URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Bagian Pemerintahan memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah. Berdasarkan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, secara garis besar penegasan batas daerah terdiri dari kegiatan yaitu : Penyiapan Dokumen, Pelacakan Batas, Pengukuran dan Penentuan Posisi Batas, dan Pemasangan Pilar Batas. Batas antar daerah adalah hal yang sangat penting dan menjadi perhatian daerah dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pembangunan. Hal ini berkaitan dengan batas kewenangan daerah yang kemudian berimplikasi pada kewenangan pelayanan publik dan pengelolaan sumber-sumber daya di daerah. Arti penting kejelasan dan tegasnya batas daerah antara lain yaitu kejelasan dan kepastian cakupan wilayah administrasi suatu pemerintahan daerah, efesiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan administrasi pertanahan, kejelasan perijinan pengelolaan sumber daya alam, dan menghindari terjadinya overlapping pengaturan tata ruang daerah. Pengadaan Langsung adalah pekerjaan pengadaan yang dapat dilakukan terhadap pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.200.000.000,- untuk kebutuhan operasional Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Banjar, dengan resiko kecil, dan dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa perseorangan, badan usaha kecil serta operasi kecil. Belanja Pemasangan Tugu Tanda Batas Administrasi bertujuan untuk : a. Sebagai penanda pasti dilapangan yang memudahkan dalam mengidentifikasi posisi pasti batas wilayah dilapangan. b. Sebagai penanda kejelasan dan kepastian cakupan wilayah administrasi suatu pemerintahan daerah. c. Sebagai peminimalisir adanya permasalahan di wilayah perbatasan khususnya pada wilayah-wilayah yang dengan perkembangan yang cepat. Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah terpenuhinya penanda pasti dilapangan yang dapat dikenali baik oleh masyarakat maupun stakeholder yang bekepentingan sehingga dapat menunjang dan melancarkan aktivitas kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Banjar serta meminimalisir permasalahan yang muncul disekitar wilayah perbatasan.