URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN
PERENCANAAN TEKNIS
REHABILITASI PAGAR SPNF SKB KABUPATEN BANJAR
Keterangan:
Spesifikasi teknis disusun oleh panitia pengadaan berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilelangkan,
dengan ketentuan :
1. Tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan digunakannya produk
dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional;
3. Metoda pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan;
4. Jadual waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan;
5. Harus mendapatkan ijin dari Direksi/Pengawasan tentang macam, jenis, kapasitas dan jumlah
peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaaan;
6. Harus mendapatkan ijin dari Direksi/Pengawasan tentang syarat-syarat bahan yang dipergunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan;
7. Harus mendapatkan ijin dari Direksi/Pengawasan tentang syarat-syarat pengujian bahan dan hasil
produk;
8. Harus mendapatkan ijin dari Direksi/Pengawasan tentang kriteria kinerja produk (output
performance) yang diinginkan;
PETUNJUK UNTUK PESERTA
Peserta Tender harus membaca dan mempelajari seluruh gambar kerja,rencana kerja dan
syarat ini dengan seksama untuk memahami benar-benar maksud dan isi dokumen
tersebut secara keseluruhan maupun setiap bagian. Tidak ada gugatan yang akan
dipertimbangkan jika gugatan itu disebabkan karena peserta tidak membaca, tidak
memahami, tidak memenuhi petunjuk, ketentuan dalam gambar, atau pernyataan kesalah-
pahaman apapun mengenai arti dari isi dokumen ini.
KETENTUAN - KETENTUAN TEKNIS
PASAL 1 : PERATURAN- PERATURAN TEKNIS
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat (RKS) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan-peraturan dibawah ini,
termasuk segala perubahan dan tambahannya, yaitu :
1.1 Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Bangunan diIndonesia (AV.41) tahun
1941.
1.2 Keputusan-keputusan dari Mejelis Indonesia, untuk Abitrasi Teknik dari
Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DTPI).
1.3 Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI ) tahun 1971 / NI.2.
1.4 Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia (PPKBI) tahun 1980.
1.5 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) tahun 1971/NI.5.
1.6 Peraturan Muatan Indonesia (PMI) tahun 1970 / NI -18.
1.7 Peraturan Umum Listrik Indonesia ( PUMI ) tahun 1977.
1.8 Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.
1.9 Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
1.10 Pedoman instalasi alarm kebakaran otomatis tahun 1980.
1.11 Pedoman Penanggulangan bahaya kebakaran tahun 1980.
1.12 Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung
tahun 1985.
1.13 NFPA dan FOC sebagai pelengkap.
1.14 Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan peraturan dan
standar internasional, antara lain VDE, BS, NEC, IEC, dsb.
1.15 Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah
setempat, yang berkaiatan dengan pelaksanaan bangunan.
PASAL 2 : PENJELASAN GAMBAR BESTEK DAN RKS
2.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat,yaitu
2.1.1 Gambar Bestek, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
2.1.2 Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).
2.1.3 Berita Acara Penunjukan.
2.1.4 Surat Keputusan Pengguna Jasa tentang Penunjukkan Pelaksana
Pekerjaan.
2.1.5 Surat Perintah Kerja ( SPK ).
2.1.6 Surat Penawaran beserta lampir-lampirannya.
2.1.7 Jadwal Pelaksanaan ( Time Schedule ) yang disetujui oleh Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas.
2.2 Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana gambar
bestek dan rencana kerja dan syarat- syarat (RKS), termasuk penambahan /
pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam berita acara Aanwijzing.
2.3 Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek dengan rencana kerja
dan syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan
syarat-syarat.
2.4 Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek yang satu dengan
rencana gambar bestek yang lain, maka diambil rencana gambar bestek yang
ukuran skalanya lebih besar.
2.5 Bila perbedaan-perbedaan tersebut di atas menimbulkan keragu-raguan,
sehingga menimbulkan kesalahan-kesalahan dalam pekerjaan, maka harus
segera dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana
dan keputusan - keputusannya harus dilaksanakan.
PEKERJAAN PENDAHULUAN
PASAL 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
PEKERJAAN
REHABILITASI PAGAR SPNF SKB KABUPATEN BANJAR
PASAL 2
IZIN BANGUNAN
(apabila dipersyaratkan)
2.1 Setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPDIREKSI/PENGAWAS) dikeluarkan, maka
izin bangunan dan izin lainnya akan diurus oleh Pemberi Tugas, namun pelaksanaan
dan pembiayaannya akan ditanggung oleh Kontraktor.
2.2 Kronologis aturan yang menggugurkan besaran retribusi IMB Proyek Pemerintah atau
Pemerintah Daerah :
1. Sebelumnya menurut Perda Kab. Banjar no. 12/2005 ttg Izin Bangunan,
mengisyaratkan pada pasal 68 ayat (6) yaitu “Khusus terhadap bangunan
Pemerintah yang sumber dananya dari APBN, APBD Propinsi dan APBD
Kabupaten dikenakan retribusi izin mendirikan bangunan sebesar 1% dari Nilai
Kontrak Kerja”.
2. Setelah terbitnya UU RI no. 28/2009 ttg Pajak Daerah & Retribusi Daerah,
pasal 142 (3) dinyatakan bahwa “Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah
atau Pemerintah Daerah”.
