URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN UMUM
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Kegiatan : Pembangunan Ruang Kelas Inklusi
Pekerjaan : Pembangunan Ruang Kelas Inklusi SDN Tungkaran
Lokasi : Kec. Martapura - Kab. Banjar
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
d. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
1. Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesejahteraan Kerja (Smk3)
2. Pekerjaan Persiapan
3. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
4. Pekerjaan Struktur
5. Pekerjaan Dinding dan Lantai
6. Pekerjaan Kap / Atap / Plafond
7. Pekerjaan Pintu, Jendela dan Ventilasi
8. Pekerjaan Kunci dan Penggantung
9. Pekerjaan Listrik
10. Pekerjaan Lain-lain
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail, pemborong harus
segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan.
Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak terganggu
oleh jalannya pekerjaan.
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang
disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum
pelaksanaan pekerjaan Rekanan/Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk
mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang diperlukan.
Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut
: a. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada waktu diserahkan.
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s I n k l u s i | 1
b. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan dengan disaksikan oleh Direksi
dan Pengawas Lapangan.
2. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor
harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus
mengikutkan pekerja sebagai peserta asuransi sebagaimana yang telah diatur oleh
peraturan Pemerintah yang berlaku.
b. Instruksi Menteri No. 02/IN/M/2020 merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk
mewujudkan keselamatan konstruksi, kesehatan kerja, keselamatan publik & keselamatan
lingkungan setiap tahapan penyelenggaraan konstruksi.
c. Pada pekerjaan-pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor harus
menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
d. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor harus
menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai
apabila diperlukan
e. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius,
maka Kontraktor/Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat
dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
f. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung
jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
3. Material dan Tenaga Kerja
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru dan meterial harus tahan
terhadap iklim tropik. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap
pekerjaaan harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat
diperluan dan kontraktor harus melaksanakannya.
Kontraktor harus menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus
ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang ahli masing-masing (dilengkapi Surat
Sertifikat yang sah untuk setiap personal ahli bila diperlukan)
4. Peralatan Utama
Peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk
melaksanakan pekerjaan utama (major item). Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan
minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen, Penyediaan peralatan
konstruksi harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No 8 Tahun
2020
Peralatan utama yang disyaratkan pada pekerjaan ini meliputi
Kapasitas
No. Jenis Peralatan Jumlah Status Kepemilikan
atau output
1. Perancah / Scaffolidng set
(main frame, ladder frame, 3 set - Milik sendiri / sewa
cross brace, join pin, dll)
2. Concrete mixer (mesin molen) 1 Unit 0,3-0,6 M3 Milik sendiri / sewa
3. Mobil angkutan Pick Up 1 Unit 0,75-1 M3 Milik sendiri / sewa
Catatan Persyaratan yang harus dilengkapi :
Milik Sendiri : Melampirkan Bukti Kepemilikan Peralatan (STNK, BPKB, Invoice/Faktur)
Jika Sewa : Melampirkan Perjanjian Sewa serta bukti kepemilikan peralatan (STNK, BPKB, Invoice/Faktur) jika
bukan atas nama pemilik sewa melampirkan bukti jual/beli peralatan (Invoice/Faktur)
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s I n k l u s i | 2
B. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN TEKNIS BAHAN
a. Air.
Untuk Seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih dan tidak mengandung minyak,
asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak banguan,
memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan daam PUBI-1970/NI-3 pasal 10.
b. Pasir urug.
Pasir untuk pengurungan, peninggian, dan lain-lain tujuan, harus bersih dan keras atau
memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI-1970/NI-3 pasir laut untuk
maksud-maksud tersebut tidak dapat digunakan.
c. Pasir Pasang.
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi syarat-
syarat pelaksanaan yang ditentukaan dalam PBI-1971/NI-2. Butiran-butiran harus tajam dan
keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran
butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm persegi. Pasir laut tidak boleh
digunakan.
d. Portland Cement (PC).
1. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih dalam kantong utuh
atau baru serta memenuhi persyaratan yang ditentuan dalam PBI – 71/NI-2.
2. Bila menggunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian
terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
3. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC). Ketempat pekerjaan harus dijaga agar tidak
menjadi lembab, dan penempatannya harus ditempat yang kering.
