URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN UMUM
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
- Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini PAUD
- Pekerjaan : Pembangunan Area Bermain Luar Beserta APE Luar Ruang TK Azzahra
- Lokasi : Jl.A.Yani KM.55 RT.03 Banua Anyar Danau Salak Kecamatan Astambul
B. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN TEKNIS BAHAN
a. Air.
Untuk Seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih dan tidak mengandung minyak,
asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak banguan,
memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan daam PUBI-1970/NI-3 pasal 10.
b. Pasir.
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi syarat-
syarat pelaksanaan yang ditentukaan dalam PBI-1971/NI-2. Butiran-butiran harus tajam dan
keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran
butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm persegi. Pasir laut tidak boleh digunakan.
c. Portland Cement (PC).
1. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih dalam kantong utuh
atau baru serta memenuhi persyaratan yang ditentuan dalam PBI – 71/NI-2.
2. Bila menggunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian
terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
3. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC). Ketempat pekerjaan harus dijaga agar tidak
menjadi lembab, dan penempatannya harus ditempat yang kering
4. Portland Cement (PC) yang sudah membantu (menjadi keras) tidak boleh dipakai.
d. Koral Beton/Split.
1. Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat pelaksanaan PBI-1971
2. Butiran-butiran split harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 76mm dan tertinggal
diatas ayakan berlubang 20 mm.
3. Koral/split hitam mengkilap keabu-abuan.
e. Keramik.
Ukuran bermotif, Ketebalan minimum 8mm, Kuat tekan minimum 900
kg/cm, produk Roman, Diamond, Asia Tile atau yang setara
f. Lain-Lain
1. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan penggunaannya
dan sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
2. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini sebelumnya
harus setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
3. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau
dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh
Penyedia jasa.
4. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya pemeriksaan
ditanggung oleh Penyedia jasa.
5. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar, sebelum
bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan
Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Area Bermain Luar Beserta APE Luar Ruang TK Azzahra 1
C. URAIAN PEKERJAAN
PASAL 1. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI
1.1 Pembersihan Selama Pelaksanaan
1) Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa
tempat kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara bebas dari sisa bahan
bangunan, debu, sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh operasi-operasi di tempat
kerja dan memelihara tempat kerja dalam kondisi rapih dan bersih setiap saat.
2) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa selokan samping (sistem drainase) yang ada
terpelihara dan bebas dari kotoran, bahan yang lepas dan berada dalam kondisi operasional
pada setiap saat.
3) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa tanaman/ pohon dan rumput yang tumbuh pada sekitar
bangunan yang direncanakan atau yang baru dikerjakan tetap dijaga dan dipelihara sedemikian
rupa sehingga tidak mengalami kerusakan.
4) Penyedia Jasa harus menyediakan drum di lapangan (bak sampah) untuk menampung sisa
bahan bangunan, kotoran dan sampah sebelum dibuang.
5) Bilamana dianggap perlu dibuatkan bak penampung endapan dan saringan pada musim hujan.
6) Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat
yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-
undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
7) Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di lokasi
proyek tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
8) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya, seperti cairan kimia,
minyak atau thinner cat ke dalam saluran atau tasi yang ada.
9) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam sungai atau
saluran air.
10) Bilamana Penyedia Jasa menemukan bahwa selokan yang ada atau bagian lain dari sistem
drainase yang dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari pengaliran air
permukaan, baik oleh pekerja Penyedia Jasa maupun pihak lain, maka Penyedia Jasa harus
segera melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi Pekerjaan, dan segera mengambil
tindakan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan untuk
mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut.
11) Semua pembabatan/penebangan pohon di kawasan perencanaan untuk pembukaan lahan
maupun pelaksanaan pekerjaan harus seijin Direksi Pekerjaan /Pengawas Lapangan.
1.2 Pembersihan Akhir
1) Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih dan siap
untuk dipakai Pemilik. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-bagian dari tempat
kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi semula.
2) Pada saat pembersihan akhir, semua hasil pekerjaan harus diperiksa ulang untuk mengetahui
kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir
PASAL 2. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUPLANK
2.1 Pengukuran dan Titik Peil (0,00)
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan
bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar
(waterpass) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpass instrument/
theodolith.
Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan lantai, dan sebagainya dengan hasil yang baik dan
siku.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Area Bermain Luar Beserta APE Luar Ruang TK Azzahra 2
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada gambar
rencana (Lay Out). Dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan
gambar Lay out, Pemborong harus melapor pada Pengawas/Perencana.
2.2 Pemasangan Bouplank
a. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouplank/pengukuran
pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang diberikan Konsultan Pengawas secara tertulis,
serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian
pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yag diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal tersebut
diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib memperbaiki
kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi
tertulis dari Direksi.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak menyebabkan
tanggung jawab Pemborong menjadi berkurang.
d. Bahan dan pelaksanaan
•Tiang bouplank menggunakan kayu ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2 m’, sedangkan papan
bouplank ukuran 2/20 diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpass).
•Pemasangan bouplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2 m’ dari As tepi bangunan
dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri
tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasram
tembok bawah.
