URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN UMUM
Ruang Lingkup Pekerjaan
- Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini PAUD (DAK-PAUD)
- Pekerjaan : Pembangunan Ruang UKS TK Sejahtera Mandiri
- Lokasi : Jl.A.Yani 14.200 Komplek Lampu Indah Kel.Gambut Kec.Gambut
1. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena
itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga
Kerja ( ASTEK ) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
b. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor
harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
c. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor
harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
dipakai apabila diperlukan
d. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan
yang serius, maka Kontraktor /Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah
Sakit yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi
Tugas.
e. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah
tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
B. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN TEKNIS BAHAN
a. Air.
Untuk Seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak
banguan, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan daam PUBI-1970/NI-3
pasal 10.
b. Pasir.
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi
syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukaan dalam PBI-1971/NI-2. Butiran-butiran harus
tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi
5%. Butiran butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm persegi. Pasir laut
tidak boleh digunakan.
c. Portland Cement (PC).
1. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih dalam
kantong utuh atau baru serta memenuhi persyaratan yang ditentuan dalam PBI –
71/NI-2.
2. Bila menggunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus diadakan
pengujian terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
3. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC). Ketempat pekerjaan harus dijaga agar
tidak menjadi lembab, dan penempatannya harus ditempat yang kering
4. Portland Cement (PC) yang sudah membantu (menjadi keras) tidak boleh dipakai.
d. Koral Beton/Split.
1. Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat pelaksanaan PBI-1971
2. Butiran-butiran split harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 76mm dan
tertinggal diatas ayakan berlubang 20 mm.
3. Koral/split hitam mengkilap keabu-abuan.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang UKS TK Sejahtera Mandiri
e. Kayu.
1. Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat
dari kekurangan-kekuranga yang berhubugan dengan pemakaian tidak akan merusak
atau menguragi nilai konstruksi, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang
ditentukan dalam PPKKI-1961.
2. Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
3. Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai
berikut:
• Harus kering udara (kadar lengas 5%.)
• Besar mata kayu tdk melebihi 1/6 dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih ≥1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut
lingkaran tidak melebihi 1/5 tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
a. Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A,tetapi
memenuhi Syarat-syarat Pelaksanaan sebagai berikut:
• Kadar lengas kayu 30%.
• Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar 1/10 dari
tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-retak
menurut lingkaran tidak melebihi ¼ tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7
f. Keramik.
Ukuran 40x40 cm (Anti Slip) untuk lantai wc dan untuk ukuran 40x40 cm untuk dinding
wc, lantai teras dan trap tangga produk Roman, Diamond, Asia Tile atau yang setara
g. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa, Asahi Glass atau setara
h. Penutup Plafond.
Penutup Plafond PVC.
i. Penutup Atap.
Atap genteng metal setara Sakura roof tebal 0.25 mm
j. Lain-Lain
1. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan
penggunaannya dan sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan.
2. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini
sebelumnya harus setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan.
3. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan
ditolak atau dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan
segala resiko oleh Penyedia jasa.
4. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya pemeriksaan
ditanggung oleh Penyedia jasa.
5. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar,
sebelum bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu
dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
C. URAIAN PEKERJAAN
PASAL 1. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI
1.1 Pembersihan Selama Pelaksanaan
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang UKS TK Sejahtera Mandiri
1) Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin
bahwa tempat kerja, struktu bebas dari sisa bahan bangunan, debu, sampah dan
kotoran lainnya yang diakibatkan oleh operasi-operasi di tempat kerja dan memelihara
tempat kerja dalam kondisi rapih dan bersih setiap saat.
2) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa tanaman/ pohon dan rumput yang tumbuh pada
sekitar bangunan yang direncanakan atau yang baru dikerjakan tetap dijaga dan
dipelihara sedemikian rupa sehingga tidak mengalami kerusakan.
3) Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di
tempat yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah
dan Undang-undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
4) Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan
ke dalam sungai atau saluran air.
1.2 Pembersihan Akhir
1) Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih
dan siap untuk dipakai Pemilik. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-
bagian dari tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi
semula.
2) Pada saat pembersihan akhir, semua hasil pekerjaan harus diperiksa ulang untuk
mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir
PASAL 2. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUPLANK
4.1 Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan
bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar
(waterpass) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpass
instrument/ theodolith.
Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan lantai, langit-langit dan sebagainya dengan
hasil yang baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada
gambar rencana (Lay Out). Dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara
kondisi lapangan dan gambar Lay out, Pemborong harus melapor pada
Pengawas/Perencana.
4.2 Pemasangan Bouplank
a. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
bouplank/pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang diberikan
Konsultan Pengawas secara tertulis, serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi,
dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga
kerja yag diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal
tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib
memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut
disebabkan referensi tertulis dari Direksi.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung jawab Pemborong menjadi berkurang.
d. Bahan dan pelaksanaan
•Tiang bouplank menggunakan kayu ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2 m’, sedangkan
papan bouplank ukuran 2/20 diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar
(waterpass).
•Pemasangan bouplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2 m’ dari As tepi
bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan
harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan
mencapai tahapan trasram tembok bawah.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang UKS TK Sejahtera Mandiri
•Bouwplank harus dipasang pada patok-patok yang tertancap kuat kedalam tanah dan
tidak dapat digerakkan.
•Titik-titik as bangunan harus di jaga kebenarannya agar tidak berubah letaknya.
•Jika tidak terpaksa harus dipindah, pemindahan as-as bangunan dalam bouwplank tidak
dibenarkan. Pemindahan titik-titik as bangunan harus sepengetahuan Direksi
Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
PASAL 3. PEKERJAAN TANAH
3.1 Lingkup Pekerjaan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang berkaitan
dengan pematangan tanah, pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan struktur
bangunan antara lain pembersihan tanah, galian tanah, urugan tanah/perataan ataupun
pembuangan tanah. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan mobilisasi alat,
pengadaan tenaga, konstruksi penyangga hingga pemompaan air tanah penggalian
(dewaterring).
3.2 Persiapan Pekerjaan Tanah
Bagian ini meliputi pembersihan/peralatan lapangan, pengecekan keadaan kontur,
pengukuran didaerah-daerah dimana pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan, seperti
yang ditunjukan pada gambar-gambar dan sesuai dengan yang ditunjukan oleh
pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab untuk :
a. Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan
kontrak ini dan kontrak lain yang sehubungan dengan proyek ini, serta semua
addendumnya.
b. Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi lapangan, serta semua
fasilitas yang ada.
c. Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan pekerjaan ini dan
mendapatkan ketentuan atas seluruh lingkup proyek seperti yang diisyaratkan pada
gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan sebagaimanan yang disetujui oleh
pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan yang ditariknya dari informasi
yang disampaikan kepadanya dan dari pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah
yang diperolehnya. Penyedia jasa diperbolehkan atas biaya sendiri melakukan sendiri
pemeriksaan tambahan bilamana dianggapnya perlu untuk menentukan lebih lanjut
kondisi dari lapangan guna pembangunan yang dipersyaratkan disini.
3.3 Pekerjaan Galian Tanah
a. Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur elevasi tanah asli dengan
cara yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan. Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan harus hadir dalam pengukuran tersebut
b. Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai dengan
penampang galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan
pekerjaan pondasi atau konstruksi lain diatasnya) dapat dilaksanakan bila galian
tersebut sudah mendapat persetujuan dari Pengawas.
c. Pemborong harus menjaga sedemikian rupa agar lubang-lubang galian tersebut tidak
digenangi air yang berasal dari hujan, parit, banjir, mata air atau lain-lain sebab
dengan jalan memompa, menimba, menyalurkan keparit-parit atau lain-lain dan biaya
untuk pekerjaan tersebut harus dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang UKS TK Sejahtera Mandiri
d. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah
tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang
dianggap perlu dan atas penunjuk Pengawas.
e. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi
syarat-syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan
penimbrisan lubang-lubang galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi
kembali dengan pasir urugan yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai
mencapai 95% kepadatan maksimum.