4. Portland Cement (PC) yang sudah membantu (menjadi keras) tidak boleh dipakai.
e. Pasir Beton.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organik lumpur dan
sebagainya. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%.
f. Koral Beton/Split.
5. Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat pelaksanaan PBI-1971.
6. Butiran-butiran split harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 76mm dan tertinggal diatas
ayakan berlubang 20mm.
7. Koral/split hitam mengkilap keabu-abuan.
g. Beton Non Struktural.
8. Mutu campuran beton Cor Lantai yang dicapai dalam pekerjaan non struktur/ strukur
pendukung menggunakan campuran 1 Pc ; 3Psr: 5 Split. Hingga setara dengan mutu beton K-
175 dan harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971.
9. Campuran beton menggunakan perbandingan volume.
h. Keramik.
Ukuran 40 x 40 cm untuk lantai, Ketebalan minimum 8 mm, Kuat tekan minimum 900 kg/cm,
Grade
A sesuai SNI ISO 13006:2010 (Roman, Kia, Mulia, Asia Tile)
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s I n k l u s i | 3
i. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa Asahi Glass
j. Lain-lain
10. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan penggunaannya
dan sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
11. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini sebelumnya
harus setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
12. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau
dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh
Penyedia jasa.
13. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar, sebelum
bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan
Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
C. PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland
Persyaratan bahan Portland seperti persyaratan bahan di atas.
b. Pasir beton
Persyaratan Pasir beton seperti persyaratan bahan di atas.
c. Batu ciping/split
Persyaratan Batu ciping/split seperti persyaratan bahan di atas.
d. Air
Persyaratan Air seperti persyaratan bahan di atas
e. Besi beton
Besi beton menggunakan besi beton polos yang digunakan mutu U24 yang terdiri dari besi
beton
polos 10 mm, 6 mm, dengan penggunaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana. Besi
harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih.
Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu
kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu beton dilaboratorium pemeriksaan bahan yang
resmi dan sah atas biaya kontraktor.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Cetakan begisting
1) Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat dengan baik
ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan bentuk acuan selama pembetonan
dilaksanakan maupun terhadap pengerasan beton.
2) Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis acuan-acuan tertentu,
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s I n k l u s i | 4
terlebih dahulu Pemborong harus menyerahkan perencanaan gambar acuan tersebut kepada
Direksi, bila perlu harus dilengkapi perhitungan dan detail-detail yang jelas. Bilamana hal
tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direksi, rencana acuan tersebut dapat
dilaksanakan.
3) Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan papan-papan atau kayu
lapis/multipleks 18mm dengan penguat dari balok 6/8, 5/7 atau konstruksi form work yang lazim
digunakan.
4) Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak pada Pemborong,
Pemborong harus meminta ijin Direksi dan Pengawas Lapangan bilamana ia bermaksud akan
membongkar pada bagian-bagian konstruksi utama.
5) Cetakan halus
Khusus pembuatan begisting untuk permukaan beton yang tidak perlu dilapisi plesteran
(dinding graving dock), maka dapat dibuat cetakan harus dengan syarat sebagai berikut :
• Cetakan dapat digunakan secara berulang dengan catatan hanya cetakan yang bermutu
baik boleh dipakai yang telah disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
• Permukaan cetakan harus dibasahi dengan minyak (form oil/mould release agent) yang
bermaksud untuk menghasilkan permukaan beton yang bersih, halus dan bebas kotoran
dan kemudahan pada saat pembukaan/pembongkaran bidang-bidang begisting.
• Segala cacat pada permukaan beton yang telah dicor harus ditambal (diplester)
sedemikian rupa hingga sesuai warna/texture permukaan disekatnya.
b. Pembesian
1) Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syarat-syarat:
a). Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
b). Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak-retak,
mengelupas, luka dan sebagainya).
c). Mempunyai penampang yang sama rata.
d). Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
2) Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan perencana/konsultan pengawas.
3) Besi beton harus disuplay dari satu sumber (manufacture) dan tidak diperkenankan untuk
mencampurkan bermacam-macam besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Setiap
pengiriman ke site harus disertakan Mil Certaificate.