3. Dengan adanya ketentuan UU 28/2009 PeDireksi/Pengawasab. Banjar telah
menyesuaikan aturan yang ada dan dituangkan dalam Perda Kab. Banjar no.
08/2011 ttg Retribusi Perizinan Tertentu, bab IV pasal 7 (5) “Tidak termasuk
objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberian izin
untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah”.
Ijin bangunan tetap diberikan dalam rangka pemenuhan terhadap ketentuan/
persyaratan bangunan gedung milik pemerintah atau pemerintah daerah tanpa
dikenakan retribusi.
2.3 Untuk memulai pekerjaan, maka Kontraktor harus dapat menunjukkan kepada
Konsultan Pengawas surat izin bangunan atau minimal tanda bukti bahwa izin
bangunan tersebut sedang diproses.
2.4 Tanpa adanya izin bangunan dari Instansi yang berwenang, maka Kontraktor tidak
diperkenankan memasang papan reklame dalam bentuk apapun disekitar lingkungan
kegiatan.
2.5 Kontraktor diharuskan membuat papan nama Kegiatan sesuai dengan persyaratan
yang berlaku pada daerah setempat dan harus dipasang paling lambat 7 hari
setelah dimulai pekerjaan.
PASAL 3
BANGSAL KONSULTAN PENGAWAS DAN BANGSAL KERJA / GUDANG
3.1 Kontraktor harus membuat bangsal Konsultan Pengawas yang berukuran
cukup, dengan menggunakan bahan - bahan sederhana seperti tongkat, lantai
papan, dinding papan/plywood, atap seng dan pintu harus dilengkapi dengan
kunci yang baik serta cukup jendela dan ventilasi/penerangan. Kantor tersebut
tidak bersatu dengan gudang atau bangsal kontraktor.
3.2 Bangsal Konsultan Pengawas tersebut harus diperlengkapi dengan :
3.2.1 Meja tulis.
3.2.2 Dua buah kursi sebagai perlengkapan meja tulis.
3.2.3 Satu set meja kursi tamu.
3.2.4 Satu buah papan tulis.
3.3 Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang untuk
menyimpan bahan- bahan bangunan dan peralatan pekerjaan dan pintunya harus
mempunyai kunci yang baik/kuat untuk keamanan bahan/perlengkapan.
3.4 Tempat mendirikan bangsal Konsultan Pengawas, bangsal kerja dan gudang, akan
ditentukan kemudian dan dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.
3.5 Bangsal Konsultan Pengawas dan perlengkapannya, harus sudah siap dilokasi
Bangunan, sebelum pekerjaan dimulai atau 10 hari sesudah
SPDIREKSI/PENGAWAS diterima.
3.6 Pembongkaran bangsal Konsultan Pengawas, bangsal kerja dan gudang adalah
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 4
JADWAL PELAKSANAAN (TIME SCHEDULE)
4. 1 Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat jadwal
pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan,
bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci serta jadwal penggunaan
bahan bangunan dan tenaga kerja.
4. 2 Untuk pelaksanaan pekerjaan yang, terperinci Pelaksana Kontraktor :
− Harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang diketahui/
disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
− Harus membuat gambar kerja, untuk pegangan/pedoman bagi kepala tukang yang
harus diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.
− Harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan bangunan pada pasal 1.
4. 3 Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas.
4. 4 Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor, paling
lambat 7 ( tujuh ) hari kalender, setelah SPDIREKSI/PENGAWAS diterima.
4. 5 Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule), sebanyak 4
(empat) lembar kepada Konsultan Pengawas dan 1 (satu) lembar harus dipasang
pada dinding bangsal kerja.
4. 6 Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan rencana
kerja (Time Schedule) yang ada dan harus membuat grafik prestasi pekerjaan.
PASAL 5
FOTO DOKUMENTASI
5.1 Pihak Rekanan dengan biaya sendiri harus membuat foto-foto berwarna dari
pelaksanaan pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dari Direksi.
5.2 Untuk lampiran laporan-laporan, dibuat foto pelaksanaan masing-masing 2 (dua)
rangkap yang disampaikan kepada Direksi pada tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan
0 %, 50 % dan 100 %.
5.3 Untuk lampiran permintaan pembayaran angsuran, maka dibuat foto kemajuan
pekerjaan pada waktu itu, masing-masing 2 (Dua) rangkap.
PASAL 6
LAPORAN
Pihak Rekanan wajib membuat :
6.1 Laporan Mingguan dan Bulanan
Berupa laporan kemajuan pekerjaan
6.2 As built drawing :
Gambar-gambar perubahan selama masa pelaksanaan
PASAL 7
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
7.1 Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya di lapangan (Pelaksana), yang
mempunyai pengetahuan di bidang Teknik Sipil/Bangunan, cakap, gesit dan
berwibawa terhadap pekerja yang dipimpinnya dan bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan pekerjaan. Penunjukkan ini harus dikuatkan dengan surat resmi dari
Kontraktor yang ditujukan kepada Pemberi Tugas dan tembusannya kepada Pengelola
Teknis Kegiatan dan Konsultan Pengawas.
7.2 Pelaksana harus berpendidikan minimun Diploma 3/Sarjana [S1] Jurusan Teknik
Sipil/Arsitektur dan mempunyai pengalaman kerja lapangan minimum 3 tahun.