•Bouwplank harus dipasang pada patok-patok yang tertancap kuat kedalam tanah dan tidak dapat
digerakkan.
•Titik-titik as bangunan harus di jaga kebenarannya agar tidak berubah letaknya.
•Jika tidak terpaksa harus dipindah, pemindahan as-as bangunan dalam bouwplank tidak
dibenarkan. Pemindahan titik-titik as bangunan harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/Pengawas
Kegiatan.
PASAL 3. PEKERJAAN TANAH
3.1 Lingkup Pekerjaan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan
pematangan tanah, pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan struktur bangunan antara lain
pembersihan tanah, galian tanah, urugan tanah/perataan ataupun pembuangan tanah. Termasuk
dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan mobilisasi alat, pengadaan tenaga, konstruksi
penyangga hingga pemompaan air tanah penggalian (dewaterring).
3.2 Persiapan Pekerjaan Tanah
Bagian ini meliputi pembersihan/peralatan lapangan, pengecekan keadaan kontur, pengukuran
didaerah-daerah dimana pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan, seperti yang ditunjukan
pada gambar-gambar dan sesuai dengan yang ditunjukan oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab untuk :
a. Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan kontrak ini
dan kontrak lain yang sehubungan dengan proyek ini, serta semua addendumnya.
b. Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi lapangan, serta semua fasilitas
yang ada.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Area Bermain Luar Beserta APE Luar Ruang TK Azzahra 3
c. Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan pekerjaan ini dan
mendapatkan ketentuan atas seluruh lingkup proyek seperti yang diisyaratkan pada gambar-
gambar dan persyaratan-persyaratan sebagaimanan yang disetujui oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan yang ditariknya dari informasi yang
disampaikan kepadanya dan dari pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah yang
diperolehnya. Penyedia jasa diperbolehkan atas biaya sendiri melakukan sendiri pemeriksaan
tambahan bilamana dianggapnya perlu untuk menentukan lebih lanjut kondisi dari lapangan guna
pembangunan yang dipersyaratkan disini.
Sebelum memulai sesuatu pekerjaan galian, penyedia jasa harus yakin bahwa semua permukaan
tanah yang ada maupun garis-garis transisi yang tertera dalam gambar rencana adalah benar.
Jika penyedia jasa tidak merasa puas dengan ketelitian permukaan tanah, penyedia jasa harus
memberitahukan secara tertulis kepada pengguna jasa, jika tidak maka tuntutan mengenai
ketidaksamaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
3.3 Pekerjaan Galian Tanah
a. Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur elevasi tanah asli dengan cara
yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan harus hadir dalam pengukuran tersebut
b. Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai dengan penampang
galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan pekerjaan pondasi,
pile cap, atau konstruksi lain diatasnya) dapat dilaksanakan bila galian tersebut sudah
mendapat persetujuan dari Pengawas.
c. Pemborong harus menjaga sedemikian rupa agar lubang-lubang galian tersebut tidak
digenangi air yang berasal dari hujan, parit, banjir, mata air atau lain-lain sebab dengan jalan
memompa, menimba, menyalurkan keparit-parit atau lain-lain dan biaya untuk pekerjaan
tersebut harus dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
d. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat
akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar sedang lubang-
lubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan
kembali dasar yang waterpass.
e. Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada
waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika
diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar
galian.
f. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak
longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng
yang cukup.
g. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu
harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan
atas penunjuk Pengawas.
h. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi syarat-
syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Area Bermain Luar Beserta APE Luar Ruang TK Azzahra 4
lubang galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir urugan
yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan maksimum.
i. Pembuangan Material Hasil Galian
1) Pembuangan material hasil galian bangunan menjadi tanggung jawab kontraktor.
2) Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan konsultan pengawas telah diseleksi
bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan dan urugan. Sisanya
harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas persetujuan konsultan pengawas.
PASAL 4. PEKERJAAN PASANGAN BATU GUNUNG
4.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
terbaik.
b. Pekerjaan pasangan batu kali/belah ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/
ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
4.2. Persyaratan Bahan.
a. Batu kali/belah harus keras, tidak mudah pecah, tidak lapuk dan minimal memiliki 3 sisi
bidang pecah serta tidak bulat.
b. Persyaratan bahan lainnya sesuai dengan persyaratan bahan pekerjaan beton bertulang.
c. Adukan yang dipergunakan menggunakan campuran 1 PC : 4 Pasir (1:4) atau sesuai
dengan gambar rencana.