4) Kontraktor bilamana diminta harus pengujian mutu besi yang akan dipakai, sesuai dengan
petunjuk konsultan pengawas. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat
bilamana dipandang perlu oleh konsultan pengawas.
5) Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat persetujuan
konsultan pengawas. Hubungan antara besi beton dilakukan sesuai dengan yang lain harus
menggunakan kawat beton, diikat teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak
menyentuh lantai kerja atau papan acuan. Sebelum beton dicor besi beton harus bebas dari
minyak, kotoran cat, karet, kulit giling atau bahan-bahan yang merusak. Semua besi beton
harus dipasang pada posisi yang tepat.
6) Besi beton yang tidak memenuhi syarat karena ukuran maupun kwalitas tidak sesuai dengan
spesifikasi (RKS) diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah penerimaan instruksi tertulis
dari konsultan pengawas dalam waktu 2x24 jam.
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s I n k l u s i | 5
7) Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan dalam
keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar
kerja. Bila tidak tercantum dalam gambar kerja, harus dimintakan persetujuan direksi terlebih
dahulu.
8) Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan lain yang
mengurangi daya rekat.
9) Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran tidak
berubah tempat.
10) Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau tumpuan lain. Untuk itu
harus dibuat beton tahu (beton decking) dengan tebal dan pemasangan sesuai dengan PBI ’71
/ SKSNI – T15 – 1991-03
11) Untuk mengatur jarak tulangan tarik dan tulangan tekan pada pelat digunakan cakar ayam,
yang sebelumnya telah disetujui oleh Konsultan Pengawas / Direksi.
12) Pertemuan dengan tulangan Plat / balok / kolom / pondasi yang sudah dicor harus distek
dengan overlapping sesuai dengan PBI ‘71.
c. Pengecoran beton
1) Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian,
pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
2) Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi dan Pengawas
Lapangan.
3) Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk
menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti
keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
4) Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka
tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
d. Pemadatan beton
Sebelum pekerjaan beton dimulai, penulangan atau barang– barang lain yang harus berada
didalam beton, harus dibersihkan dari semua macam kotoran. Semua cetakan dan pengatur
jarak harus diperiksa dengan teliti dan ruang yang akan diisi beton harus betul – betul
dibersihkan. Pekerjaan pengecoran di bagian manapun dari pekerjaan tidak boleh dimulai
sebelum persiapan – persiapannya disetujui dan izin pengecoran diberikan oleh Pengawas
Proyek. Pengecoran harus selalu diawasi langsung oleh mandor atau (foreman) yang
berpengalaman.
Pemborong harus memberitahukan kepada Pengawas Proyek bila akan mengecor dengan
mengajukan request yang telah disetujui Pengawas Teknik. Beton harus dicor sedemikian rupa
sehingga dalam satu bagian pekerjaan, permukaannya rata. Penempatan didalam lapisan –
lapisan horisontal tidak boleh melebihi tebal 40 cm (setelah dipadatkan), kecuali ditentukan lain
oleh Pengawas Proyek. Pengecoran beton harus dilakukan terus menerus antara tempat
sambungan yang direncanakan atau disetujui tanpa terhenti termasuk waktu makan.
D. PEKERJAAN SUB-LANTAI/RABAT BETON
a. Lingkup pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk
alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan sub lantai/rabat beton ini meliputi seluruh detail yag disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar sebagai alas lantai finishing dan untuk rabat beton finishing acian.
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s I n k l u s i | 6
b. Persyaratan Bahan.
a. Sub-base lantai menggunakan cor beton dengan campuran 1 pc : 3 ps : 5 kr.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan PBI 1971 (NI-2), PVBB 1956
dan NI-8.
c. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya
kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk disetujui.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan dipasang beton cor harus dipadatkan
untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya dukung tanah yang
maksimum.
b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang keras, bersih dan
bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu pasangan.
c. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 5cm atau sesuai dengan gambar, disiram air dan
ditimbris sehingga diperoleh kepadatan yang maksimal.
d. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan beton cor dan rabat beton setebal minimum 5cm atau sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran 1 PC : 3 Ps : 5 Kr
E. PEKERJAAN LANTAI
a. Lingkup pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjaan lantai dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan lantai ini meliputi cor lantai, penutup lantai keramik, Jalur pemandu guiding block,
warining block dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar dan RAB.
