PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN
AIR MINUM (SPAM) DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
Pekerjaan
PERLUASAN SPAM JARINGAN PERPIPAAN
DESA LOKBAINTAN DALAM KEC. SUNGAI TABUK
Lokasi
DESA LOKBAINTAN DALAM KEC. SUNGAI TABUK
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar dan hak masyarakat
yang harus dipenuhi oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah
pusat. Ketersediaan air minum merupakan salah satu penentu peningkatan
kesejahteraan masyarakat, yang mana diharapkan dengan ketersediaan air minum dapat
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Sistem jaringan penyediaan air minum
menjadi hal utama untuk menunjang terpenuhinya penyediaan air minum di Kabupaten
Banjar. Pada saat ini kondisi sistem jaringan penyediaan di Kabupaten Banjar dalam
kondisi yang belum memadai, sehingga perlu dilakukan tindakan peningkatan dan
pengembangan secara berkelanjutan. Pada beberapa tempat masih terdapat kebocoran-
kebocoran yang mengakibatkan terbuang percumanya air bersih. Untuk ini, peningkatan
dan pengembangan SPAM pada setiap Ibu Kota Kecamatan menjadi salah satu kegiatan
yang mesti dilaksanakan setiap tahunnya.
Arah kebijakan DAK Air Minum adalah mewujudkan akses universal air minum dan
Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) serta mendukung prioritas nasional,
melalui perluasan dengan pemanfaatan idle capacity Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM) terbangun dari sistem IKK/PDAM/Komunal, pembangunan SPAM melalui
pembangunan baru bagi daerah yang belum memiliki layanan air minum, dan peningkatan
SPAM melalui penambahan kapasitas dan/atau volume dari sarana dan prasarana air
minum. Ditujukan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum layak melalui
penambahan jumlah Sambungan Rumah (SR) kepada rumah tangga diutamakan kelompok
masyarakat berpenghasilan rendah melalui Jaringan Perpipaan tersistem yang akan
dikelola oleh Perusahaan Daerah.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK
ini.
3. Maksud pekerjaan ini adalah terlaksananya kegiatan pelayanan masyarakat yang mengacu
pada hasil yang sudah direncanakan yaitu desain, material dan pembiayaan.
4. Tujuan pekerjaan ini adalah meningkatkan pelayanan infrastruktur air bersih di wilayah
perkotaan dengan meningkatnya jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap air
bersih, meningkatkan akses masyarakat terhadap prasarana dan sarana air bersih yang
layak, meningkatkan kesadaran dan memberdayakan masyarakat tentang pentingnya
penggunaan air bersih dalam kehidupan sehari-hari.
III. SASARAN
Meningkatnya akses prasarana dan sarana air bersih di Kabupaten Banjar untuk perbaikan
kesehatan masyarakat, terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas
dengan peningkatan cakupan pelayanan melalui sistem perpipaan yang memadai, terwujudnya
pembangunan prasarana dan sarana air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Banjar dengan
standar teknis kementerian PUPR yang menjamin keandalan teknis bangunan dari segi
keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan yang serasi dan selaras dengan
lingkungannya.
IV. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
1. Lingkup Sub Kegiatan adalah Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Di Kawasan
Perdesaan.
2. Lingkup Pekerjaan adalah Peningkatan SPAM Desa Lokbaintan Dalam Kec. Sungai Tabuk,
dibiayai dari Dana APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta
Rupiah).
V. NAMA SKPD DAN ALAMAT SKPD
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan konstruksi:
a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar
b. Alamat SKPD : Jl. Pangeran Hidayatullah No 2 Martapura
VI. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah 60 (Enam Puluh)
Hari Kalender.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 June 2019 | Pengembangan Jaringan Perpipaan Spam Pamsimas Untuk Desa Pimping, Batu Merah, Tanah Habang Kiri Kec. Lampihong Kab. Balangan | Kab. Balangan | Rp 1,720,000,000 |
| 6 June 2022 | Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (Sr) Di Kecamatan Tapin Utara | Kab. Tapin | Rp 355,000,000 |
| 14 June 2022 | Perluasan Spam Jaringan Perpipaan Desa Bincau Kec. Martapura | Kab. Banjar | Rp 310,000,000 |
| 27 June 2022 | Beban Hibah Kepada Kelompok Masyarakat - Pengembangan Jaringan Spam Perdesaan Desa Tiwingan Lama Kec. Aranio | Kab. Banjar | Rp 194,000,000 |