4.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan yang menggunakan
pasangan batu kali/belah termasuk pasangan batu kosong/aanstamping.
b. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, Kontraktor harus mengadakan pengukuran-
pengukuran untuk As-as pondasi seperti pada gambar dan harus dimintakan persetujuan
dari Direksi dan Pengawas Lapangan.
c. Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan bila ada perbedaan
gambar-gambar dari konstruksi dengan gambar-gambar arsitektur atau bila ada hal-hal
yang kurang jelas.
d. Pelaksanaan pasangan batu kosong/aanstamping harus dalam keadaan lubang galian
kering dan sudah diberi urugan pasir minimal setebal 10 cm padat atau seperti yang
ditunjukan dalam gambar.
e. Pasangan batu kosong/aanstamping adalah pasangan batu kali yang disusun berdiri tanpa
perekat (campuran) setebal 20 cm, celah antara batu-batu diisi pasir dan disiram air
sehingga celah penuh terisi pasir dan kedudukan batu cukup kokoh sebagai dudukan
pondasi.
f. Pasangan batu kali tidak boleh berongga dalam pemasangannya. Batu kali disusun satu
persatu dengan penyangga mortal.
g. Pelaksanaan pasangan batu kali juga harus memperhatian gambar rencana yang terkait
dan jika ada kelainan/ketidak cocokan harus dikonsultasikan dengan Direksi/ Pengawas
Lapangan.
h. Bentuk pasangan batu kali harus sesuai dengan gambar rencana.
i. Penggunaan campuran sesuai dengan yang tercantum dalam gambar rencana.
PASAL 5. PEKERJAAN BETON BERTULANG
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Area Bermain Luar Beserta APE Luar Ruang TK Azzahra 5
5.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
terbaik.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas
Lapangan.
5.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen portland harus
diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai
terangkat dari tanah dan tumpukan sesuai dengan syarat penumpukan semen.
b. Pasir beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang berisi dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur
dan sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan
dalam PBI 1971.
c. Batu ciping/split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan/ penimbunan pasir koral beton harus
dipisahkan satu dari yang lain hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan
perbandingan adukan beton yang tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali
dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI-3
Pasal 10.
e. Besi beton
Besi beton menggunakan besi beton polos yang digunakan mutu U24 yang terdiri dari besi
beton polos 12 mm, 10 mm, 8 mm dan 6 mm dengan penggunaan seperti yang
ditunjukkan dalam gambar rencana. Besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas
dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-
2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu beton
dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
5.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Cetakan begisting
1. Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat dengan baik
ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan bentuk acuan selama pembetonan
dilaksanakan maupun terhadap pengerasan beton.
2. Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis acuan-acuan tertentu,
terlebih dahulu Pemborong harus menyerahkan perencanaan gambar acuan tersebut
kepada Direksi, bila perlu harus dilengkapi perhitungan dan detail-detail yang jelas.
Bilamana hal tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direksi, rencana acuan
tersebut dapat dilaksanakan.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Area Bermain Luar Beserta APE Luar Ruang TK Azzahra 6
3. Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan papan-papan atau kayu
lapis/multipleks 18 mm dengan penguat dari balok 6/8, 5/7 atau konstruksi form work
yang lazim digunakan.
4. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak pada Pemborong,
Pemborong harus meminta ijin Direksi dan Pengawas Lapangan bilamana ia bermaksud
akan membongkar pada bagian-bagian konstruksi utama.
5. Cetakan halus
Khusus pembuatan begisting untuk permukaan beton yang tidak perlu dilapisi plesteran
(dinding graving dock), maka dapat dibuat cetakan harus dengan syarat sebagai berikut :
• Cetakan dapat digunakan secara berulang dengan catatan hanya cetakan yang
bermutu baik boleh dipakai yang telah disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
• Permukaan cetakan harus dibasahi dengan minyak (form oil/mould release agent)
yang bermaksud untuk menghasilkan permukaan beton yang bersih, halus dan bebas
kotoran dan kemudahan pada saat pembukaan/pembongkaran bidang-bidang
begisting.
• Segala cacat pada permukaan beton yang telah dicor harus ditambal (diplester)
sedemikian rupa hingga sesuai warna/texture permukaan disekatnya.
b. Pengujian
Pengujian dilakukan sebagai berikut :
1. Sebelum melaksanakan pengecoran awal, Kontraktor harus mengadakan mix design yang
dapat membuktikan bahwa mutu beton yang disyaratkan dapat tercapai dari mix design
tersebut, selanjutnya oleh Direksi/Pengawas akan dihitung karakteristik dari hasil
percobaan tersebut yang selanjutnya akan dipergunakan untuk menilai mutu beton
selama pelaksanaan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971 pasal 4.6 dan 4.7.
2. Pada pekerjaan beton struktural untuk waktu permulaan pelaksanaan dibuat 1 (satu)
benda uji untuk setiap 3m3 beton dan dalam waktu sesingkat-singkatnya harus segera
terkumpul 20 benda uji, sedang setelah berjalan lancar diperlukan 1 (satu) benda uji pada
setiap 5 m3 beton dengan minimum 1 benda uji untuk setiap harinya.
3. Apabila hasil pemeriksaan pada padal 4.07 PBI 1971 masih meragukan, maka
pemeriksaan lanjutan dilakukan dengan menggunakan hammer test atau kalau perlu
dengan Corl Drilling untuk meyakinkan penilaian terhadap kualitas beton yang sudah ada
sesuai dengan pasal 4.8 PBI 1971.