b. Persyaratan Bahan.
a. Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
b. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian dalam pekerjaan ini harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
c. Keramik lantai yang digunakan ukuran 40x40cm polos bagian dalam dan ukuran 40x40cm anti slip
bermotif bagian selasar.
d. Plint lantai menyesuaikan dengan ukuran keramik lantai sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
e. Tekstur jalur pemandu (guiding block) bermotif garis-garis ukuran 30x30cm
f. Tekstur jalur peringatan (warning block) bermotif bulat-bulat ukuran 30x30cm
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Pada pelaksanaan pemakaian Keramik bekas, tidak diperkenankan.
b. Sebelum pemasangan Keramik terlebih dahulu direndam dalam bak air sampai kondisi jenuh
air.
c. Alas dari lantai keramik adalah lantai papan ulin dengan pasangan kawat harmonika sesuai
dengan gambar.
d. Pasangan Keramik harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja atau spesifikasi, dikerjakan
dengan cukup hati-hati sehingga garis siar keramik Nampak dalam satu garis lurus dan
permukaan yang datar dan bila diuji dengan pengujian gelinding tidak menunjukkan lompatan
pada pertemuan sudutnya.
e. Tebal siar Keramik yang satu dengan lainnya ± 2mm dan diisi dengan campuran semen putih,
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s I n k l u s i | 7
atau nut yang serasi.
f. Bahan Keramik dipasang/disusun diatas konstruksi yang telah disiapkan
g. Pasangan Keramik disusun diatas spesi campuran 1 semen : 3 pasir, dengan tebal rata-rata 4
(empat) cm.
h. Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata, jika dianggap perlu dengan
memperhatikan kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air
i. Permukan Keramik terpasang harus merupakan suatu penampilan halus dan seragam. Tidak
ada pertemuan Keramik yang menonjol diatas dan dibawah garis permukaan rata-rata lebih
dari ± 2mm. Semua sambungan harus rapi dan rapat atau tanpa adukan atau bahan lain
yang menodai atau melumasi permukaan yang telah selesai.
j. Bila pada suatu kondisi Keramik dipotong maka harus dipotong dengan gergaji mesin dan
dipotong sesuai kebutuhan.
k. Keputusan bahan, jenis warna, tekstur dan produk akan diambil dalam musyawarah
owner,konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor.
l. Spesifikasi teknis bahan harus tetap sesuai dengan persyaratan diatas.
m. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang melekat,
sehingga benar-benar bersih.
F. PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Pekerjaan pasangan bata ringan dinding bangunan dan dinding didalam ruangan,
b. Plesteran dibagian luar dan dalam ruang serta nat, acian dan sekonengan diseluruh bagian
dinding ruang/bangunan,
c. Peralatan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan yang ditentukan.
d. Sesuai dengan gambar yang telah disepakati untk dilaksanakan
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
b. Batu bata harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran sama.
c. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
e. Pas. Dinding menggunakan 1/2 batu bata.
f. Penggunaan adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh pasangan
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan pasangan setengah batu
bata aduk campuran 1 PC : 4 Pasir pasang.
b. Batu bata yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan,
siku dan sama ukurannya.
c. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan
siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
d. Tidak diperkenankan memasang batu bata yang patah melebihi dari 5%. Batu bata yang patah
lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan.
e. Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar dan 1,5 CHI untuk spasi tegak
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s I n k l u s i | 8
kecuali jika ditentukan lain.
f. Campuran semen dan pasir untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat. Melakukan
koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
g. Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam dinding, maka harus
dibuat pahatan dengan kedalaman yang cukup pada pasangan dinding sebelum diplester.
Pahatan tersebut setelah dipasangnya pipa/alat-alat, harus ditutup dengan adukan plesteran
yang dilaksanakan secara sempurna, yang dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh
dinding.
h. Sesudah pasangan batu bata selesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan plesteran
dimulai.
i. Tera/leveling
j. Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan pasangan yang sama dan
merata di setiap tempat.
G. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar termasuk
acian lantai beton serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
• Adukan 1 PC : 2 Ps, dipakai untuk plesteran rapat air, seluruh plesteran beton
dan seluruh plesteran sudut/skoning.
• Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan persyaratan tertulis dalam
uraian dan syarat pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan
dinding batu tela telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan sesuai uraian dan syarat
pekerjaan dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur
terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/ peil dan
bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa
listrik dan plumbing untuk semua aduk plester.
e. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekesting dan
kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat bekesting
atau form tie harus tertutup aduk plester.
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s I n k l u s i | 9
f. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat
dipakai plesteran halus (acian) diatas permukaan plesterannya.
g. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding yang dinyatakan dalam
gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 1,5 cm.
h. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak
melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, pemborong berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan pemborong.
i. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut tumpul.
j. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
tibatiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi
dari terik panas sinar matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah
penguapan air secara cepat.
k. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar
kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan Pengawas Lapangan
dengan biaya atas tanggungan pemborong. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai
pemborong harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap
hari.
l. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari bahan PC.
m. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih
dari 2 (dua) minggu.
H. PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan
penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam
gambar kerja, yang diantaranya adalah :
1. Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2. Pekerjaan reng (roof butten)
3. Pemasangan penutup atap
4. Pemasangan kap finishing atap
2. Persyaratan Bahan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik, Pekerjaan ini
meliputi:
1. Rangka atap menggunakan rangka atap baja ringan produk Tasso atau kencana
2. Ketebalan yang profil yang digunakan 0,65mm – 0,75mm sesuai dengan reng 0,4m
3. Profil rangka atap baja ringan terbuat dari bahan lapis zinc dan aluminium yang harus memiliki
lapisan anti karat.
4. Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling screw yaitu sekrup
berulir tanpa baut
5. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan.
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s I n k l u s i | 10
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
1. Rangka Atap
a. Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak mengikat,
dapat disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator.
b. Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil perhitungan
software structure untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh produk rangka atap beserta
data teknis bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas. Pemasangan jarak kuda-kuda harus sesuai dengan hasil perhitungan struktur yang
telah dihitung oleh suplier atau mengacu pada gambar yaitu jarak kuda-kuda 1meter.
c. Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai dengan
gambar perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap yang digunakan sesuai gambar
rencana.
d. Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti
sebaikbaiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat
konstruksi rangka.
e. Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak sesuaian dari
hasil gambar kerja yang telah diajukan, maka akan jadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Penutup Atap
a. Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam, tidak ada
lobang dan cacat-cacat lainnya.
b. Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
c. Pemasangan atap genteng metal :
▪ Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal pemasangan ,
Diteruskan pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi atap, potong lembar yang
berlebih bila ada.
▪ Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga Ø kepala 6 mm
panjang 15 – 20 mm
▪ Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk pada posisinya
dan tersusun sejajar satu sama lainnya
▪ Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik dengan benang,
setiap deret atap yang dipasang
▪ Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan dengan pihak
Direksi
▪ Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada bagian
yang bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
3. Listplank Kalsium silikat
a. Lisplank menggunakan bahan Calsium silicate dengan ukuran 0.8/20 cm.
b. Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung.
c. Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan permukaan yang
halus dan licin.
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s I n k l u s i | 11
I. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjaan langit-langit dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
c. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafon kalsium silikat dan Plafond PVC dengan
seluruh detail seperti yang disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar.
d. Penutup plafond kalsium silikat menggunakan kayu meranti 5/7cm, sedangkan penutup plafond
PVC menggunakan rangka hollow
e. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar dan RAB.
f. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-tambahan
bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Tanggung jawab kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan yang digunakan adalah calcuim silcate 3,5 mm. Bahan-bahan yang digunakan harus
benarbenar bebas dari cacat seperti.
b. Ukuran calcuim silcate yang digunakan adalah 120 x 240 cm.
c. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan tentang
kayu.
d. Semua penggunaan kayu (bahan lama) rangka langit-langit ini harus diberi bahan anti rayap.
e. Bahan yang digunakan adalah PVC dengan permukaan yang lurus dengan sudut yang lancip
f. Tidak diperkenankan menggunakan bahan PVC yang cacat seperti patah, pecah atau warna yang
telah pudar.
