KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
BAGIAN PEMERINTAHAN
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANJAR
Belanja Modal Tugu/Tanda Batas Administrasi
Tugu/Pilar Batas Administrasi Kabupaten dan Kecamatan
BAGIAN PEMERITAHAN SETDA KABUPATEN BANJAR
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan Belanja Modal Tugu/Tanda Batas Administrasi - Tugu/Pilar
Batas Administrasi Kabupaten dan Kecamatan
1. LATAR BELAKANG Bagian Pemerintahan memiliki tugas melaksanakan
penyiapan perumusan kebijakan daerah,
pengoordinasian perumusan kebijakan daerah,
pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat
Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan daerah, pelaksanaan pembinaan
administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan
dan otonomi daerah. Berdasarkan Permendagri
Nomor 141 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penegasan Batas Daerah, secara garis besar
penegasan batas daerah terdiri dari kegiatan yaitu :
Penyiapan Dokumen, Pelacakan Batas, Pengukuran
dan Penentuan Posisi Batas, dan Pemasangan Pilar
Batas. Batas antar daerah adalah hal yang sangat
penting dan menjadi perhatian daerah dalam rangka
penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan
pembangunan. Hal ini berkaitan dengan batas
kewenangan daerah yang kemudian berimplikasi
pada kewenangan pelayanan publik dan pengelolaan
sumber-sumber daya di daerah. Arti penting
kejelasan dan tegasnya batas daerah antara lain
yaitu kejelasan dan kepastian cakupan wilayah
administrasi suatu pemerintahan daerah, efesiensi
dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat,
kejelasan luas wilayah, kejelasan administrasi
kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu,
Pilkada), kejelasan administrasi pertanahan,
kejelasan perijinan pengelolaan sumber daya alam,
dan menghindari terjadinya overlapping pengaturan
tata ruang daerah.
2. MAKSUD DAN Pengadaan Langsung adalah pekerjaan pengadaan
TUJUAN yang dapat dilakukan terhadap pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang
bernilai paling tinggi Rp.200.000.000,- untuk
kebutuhan operasional Bagian Pemerintahan Setda
Kabupaten Banjar, dengan resiko kecil, dan dapat
dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa
perseorangan, badan usaha kecil serta operasi kecil.
Belanja Pemasangan Tugu Tanda Batas Administrasi
bertujuan untuk :
a. Sebagai penanda pasti dilapangan yang
memudahkan dalam mengidentifikasi posisi
pasti batas wilayah dilapangan.
b. Sebagai penanda kejelasan dan kepastian
cakupan wilayah administrasi suatu
pemerintahan daerah
c. Sebagai peminimalisir adanya permasalahan di
wilayah perbatasan khususnya pada wilayah-
wilayah yang dengan perkembangan yang
cepat.
3. TARGET SASARAN Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan
ini adalah terpenuhinya penanda pasti dilapangan
yang dapat dikenali baik oleh masyarakat maupun
stakeholder yang bekepentingan sehingga dapat
menunjang dan melancarkan aktivitas kegiatan
Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Banjar
serta meminimalisir permasalahan yang muncul
disekitar wilayah perbatasan.
4. NAMA ORGANISASI Bagian Pemerintahan
PENGADAAN Sekretariat Daerah
BARANG/JASA Pemerintah Kabupaten Banjar
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana yang digunakan untuk Pekerjaan
PERKIRAAN BIAYA Belanja Modal Tugu/Tanda Batas Administrasi -
Tugu/Pilar Batas Administrasi Kabupaten dan
Kecamatan adalah dari dana APBD Sekretariat
Daerah pada Program Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat, Kegiatan Administrasi
Tata Pemerintahan, Subkegiatan Pengelolaan
Administrasi Kewilayahan pada Belanja Modal
Tugu/Tanda Batas Administrasi - Tugu/Pilar
Batas Administrasi Kabupaten dan Kecamatan
dengan kode rekening 4.01.02 . 2 . 01 . 02 . 5 .
2 . 03 . 04 . 01 . 0001 dengan nilai pagu
anggaran sebesar Rp. 69.000.000,- (Enam Puluh
Sembilan Juta Rupiah).
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk
Belanja Modal Tugu/Tanda Batas Administrasi -
Tugu/Pilar Batas Administrasi Kabupaten dan
Kecamatan sebesar Rp. 68.676.000,- (Enam
Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh
Enam Ribu Rupiah) dengan Rincian rencana
anggaran biaya terlampir.
c. Penyedia memiliki Sertifikat Standar dengan NIB
41019 ,SBU BG 009 Yg masih berlaku
d. Mempunyai Personil Manjerial berSKK TA 022,TS
051/051 atau Konversinya.
e. Peralatan Utama Concreate Mixer 1 buah.
6. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pengadaan
PELAKSANAAN pekerjaan/pengadaan barang : 20 (Dua Puluh) hari
terhitung sejak tanggal pemesanan
7. SPESIFIKASI TEKNIS Barang yang akan diadakan berupa Tugu/Pilar Batas
Administrasi Kabupaten sebanyak 4 buah dan Tugu/
Pilar Batas Administrasi Kecamatan sebanyak 6 buah
dengan spesifikasi teknis dan lokasi pemasangan
terlampir
8. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dalam Belanja Modal
KEGIATAN Tugu/Tanda Batas Administrasi - Tugu/Pilar Batas
Administrasi Kabupaten dan Kecamatan ini adalah
terpasangnya penanda batas adinistrasi dilapangan
sebanyak 10 Unit.
9. PENUTUP Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat
sebagai acauan dalam pelaksanaan pekerjaan
pengadaan.
Martapura, 24 Oktober 2023
Kuasa Pengguna Anggaran
Bagian Pemerintahan
Setda Kabupaten Banjar,
Agus Hidayat, MAP
NIP. 19750825 199501 1 001