4. Pembuatan dan pemeriksaan benda-benda uji harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari
Pasal 4.9 PBI 1971 dan semua biaya yang timbul akibat pengujian yang tercantum pada
ayat ini adalah menjadi tanggung jawab kontraktor.
c. Pemberitahuan Tentang Pelaksanaan Pengecoran
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari pekerjaan,
Pemborong harus memberitahukan Direksi/Pengawas untuk mendapat persetujuan, hal ini dapat
dilaksanakan dengan Berita Acara Pengecoran. Jika hal ini tidak dilaksanakan dengan semestinya
atau persiapan pengecoran tidak disetujui oleh Direksi/Pengawas, maka mungkin Pemborong
diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang beru dicor atas biaya pemborong.
Sebelum pengecoran dimulai, Pemborong harus sudah menyiapkan seluruh stek-stek maupun
anker-anker yang diperlukan, pada kolom-kolom, balok-balok beton yang akan dihubungkan
degnan dinding dan kecuali dinyatakan lain pada gambar-gambar, maka stek-stek dan anker-
anker dipasang setiap jarak 1,00m.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Area Bermain Luar Beserta APE Luar Ruang TK Azzahra 7
Beton yang mengeras, kotoran-kotoran dan bahan-bahan lain harus dibuang dari dalam bekisting,
mesin pengaduk (beton molen) maupun alat-alat pembawa.
Penulangan harus dimatikan pada posisinya, diperiksa sebelum pengecoran dilakukan, agar
pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada waktunya.
d. Kelas dan Mutu beton
Kecuali dinyatakan lain, maka campuran dari beton harus mencapai kekuatan tekan beton
karakteristik yang penggunaannya sebagai berikut :
1. Beton dengan mutu Bo untuk pekerjaan non struktural seperti lantai kerja (work floor).
2. Beton dengan mutu K-175 untuk pekerjaan-pekerjaan struktur seperti; sloof, kolom ,
balok beton praktis lainnya.
3. Setiap sambungan beton lama dan baru ditambahkan bahan additive beton.
e. Pembesian
1. Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syarat-syarat:
a) Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
b) Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak-
retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
c) Dari jenis baja mutu U-24 untuk Diameter Kurang dari 12 mm dan U-40 untuk
lebih besar 12 mm (ulir) bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi
ketentuan-ketentuan PBI-1971.
d) Mempunyai penampang yang sama rata.
e) Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan perencana/konsultan pengawas.
3. Besi beton harus disuplay dari satu sumber (manufacture) dan tidak diperkenankan untuk
mencampurkan bermacam-macam besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi.
Setiap pengiriman ke site harus disertakan Mil Certaificate.
4. Kontraktor bilamana diminta harus pengujian mutu besi yang akan dipakai, sesuai dengan
petunjuk konsultan pengawas. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap
saat bilamana dipandang perlu oleh konsultan pengawas.
5. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat
persetujuan konsultan pengawas. Hubungan antara besi beton dilakukan sesuai dengan
yang lain harus menggunakan kawat beton, diikat teguh, tidak bergeser selama
pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau papan acuan. Sebelum beton
dicor besi beton harus bebas dari minyak, kotoran cat, karet, kulit giling atau bahan-
bahan yang merusak. Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
6. Besi beton yang tidak memenuhi syarat karena ukuran maupun kwalitas tidak sesuai
dengan spesifikasi (RKS) diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah penerimaan
instruksi tertulis dari konsultan pengawas dalam waktu 2x24 jam.
7. Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan dalam
keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar
kerja. Bila tidak tercantum dalam gambar kerja, harus dimintakan persetujuan direksi
terlebih dahulu.
8. Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan lain yang
mengurangi daya rekat.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Area Bermain Luar Beserta APE Luar Ruang TK Azzahra 8
9. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran tidak
berubah tempat.
10. Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau tumpuan lain. Untuk
itu harus dibuat beton tahu (beton decking) dengan tebal dan pemasangan sesuai dengan
PBI ’71 / SKSNI – T15 – 1991-03
11. Untuk mengatur jarak tulangan tarik dan tulangan tekan pada pelat digunakan cakar
ayam, yang sebelumnya telah disetujui oleh Konsultan Pengawas / Direksi.
12. Pertemuan dengan tulangan Plat / balok / kolom / pondasi yang sudah dicor harus distek
dengan overlapping sesuai dengan PBI ‘71.
f. Pengecoran beton
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian,
pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
2. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi dan Pengawas
Lapangan.
3. Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar
untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton
seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
4. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka
tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
g. Pemadatan beton
Sebelum pekerjaan beton dimulai, penulangan atau barang– barang lain yang harus berada
didalam beton, harus dibersihkan dari semua macam kotoran. Semua cetakan dan pengatur jarak
harus diperiksa dengan teliti dan ruang yang akan diisi beton harus betul – betul dibersihkan.
Pekerjaan pengecoran di bagian manapun dari pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum persiapan –
persiapannya disetujui dan izin pengecoran diberikan oleh Pengawas Proyek. Pengecoran harus
selalu diawasi langsung oleh mandor atau (foreman) yang berpengalaman.