PASAL 6. PEKERJAAN BETON BERTULANG
6.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas
Lapangan.
6.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen
portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas
dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan tumpukan sesuai dengan syarat
penumpukan semen.
b. Pasir beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang berisi dan bebas dari bahan-bahan organis,
lumpur dan sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang
dicantumkan dalam PBI 1971.
c. Batu split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan/ penimbunan pasir
koral beton harus dipisahkan satu dari yang lain hingga kedua bahan tersebut dijamin
mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan
harus memenuhi NI-3 Pasal 10.
e. Besi beton
Besi beton menggunakan besi beton polos yang digunakan mutu U24 yang terdiri
dari besi beton polos, 10 mm, 8 mm dan 6 mm dengan penggunaan seperti
yang ditunjukkan dalam gambar rencana. Besi harus bersih dari lapisan
minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus
bulat serta memenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu kontraktor
diwajibkan untuk memeriksa mutu beton dilaboratorium pemeriksaan bahan yang
resmi dan sah atas biaya kontraktor.
6.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Cetakan begisting
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang UKS TK Sejahtera Mandiri
1. Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat dengan
baik ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan bentuk acuan selama
pembetonan dilaksanakan maupun terhadap pengerasan beton.
2. Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis acuan-acuan
tertentu, terlebih dahulu Pemborong harus menyerahkan perencanaan gambar
acuan tersebut kepada Direksi, bila perlu harus dilengkapi perhitungan dan detail-
detail yang jelas. Bilamana hal tersebut telah mendapatkan persetujuan dari
Direksi, rencana acuan tersebut dapat dilaksanakan.
3. Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan papan-papan
atau kayu lapis/multipleks 18mm dengan penguat dari balok 6/8, 5/7 atau
konstruksi form work yang lazim digunakan.
4. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak pada
Pemborong, Pemborong harus meminta ijin Direksi dan Pengawas Lapangan
bilamana ia bermaksud akan membongkar pada bagian-bagian konstruksi utama.
b. Kelas dan Mutu beton
Kecuali dinyatakan lain, maka campuran dari beton harus mencapai kekuatan tekan beton
karakteristik yang penggunaannya sebagai berikut :
1. Beton dengan mutu B0 untuk pekerjaan non struktural seperti cor lantai.
2. Beton dengan mutu K-175 untuk pekerjaan-pekerjaan struktur seperti; sloof, kolom
, Ringbalk dan lainnya.
c. Pembesian
1. Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syarat-syarat:
a) Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
b) Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat
(retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
c) Dari jenis baja mutu U-24 untuk Diameter Kurang dari 12 mm bahan
tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI-1971.
d) Mempunyai penampang yang sama rata.
e) Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas,
harus mendapat persetujuan perencana/konsultan pengawas.
3. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat
persetujuan konsultan pengawas. Hubungan antara besi beton dilakukan sesuai
dengan yang lain harus menggunakan kawat beton, diikat teguh, tidak bergeser
selama pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau papan acuan.
Sebelum beton dicor besi beton harus bebas dari minyak, kotoran cat, karet, kulit
giling atau bahan-bahan yang merusak. Semua besi beton harus dipasang pada
posisi yang tepat.
4. Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan
dalam keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai
dengan gambar kerja. Bila tidak tercantum dalam gambar kerja, harus dimintakan
persetujuan direksi terlebih dahulu.
5. Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan lain
yang mengurangi daya rekat.
6. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempat.
7. Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau tumpuan lain.
