URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Jamban/Toilet Sekolah Dasar (ABT)
I. LATAR BELAKANG
a. Pembangunan Perpustakaan Sekolah pada dasarnya merupakan salah satu upaya untuk dapat
memenuhi kebutuhan akan prasarana yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari aspek kualitas
maupun kuantitas;
b. Pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Jamban/Toilet Sekolah Dasar (Abt) di
harapkan bisa menghasilkan bangunan yang lebih layak dan bisa membuat kenyamanan untuk
masyarakat Kabupaten Banjar.
c. Tahapan perencanaan pekerjaan sangat diperlukan sekali dalam proses tersebut yang dalam
pelaksanaannya diserahkan/ ditugaskan kepada penyedia jasa, yaitu konsultan perencana;
d. Konsultan akan melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam DPA TA. 2025 di Dinas
Pendidikan Kabupaten Banjar, yang mana hasilnya nanti mampu memenuhi secara optimal fungsi
dan memberikan kontribusi, sehingga akhirnya hasil tersebut akan dipakai sebagai pedoman dasar
dalam rangka rencana Pembangunan Perpustakaan Sekolah;
e. Secara kontraktual Konsultan bertanggung jawab kepada Pengguna Jasa dalam kegiatan
operasionalnya. Konsultan akan mendapatkan bantuan dan bimbingan dalam menentukan arah
pekerjaan dari Pengelola Kegiatan yang terdiri dari Pengelola Administrasi dan Pengelola Teknis
yang ditunjuk oleh Pengguna jasa, sehingga menghasilkan hasil yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku professional.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana pekerjaan Perencanaan Fisik
yang memuat masukan, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan.
b) Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.
III. SASARAN
a) Meningkatkan atau meoptimalkan Pembangunan Perpustakaan Sekolah agar dapat memenuhi
kebutuhan akan prasarana kantor yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari aspek kualitas
maupun kuantitas;
b) Mendapatkan hasil perencanaan yang memadai pada sub kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana
dan Utilitas Sekolah Dasar Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Perpustakaan Sekolah, sehingga
dapat dipakai dalam pedoman dasar dalam rangka optimalisasi fungsi bangunan dan kawasan, dan
sebagai acuan dalam tahap pembangunan.
IV. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar. Sub
Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana dan Utilitas Sekolah Dasar Pekerjaan Jasa Konsultansi
Perencanaan Pembangunan Jamban/Toilet Sekolah Dasar (Abt).
V. SUMBER PENDANAAN
APBD
VI. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup Kegiatan
1. Lingkup Sub Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana dan Utilitas Sekolah Dasar Tahun
Anggaran 2025.
2. Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Jamban/Toilet Sekolah Dasar
(Abt), meliputi:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
c. Pekerjaan Struktur
d. Pekerjaan Arsitektur
3. Lingkup Pelayanan
Lingkup pelayanan untuk perencanaan teknis untuk optimalisasi bangunan merupakan jenis
pekerjaan yang berorientasi pada layanan:
Bidang: Sipil
Sub Bidang: Jasa Nasihat/ Pra Desain, Desain Enginering Detail (DED) Bangunan,
Perencanaan Teknik Sipil dan Arsitektur
b. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Perencanaan Teknis Pembangunan Perpustakaan Sekolah dilaksanakan di SDN Tajau
Landung 1.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ………………………... 2025 sd ……………………... 2025 yaitu
selama 30 (tiga puluh) hari kalender."