Pemborong harus memberitahukan kepada Pengawas Proyek bila akan mengecor dengan
mengajukan request yang telah disetujui Pengawas Teknik. Beton harus dicor sedemikian rupa
sehingga dalam satu bagian pekerjaan, permukaannya rata. Penempatan didalam lapisan –
lapisan horisontal tidak boleh melebihi tebal 40 cm (setelah dipadatkan), kecuali ditentukan lain
oleh Pengawas Proyek. Pengecoran beton harus dilakukan terus menerus antara tempat
sambungan yang direncanakan atau disetujui tanpa terhenti termasuk waktu makan. Jika dipakai
corong – corong untuk mengalirkan beton, maka kemiringan harus sedemikian rupa sehingga
tidak terjadi segregasi dan harus disediakan selang – selang penyemprot atau pelat – pelat
peluncur agar tidak terjadi segregasi selama pengecoran.
Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m. Kecepatan pengecoran harus
sedemikian rupa sehingga tebal beton tidak kurang dari 0,5 m per jam dan tidak lebih dari 1,5 m,
kecuali disetujui lain oleh Pengawas Proyek. Semua beton harus dipadatkan dengan
mempergunakan vibrator yang digerakkan dengan tenaga listrik (immersion type vibrator) yang
baik type maupun cara kerjanya disetujui oleh Pengawas Proyek. Vibrator yang disediakan harus
cukup jumlah, ukuran dan kapasitasnya dan sesuai dengan banyaknya beton yang akan dicor,
ukuran – ukuran beton dan penulangan. Vibrator ini harus dapat bekerja dengan baik didalam
acuan dan sekeliling penulangan dan barang – barang lain yang diletakkan didalamnya tanpa
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Area Bermain Luar Beserta APE Luar Ruang TK Azzahra 9
harus memindahkan. Penggetaran yang berlebihan (overvibration) yang menyebabkan segregasi,
permukaan yang keropos atau kebocoran melalui acuan harus dihindarkan.
h. Pengeringan Beton
Beton harus dilindungi selama proses pengerasan dari pengaruh panas matahari yang merusak,
hujan dan air yang mengalir atau angin yang kering.
Perlindungan harus segera diberikan setelah pengerasan beton dengan cara sebagai berikut :
1. Permukaan beton harus ditutup dengan lapisan karung, atau bahan sejenis atau lapisan
pasir yang harus terus menerus dibasahi selama 10 hari.
2. Setelah permukaan beton dibasahi seluruhnya, lalu ditutup dengan lapisan air yang
disetujui.
i. Pembongkaran Begisting (cetakan)
1. Pembongkaran harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa hingga menjamin
seluruhnya keamanan beton yang telah dicor. Bagian struktur beton vertikal yaitu sisi
balok kolom praktis, dapat dibongkar bekistingnya setelah 72 jam dengan persyaratan
bahwa betonnya telah cukup mengeras sehingga tidak ada kemungkinan cacat, setelah
mendapat ijin dari Direksi. Bagian struktur beton yang disangga dengan batang penyangga
tidak boleh dibongkar begesting maupun tiang penyangganya sebelum elemen struktur
tersebut mencapai kekuatan minimal untuk memikul berat sendiri berikut bahan-bahan
pelaksanaan di atasnya. Dalam keadaan apapun bekisting tidak boleh dibongkar sebelum
mencapai 14 (empat belas) hari pada beton yang memakai rawatan begesting baru boleh
dibongkar setelah rawatan berakhir.
2. Selama proses pengerasan, beton tiap hari harus disiram dengan cukup air, selama
minimum 1 (satu) minggu berturut-turut.
PASAL 6. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
6.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan pasangan batako ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Perencana/Pengawas Lapangan.
6.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
b. batako harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran sama.
c. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
e. Pas. Dinding menggunakan batako.
f. Pas.Keramik Bermotif
g. Penggunaan adukan :
Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh pasangan
6.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan pasangan setengah batako
aduk campuran 1 PC : 4 Pasir pasang. Untuk semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan
sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar, serta semua dinding yang ada
pada gambar yang menggunakan simbol aduk trasram/kedap air digunakan adukan rapat air
dengan campuran 1 PC : 2 Pasir pasang.
b. Batako yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan, siku
dan sama ukurannya.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Area Bermain Luar Beserta APE Luar Ruang TK Azzahra 10
c. Sebelum digunakan batako harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
d. Setelah batako terpasang dengan baik, nad/siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan
dengan sapu lidi dan kemudian disiram.
e. Pasangan dinding batako sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-
siar telah dikerok serta dibersihkan.
f. Tidak diperkenankan memasang batako yang patah melebihi dari 5%. Batako yang patah lebih
dari 2 tidak boleh dipergunakan.
g. Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar dan 1,5 CHI untuk spasi tegak
kecuali jika ditentukan lain.
h. Campuran semen dan pasir untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat. Melakukan
koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
i. Panjang angkur terpasang tidak lebih dari 22,50 cm.
j. Tiap-tiap angkur dipasang dengan jarak 60 cm satu sama lainnya.
k. Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam dinding, maka harus
dibuat pahatan dengan kedalaman yang cukup pada pasangan dinding sebelum diplester.