g. Plafon PVC pada bagian luarnya yang telah diberi finishing warna
h. Rangka hollow menggunkan ukuran 2x2 dan 2x4cm
i. List plafond menggunakan bahan PVC pada penutup plafond PVC dan list plafond kayu profil untuk
penutup plafond kalsium silikat
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang terletak diatas
langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan pengecekan/
pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan pekerjaan langit-langit
ini antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya, pemasangan atap dll, diwajibkan adanya
kerja sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksana Lapangan.
c. Tepi, sudut tiap potongan calcuim silcate setelah pemotongan adalah harus rapi dan halus.
d. Jarak/ukuran rangka plafond yaitu 60x60cm.
e. Rangka langit-langit yang digunakan adalah (bahan lama) untuk balok pembagi dan balok induk
sebagai balok utama adalah (bahan lama), Dan rangka ini dicat dengan meni kayu sebanyak 2 x
laburan.
f. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus sama rata, agar pemasangan penutup
plafond menjadi rata.
g. Sebelum memulai pemasangan plafon PVC, terlebih dahulu mempersiapkan rangka hollow dengan
ketinggian tidak melebihi ring balok.
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s I n k l u s i | 12
h. Pemasangan rangka harus diwaterpass agar tampak lebih rata.
i. Pemasangan Plafond PVC ini perlu kesabaran dan ketelitian sebab pemasangannya harus dilakukan
satu per satu atau lembar demi lembar. Pemasangan plafond PVC menggunakan sekrup dengan
memulai pemasangan dari satu sisi tepian tembok dan memasukkannya pada list yang telah
dipasang.
J. PEKERJAAN PINTU, JENDELA & TRALIS
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen jendela, pintu, daun jendela, kaca dan ventilasi seperti yang
dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Kusen menggunakan kayu ulin ukuran 5/10cm dengan finishing cat menie kayu
b. Daun pintu dan bingkai jendela menggunakan kayu ulin
c. Raam angin/jalusi menggunakan kayu meranti.
d. Rangka/panel daun pintu dan jendela kualitas baik dikerjakan dengan rapi secara pabrikasi. e. Kaca
bening tebal 5 mm
f. Daun pintu dan bingkai jendela difinishing dengan cat menie kayu yang bermutu baik.
g. Tralis besi nako 10 mm dengan finishing cat meni besi
h. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada
kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail
b. Seluruh pekerjaan daun pintu/jendela harus dikerjakan ditempat pembuatan pintu/jendela,
penyimpanan pintu/ jendela ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan
sirkulasi yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang
diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama
untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya, dan di
lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Rangka/bingkai daun pintu dan Jendela menggunakan kayu ulin dengan kualitas baik dikerjakan
dengan rapi.
g. Pekerjaan rangka/bingkai daun pintu harus dibuat dengan pabrikasi.
h. pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada kusen atau
lantai.
i. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan perlindungan
sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan–kerusakan oleh benturan-benturan benda–
benda lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca langsung. Semua pekerjaan kayu harus
memenuhi syarat, jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor harus mengganti atas
tanggung jawabnya.
j. Tralis dipasang disemua jendela sampai raam angin/jalusi, dan raam angin/jalusi pintu utama
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s I n k l u s i | 13
K. PEKERJAAN PENGGANTUNG, PENGUNCI DAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan, sehingga pekerjaan Alat Penggantung dan
Pengunci ini dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan penggantung dan pengunci untuk pintu-pintu, jendela dan
tempat lain yang disyaratkan dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan maupun tambahan-tambahan
bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Produksi pabrik kualitas baik setara Logo atau Solid.
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari stainless steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainlass steel dan solid nylon, engsel-engsel stainless steel dengan
memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap
daun pintu dan 2 untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang
sama, jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban dan berat daun pintu,
setiap engsel memikul beban maximum 20 kg.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalan bidang tersebut.
b. kontraktor dan harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk disetujui oleh pengawas lapangan.
c. Semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastik atau tempat aslinya setelah dicoba,
pemasangannya dilakukan setelah bangunan selesai dicat.
d. Sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul sekrup, cara menyocokkan
hanya diputar sampai ujung, sekrup yang rusak waktu dipasang harus dicabut kembali dan diganti.
e. Engsel untuk pintu kayu dipasang 30cm dari tepi atas dan bawah sedang untuk engsel ke 3 (tiga)
dipasangan ditengah.
f. Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu, dipasang setinggi 90 cm
dari lantai atau sesuai gambar.
L. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan Listrik.
1) Bahan.
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrk harus memenuhi peraturan SII dan SPLN.
Semua kabel harus baru dan harus jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kabel dengan penampang 6 mm2 keatas harus jenis pilin (standed) dan instalasi tidak boleh
memakai kabel dengan penampang lebih keecil dari 2,5 mm2.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari tipe:
(i). Untuk instalasi penerngan adalah NYA/NNYM dengan conduit pipa PVC.
(ii). Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penengan taman dengan menggunakan kabel NYFGBY.
Semua kabel NYAyang ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan, beton dll) harus berada didalam
conduit PVC kelas AW yang disesuaikan dengan ukurannya, dan harus diklem. 2). Spelice/pencabangan.
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s I n k l u s i | 14
(i). Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan-sambungan baik dalam
feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau pada kotak-kotak penghubung yang bisa dipakai.
(ii). Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus
mempergunakan connector yang terbuat dari lembaga yang diisolasi dengan porselen atau berkelit
ataupun PVC, yang diameternya di sesuaikan dengan diameter kabel.
3) Bahan isolasi.
Semua bahan isolasi untuk pencabangan, conection dan lain-lain seperti kret, PVC asbes tape sintetis,
resin, splice case, composit dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi voltage
dan lainnya harus dipasang memakai cara yang disetujui oleh pabrik atau menurut anjuran yang ada.
4) Penyambungan Kabel.
(i). Semua penyambung kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan yang sudah ditentukan
(misalnya junction box).
(ii). Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing, serta sebelum dan sesudah
penyambungan harus dilakukan pengetesan tahanan isolasi.
(iii). Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC/protolen yang khusus
untuk listrik.
2. Penerangan dan Stop Kontak.
a. Lampu dan Armatur.
• Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pentanahan (grounding).
• Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok harus cukup besar dan dibuat sedemikian
rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsung kerja dan unsur teknis komponen
lampu itu sendiri.
• Ventilasi didalam box harus dibuat dngan sempurna. Kabel dalam box harus diberikan saluran klem-klem
tersendiri, sehingga tidak menempel pada balast atau kapasitor.
• Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat, kemudian di cat oven warna
putih.
• Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan single lampu ballast (satu lampu
flourentscent).
b. Stop Kontak Biasa.
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan didinding adalah stop kontak satu phasa, ranting 250
volt, 13 ampera.
c. Stop Kontak Khusus (SKK).
Stop kontak hhusus yang dipakai adalah stop satu phasa, untuk pemasangan rata dinding dengan
ketinggian 120 cm diatas lantai, SKK harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan.
d. Saklar Dinding.
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan rating 250 vollt, 10 ampere,
single gang, double gan.
e. Junction Box Untuk Saklar dan Stop Kontak.
• Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm.
• Kontak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
• Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada juction box dengan menggunakan baut atau ditanamkan
dalam dinding.
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s I n k l u s i | 15
f. Kabel Instalasi.
• Pada umumnya kabel untuk instaasi penerangan dari instalasi stop kontak harus dari kabel inti tembaga
dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (kabel jenis NYM).
• Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.
• Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
(i). Fasa 1 : Merah
(ii). Fasa 2 : Kuning
(iii). Fasa 3 : Hitam
(iv). Netral : Biru
(v). Tanah (ground) : hijau-kuning
g. Pipa Instalasi Pelindung Kabel.
• Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau GIP.
• Pipa, elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainnya harus sesuai antara satu dengan yang
lainnya, yaitu dengan diameter minimal ¾”.
• Pipa fleksibleb harus dipasang untuk melindungi kabel ntara kontak sambung (junction box) dan armatur
lampu.
h. Pengujian (Testing).
Pengujian (testing) dilkukan dan disyahkan oleh lembaga yang berwenang, pengujian tersebut meliputi
• Test ketehanan isolasi.
• test kekuatan tegngan impuls.
• Test kenaikan temperature.
• Test kontinuitas.