7.3 Selain Petugas Pelaksana, maka Kontraktor diwajibkan pula melaporkan secara
tertulis kepada Team Pengelola Teknis Kegiatan dan Konsultan Pengawas, tentang
susunan organisasi pelaksana di lapangan dengan nama dan jabatannya masing-
masing.
7.4 Bila dikemudian hari, menurut penilaian Team Pengelola Teknis Kegiatan dan
Konsultan Pengawas, bahwa Pelaksana kurang mampu atau tidak mampu
melaksanakan tugasnya, maka Kontraktor diharuskan mengganti Pelaksana tersebut
dan harus memberitahukan secara tertulis tentang Pelaksana yang baru, demi
kelancaran pekerjaan.
PASAL 8
TENAGA KERJA / BAHAN / PERALATAN.
8.1 Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli
dibidang pekerjaannya masing- masing, seperti tukang besi, tukang kayu, tukang
batu, tukang pasang ubin/keramik, tukang cat, tukang atap, instalator mekanikal
elektrikal dan tenaga kerja lainnya.
8.2 Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Kegiatan, maka Pelaksana harus
memberikan contoh bahan bangunan kepada Konsultan Pengawas Lapangan dan
bila sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan
maka barulah boleh didatangkan dalam jumlah yang besar menurut keperluan
Kegiatan.
8.3 Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat dikonsultasikan
dengan Konsultan Pengawas.
8.4 Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Kegiatan, harus tepat
pada waktunya dan kwalitetnya dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas.
8.5 Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak oleh Konsultan
Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi Kegiatan, paling lambat 24 jam
sesudah surat pernyataan penolakan dikeluarkan.
8.6 Bahan bangunan yang berada dilokasi Kegiatan dan akan dipergunakan untuk
pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi Kegiatan.
8.7 Pelaksana harus menyediakan alat – alat yang diperlukan untuk pelaksanaan
bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai dengan waktu yang
disediakan. Alat- alat tersebut berupa mesin pengaduk beton, mesin pancang, vibrator,
katrol, mesin pemotong besi, mesin pompa air, Theodolit, waterpass, compactor dan
alat-alat berat/ringan lainnya yang sangat diperlukan.
8.8 Alat-alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan semaksimal
mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila tidak dapat dipakai,
maka harus segera dikeluarkan dari lokasi Kegiatan.
PASAL 9
KEAMANAN KEGIATAN
9.1 Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barang- barang milik Kegiatan,
Konsultan Pengawas dan Pihak ketiga yang ada di lapangan, baik terhadap pencurian
maupun pengrusakan.
9.2 Untuk maksud diatas, maka Kontraktor harus membuat pagar pengaman dari bahan
kayu dan seng serta perlengkapan lainnya yang dapat menjamin keamanan.
9.3 Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat-alat dan hasil.pekerjaan,
maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diperhitungkan
dalam pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran waktu pelaksanaan.
9.4 Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk
mencegah bahaya kebakaran tersebut, Kontraktor harus menyediakan alat pemadam
kebakaran yang siap dipakai dan ditempatkan pada tempat- tempat yang strategis
dan mudah dicapai.
PASAL 10
KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
10.1 Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu
Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga
Kerja (ASTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
10.2 Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor
harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
10.3 Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor
harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
dipakai apabila diperlukan.
10.4 Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit
yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
10.5 Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah
tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
URAIAN PEKERJAAN
PASAL 1
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1 Pembongkaran ( apabila ada)
1.1.1 Untuk pekerjaan pembongkaran pagar lama, perlu diperhatikan gambar rencana
(Gambar kerja) dan rencana anggaran biaya (Rab) / perkiraan kuantitas yang ada.
1.2 Pembersihan Lokasi.
1.2.1 Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar &
situasi.
1.2.2 Tanah lokasi harus dibersihkan dari dalam batas lokasi lebih kurang 10 meter
dari rencana bouwplank.
1.2.3 Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat persetujuan dari
Direksi atau Konsultan Pengawas Lapangan.
1.3 Pengukuran Situasi.
1.3.1 Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar &
situasi.
1.3.2 Untuk menentukan ketepatan titik pondasi, titik sumbu kolom konstruksi dan
lain – lain, dipergunakan alat ukur seperti meteran / Theodolit.
1.3.3 Untuk menentukan titik sumbu kolom / titik tengah pondasi, harus dipasang
patok – patok dari kayu galam, yang ditanam kan sedemikian rupa sehingga tidak
bergerak dengan diberi cat merah dikepala galam dan ditengah – tengah permukaan
galam dipasang paku.
1.3.4 Titik yang dimaksudkan pada ayat 1.3.2. dapat dikontrol / diperiksa pada tanda–
tanda yang terdapat pada papan bowplank.
1.3.5 Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus diketahui
dan disetujui Pemimpin Kegiatan, Pengelola Kegiatan dan Konsultan Pengawas.
1.4 Konstruksi Bouwplank.
1.4.1 Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan gambar & situasi.
1.4.2 Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu pondasi / kolom
konstruksi, maka harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat / tidak dapat
bergeser karena pekerjaan disekitarnya.
1.4.3 Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara papan lanan berkwalitet baik
dengan ukuran 2/20 cm dan tongkat dari galam diameter 5 cm atau 7 cm
panjang 3 meter dengan jarak satu sama lain adalah 100 cm dan ditanam
sedemikian rupa, sehingga tidak mudah bergerak.
1.4.4 Papan bouwplank harus diratakan dibagian atas dengan jalan diketam sehingga
lurus.
