URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN PEMBANGUNAN BANGUNAN PERKUATAN TEBING
PENGAWASAN PEMBANGUNAN BANGUNAN PERKUATAN TEBING KELURAHAN
PASAYANGAN KEC. MARTAPURA
I. LATAR BELAKANG
Dalam mendukung perkembangan pembangunan infrastruktur Kabupaten Banjar,
sektor pekerjaan umum tetap menjadi salah satu tumpuan dalam peningkatan akses
konektifitas dan infrastruktur. Keberhasilan sector ini dapat terjamin kelancaran arus
barang dan jasa berupa jalan dan jembatan, terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat
berupa air bersih dan sanitasi, meningkatnya produktifitas pertanian melalui ketersediaan
jaringan irigasi dan meningkatnya investasi melalui penerapan regulasi tata ruang
kabupaten.
Sub Kegiatan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing melekat pada tupoksi Seksi
Sungai dan Sumber Air Baku sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2022 tentang
Uraian Tugas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, yaitu melaksanakan
dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi mengenai sungai dan sumber air
baku.
Agar kegiatan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Kabupaten Banjar dapat
terlaksana dengan baik dan efisien, maka harus diawali dengan kegiatan perencanaan oleh
penyedia jasa Konsultansi Pengawasan Teknis.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan pekerjaan Pembangunan
Bangunan Perkuatan Tebing ini adalah untuk:
1. Membantu ketua Tim Kegiatan/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan
pengawasan pekerjaan terhadap kegiatan pelaksanaan pekerjaan dilapangan oleh
penyedia pekerjaan, berhubung adanya keterbatasan tenaga pada satuan kerja yang
bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
2. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh penyedia pekerjaan
dilapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan spesifikasinya;
3. Memberi kepastian dan jaminan kepada pengguna jasa bahwa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan telah memenuhi persyaratan mutu teknis yang
tercantum dalam dokmen kontrak;
4. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengendalian pelaksanaan
pekerjaan, apabila terdapat perbedaan interprestasi pasal-pasal dalam dokumen kontrak
dalam penerapan dilapangan;
5. Membantu menyelesaikan revisi desain/variasi kontrak, bilamana terdapat perbedaan
antara desain yang ada dengan kondisi lapangan;
Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan Pengawasan Teknis adalah pengendalian
pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara
tepat biaya serta tepat waktu.
Penyedia jasa yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan jasa semaksimal
mungkin untuk pelaksanaan pengawasan kegiatan Pembangunan Bangunan Perkuatan
Tebing yang dikerjakan oleh rekanan pemenang pengadaan sesuai dengan Kerangka Acuan
Kerja serta pedoman pada spesifikasi teknis yang berlaku sehingga diperoleh hasil berupa
dokumen kegiatan yang terdiri dari Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Laporan
Akhir.
III. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pekerjaan terletak di Kelurahan Pasayangan Kecamatan Martapura
Kabupaten Banjar.
IV. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
90 (Sembilan Puluh) hari kalender
V. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan ini merupakan pekerjaaan jasa konsultan standart untuk
pengawasan pekerjaan konstruksi untuk pengendalian. Tahapan Kegiatan meliputi :
1. Tahapan Persiapan
2. Tahapan Pelaksanaan Pengawasan
3. Tahapan Pengendalian Pekerjaan Fisik
VI. HASIL KEGIATAN
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Kelurahan Pasayangan
Kec. Martapura berupa:
a. Laporan Harian
b. Laporan Mingguan
c. Laporan Bulanan
d. Laporan Pendahuluan
e. Laporan Akhir