M. PEKERJAAN CAT-CATAN
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk
terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan dinding, Plafon, dan kayu.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detill yang disebutkan/ditunjukkan
dalam daftar finishing bahan.
2. Persyaratan Bahan.
a. Cat tembok menggunakan cat merk Mowilex, Envi, Nippon Paint, Toa, Dulux.
b. Penentuan warna : Hijau Tua dan hijau muda (Exterior), Cream muda (Interior), Coklat Tua (
Kusen, Daun pintu, Daun Jendela, Jalusi dan Lisplank)
c. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1. Pekerjaan Cat Kilap
a. Cat kilap digunakan pada, kusen, jalusi, pintu , jendela.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan
dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplummer dan
diampelas rata/licin.
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s I n k l u s i | 16
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Seluruh pekerjaan kayu, kusen, dan pintu ulin, dicat kilat sejenis Danalux.
e. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan kayu harus dilaksanakan :
* lapis pertama dicat dengan dana alkyd primer
* lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan danalux synthetic enamel
2. Pekerjaan Cat Air
a. Seluruh permukaan plafond yang tampak dan dilapis dengan cat tembok setara Danabrite.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan
dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplammir dan
diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang membuat
plafond usak.
e. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan lain-lain.
f. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding dan plafond, harus dilaksanakan :
• lapis pertama dicat dengan alkali resistant sealer.
• lapis kedua dengan cat plammur.
• lapis ketiga dan keempat memakai cat setara Danabrite
g. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa pemakaiannya
masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
h. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga warna cat
sama pada permukaan yang dicat.
N. PENUTUP
1. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan, tetapi
disebutkan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai suatu bagian pekerjaan yang
termasuk harus dikerjakan oleh pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut dianggap ada dan
dimuat dalam bestek ini.
2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini, tetapi tidak diuraikan
atau tidak dibuat dalam bestek ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh
Pemborong/Kontraktor.
3. Setiap melalui pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis serta membuat gambar
penjelasan (shop drawing) dan berikut target volume pekerjaan yang dilaksanakan.
4. Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan (As-built Drawing) yang
harus mendapat persetujuan dan pengesahan dari Konsultan Pengawas dan Pengendali kegiatan.
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s I n k l u s i | 17
Lampiran Tabel Jenis Material Yang Digunakan Dengan Spek Minimum
No Jenis Pekerjaan Minimum Merk Yang Digunakan Keterangan
1 Beton Non struktur dan • Tiga Roda
pasangan Sesuai SNI 2049:2015
• Tonasa
• Gresik
2 Beton struktur • Tiga Roda
Sesuai SNI 2049:2015
• Tonasa
• Gresik
3 Keramik (grade A) • Roman Ruang dalam : putih polos
Teras : bermotif Natural
• Mulia
• Asia tile
4 Kaca polos • Sinar rasa Jenis float glass
Tebal 5 mm
• Asashi glass
5 Alat penggantung & pengunci • Solid
• HPP
• Paloma
• Gomeo
6 Atap genteng metal • Sakura Jazz Atap jenis genteng metal
Tebal 0,25 mm Warna atap
• Prima Roof
Merah / Biru (menyesuaikan
• Raja Roof
dengan bangunan exsisting)
atau sesuai arahan
Direksi/konsultan Pengawas
7 Rangka atap baja ringan • Tasso
Sesuai SNI 8399:2017
• Incatto
• Q Trass
8 Cat-catan • Cat Exterior Glossy : Penentuan warna :
a) Cat exterior : hijau tua &
Mowilex Cendana / Catylac / Envi
Exterior/ Top Seal / Dana Paint / hijau muda
Dulux b) Cat interior : (Putih /
Cream Muda)
• Cat Interior Matte :
c) Kusen pintu, jendela,
Mowilex Cendana / Catylac / Envi
jalusi & listplank : cokelat
Interior/ Dana Paint / Dulux
tua
Lampiran Tabel Penempatan Resiko Keselamatan Konstruksi
Tingkat Resiko
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Keselamatan
Konstruksi
1 ➢ Pekerjaan Atap √ Terjatuh dari ketinggian
Kecil
√ Tersengat arus listrik
P e m b a n g u n a n R u a n g K e l a s I n k l u s i | 18