URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN CAGAR BUDAYA,
KAWASAN PARIWISATA, KAWASAN SISTEM PERKOTAAN NASIONAL DAN KAWASAN
STRATEGIS LAINNYA
PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN AULA KECAMATAN SIMPANG EMPAT
I. LATAR BELAKANG
a. Pembangunan Aula Kecamatan Simpang Empat pada dasarnya merupakan salah satu upaya untuk
dapat memenuhi kebutuhan akan prasarana yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari aspek
kualitas maupun kuantitas;
b. Pada Kegiatan Perencanaan Teknis Pembangunan Aula Kecamatan Simpang Empat di harapkan
bisa menghasilkan bangunan yang lebih layak dan bisa membuat kenyamanan untuk masyarakat
Kabupaten Banjar.
c. Tahapan perencanaan pekerjaan sangat diperlukan sekali dalam proses tersebut yang dalam
pelaksanaannya diserahkan/ ditugaskan kepada penyedia jasa, yaitu konsultan perencana;
d. Konsultan akan melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam DPA TA. 2025 di Dinas
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Banjar, yang mana hasilnya nanti
mampu memenuhi secara optimal fungsi dan memberikan kontribusi, sehingga akhirnya hasil
tersebut akan dipakai sebagai pedoman dasar dalam rangka rencana Pembangunan Aula Kecamatan
Simpang Empat;
e. Secara kontraktual Konsultan bertanggung jawab kepada Pengguna Jasa dalam kegiatan
operasionalnya. Konsultan akan mendapatkan bantuan dan bimbingan dalam menentukan arah
pekerjaan dari Pengelola Kegiatan yang terdiri dari Pengelola Administrasi dan Pengelola Teknis
yang ditunjuk oleh Pengguna jasa, sehingga menghasilkan hasil yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku professional.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi pelaksana pekerjaan Perencanaan Fisik yang
memuat masukan, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan.
b) Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.
III. SASARAN
a) Meningkatkan atau meoptimalkan Pembangunan Aula Kecamatan Simpang Empat agar dapat
memenuhi kebutuhan akan prasarana kantor yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari aspek
kualitas maupun kuantitas;
b) Mendapatkan hasil perencanaan yang memadai pada sub kegiatan Penataan Bangunan Dan
Lingkungan Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Pariwisata, Kawasan Sistem Perkotaan Nasional Dan
Kawasan Strategis Lainnya Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Aula Kecamatan Simpang Empat,
sehingga dapat dipakai dalam pedoman dasar dalam rangka optimalisasi fungsi bangunan dan
kawasan, dan sebagai acuan dalam tahap pembangunan.
IV. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar. Sub
Kegiatan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Pariwisata, Kawasan
Sistem Perkotaan Nasional Dan Kawasan Strategis Lainnya Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan
Aula Kecamatan Simpang Empat .
V. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana untuk Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Aula Kecamatan Simpang Empat
berasal dari APBD-P Kabupaten Banjar TA. 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan
Pertanahan dengan anggaran sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup Kegiatan
1. Lingkup Sub Kegiatan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya, Kawasan
Pariwisata, Kawasan Sistem Perkotaan Nasional Dan Kawasan Strategis Lainnya Tahun
Anggaran 2025.
2. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Aula Kecamatan Simpang Empat ,
am.elipPuetki:erjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
c. Pekerjaan Struktur
d. Pekerjaan Arsitektur
3. Lingkup Pelayanan
Lingkup pelayanan untuk perencanaan teknis untuk optimalisasi bangunan merupakan jenis
pekerjaan yang berorientasi pada layanan:
Bidang: Sipil
Sub Bidang: Jasa Nasihat/ Pra Desain, Desain Enginering Detail (DED) Bangunan,
Perencanaan Teknik Sipil dan Arsitektur
b. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Perencanaan Teknis Pembangunan Aula Kecamatan Simpang Empat dilaksanakan di
Kecamatan Simpang Empat.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Perencanaan Teknis Pembangunan Aula Kecamatan Simpang Empat
ini diperkirakan 84 ( delapan puluh empat ) hari kalender.