URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH
JASA KONSULTAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN SMPN 3 KARANG INTAN
I. LATAR BELAKANG
a. Pembangunan Perpustakaan Sekolah pada dasarnya merupakan salah satu upaya untuk dapat memenuhi kebutuhan
akan prasarana yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari aspek kualitas maupun kuantitas;
b. Dalam rangka pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar mendapatkan hasil maksimal,tepat waktu dan
tepat manfaat sesuai harapan. Maka dipercayakan kepada pihak penyedia jasa,sebagai konsultan pengawas agar hasil
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada dalam dokumen kontrak
c. Tahapan pengawasan pekerjaan sangat diperlukan sekali dalam proses tersebut untuk menjamin Pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan rencana mutu, biaya, waktu pekerjaan yang kemudian dalam pelaksanaannya diserahkan/
ditugaskan kepada penyedia jasa, yaitu konsultan pengawas;
d. Konsultan akan melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam DPA TA. 2025 di Dinas Pendidikan
Kabupaten Banjar, yang mana hasilnya nanti mampu memenuhi secara optimal fungsi dan memberikan kontribusi,
sehingga akhirnya hasil tersebut akan dipakai sebagai pedoman dasar dalam rangka rencana Pembangunan
Perpustakaan Sekolah;
e. Secara kontraktual Konsultan bertanggung jawab kepada Pengguna Jasa dalam kegiatan operasionalnya. Konsultan
akan mendapatkan bantuan dan bimbingan dalam menentukan arah pekerjaan dari Pengelola Kegiatan yang terdiri
dari Pengelola Administrasi dan Pengelola Teknis yang ditunjuk oleh Pengguna jasa, sehingga menghasilkan hasil
yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan
Pembangunan Perpustakaan SMPN 3 Karang Intan yang memuat masukan, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan.
b) Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang dimaksud.
III. SASARAN
a) Terlaksananya pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kaidah (NSPK)
yang berwawasan lingkungan dan berkeselamatan
b) mendukung penyelesaian Kegiatan sesuai dengan dokumen kontrak yang telah disepakati bersama oleh Kuasa
Pengguna Anggaran dengan Penyedia Jasa Konstruksi dengan tepat/tertib administrasi, tepat waktu, tepat mutu,
tepat sasaran dan tepat manfaat serta hasil akhir yang dicapai sesuai dengan dokumen kontrak
IV. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar. Sub Kegiatan Pembangunan Perpustakaan Sekolah Pekerjaan
Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Perpustakaan Sekolah.
V. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD pada Dinas Pendidikan Kab.Banjar
VI. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup Kegiatan
1. Lingkup Sub Kegiatan Pembangunan Perpustakaan Sekolah Tahun Anggaran 2025.
2. Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Perpustakaan SMPN 3 Karang Intan, meliputi:
Pengawasan Rekayasa dengan subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan
b. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Pengawasan Pembangunan Perpustakaan Sekolah dilaksanakan di SMPN 3 Karang Intan.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultan Pengawasan pembangunan Perpustakaan SMP Negeri 3 Karang Intan
ini dalam kurun waktu selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender dan atau sampai selesai 100% fisik pekerjaan.