URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis Pembangunan Sarana Drainase Desa Mangkauk
RT. 01 dan RT. 05 Kec. Pengaron
Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas, setiap tahapan pekerjaan yang diawasi dapat
dipertanggung jawabkan dalam hal mutu dan kualitas dari hasil pekerjaan yang mengacu pada
spesifikasi teknis dan standar prosedur operasional, mobilisasi dana yang jelas dan terarah,
perhitungan volume pekerjaan yang teliti, kemajuan dan penyelesain pekerjaan yang tepat
waktu, administrasi yang teratur, sistem pelaporan yang rinci dan komunikatif
a. Persiapan
1. Membuat interpretasi secara detail terhadap KAK
2. Mereview Dokumen kontrak termasuk time schedule detail dan material schedule
pelaksanaan
3. Menyusun rencana kerja, metode pelaksanaan pengawasan
4. Menyiapkan personil yang dibutuhkan berdasarkan kualifikasi yang disyaratkan, dan
sesuai dengan rencana kerja dan metode kerja yang telah disusun
5. Menyiapkan bahan dan peralatan yang diperlukan dalam kuantitas dan kualitas yang
memadai
6. Menyiapkan formulir dan format standar untuk digunaan selama periode pengawasan
7. Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PPK atau Pengelola teknis dan Pengawas Dinas
tentang paket pekerjaan yang diawasi serta hal-hal lainnya yang terkait.
b. Pengawasan Supervisi
1. Melakukan pengukuran dan penentuan titik nol pekerjaan bersama dengan ketua tim
penelitian/staf pengawas dan kontraktor
2. Melakukan pengawasan harian, mencatat material/peralatan kerja yang digunakan dan
prestasi kerja kontraktor setiap harinya
3. Memberikan masukan teknis kepada PPK dan Pengelola Teknis terhadap pelaksanaan
dilapangan
4. Memberikan peringatan lisan dan tertulis kepada kontraktor, atau bila perlu
menghentikan pekerjaan dilapangan bila terjadi penyimpangan terhdap spesifikasi teknis
yang disyaratkan
5. Melakukan penilaian terhadap hasil kerja kontraktor, mengeluarkan surat penolakan bila
hasil kerja tidak sesuai dengan spesifikasi dan melaporkan/mendiskusikannya dengan
PPK.
6. Mengevaluasi realisasi jadwal rencana kerja kontraktor, melaporkan dan mendiskusikan
dengan PPK dan Pengelola teknis tindakan yang perlu diambil bila terjadi keterlambatan
7. Melaporkan dan mendiskusikan dengan PPK, Pengelola teknis, dan Pengawas Dinas bila
terdapat permasalahan dilapangan
8. Mengukur prestasi kerja kontraktor - penagihan MC kontraktor dihitung sesuai dengan
prestasi kerja yang telah disetujui oleh konsultan pengawas
9. Menyiapkan data penunjang sebagai bahan PPK dalam mengeluarkan surat tanggapan
bila ada permohonan perubahan dari kontraktor pelaksana
c. Pelaporan
1. Menuangkan hasil pengawasan harian, mingguan ke dalam laporan bulanan untuk
diperiksa dan diketahui oleh Pengelola Teknis sebelum dilaporkan ke PPK
2. Memeriksa, menyetujui dan mengumpulkan As Built Drawing pekerjaan yang diawasi
3. Mengumpulkan dan mengarsipkan semua dokumen yang terkait dengan pekerjaan yang
diawasi, termasuk surat peringatan (bila ada) dan berita acara lapangan, untk dilampirkan
dalam laporan bulanan
4. Menyusun Laporan Akhir