Pahatan tersebut setelah dipasangnya pipa/alat-alat, harus ditutup dengan adukan plesteran
yang dilaksanakan secara sempurna, yang dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh
dinding.
l. Sesudah pasangan batako selesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan plesteran dimulai.
m. Tera/leveling
Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan pasangan yang sama dan
merata di setiap tempat.
PASAL 7. PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP
10.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan
penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam
gambar kerja, yang diantaranya adalah :
1. Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2. Pekerjaan reng (roof butten)
3. Pemasangan penutup atap
4. Pemasangan kap finishing atap
10.2. Persyaratan Bahan.
(lihat syarat-syarat bahan)
10.3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
1. Rangka Atap
a. Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling screw yaitu
sekrup berulir tanpa baut.
b. Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak mengikat,
dapat disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator.
c. Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil perhitungan
software structure untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh produk rangka atap
beserta data teknis bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan dari Ahli.
Pemasangan jarak kuda-kuda harus sesuai dengan hasil perhitungan struktur yang telah
dihitung oleh suplier dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas atau mengacu pada
gambar yaitu jarak kuda-kuda 1meter.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Area Bermain Luar Beserta APE Luar Ruang TK Azzahra 11
d. Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai dengan
gambar perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap yang digunakan sesuai gambar
rencana.
e. Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti
sebaik-baiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat
konstruksi rangka, dan harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
f. Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak sesuaian dari
hasil gambar kerja yang telah diajukan, maka akan dibongkar dan semua biaya ditanggung
oleh Pemborong.
g. Setelah pelaksanaan rangka atap baja ringan selesai, maka diwajibkan kepada pemborong
untuk menyerahkan sertifikat garansi pemasangan dan jaminan produk resmi selama
max. 10 tahun.
2. Penutup Atap
a. Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan
contoh bahan beserta spesifikasinya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
b. Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam, tidak
ada lobang dan cacat-cacat lainnya.
c. Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
d. Pemasangan genteng dan genteng bubungan/nok menurut konstruksi dan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuat atap yang dipakai atau atas petunjuk dari
Direksi/Pengawas Lapangan.
e. Pemasangan atap genteng metal :
▪ Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal pemasangan ,
Diteruskan pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi atap, potong lembar
yang berlebih bila ada.
▪ Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga Ø kepala 6
mm panjang 15 – 20 mm
▪ Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk pada
posisinya dan tersusun sejajar satu sama lainnya
▪ Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik dengan
benang, setiap deret atap yang dipasang
▪ Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan dengan
pihak Direksi
▪ Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada
bagian yang bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
3. Listplank Kalsium silikat
a. Lisplank menggunakan bahan Calsium silicate dengan ukuran 0.8/20 cm.
b. Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung.
Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan permukaan yang halus
dan licin
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Area Bermain Luar Beserta APE Luar Ruang TK Azzahra 12
PASAL 8. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
7.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar serta
seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. volume serta detail ukuran lainnya sesuai yang tercantum dalam gambar dan RAB.
7.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
• Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
• Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
7.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan persyaratan tertulis dalam
uraian dan syarat pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan
dinding batako telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan sesuai uraian dan syarat
pekerjaan dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa
listrik dan plumbing untuk semua aduk plester.
e. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekesting
dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat
bekesting atau form tie harus tertutup aduk plester.
f. Untuk bidang pasangan dinding batako dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat
dipakai plesteran halus (acian) diatas permukaan plesterannya.
g. Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada permukaannya diberi alur-alur
garis horizontal atau dikretek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap
bahan finishing, kecuali untuk yang menerima cat.
h. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan
dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 1,5 cm.
i. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang
tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, pemborong berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan pemborong.
j. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut tumpul.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Area Bermain Luar Beserta APE Luar Ruang TK Azzahra 13
k. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindungi dari terik panas sinar matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air secara cepat.
l. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan
Pengawas Lapangan dengan biaya atas tanggungan pemborong. Selama 7 (tujuh) hari
setelah pengacian selesai pemborong harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh
sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
m. Selama pemasangan dinding batako/beton bertulang belum finishing, pemborong wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain.
Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab pemborong dan wajib diperbaiki.
n. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari bahan PC.
o. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur
lebih dari 2 (dua) minggu.
PASAL 9. PEKERJAAN GERBANG DAN PINTU PAGAR BESI
8.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pembuatan dan pemasangan serta finishing.
b. Adapun type serta penempatan/penempatannya satu dan lain hal sesuai dengan yang tertera
dalam gambar denah serta rencana penempatannya.
c. Pekerjaan ini termasuk Pengunci dan penggantung pintu pagar.