Untuk itu harus dibuat beton tahu (beton decking) dengan tebal dan pemasangan
sesuai dengan PBI ’71 / SKSNI – T15 – 1991-03
d. Pengecoran beton
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang UKS TK Sejahtera Mandiri
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan
ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
penahan jarak.
2. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan.
3. Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan alat
penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya
cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat
memperlemah konstruksi.
4. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya
maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
e. Pemadatan beton
Sebelum pekerjaan beton dimulai, penulangan atau barang– barang lain yang harus
berada didalam beton, harus dibersihkan dari semua macam kotoran. Semua cetakan
dan pengatur jarak harus diperiksa dengan teliti dan ruang yang akan diisi beton harus
betul – betul dibersihkan. Pekerjaan pengecoran di bagian manapun dari pekerjaan tidak
boleh dimulai sebelum persiapan – persiapannya disetujui dan izin pengecoran diberikan
oleh Pengawas Proyek. Pengecoran harus selalu diawasi langsung oleh mandor atau
(foreman) yang berpengalaman.
Pemborong harus memberitahukan kepada Pengawas Proyek bila akan mengecor
dengan mengajukan request yang telah disetujui Pengawas Teknik. Beton harus dicor
sedemikian rupa sehingga dalam satu bagian pekerjaan, permukaannya rata.
Penempatan didalam lapisan – lapisan horisontal tidak boleh melebihi tebal 40 cm
(setelah dipadatkan), kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Proyek. Pengecoran beton
harus dilakukan terus menerus antara tempat sambungan yang direncanakan atau
disetujui tanpa terhenti termasuk waktu makan. Jika dipakai corong – corong untuk
mengalirkan beton, maka kemiringan harus sedemikian rupa sehingga tidak terjadi
segregasi dan harus disediakan selang – selang penyemprot atau pelat – pelat peluncur
agar tidak terjadi segregasi selama pengecoran.
Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m. Kecepatan
pengecoran harus sedemikian rupa sehingga tebal beton tidak kurang dari 0,5 m per jam
dan tidak lebih dari 1,5 m, kecuali disetujui lain oleh Pengawas Proyek. Semua beton
harus dipadatkan dengan mempergunakan vibrator yang digerakkan dengan tenaga listrik
(immersion type vibrator) yang baik type maupun cara kerjanya disetujui oleh Pengawas
Proyek. Vibrator yang disediakan harus cukup jumlah, ukuran dan kapasitasnya dan
sesuai dengan banyaknya beton yang akan dicor, ukuran – ukuran beton dan
penulangan. Vibrator ini harus dapat bekerja dengan baik didalam acuan dan sekeliling
penulangan dan barang – barang lain yang diletakkan didalamnya tanpa harus
memindahkan. Penggetaran yang berlebihan (overvibration) yang menyebabkan
segregasi, permukaan yang keropos atau kebocoran melalui acuan harus dihindarkan.
f. Pembongkaran Begisting (cetakan)
1. Pembongkaran harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa hingga menjamin
seluruhnya keamanan beton yang telah dicor. Bagian struktur beton vertikal yaitu
sisi balok kolom praktis, dapat dibongkar bekistingnya setelah 72 jam dengan
persyaratan bahwa betonnya telah cukup mengeras sehingga tidak ada
kemungkinan cacat, setelah mendapat ijin dari Direksi. Bagian struktur beton yang
disangga dengan batang penyangga tidak boleh dibongkar begesting maupun
tiang penyangganya sebelum elemen struktur tersebut mencapai kekuatan
minimal untuk memikul berat sendiri berikut bahan-bahan pelaksanaan di atasnya.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang UKS TK Sejahtera Mandiri
Dalam keadaan apapun bekisting tidak boleh dibongkar sebelum mencapai 14
(empat belas) hari pada beton yang memakai rawatan begesting baru boleh
dibongkar setelah rawatan berakhir.
2. Selama proses pengerasan, beton tiap hari harus disiram dengan cukup air,
selama minimum 1 (satu) minggu berturut-turut.