1.4.5 Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai, bila mendapat persetujuan
Pengawas Lapangan.
1.4.6 Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai 0,00.
1.5 Penentuan Peil / Elevasi.
1.5.1 Untuk pekerjaan penentuan peil ini, harus diperhatikan rencana gambar dan
situasi.
1.5.2 Pedoman menentukan ketinggian peil mengikuti bangunan yang sudah ada
PASAL 2
PEKERJAAN TANAH
2.1 Untuk pekerjaan ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
• Pekerjaan ini meliputi pekerjaan galian tanah untuk pondasi/poer, urugan tanah
kembali.
• Pekerjaan urugan tanah bekas lubang galian dilaksanakan disekitar pondasi, sampai
kedalaman yang ditentukan pada rencana gambar bestek.
• Pengurugan kembali lubang yang dibuat pada ayat 1.2 dengan tanah bekas galian
harus dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas Lapangan. Dan bila ternyata
baik untuk tanah urug, artinya tidak bercampur dengan humus atau bahan - bahan
lain yang mengganggu pemadatan tanah, maka dapat dipakai sebagai bahan urugan
tersebut.
PASAL 3
PEKERJAAN PONDASI
3.1 Pasangan Pondasi Batu Gunung
3.1.1 Pekerjaan pondasi bangunan menggunakan konstruksi pasangan pondasi batu gunung.
3.1.2 Mortar menggunakan perbandingan 1 PC : 4 Ps.
3.1.3 Dimensi dan bentuk pondasi pasangan batu mengikuti rencana gambar dan bestek
yang ada.
PASAL 4
PEKERJAAN BETON BERTULANG
4.1 Untuk pekerjaan beton bertulang ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
4.2 Umum.
4.2.1 Spesifikasi ini meliputi semua pekerjaan beton bertulang dan beton tidak bertulang
semua pekerjaan ini harus mengikuti peraturan beton bertulang (PBI’ 71)
sepanjang tidak diatur lain dalam spesifikasi ini.
4.2.2 Kecuali tidak disebutkan khusus maka semua beton bertulang memakai mutu
beton dengan perbandingan campuran 1:2:3/K175 sedangkan Lantai kerja
menggunakan perbandingan campuran 1:3:5.
4.2.3 Sloof ukuran 15 x 20 dengan tulangan 4 D.12 dan sengkang D.8-150 dengan dengan
mutu beton K225 .
4.2.4 Kolom ukuran 20 x 20 dengan tulangan 4 D.12 dan sengkang D.8-150 dengan mutu
beton K225 harus dipasang pada bata ½ batu :
− dengan jarak maksimum 3 - 4 m
− dengan luas bidang maksimum 10 m
4.2.5 Ring Balk ukuran 15 x 15 dengan tulangan 4 D.12 dan sengkang D.8-150 dengan
dengan mutu beton K225.
4.2.6 Untuk pekerjaan beton bertulang harus dipakai baja tulangan sesuai dengan
spesifikasi mutu U-24. Sedangkan sebagai kawat pengikat harus terbuat dari baja
lunak dengan diameter minimum 1 mm.
4.3 Bahan - bahan
4.3.1 Semen
Semua semen yang dipakai harus semen Portland klas spesifikasi ini meliputi
semua pekerjaan beton 1 yang sesuai dengan pengarahan yang ditetapkan dalam
standard NI – 8 atau ASTM C – 150 type 1. Dalam hal ini yang digunakan adalah
semen PC ex Gresik atau merk lain sesuai syarat – syarat ini yang telah mendapat
persetujuan dari Direksi
A. Pengujian Semen
Semen yang akan dipakai harus seijin Direksi. untuk mendapatkan ijin ini,
Kontraktor harus dapat menunjukan sertifikasi tentang semen yang akan
dipakai Sertifikatini bisa didapat dari Pabrik semen yang bersangkutan atau
dari Laboratorium Pemeriksaan bahan yang berwenang Semen dapat
diafkirkan atas kebijaksaan Direksi, jika berdasarkan pemeriksaan tidak dapat
memenuhi syarat – syarat NI.8.
B. Penyimpangan
Kontraktor harus membuat gudang-gudang semen yang baik dan memenuhi
syarat - syarat sebagai berikut :
1. Harus menjamin semen terlindung dari pengaruh iklim dan kelembaban ,
gudang harus cukup ventelasi.
2. lantai harus dibuat paling sedikit 30 cm diatas tanah, dan betul – betul
kedap air dan tidak terjadi kelembaban
3. Ukuran gudang harus dibuat cukup besar untuk menyimpan stok yang
menjamin kontinitas pekerjaan
4. Semen jangan ditumpuk lebih tinggi dari 2.00 M
5. Tidak diijinkan memakai lebih dari satu macam/type semen untuk satu jenis
pekerjaan
4.3.2 AGREGAT HALUS DAN AGREGAT KASAR.
A. Agregat Halus :
Agregat halus yang dipakai dapat terdiri dari :
- Pasir alam, yaitu pasir yang disediakan oleh Kontraktor dari sungai atau
sumber lainnya yang disetujui olehDireksi
- Pasir buatan, yaitu pasir yang dihasilkan oleh mesin pemecah batu
- Atau kombinasi dari pasir alam
Pasir dan kerikil halus yang akan dipakai harus bersih dan bebas dari tanah liat,
karang, serpihan serpihan mika , bahan-bahan organik dan alkalis, jumlah
bahan-bahan yang merugikan tersebut tidak boleh lebih dari 5 % . Bahan
harus berbentuk baik (kubus) keras padat sisi-sisi yang tajam dan awet. Pasir
yang dipakai hendaknya mempunyai gradasi baik sesuai dengan PBI – 1971.
