan Belanja Jasa Kontruksi
pelaksanaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Paving Blok) 45 (empat puluh
lima)hari kalender, Pekerjaan terhitung sejak surat perintah melaksanakan
tugas diterbitkan.
8. Nama dan Pejabat Pembuat Komitmen : Dr. Haris Utomo, S.STP, M.Si
OrganisasiPejabat
Pembuat Satuan Kerja : Kecamatan Telaga Bauntung
Komitmen (PPK)
9. Persyaratan 1. Telah terdaftar sebagai Penyedia bagi LPSE
Kualifikasi 2. Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
Penyedia pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan adan/atau direksi yang bertindak untuk
dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana.
3. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau
peserta perorangan tidak masuk dalam daftar hitam
4. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun
pajak terakhir (SPT Tahunan 2024 atau Tahun 2025).
5. Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi kecil serta kemampuan
pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil
6. Memiliki TDP atau NIB yang masih berlaku
7. Memiliki SIUP perdagangan jasa yang masih berlaku
10. Standar Teknis Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017tentang Jasa
Konstruksi dan Peraturahan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun2017 tentang Jasa
Konstruksi dan peraturan-peraturan lain yan berkaitan
11. Studi-Studi Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang pekerjaan yang sama akan
terdahulu berpengaruh terhadap kinerja suatu perusahaan dalam mengembangkan
suatu karya perencanaan, sehingga menghasilkan kerya perencanaan yang
optimal dan dapat dipertanggung jawabkan secara teknis profesional.
12. Referensi Hukum 1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jasa
Konstruksi.
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
3. Peraturan Kepala LKPP tentang Standar Bidding Dokumen
Pengadaan Jasa Konsultansi.
Selain itu Penyedia Jasa Konsultansi dalam melaksanakan pekerjaannya
harus sesuai pedoman, kriteria, referensi hukum dan standar yang digunakan
dalam menyelesaikan pekerjaan ini sesuai tata aturan yang berlaku di
Indonesia secara umum dan khusus.
Telaga Bauntung, Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dr. HARIS UTOMO, S.STP, M.Si
NIP. 19851109 200412 1 002