URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN CAGAR BUDAYA,
KAWASAN PARIWISATA, KAWASAN SISTEM PERKOTAAN NASIONAL DAN KAWASAN
STRATEGIS LAINNYA
PENGAWASAN TEKNIS PENATAAN RUMAH DINAS BUPATI BANJAR
I. LATAR BELAKANG
a. Penataan Rumah Dinas Bupati Banjar pada dasarnya merupakan salah satu upaya untuk dapat
memenuhi kebutuhan akan prasarana yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari aspek kualitas
maupun kuantitas;
b. Pada Kegiatan Pengawasan Teknis Penataan Rumah Dinas Bupati Banjar di harapkan bisa
menghasilkan bangunan yang lebih layak dan bisa membuat kenyamanan untuk masyarakat
Kabupaten Banjar khususnya masyarakat di Kabupaten Banjar.
c. Tahapan pengawasan pekerjaan sangat diperlukan sekali dalam proses tersebut untuk menjamin
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana mutu, biaya, waktu pekerjaan yang kemudian dalam
pelaksanaannya diserahkan/ ditugaskan kepada penyedia jasa, yaitu konsultan pengawas;
d. Konsultan akan melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam DPA TA. 2025 di Dinas
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Banjar, yang mana hasilnya nanti
mampu memenuhi secara optimal fungsi dan memberikan kontribusi, sehingga akhirnya terlaksana
Penataan Rumah Dinas Bupati Banjar yang representatif sesuai yang telah direncanakan;
e. Secara kontraktual Konsultan bertanggung jawab kepada Pengguna Jasa dalam kegiatan
operasionalnya. Konsultan akan mendapatkan bantuan dan bimbingan dalam menentukan arah
pekerjaan dari Pengelola Kegiatan yang terdiri dari Pengelola Administrasi dan Pengelola Teknis
yang ditunjuk oleh Pengguna jasa, sehingga menghasilkan hasil yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku professional.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana pekerjaan Penataan Rumah
Dinas Bupati Banjar yang memuat masukan, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan di
lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum
di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.
c. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.
III. SASARAN
a. Meningkatkan atau meoptimalkan Penataan Rumah Dinas Bupati Banjar agar dapat memenuhi
kebutuhan akan prasarana kantor yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari aspek kualitas
maupun kuantitas;
b. Mendapatkan hasil yang memadai pada sub kegiatan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Kawasan
Cagar Budaya, Kawasan Pariwisata, Kawasan Sistem Perkotaan Nasional Dan Kawasan Strategis
Lainnya Pekerjaan Perencanaan Penataan Rumah Dinas Bupati Banjar, sehingga dapat dipakai
dalam pedoman dasar dalam rangka optimalisasi fungsi bangunan dan kawasan, dan sebagai acuan
dalam tahap pembangunan.
IV. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar. Sub
Kegiatan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Pariwisata, Kawasan
Sistem Perkotaan Nasional Dan Kawasan Strategis Lainnya Pekerjaan Pengawasan Teknis Penataan
Rumah Dinas Bupati Banjar.
V. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana untuk Pekerjaan Pengawasan Teknis Penataan Rumah Dinas Bupati Banjar berasal dari
APBD Kabupaten Banjar TA. 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan
dengan anggaran sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup Kegiatan
1. Lingkup Sub Kegiatan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya, Kawasan
Pariwisata, Kawasan Sistem Perkotaan Nasional Dan Kawasan Strategis Lainnya Tahun
Anggaran 2025.
2. Lingkup Pekerjaan Pengawasan Teknis Penataan Rumah Dinas Bupati Banjar
3. Lingkup Pelayanan (scope of service)
Lingkup pelayanan untuk pengawasan teknis untuk optimalisasi bangunan merupakan jenis
pekerjaan yang berorientasi pada layanan:
Bidang: Sipil
Sub Bidang: Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
b. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Perencanaan Teknis Penataan Rumah Dinas Bupati Banjar dilaksanakan di Kabupaten
Banjar.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Pengawasan Teknis Penataan Rumah Dinas Bupati Banjar ini dalam
kurun waktu 120 ( seratus dua puluh ) hari kalender dan atau sampai selesai 100% fisik pekerjaan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 November 2025 | Pengawasan Teknis Rehab Prasarana Sekretariat Daerah | Kota Banjarbaru | Rp 3,097,350,000 |
| 20 May 2025 | Rehabilitasi Asrama Satuan Brimob Polda Kalsel (Konsultan Pengawas) | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 200,000,000 |
| 17 September 2025 | Perencanaan Interior Kantor Dishub | Kota Banjarbaru | Rp 176,000,000 |
| 18 November 2025 | Belanja Modal Bangunan (Pemeliharaan Selasar) | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 152,000,000 |
| 25 November 2025 | Penyusunan Ded Rtlh Untuk Kegiatan Dak Tematik Ppkt | Kota Banjarbaru | Rp 100,000,000 |
| 7 October 2024 | Updating Pendataan Rtlh | Kab. Balangan | Rp 100,000,000 |
| 13 October 2025 | Konsultan Supervisi Rehabilitasi Jalan Tahura - Kiram (Apbd-P) | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 100,000,000 |
| 15 January 2025 | Perencanaan Rehabilitasi Mesjid Sekolah Polisi Negara Banjarbaru | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 100,000,000 |
| 10 October 2022 | Perencanaan Teknis Sda Paket 1 Ta 2023 | Kota Banjarbaru | Rp 100,000,000 |
| 23 October 2023 | Pengawasan Teknis Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Apbd-P | Kab. Banjar | Rp 99,608,000 |