B. Agregat Kasar :
yang akan dipakai dapat terdiri dari koral atau batu pecah. Agregat kasar
harus bersih dan bebas dari bagian yang halus, mudah pecah, tipis, bersih dari
bahan-bahan organik dan alkali atau bahan-bahan yang rusak. Banyaknya
bahan-bahan yang merusak tersebut, tidak boleh melebihi persyaratan
maksimum, yang diatur oleh PBI – 1971.
- Agregat yang dipakai hendaknya berbentuk baik, keras, padat awet dan
tidak berpori-pori
- Agregat kasar harus mempunyai gradasi yang baik jika disaring dengan
saringan standart harus sesuai dengan standart Indonesia untuk beton (PBI)
1971
- Ukuran maksimum agregat kasar tidak melebihi yang ditetapkan Direksi
- Jika gradsi tidak sesuai, maka kontraktor harus menyaring atau mengolah
kembali bahan, dan jika diperlukan agregat harus dicuci.
C. Penimbunan :
Agregat halus dan kasar harus ditimbun pada tempat – tempat terpisah yang
memudahkan pekerjaan pengawasan oleh Direksi.
4.3.3 AIR
Air yang dipakai untuk pekerjaan beton harus bebas dari lumpur, minyak, asam,
garam, bahan-bahan organik dan kotoran-kotoran dan lain-lain dalam jumlah yang
merusak kecuali air yang berasal dari PDAM, maka sebelum dipakai untuk pekerjaan
beton ini ,air harus diperiksa atau diuji apakah sesuai atau tidak dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh PBI – 1971.
4.3.4 BAJA TULANGAN
4.3.4.1 Semua baja tulangan yang dipakai harus baru bebas karat.,
4.3.4.2 Mutu baja tulangan yang dipakai adalah U – 24, sesuai dengan standart
Indonesia NI 2 PBI – 1971 dan mendapat persetujuan dari
Direksi.emakaian dari setiap jenisnya lihat gambar
4.3.4.3 Jika diperlukan Kontrator harus dapat memberikan sertifikat dari baja
tulangan yang dipakai,dari laboratorium Pengujian bahan atau pabrik
yang bersangkutan.
4.3.4.4 Jika diperlukan Kontrator harus dapat memberikan sertifikat dari baja
tulangan yang dipakai,dari laboratorium Pengujian bahan atau Pabrik
yang bersangkutan
4.3.4.5 Baja tulangn harus dibengkokan / dibentuk dengan teliti sesuai dengan
bentuk dan ukuran – ukuran yang tertera dalam gambar – gambar beton
4.3.4.6 Sebelum dipasang, baja tulangan harus bersih dari serpihan
serpihankarat,minyak,gemuk yg dapat mengurangi daya lekat.
4.3.4.7 Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar, besi beton
diikat pada tempatnya dengan kawat – kawat pengikat klem – klem yang
khusus diganjal blok – blok atau sisi – sisi besi, spacer atau gantungan
– gantungan, sehingga dijamin tidak terjadi pergeseran – pergeseran pada
waktu pengecoran beton.
4.3.4.8 Penyambungan tulangan harus mengikuti ketentuan–ketentuan pasal : ”
Ketentuan – ketentuan khusus Pekerjaan Konstruksi :, Penyambungan
tulangan tidak boleh dilakukan pada satu tempat melebihi sepertiga
jumlah tulangan yang ada.
4.4 PENCAMPURAN DAN PENGADUKAN BETON
Alat pengukuran bahan-bahan beton harus disediakan yang baik dan disetujui oleh Direksi
lapangan. Bahan-bahan pembentuk harus dicampur dan diaduk dalam Beton Molen, paling
sedikit 1,5 menit sesudah semua masuk dalam molen. Waktu pengadukan harus ditambah
jika tidak didapatkan hasil adukan yang merata dan warna yang seragam. Pengadukan
yang berlebih-lebihan dan membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsisten
beton yang dikehendaki tidak diperbolehkan. Beton tidak boleh dicampur atau diaduk
dengan tangan (Hand Mixing).
4.5 PENGADUKAN BETON
4.5.1 Beton harus diangkut dari beton molen ketempat pengecoran dalam container-
container yang kedap air dengan secepatnya dan dituangkan pada bekesting secara
hati-hati tanpa menimbulkan pemisahan-pemisahan bagian-bagian campuran.
Beton-beton harus diangkut sedemikian rupa sehingga dapat dicegah perubahan
konsisten beton.