8.2. Persyaratan Bahan.
a. Pintu geser besi hollow galvanis 4x4 & 2x4 tbl.1,4mm & Plat besi tebal 3mm
b. Pintu kipas besi hollow galvanis 4x4 & 2x4 tbl.1,4mm & Plat besi tebal 3mm
c. Pagar besi hollow galvanis 4x4 & 2x4 tbl.1,4mm
8.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Pasangan pintu pagar reel pendorong harus benar-benar di watter pass dan rata.
b. Lantai rel pagar harus di Cor beton tumbuk camp. 1pc : 3psr : 5krl
c. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah produksi dalam negeri, bahan harus mempunyai ukuran-
ukuran yang sama, sesuai dengan gambar bestek salah satu bidangnya harus bebas dari cacat-
cacat permukaan, pecah-pecah atau retak-retak.
d. Apabila ukuran-ukuran yang ada dipasaran tidak sesuai dengan yang dibutuhkan, maka
pemborong wajib memotongnya dengan alat potong besi.
e. Sebelum kontraktor menyediakan stock untuk dipasang, seyogianya contoh bahan ini
diperlihatkan dulu kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
PASAL 10. PEKERJAAN CAT-CATAN
9.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan
untuk terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan dinding, dan besi hollow.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detail yg disebutkan/ditunjukkan
dalam daftar finishing bahan.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Area Bermain Luar Beserta APE Luar Ruang TK Azzahra 14
9.2. Persyaratan Bahan.
a. Cat tembok menggunakan cat merk invi atau yang sekualitas
b. Cat besi menggunakan cat merk Avian atau yang sekualitas (jenis Syntetic Enamel)
c. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik.
9.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1. Pekerjaan Cat Besi
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat besi adalah pengecatan permukaan konstruksi
baja konvensional dan/atau bagian pekerjaan besi lainnya atas petunjuk perencana.
b. Cat yang digunakan adalah cat kilat besi jenis Syntetic Enamel, warna ditentukan
Direksi dan Pengawas Lapangan setelah melakukan percobaan pengecatan.
c. Bidang yang akan dicat diberi menie besi warna hijau 2 (dua) lapis, kemudian amplas
halus dengan amplas besi untuk mendapatkan bidang yang halus dan rata sehingga
bidang siap untuk diberi finishing cat besi.
d. Sebelum dilakukan pengecatan, seluruh permukaan bidang yang akan dicat
dibersihkan dari debu kemudian dicat sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan
menggunakan kuas atau cat semprot.
e. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk utuh, rata, tidak ada bintik-
bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran.
f. Menie yang digunakan adalah menie besi warna hitam.
g. Semua besi/baja hanya boleh dimenie ditapak proyek dan mendapat persetujuan dari
Direksi dan Pengawas Lapangan.
h. Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kuas, dilakukan lapis demi lapis,
sedemikian rupa sehingga bidang besi/baja tertutup sempurna dengan lapisan menie
2. Pekerjaan Cat Air
a. Seluruh permukaan plafond yang tampak dan dilapis dengan cat tembok setara Danabrite.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan
dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplammir dan
diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang membuat
plafond usak.
e. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan lain-
lain.
f. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding dan plafond, harus dilaksanakan :
• lapis pertama dicat dengan alkali resistant sealer.
• lapis kedua dengan cat plammur.
• lapis ketiga dan keempat memakai cat setara Danabrite
g. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa pemakaiannya
masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
h. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga warna
cat sama pada permukaan yang dicat.
PASAL 11. PEKERJAAN PAVING BLOCK
Pekerjaan Lapis Pasir untuk Paving Block
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Area Bermain Luar Beserta APE Luar Ruang TK Azzahra 15
a) Penyimpanan :
Bedding sand harus disimpan sedemikian rupa sehingga tidak tercampur dengan
tanah/kotoran disekitarnya. Tempat penimbunan harus mempunyai drainase yang baik
dan harus terlindung dari hujan sehingga air tetap merata.
b) Penghamparan pasir / bedding sand :
Pasir harus dihamparkan dengan rata diatas lapisan dasar (base course) sampai
ketebalan 4 cm padat dengan memperhatikan kadar air ketebalan 4 cm padat dengan
memperhatikan kadar air dan karakteristik gradasinya. Permukaan yang dihasilkan harus
rata. Bila concrete block telah selesai dipasang dan terlihat permukaan yang tidak
rata maka paving block tersebut harus diangkat kembali, pasir diratakan lagi sampai
diperoleh hasil yang rata. Bedding sand ini harus mempunyai kepadatan dan
ketebalan yang sama sehingga pemampatan akibat pemadatan merata. Lapisan yang
lepas / belum dipadatkan biasanya mempunyai ketebalan 5 sampai 15 mm lebih tebal
dari ketebalan padat yang disyaratkan. Selama penghamparan kadar air harus uniform
dan pasir yan belum dipadatkan tersebut harus dilindungi terhadap segala bentuk
pemadatan dan lalu lintas, sampai paving block selesai dipasang dan bersama-sama.
Bila ada bagian lapisan pasir yang tidak sengaja terkompaksi sebelum paving digaruk
dan diratakan. Waktu penghamparan harus diperhitungkan dengan baik sehingga tidak
terdapat lapisan pasir lepas yang tidak sempat ditutup dengan paving block pada hari
yang sama.
