URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN GERBANG KELAMPAYAN
I. LATAR BELAKANG
a. Pembangunan Gerbang Kelampayan pada dasarnya merupakan salah satu upaya untuk dapat
memenuhi kebutuhan akan prasarana yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari aspek kualitas
maupun kuantitas;
b. Pada Kegiatan Perencanaan Teknis Pembangunan Gerbang Kelampayan di harapkan bisa
menghasilkan bangunan yang lebih layak dan bisa membuat kenyamanan untuk masyarakat
Kabupaten Banjar khususnya masyarakat di Desa Kelampayan Kecamatan Astambul.
c. Tahapan perencanaan pekerjaan sangat diperlukan sekali dalam proses tersebut yang dalam
pelaksanaannya diserahkan/ ditugaskan kepada penyedia jasa, yaitu konsultan perencana;
d. Konsultan akan melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam DPA Perubahan TA. 2023
di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Banjar, yang mana hasilnya
nanti mampu memenuhi secara optimal fungsi dan memberikan kontribusi, sehingga akhirnya hasil
tersebut akan dipakai sebagai pedoman dasar dalam rangka rencana Pembangunan Gerbang
Kelampayan;
e. Secara kontraktual Konsultan bertanggung jawab kepada Pengguna Jasa dalam kegiatan
operasionalnya. Konsultan akan mendapatkan bantuan dan bimbingan dalam menentukan arah
pekerjaan dari Pengelola Kegiatan yang terdiri dari Pengelola Administrasi dan Pengelola Teknis
yang ditunjuk oleh Pengguna jasa, sehingga menghasilkan hasil yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku professional.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana pekerjaan Perencanaan Fisik
yang memuat masukan, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan.
b) Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.
III. SASARAN
a) Meningkatkan atau meoptimalkan Pembangunan Gerbang Kelampayan agar dapat memenuhi
kebutuhan akan prasarana kantor yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari aspek kualitas
maupun kuantitas;
b) Mendapatkan hasil perencanaan yang memadai pada sub kegiatan Penataan Bangunan Dan
Lingkungan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gerbang Kelampayan, sehingga dapat dipakai
dalam pedoman dasar dalam rangka optimalisasi fungsi bangunan dan kawasan, dan sebagai acuan
dalam tahap pembangunan.
IV. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar. Sub
Kegiatan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Gerbang
Kelampayan.
V. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana untuk Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Gerbang Kelampayan berasal dari
APBD-P Kabupaten Banjar TA. 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan
dengan anggaran sebesar Rp. 75.000.000 ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup Kegiatan
1. Lingkup Sub Kegiatan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Tahun Anggaran 2023.
2. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Gerbang Kelampayan, meliputi:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
c. Pekerjaan Struktur
d. Pekerjaan Arsitektur
3. Lingkup Pelayanan
Lingkup pelayanan untuk perencanaan teknis untuk optimalisasi bangunan merupakan jenis
pekerjaan yang berorientasi pada layanan:
Bidang: Sipil
Sub Bidang: Jasa Nasihat/ Pra Desain, Desain Enginering Detail (DED) Bangunan,
Perencanaan Teknik Sipil dan Arsitektur
b. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Perencanaan Teknis Pembangunan Gerbang Kelampayan dilaksanakan di Desa
Kelampayan Kecamatan Astambul.