4.5.2 Beton dapat diangkut dalam gerobak-gerobak dorong dan lain-lain atas persetujuan.
4.6 PENGECORAN DAN PEMADATAN BETON
4.6.1 Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilakukan semua pekerjaan cetakan
(bekisting), baja-baja tulangan, instalasi-instalasi yang lain yang harus ditanam
dalam-dalam sudah selesai dahulu. Hendaknya selambat-lambatnya 24 jam sebelum
pekerjaan pengecoran dimulai, Kontraktor harus memberitahukan pada pengawas /
direksi untuk mendapatkan pemeriksaan dan persetujuannya
4.6.2 Pengecoran hanya boleh dilakukan jika pengawas Direksi atau wakilnya yang
ditunjuk serta Kontraktor yang setingkat ada ditempat pekerjaan
4.6.3 Cetakan-cetakan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan jalan menyemprotkan air
tawar atau sistem air sehingga segala kotoran-kotoran hilang dari dalam cetakan
4.6.4 Beton harus dicor pada tempat-tempat pekerjaan secepat mungkin setelah
pencampuran dan pengadukan dan dipadatkan dengan Mechanical Vibration.Lama
pemadatan dengan Vibrator tersebut harus disesuaikan dengan type dari alat yang
dipakai (tidak boleh terlalu lama sekitar 30 detik). Beton harus sudah dicor dalam
waktu kurang dari 1 jam setelah pengadukan dengan air dimulai
4.6.5 Sambungan – sambungan harus dibersihkan, dibasahi dan kemudian dilapis dengan
air semen sebelum dilakukan pengecoran beton baru. Pencampuran / penumbukan
kembali beton yang sudah mengikat tidak diperkenankan. Adukan beton tidak
boleh dituangkan terlalu tinggi sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
pemisahan / segregasi dari agregat ( Max 1,5 M )
4.6.6 Alat – alat penuang harus selalu bersih dan bebas dari lapisan beton yang mengeras
4.6.7 Pada pemotongan oleh hubungan semua penuangan beton harus membentuk suatu
sudut (lereng terjal) dan Selama hujan yang dapat berpengaruh pada campuran
beton, maka pengecoran tidak diperkenankan
4.7 BEKESTING
4.7.1 Acuan harus dibuat sedemikian rupa sehingga beton dapat dengan baik
ditempatkan, dipadatkan dan tidak terjadi perubahan bentuk acuan selama
pengerasan beton berlangsung
4.7.2 Rencana (design) seluruh cetakan / acuan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
untuk acuan – acuan tertentu terlebih dahulu harus diajukan ke team Pengawas /
Direksi untuk mendapatkan persetujuan, sebelum rencana acuan dilaksanakan
4.7.3 Sesuai dengan persyaratan beton, bahan acuan dapat mengunakan :
Untuk plywood 9 mm dengan penguat dari kayu / balok ukuran 4/ 6 atau 5 / 7 dan
galam 10 cm, atau cetakan dari plat baja yang dapat dipergunakan secara berulang-
ulang
4.7.4 Permukaan cetakan harus dibasahi terlebih dahulu dengan air kemudian diberi
lapisan minyak (Form Oil). Pertama agar tidak terjadi penyerapan air semen pada
beton yang baru dituangkan dan kemudian untuk mencegah lekatnya beton pada
cetakan.
Penggunaan minyak harus hati-hati jangan sampai besi tulangan dan beugel
terkena minyak, karena akan mengurangi daya lekat beton dengan tulangan.
4.7.5 Adukan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai kekuatan kubus yang cukup
untuk memikul 2 kali berat sendiri. Perlu ditekankan bahwa tangung jawab
keamanan konstruksi selama pelaksanan adalah Kontraktor. Kontraktor harus
meminta ijin kepada Pengawas/Direksi bilamana ia akan membongkar cetakan.
4.7.6 Segala ijin yang diberikan Pengawas/Direksi sekali-sekali tidak menjadi bahan
untuk mengurangi/membebaskan tanggung jawab Kontraktor dari adanya kerusakan-
kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan tersebut.Pembongkaran
cetakan beton harus dilaksanakan dengan hati-hati sedemikian rupa sehingga tidak
menyebabkan cacat pada permukaan beton, tetap dihasilkan sudut –sudut yang
tajam dan tidak pecah.
4.8 PEMELIHARAAN BETON
Waktu dan cara pembukaan cetakan harus sesuai dengan petunjuk/persetujuan Direksi.
Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan-kerusakan
pada beton.
4.9 PERBAIKAN BETON
4.9.1 Permukaan-permukaan beton akan diuji oleh Direksi guna menentukan apakah
ketidakaturan permukaan berada dalam batas toleransi yang diijinkan
4.9.2 Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri dari
sarang kerikil, kerusakan karena cetakan, lobang-lobang karena keropos,
ketidakrataan oleh pengaruh sambungan-sambungan dan bergeraknya cetakan dan
sebagainya
4.10 PENUTUP BETON
Tebal penutup beton harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada tebal yang
kurang atau lebih diluar toleransi yang diijinkan. Pembuatannya harus betul-betul
direncanakan, tidak mudah berubah ketebalannya sewaktu diadakan pengecoran. Untuk
tebal minimal dari penutup beton ini harus memenuhi persyaratan PBI – 1971.
PASAL 5
PEKERJAAN PASANGAN
5.1 Dinding tembok pagar baru
5.1.1 Untuk pekerjaan dinding ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek .
5.1.2 Sebelum pelaksanaan pasangan batu bata dikerjakan, maka harus diperhatikan
sudut-sudut yang dibatasi oleh dua bidang dinding maupun dengan bidang lantai,
maka harus dijaga kesikuannya.
5.1.3 Pasangan dinding ½ batu bata dengan spesi 1 PC : 4 pasir dilaksanakan pada
semua pekerjaan dinding baru.