2) Pekerjaan Lapis Permukaan untuk Paving Block
a) Paving Block harus diletakkan berhimpitan satu dengan lainnya dengan pola sesuai
dengan gambar lansekap di atas bedding sand yang belum dipadatkan tapi sudah selesai
diratakan. Lebar celah antar block tidak boleh lebih dari 4 mm, celah ini harus
merupakan garis lurus dan saling tegak lurus, untuk itu diperlukan pemasangan snar
pada 2 arah yang saling tegak lurus untuk mengontrol letak dan ikatan antar block.
b) Cara meletakkan block dan pengisian celah antara :
Dalam memasang block harus diusahakan agar untuk pengisian celah antara block
dengan elemen-elemen lain seperti pinggiran saluran, bingkai jalan, bak kontrol dan lain-
lain, dipergunakan block dengan ukuran tidak dari 25 % dari ukuran utuh. Ruang antara
yang masih tersisa harus diisi setelah pemadatan awal dari paving block. Untuk celah
lebih besar dari 25 mm tetapi kurang dari 50 mm, dipergunakan aggregate halus dengan
ukuran 10 mm dan mortar kering untuk celah yang lebih kecil. Untuk bagian-bagian
jalan yang menanjak, menurun, pemasangan block harus dilakukan dari bagian terendah
kebagian yang lebih tinggi. Pola pemasangan dan warna agar dibuat sesuai gambar,
Kontraktor wajib membuat gambar kerja untuk pola di daerah-daerah khusus.
c) Pemadatan Awal :
Alat kompaksi untuk keperluan ini harus merupakan "mechanical flat plate vibrator",
dengan karekteristik sebagai berikut :
- Plat dasar mempunyai luas : 0,25 - 0,50 m2.
- Gaya pemadatan yang dapat diberikan sebesar 1,5 ton sampai 2,0 ton.
- Frekuensi getaran : 75 - 100 Hz.
Paving Block harus terletak dengan mantap diatas bedding sand. Pemadatan harus
dilakukan segera setelah pemasangan paving block dengan minimal 2 passes. Jarak
antara bagian yang dipadatkan sampai bagian dimana sedang dilakukan pemasangan
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Area Bermain Luar Beserta APE Luar Ruang TK Azzahra 16
block tidak boleh kurang dari 1,50 m. Adalah sangat penting untuk memadatkan
bedding sand segera setelah pemasangan block sehingga dapat dihindari
berpindahnya pasir yang masih dalam keadaan lepas karena bergeraknya block yang
tidak diletakkan dengan baik atau adanya air yang mengalir ketempat tersebut.
Pemadatan harus diulangi pada daerah selebar 1,00 m diukur dari akhir pemasangan /
pemadatan yang dilakukan pada hari sebelumnya melanjutkan dengan pekerjaan
selanjutnya. Semua block yang rusak selama pemadatan dan selama masa
pemeliharaan harus segera diganti dengan yang baru tanpa adanya biaya
tambahan.Pejalan kaki boleh menggunakan jalan concrete block ini setelah pemadatan
awal sebelum penghamparan pasir pengisi, tetapi sebiknya setelah sambungan atau
celah antar block terisi pasir dan dipadatkan.
Pasir pengisi (joint filling) :
Pasir yang dipergunakan untuk mengisi celah antar block harus mempunyai gradasi
sedemikian rupa sehingga 90 % dari berat lolos dari tapis 1,18 mm (BS-410).Pasir ini
harus cukup kering sehingga dapat mengisi celah-celah dengan baik. Bahan ini bebas
dari garam dan zat-zat lain yang dapat merusak material paving block.Segera setelah
pemadatan awal dan pengisian akhiran-akhiran, pasir pengisi harus segera dihamparkan
dan diratakan dengan sapu sepanjang permukaan jalan atau trotoar dan dimasukkan
ke dalam celah-celah antara dengan bantuan kompaktor. Celah harus benar-benar terisi
oleh pasir kasar.
PASAL 12. PEKERJAAN PENYELESAIAN
a. Yang dimaksudkan pekerjaan penyelesaian ini adalah pekerjaan-pekerjaan perbaikan
sebelum serah terima pertama dilaksanakan.
b. Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan dari Kegiatan,
Pengelola Teknis, Konsultan Pengawas dan Kontraktor, dengan hasil yang memuaskan.
PASAL 13.PLAKAT
AREA BERMAIN LUAR INI
DIBANGUN MENGGUNAKAN
20cm
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2023
30 cm
PASAL 14. PERATURAN PENUTUP
a. Meskipun dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat [RKS] ini pada uraian pekerjaan dan uraian
bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus dipasang oleh Pemborong atau yang
harus disediakan oleh Pemborong, tetapi tidak disebutkan atau diuraikan dalam penjelasan
pekerjaan pembangunan ini, perkataan–perkataan tersebut diatas tetap dianggap ada dan
dimuat dalam RKS ini.
b. Pekerjaan yang nyata–nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan , tetapi tidak
dimuat atau diuraikan dalam RKS ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh
Pemborong, harus dianggap seakan-akan pekerjaan ini dimuat dan diuraikan kata demi
kata pada RKS ini untuk menuju penyerahan selesai yang lengkap dan sempurna sesuai
menurut pertimbangan Direksi.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Area Bermain Luar Beserta APE Luar Ruang TK Azzahra 17