PASAL 7. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
7.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang terbaik.
b. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar atau sesuai petunjuk Perencana/Pengawas Lapangan.
7.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
b. Batu bata harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran sama.
c. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
e. Pas. Dinding menggunakan 1/2 batu bata.
f. Penggunaan adukan :
Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh pasangan
7.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan pasangan
setengah batu bata aduk campuran 1 PC : 4 Pasir pasang.
b. Batu bata yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan Pengawas
Lapangan, siku dan sama ukurannya.
c. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu
dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
d. Tidak diperkenankan memasang batu bata yang patah melebihi dari 5%. Batu bata yang
patah lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan.
e. Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar dan 1,5 CHI untuk
spasi tegak kecuali jika ditentukan lain.
f. Campuran semen dan pasir untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat.
Melakukan koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
g. Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam dinding, maka
harus dibuat pahatan dengan kedalaman yang cukup pada pasangan dinding sebelum
diplester. Pahatan tersebut setelah dipasangnya pipa/alat-alat, harus ditutup dengan
adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, yang dikerjakan bersama-sama
dengan plesteran seluruh dinding.
h. Sesudah pasangan batu bata selesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan
plesteran dimulai.
i. Tera/leveling
Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan pasangan yang
sama dan merata di setiap tempat.
PASAL 8. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
8.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang UKS TK Sejahtera Mandiri
c. volume serta detail ukuran lainnya sesuai yang tercantum dalam gambar dan RAB.
8.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
• Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
• Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
8.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan
persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan
sesuai uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk semua aduk plester.
e. Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada permukaannya diberi
alur-alur garis horizontal atau dikretek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik
terhadap bahan finishing, kecuali untuk yang menerima cat.
f. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal
plesteran minimum 1,5 cm.
g. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut tumpul.
h. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering
dan melindungi dari terik panas sinar matahari langsung dengan bahan penutup
yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
i. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan
Pengawas Lapangan dengan biaya atas tanggungan pemborong. Selama 7 (tujuh)
hari setelah pengacian selesai pemborong harus selalu menyiram dengan air,
sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
j. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari bahan
PC.
k. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
PASAL 9. PEKERJAAN LANTAI
9.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan lantai dapat dilaksanakan dengan
hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan lantai ini meliputi cor lantai, penutup lantai keramik dan seluruh detail
yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang UKS TK Sejahtera Mandiri
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
9.2. Persyaratan Bahan.
a. Sub-base lantai menggunakan cor beton dengan campuran 1 pc : 3 ps : 5 kr.
b. Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
c. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian dalam pekerjaan ini harus baru, kualitas terbaik dari
jenisnya
d. Keramik lantai yang digunakan ukuran 40 x 40 cm (anti slip) dan untuk ukuran
40x40 cm untuk dinding wc, sesuai dengan persyaratan bahan
e. Semen Portland Pasir dan Air, sesuai dengan persyaratan bahan.
9.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan dipasang beton cor
harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga
diperoleh daya dukung tanah yang maksimum. Pemadatan dipergunakan alat
timbris.
b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang
keras, bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat
mengurangi mutu pasangan.
c. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 5 cm atau sesuai dengan gambar,
disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan yang maksimal.
d. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan beton cor/rabat beton setebal minimum 5cm
atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran 1 PC
: 3 Ps : 5 Krl.
e. Sebelum dimulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola keramik.
f. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan
ternoda.
g. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 Pasir Pasang.
h. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air besih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
i. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan dengan gambar.
j. Awal pemasangan keramik pada lantai dan kemana sisa ukuran harus ditentukan,
harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Direksi dan Pengawas Lapangan
sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
k. Bidang lantai keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar
lurus. Siar arah horizontal maupun vertikal pada lantai yang berbeda ketinggian
peil lantainya harus merupakan satu garis lurus.
l. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama
lebarnya, maksimum 3mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus sama
lebar dan dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut
siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
m. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh dengan
adukan PC dan dikeruk halus hingga menghasilkan permukaan nat yang sama
dengan garis tepian tegel
n. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
o. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3x24 jam
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
PASAL 10. PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP
10.1. Lingkup Pekerjaan.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang UKS TK Sejahtera Mandiri
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk
penggunaan penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan
seperti tercantum dalam gambar kerja, yang diantaranya adalah :
1. Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2. Pekerjaan reng (roof butten)
3. Pemasangan penutup atap
4. Pemasangan kap finishing atap
10.2. Persyaratan Bahan.
(lihat syarat-syarat bahan)
10.3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
1. Rangka Atap
a. Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling
screw yaitu sekrup berulir tanpa baut.
b. Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak
mengikat, dapat disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator.
c. Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil
perhitungan software structure untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh
produk rangka atap beserta data teknis bahan yang akan digunakan untuk
mendapat persetujuan dari Ahli. Pemasangan jarak kuda-kuda harus sesuai
dengan hasil perhitungan struktur yang telah dihitung oleh suplier dan telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas atau mengacu pada gambar yaitu jarak kuda-
kuda 1meter.
d. Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai
dengan gambar perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap yang
digunakan sesuai gambar rencana.
e. Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan
diteliti sebaik-baiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih
memperkuat konstruksi rangka, dan harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan
Pengawas.
f. Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak
sesuaian dari hasil gambar kerja yang telah diajukan, maka akan dibongkar dan
semua biaya ditanggung oleh Pemborong.
g. Setelah pelaksanaan rangka atap baja ringan selesai, maka diwajibkan kepada
pemborong untuk menyerahkan sertifikat garansi pemasangan dan jaminan
produk resmi selama max. 10 tahun.
2. Penutup Atap
a. Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus
menyerahkan contoh bahan beserta spesifikasinya kepada Direksi dan Pengawas
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
b. Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam,
tidak ada lobang dan cacat-cacat lainnya.
c. Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
d. Pemasangan genteng dan genteng bubungan/nok menurut konstruksi dan
petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat atap yang dipakai atau atas petunjuk
dari Direksi/Pengawas Lapangan.
e. Pemasangan atap genteng metal :
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang UKS TK Sejahtera Mandiri
▪ Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal
pemasangan , Diteruskan pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi
atap, potong lembar yang berlebih bila ada.
▪ Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga Ø
kepala 6 mm panjang 15 – 20 mm
▪ Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk
pada posisinya dan tersusun sejajar satu sama lainnya
▪ Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik
dengan benang, setiap deret atap yang dipasang
▪ Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan
dengan pihak Direksi
▪ Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak
ada bagian yang bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya
kebocoran.
3. Listplank Kalsium silikat
a. Lisplank menggunakan bahan Calsium silicate dengan ukuran 0.8/20 cm.
b. Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung.
c. Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan
permukaan yang halus dan licin.
PASAL 11. PEKERJAAN PLAFOND
11.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan plafond PVC dapat dilaksanakan
dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan rangka dan plafon PVC dengan
seluruh detail seperti yang disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun
tambahan-tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah
menjadi Kontraktor.
11.2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan yang digunakan adalah PVC. Bahan-bahan yang digunakan harus benar-
benar halus, bebas dari cacat yang ada seperti sobek serat, lubang bekas paku, dll.
b. Bahan rangka penggantung panel PVC, dari Hollow uk. 4x4cm dan 4x2cm.
c. Rangka langit-langit yang digunakan adalah Hollow Metal Furing.
d. Semua penggunaan Hollow rangka langit-langit.