5.1.4 Pasangan batu bata dengan tebal setengah batu, boleh dilaksanakan seluas 12
meter persegi. Untuk maksud ini pasangan batu bata harus dibatasi oleh kolom
konstruksi / kolom praktis dan sloof/ balok / ring balk.
5.1.5 Pada pelaksanaan dinding batu bata tebal setengah batu, dalam 1 hari hanya boleh
dilaksanakan sampai ketinggian maksimal 1
5.1.6 Pasangan batu bata tebal setengah batu, harus memakai batu bata utuh, kecuali
pada bagian tertentu yang terpaksa memakai batu bata setengah batu atau tiga
perempat batu, seperti pada pertemuan sudut dinding atau pertemuan dinding
dengan kolom.
5.1.7 Semua siar tegak dan siar datar pasangan batu bata, harus terisi penuh dengan
spesi dan selanjutnya diratakan dan dirapikan.
5.2 Plesteran.
5.2.1 Pekerjaan plesteran meliputi semua pekerjaan pasangan dinding batu bata/bata
ringan bagian luar dan bagian dalam dengan tebal 1,5 cm.
5.2.2 Permukaan dari dinding batu bata/bata ringan yang selesai diplester, harus
dihaluskan dengan adukan semen dan air (diaci).
5.2.3 Pasir yang dipergunakan untuk bahan plesteran, harus diayak dengan ayakan pasir
berlubang 4 x 4 mm, sehingga terhindar dari hasil permukaan plesteran yang
kasar/rusak.
5.2.4 Spesi yang jatuh ditanah atau spesi yang sudah mengeras, tidak boleh dipakai
kembali untuk bahan plesteran.
5.2.5 Bila terdapat pekerjaan yang terpaksa membongkar dinding/plesteran yang sudah
selesai dikerjakan, maka setelah selesai pekerjaan pembongkaran tersebut, harus
diperbaiki kembali seperti keadaan semula dengan spesi yang sama dengan spesi
yang belum dibongkar.
5.2.6 Untuk menghindari retak-retak pada dinding plesteran, maka harus dilaksanakan
perawatan dengan jalan menyiram permukaan plesteran dengan air, sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas Lapangan.
PASAL 6
PEKERJAAN PINTU BESI PAGAR DAN PAGAR BESI
6.1 Untuk pekerjaan pintu pagar besi dan pagar besi perlu diperhatikan rencana gambar dan
bestek
6.2 Pintu pagar besi yang ada (existing) diperbaiki dan dicat kembali, sehingga pintu pagar besi
dapat digunakan kembali dengan baik seperti sediakala.
6.3 Pagar besi menggunakan material besi hollow dengan penambahan kawat berduro di atasnya,
Pagar besi harus dikerjakan dengan rapi dan kuat kuat serta disesuaikan dengan gambar.
6.4 Pagar besi tersebut dipasang di atas pagar sekolah existing. Pemasangan harus baik dan kuat
dengan menggunakan angkur baut sebagai perkuatannya.
PASAL 7
PEKERJAAN PENGECATAN
7.1 LINGKUP PEKERJAAN
7.1.1 Definisi pekerjaan cat adalah semua pelapisan permukaan pada berbagai material
untuk maksud-maksud perlindungan, pemberian warna, pemberian teksture
7.1.2 Pekerjaan pengecatan ini termasuk dengan penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan pengecatan
sehingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna untuk operasional
7.1.3 Persiapan permukaan bidang yang akan dicat dan bersih dari yang
dipersyaratkan.
7.1.4 Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan
7.1.5 Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh permukaan plesteran, beton, metal
(logam), kayu/teakwood, gypsum, kalsiboard dan/atau bagian-bagian lain sesuai
dengan yang tertera pada gambar dan yang tidak disebutkan secara khusus, dengan
warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Pengawas/Direksi.
7.1.6 Cat dasar yang digunakan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
• Alkali Resisting Primer /Alkali Resistant Sealer untuk cat interior dan
eksterior pada bidang permukaan plesteran, beton, gypsum, kalsiboard
• Alumunium Wood Primer Sealer dan/atau wood filler untuk bidang
permukaan kayu, plywood, dan sejenisnya
• Quick-Drying Metal Primer Chromate / Zinc Chromate Primer untuk bidang
permukaan besi dan logam lainnya
7.1.7 Cat akhir yang digunakan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
• Vynil Acrylic Emulsion / Acrylic Emulsion setara Dulux untuk cat interior
pada bidang permukaan plasteran, beton, gypsum, kalsiboard, dan sejenisnya
• Acrylic Emulsion Exterior Grade Fungi / We at hershield untuk cat eksterior
pada bidang permukaan plesteran, beton, atau lainnya.
• Vynil Acrylic Solvent untuk cat pada bidang permukaan kayu, plywood, dan
sejenisnya
• Synthetic Super Gloss / Synthetic Enamel untuk cat pada bidang permukaan besi
dan logam lainnya.
7.1.8 Semua material cat, baik cat dasar cat akhir maupun bahan pengencernya, harus
merupakan produk asli keluaran satu produsen yang sama, seperti : Mowlex atau
Propan (setara)
7.1.9 Tidak dibenarkan melakukan pencampuran cat sendiri (meng-oplos) atau
menggunakan material yang berbeda dengan yang telah ditentukan/disyaratkan oleh
produsen
7.1.10 Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus membuat Mock-Up pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang akan
dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-
bidang yang akan dipakai sebagai Mock-Up ini akan ditentukan oleh
Pengawas/Direksi.
