URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultan
Uraian Pendahuluan1
Latar belakang Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Pendidikan pada Bidang
Pembinaan Sekolah Dasar Seksi dan Sarana Prasarana merupakan
kebutuhan yang sangat mendasar pada Sekolah Dasar Negeri
lingkup Kabupaten Banjar, Pembangunan prasarana ini begitu
dibutuhkan sebagai penunjang proses pembelajaran, terlaksananya
Prasarana dengan baik berdampak pada daya saing dan minat para
murid dan pendidik untuk terus belajar dan melakukan pembelajaran
secara profesional karena telah ditunjang oleh prasarana yang
memadai.
Maksud dan tujuan Maksud:
Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar pada
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Seksi dan Sarana Prasarana SD
memasuki tahapan pekerjaan konstruksi sehingga diperlukan
Perencanaan dari tenaga ahli / pihak yang berkompeten sebagai
konsultan.
Tujuan:
Seiring dengan telah dimulainya pekerjaan konstruksi pada kegiatan
terkait, maka diperlukan Perencanaan teknis konstruksi agar dapat
mencapai hasil yang tepat guna dan tepat waktu, sesuai dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Dengan adanya bantuan Perencanaan teknis dari Konsultan
diharapkan mendapatkan rekayasa bangunan yang sesuai dengan
ketentuan, memberi manfaat dan keamanan bangunan serta
menghasilkan keluaran berupa pekerjaan konstruksi yang tepat mutu
dan tepat waktu.
Sasaran Terlaksananya pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan
Norma, Standar, Prosedur dan Kaidah (NSPK) yang berwawasan
lingkungan dan berkeselamatan.
Lokasi kegiatan Tersebar d Kabupaten Banjar
Sumber pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD 2025
Nama dan Organisasi Pejabat Nama Kuasa Pengguna Angaran Selaku Pejabat Penandatangan
Kontrak:
Mahriansyah, ST
Satuan Kerja: Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Data Penunjang1
1. Data Dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun anggaran 2025, Data
Pokok Pendidikan (DAPODIK), usulan pada kegiatan Musrenbang
Kecamatan pada Kabupaten Banjar
2. Standar Teknis ▪ SNI 8140:2016 tentang Persyaratan beton struktural untuk rumah
tinggal
▪ SNI 6880:2016 tentang Spesifikasi beton struktural
▪ SNI 7973:2013 tentang Spesifikasi desain untuk konstruksi kayu
▪ Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusuan Biaya Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
▪
3. Studi-studi terdahulu Hasil Perencanaan pada kegiatan terdahulu
4. Referensi hukum ▪ Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta aturan
perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
▪ Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
▪ Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
▪ Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
▪ Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2016 tentang
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan
Umum.
▪ Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 19/PRT/M/2014 tentang
Perubahan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011
Tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa
Konstruksi.
▪ Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi
Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
▪ Standar Harga Barang dan Jasa Kabupaten Banjar Tahun 2020
untuk keperluan Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran
2021.
▪ Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusuan Biaya Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
1 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Ruang Lingkup
1. Lingkup kegiatan Kegiatan Perencanaan prasarana Sekolah Dasar Negeri, dengan subkualifikasi
usaha jasa konstruksi. Penyedia jasa yang ditunjuk harus memiliki klasifikasi
Perencanaan Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non
Hunian (RK001).
2. Keluaran1 Laporan Kemajuan Pekerjaan (Mingguan, bulanan), Dokumen Penyerahan Pertama
Pekerjaan, Penyerahan Akhir Pekerjaan, Dokumentasi visual pekerjaan, dokumen-
dokumen pendukung teknis pekerjaan lainnya.
3. Peralatan, Material, Direksi Teknis (jika diperlukan).
Personel dan
Fasilitas dari
Pejabat Pembuat
Komitmen
4. Peralatan dan 1. Komputer
Material dari 2. Roda 4 atau Roda 2
Penyedia Jasa 3. Alat Ukur
Konsultansi
5. Lingkup Perencanaan Rekayasa
Kewenangan
Penyedia Jasa
6. Jangka Waktu 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender
Penyelesaian
Kegiatan
7. Kebutuhan
Kualifikasi
Personel Minimal
Posisi
Tingkat Pendidi- Status Tenaga
Jurusan Keahlian Pengal- aman
kan Ahli
Tenaga Ahli:
Team Min. S-1 Teknik Sipil SKK Jenjang 7 1 tahun Aktif
leader Ahli Bangunan
Gedung Muda
Tenaga Pendukung (jika ada):
Drafter Min. SMK/Diploma Bangunan atau - --- Aktif
Teknik
1 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
Laporan
1. Laporan pendahuluan Laporan pendahuluan memuat: hasil survey awal dan kondisi aktual
lapangan, sedikitnya disampaikan dengan bentuk penulisan yang
berisi; Latar belakang, Data umum pekerjaan, Metodologi, Organisasi
pelaksanaan kegiatan serta Jadwal pelaksanaan survei.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (lima belas) hari
kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
2. Laporan harian Laporan memuat: rincian kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan tiap
hari.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 1 (satu) hari kerja sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan diterbitkan tiap
hari.
3. Laporan Mingguan Laporan memuat: rincian kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan
Minggu.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 1 (satu) hari kerja sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan diterbitkan tiap
Minggu.
4. Laporan bulanan Laporan antara memuat: rincian kemajuan pekerjaan yang
dilaksanakan tiap bulan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 1 (satu) bulan sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan diterbitkan tiap
bulan.
5. Laporan akhir Laporan akhir memuat: hasil pelaksanaan pekerjaan yang terinci dan
terdokumentasi disertai dengan dokumentasi visual mulai dari
pekerjaan pendahuluan hingga selesai, sedikitnya disampaikan dengan
bentuk penulisan yang berisi; Latar belakang, Data umum pekerjaan,
Metodologi, Organisasi pelaksanaan kegiatan, Jadwal pelaksanaan,
disertai dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan (harian, Mingguan dan
bulanan), Dokumen Penyerahan Pertama Pekerjaan, Penyerahan
Akhir Pekerjaan, Dokumentasi visual pekerjaan, dokumen-dokumen
pendukung teknis pekerjaan lainnya.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 3 (tiga) bulan sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan media
penyimpanan (media penyimpanan kapasitas min. 16 Gb)
*jenis dan jumlah laporan disesuaikan dengan lingkup pekerjaan
Hal-hal lain
1. Produksi dalam negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri
2. Persyaratan Kerja Sama Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut
harus dipatuhi:
---
3. Pedoman Pengumpulan Data Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Lapangan ▪ Pengumpulan data sekunder
Laporan terdahulu dan data-data lain yang terkait atau relevan
dengan objek lokasi penyelidikan.
▪ Pengumpulan data primer
Survey pendahuluan:
✓ Penentuan lokasi dengan yang tepat sesuai dengan arahan
pengguna jasa;
✓ Mengidentifikasi medan;
✓ Inventarisasi bangunan beserta pelengkapnya;
✓ Mengidentifikasi masalah-masalah geoteknik, bahaya, resiko-
resiko dan batasan proyek;
✓ Mengidentifikasi bangunan drainase eksisting;
✓ Melakukan dokumentasi visual
4. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen berikut:
Direksi Teknis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar
Martapura, 2025
Kuasa Pengguna Anggaran,
Mahriansyah, ST
NIP. 19821020 200604 1 010