11.3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang
terletak diatas langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan
pengecekan/pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya
dengan pekerjaan langit-langit ini antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan
daya, pemasangan atap dll, diwajibkan adanya kerja sama (koordinasi) yang baik
antara semua unsur Pelaksana Lapangan.
c. Tepi, sudut tiap potongan PVC setelah pemotongan adalah harus rapi dan halus.
d. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus halus (diserut), agar
pemasangan panel Kalsium silikat menjadi rata.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang UKS TK Sejahtera Mandiri
e. Rangka langit-langit yang digunakan adalah Hollow 4x2cm untuk pembagi dan
induk sebagai balok utama adalah 4x4cm.
f. Pada bagian tepi plafond dipasang list PVC.
PASAL 12. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN VENTELASI
12.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini,
.
b. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan pintu, jendela, raam angin dan kaca
dengan seluruh detail seperti yang disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun
tambahan-tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah
menjadi Kontraktor.
11.2. Persyaratan Bahan.
a. Kusen ulin 5/10cm diserut halus pada bigian yang terlihat
b. Daun pintu menggunakan kayu ulin .
c. Rangka/panel daun pintu kualitas baik dikerjakan dengan rapi secara pabrikasi.
d. Kaca bening tebal 5 mm
e. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis
bahan.
12.3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari
bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan
gambar detail dari perencana.
b. Seluruh pekerjaan daun pintu harus dikerjakan diworkshop, penyimpanan pintu
di workshop atau ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan
sirkulasi yang baik, tidak terkena suaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain
yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau
cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-
sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Rangka/bingkai daun pintu dan ventilasi menggunakan kayu ulin dengan kualitas baik
dikerjakan dengan rapi.
g. Pekerjaan rangka/bingkai daun pintu harus dibuat dengan pabrikasi.
h. pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada
kusen atau lantai.
i. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan
perlindungan sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan–kerusakan oleh
benturan-benturan benda–benda lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca
langsung.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang UKS TK Sejahtera Mandiri
j. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun yang
tersembunyi, Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru
sampai dengan disetujui oleh Perencana atau Pengawas dengan seluruh biaya
ditanggung oleh Kontraktor.
PASAL 13. PEKERJAAN PENGGANTUNG & PENGUNCI
13.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan, sehingga
pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci ini dapat dilaksanakan dengan hasil
yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan penggantung dan pengunci untuk pintu-
pintu dan tempat lain yang disyaratkan dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan
yang tercantum dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan maupun
tambahan-tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah
menjadi tanggung jawab kontraktor.
13.2. Persyaratan Bahan.
a. Produksi pabrik kualitas baik setara Ses.
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari
stainless steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainlass steel dan solid nylon, engsel-engsel
stainless steel dengan memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah
untuk setiap daun pintu dan 2 untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama, jumlah engsel yang dipasang harus
diperhitungkan menurut beban dan berat daun pintu, setiap engsel memikul beban
maximum 20 kg.
f. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal
13.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Perlengkapan kunci dan pegangan kunci
1). Untuk semua pintu dilengkapi dengan kunci 2x putaran dengan kualitas baik dan
handel pintu. Khusus untuk pintu utama dipakai handle pintu yang agak besar pada
masing-masing daun pintu.
2). Semua kunci-kunci terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang
setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Pekerjaan engsel
1). Untuk seluruh daun pintu menggunakan engsel pintu type kupu-kupu dengan ring
nylon ukuran 4” dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun pintu
dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna
engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan beban berat daun pintu,
tiap engsel memikul maksimal 20 Kg.
c. Pekerjaan grendel
1). Untuk daun pintu menggunakan grendel besar.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang UKS TK Sejahtera Mandiri
PASAL 14. PEKERJAAN KACA
14.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail
gambar.
14.2. Persyaratan Bahan.
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, pada umumnya mempunyai
ketebalan sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses
tarik, gilas dan pengambangan (float glass).
b. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan
oleh pabrik.
c. Cacat-cacat
1). Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari
pabrik.
2). Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi
gelembung gas yang terdapat dalam kaca).
3). Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian
atau seluruh tebal kaca).
4). Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
5). Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
6). Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan 5 mm kira-kira 0,3 mm.
d. Bahan Kaca
1). Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
2). Bahan kaca yang dipergunakan menggunakan kaca kaca bening tebal 5 mm.
3). Kaca harus dalam keadaan rata dan tidak bergelombang serta dapat menahan
angin 122 Kg/m2 atau sesuai persyaratan pabrik (sesuai masing-masing
penggunaan kaca-nya )
4). Penggunaan jenis dan ketebalan masing-masing kaca sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam detail gambar rencana.
e. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan
Direksi dan Pengawas Lapangan.
f. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda/dihaluskan.
14.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan dalam buku ini.
b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
tanda untuk mudah diketahui. Tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-
tanda dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat
pemotongan kaca khusus.
f. Pemotongan harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur
kaca pada kosen.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang UKS TK Sejahtera Mandiri
g. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
menggunakan cairan pembersih kaca.
h. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melakukan kosen,
harus diisi dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan dan persiapan-
persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
i. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak
dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan goresan.
PASAL 15. PEKERJAAN CAT-CATAN
15.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang
dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan dinding, Plafon, dan kayu.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detil yang
disebutkan/ditunjukkan dalam daftar finishing bahan.
15.2. Persyaratan Bahan.
a. Cat tembok menggunakan cat merk invi atau yang sekualitas
b. Cat kayu menggunakan merk Danalac atau yang sekualitas
c. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik
15.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1. Pekerjaan Cat Kilap
a. Cat kilap digunakan pada, kusen dan pintu.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus
dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar,
didempul, diplummer dan diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Seluruh pekerjaan kayu, kusen, dan pintu ulin, dicat kilat sejenis Danalux.
e. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan kayu harus dilaksanakan :
* lapis pertama dicat dengan dana alkyd primer
* lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan danalux synthetic enamel
2. Pekerjaan Cat Air
a. Seluruh permukaan plafond yang tampak dan dilapis dengan cat tembok setara
Danabrite.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus
dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar,
didempul, diplammir dan diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang
membuat plafond usak.
e. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan
lain-lain.
f. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding dan plafond, harus dilaksanakan :
• lapis pertama dicat dengan alkali resistant sealer.
• lapis kedua dengan cat plammur.
• lapis ketiga dan keempat memakai cat setara Danabrite
g. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa
pemakaiannya masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
h. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga
warna cat sama pada permukaan yang dicat.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang UKS TK Sejahtera Mandiri
PASAL 17. PEKERJAAN PENYELESAIAN
a. Yang dimaksudkan pekerjaan penyelesaian ini adalah pekerjaan-pekerjaan
perbaikan sebelum serah terima pertama dilaksanakan.
b. Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan dari Kegiatan,
Pengelola Teknis, Konsultan Pengawas dan Kontraktor, dengan hasil yang
memuaskan.
PASAL 18.PLAKAT
RUANG UKS INI
DIBANGUN MENGGUNAKAN
20cm
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2023
30 cm
PASAL 19. PERATURAN PENUTUP
a. Meskipun dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat [RKS] ini pada uraian pekerjaan
dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus dipasang oleh
Pemborong atau yang harus disediakan oleh Pemborong, tetapi tidak disebutkan
atau diuraikan dalam penjelasan pekerjaan pembangunan ini, perkataan–perkataan
tersebut diatas tetap dianggap ada dan dimuat dalam RKS ini.
b. Pekerjaan yang nyata–nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan , tetapi
tidak dimuat atau diuraikan dalam RKS ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan
oleh Pemborong, harus dianggap seakan-akan pekerjaan ini dimuat dan diuraikan
kata demi kata pada RKS ini untuk menuju penyerahan selesai yang lengkap dan
sempurna sesuai menurut pertimbangan Direksi.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang UKS TK Sejahtera Mandiri