7.1.11 Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas dan Perencana,
bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan
pengecatan
7.1.19 Bila kertas lakmus berubah warna menjadi hijau kebiru biruan sampai hijau muda
menandakan kadar alkali sekitar pH 7, permukaan tembok siap untuk dicat
7.1.22 Selanjutnya dinding diampelas permukaannya selanjutnya dibersihkan dengan air
dan biarkan dinding mongering, jika terdapat pengkristalan/pengapuran bidang
dinding tersebut harus dicuci dengan larutan WASHING COMPOUND kemudian
bilas dengan air bersih sampai larutan tersebut tidak tersisa dan biarkan mengering
7.1.23 Aplikasikan Under Coat Tembok/Alkali Resisting Primer dengan pengencer air
bersih sebanyak 10-20 %, aplikasikan 1 lapis sampai merata dengan kuas atau
rol dan biarkan mengering, apabila sampai tahap ini bidang dinding masih timbul
pengkristalan/pengapuran maka bidang dinding tersebut harus di coating 1 lapis
dengan Wall Sealer dan biarkan mengering
7.1.24 Setelah benar-benar kering, baru ditutup dengat cat akhir sebanyak 2 kali
pengecatan dengan ketebalan masing-masing ± 35 µ
7.1.25 Permukaan kayu yang akan dicat harus dibersihkan dulu dari semua debu,
kotoran minyak, gemuk, dan sebagainya dengan menggunakan material yang
cocok, scaraper atau amplas, kemudian dilap dengan kain bersih.
7.1.26 Seluruh permukaan kayu harus dicek dan dipastikan bahwa semua bekas lubang,
paku, pasak telah diisi dengan dempul atau wood filler dan diamplas.
7.1.27 Setelah benar-benar kering, dapat diaplikasikan Vynil Acriliyc Emulsion sebanyak
2 kali dengan ketebalan masing-masing ± 30 µ atau synthetic high gloss enamel
sebanyak 2 kali dengan ketebalan masing- masing ± 40 µ
7.1.28 Permukaan yang akan dicat dibersihkan dari semua debu, kotoran minyak, gemuk,
dan sebagainya dengan cara mencuci dengan solvent yang cocok, kemudian dilap
dengan kain bersih.
7.1.29 Pengecatan akhir dimulai lapis demi lapis sebanyak 2 kali secara merata dengan
menggunakan alat yang direkomendasikan produsen dan mendapat persetujuan
Perencana/MK dengan ketebalan masing- masing ± 40 µ
7.1.30 Aplikator diwajibkan mengikuti semua persyaratan teknis aplikasi dari produsen
tanpa terkecuali
7.1.31 Untuk Interior (Permukaan dinding, kolom-kolom, atau sesuai petunjuk pada
gambar kerja)
7.1.32 Untuk Plafond dan plester/aci halus (skim coat) yang ditunjukkan dalam gambar
kerja
7.1.33 Persyaratan Bahan. - Bahan yang digunakan adalah setara cat Emusion Paint water
base Mowlex. Tipe atau jenis yang dipilih ditentukan kemudian atau yang sudah
ditunjukkan pada gambar kerja
7.1.34 Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai
dengan spesifikasi dari pabrik cat yang digunakan. - Standard dari bahan
prosedur cat ditentukan pabrik pembuat cat dan kontrak tidak dibenarkan merubah
standar dengan jalan mencampur dan mencairkan yang tidak sesuai dengan
instruksi pabrik atau tanpa ijin dari Konsultan Pengawas
7.1.35 Kontraktor diwajibkan membuat mock-up cat yang akan dipakai pada semua
penggunaannya, yaitu pada bidang yang lebih besar di salah satu ruangan proyek.
Dan harus diajukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi
7.1.36 Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
retak-retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Konsultan Pengawas/
Direksi
7.1.37 Sesudah plamur kering, diamplas, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam
sampai bersih betul
7.1.38 Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan Roller
7.1.39 Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri-dari 3 (tiga) lapis dengan kekentalan cat
7.1.40 Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding dan plafond merupakan bidang utuh,
rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran- pengotoran
7.1.41 Apabila terjadi kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi dan tidak
disebabkan oleh pemilik atau pemakai maka Kontraktor wajib memperbaiki
seluruh pekerjaan yang rusak sampai dengan disetujui oleh Pengawas Lapangan /
Direksi dengan seluruh biaya ditanggung Kontraktor.
PASAL 8
PEKERJAAN PASANGAN PAVING, BETON PENGUNCI
8.1 Untuk pekerjaan ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
• Pekerjaan pasangan paving block dengan mutu K.175 tebal 6 cm dengan urugan
pasir/abu batu ketebalan sesuai rencana pada area halaman.
• Pekerjaan beton pengunci pasangan paving dengan campuran 1:3:5
PASAL 9
PEKERJAAN PENYELESAIAN
9.1 Yang dimaksudkan pekerjaan penyelesaian ini adalah pekerjaan-pekerjaan perbaikan
sebelum serah terima pertama dilaksanakan.
9.2 Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan dari Pemilik Kegiatan,
Pengelola Teknis, Konsultan Pengawas dan Kontrktor, dengan hasil yang memuaskan.