URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM :
KEGIATAN :
Pengelolaan Pendidikan SMP
PEKERJAAN :
Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta sanitasinya SMPN 3 Gambut
TAHUN ANGGARAN 2024
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya SMPN 3 Gambut
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. PENDAHULUAN
Pedoman ini memberikan petunjuk pelaksanaan dimana pada setiap langkah dijelaskan
secara terperinci dengan sketsa termasuk peralatan bantu yang digunakan untuk langkah
tersebut sebagai dasar pelaksanaan
Peserta tender harus membaca dan mempelajari seluruh gambar kerja, rencana kerja,
dan syarat-syarat kerja dengan seksama untuk memahami benar-benar maksud dan isi
dokumen tersebut secara keseluruhan maupun setiap bagian. Tidak ada gugatan yang
akan dipertimbangkan jika gugatan itu disebabkan karena peserta tidak membaca, tidak
memahami, tidak memenuhi petunjuk, ketentuan dalam gambar, atau pernyataan
kesalahpahaman apapun mengenai arti dari isi dokumen ini.
B. PENJELASAN GAMBAR BESTEK DAN RKS
1.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu :
1.1.1. Gambar Bestek, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
1.1.2. Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing).
1.1.3. Berita Acara Penunjukan.
1.1.4. Surat Keputusan Pimpinan Proyek tentang Penunjukkan Pelaksana
Pekerjaan.
1.1.5. Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian Kerja
1.1.6. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
1.1.7. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi Tugas
dan Konsultan Pengawas.
1.1.8. Gambar Pelaksanaan
1.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana gambar bestek
dan rencana kerja dan syarat- syarat (RKS), termasuk penambahan /
pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam berita acara Aanwijzing.
1.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek dengan rencana kerja
dan syarat- syarat ( RKS ), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan syarat-
syarat.
1.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek yang satu dengan
rencana gambar bestek yang lain, maka diambil rencana gambar bestek
yang ukuran skalanya lebih besar.
1.5. Bila perbedaan - perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu-raguan,
sehingga menimbulkan kesalahan-kesalahan dalam pekerjaan, maka harus
segera dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana
dan keputusan-keputusannya harus dilaksanakan setelah ada izin dari
PPK/Pemimpin Kegiatan.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya SMPN 3 Gambut
1.6. Untuk memastikan gambar rencana dengan kondisi existing maka Kontraktor
harus melaksanakan pengukuran awal bersama Konsultan Pengawas dan Pihak
Proyek.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya SMPN 3 Gambut
BAB 1
PERSIAPAN PENDAHULUAN
PASAL 1
Ruang Lingkup Pekerjaan
- Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan SMP
- Pekerjaan : Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta sanitasinya SMPN 3 Gambut
- Lokasi : Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar
PASAL 2
IZIN BANGUNAN
2.1. Setelah Surat Perintah Kerja (SPK) dikeluarkan, apabila ada maka izin bangunan dan izin
lainnya akan diurus oleh Pemberi Tugas, namun pelaksanaan dan pembiayaannya akan
ditanggung oleh Kontraktor.
2.2. Kontraktor diharuskan membuat Papan Nama Proyek sesuai dengan persyaratan yang
berlaku dan harus dipasang paling lambat 7 hari setelah dimulai pekerjaan.
PASAL 3
TENAGA KERJA/BAHAN/PERALATAN
3.1. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli dibidang
pekerjaannya masing- masing, seperti tukang pasang batu gunung, tukang kayu, tukang
beton dan besi, tukang plesteran dan tenaga kerja lainnya.
3.2. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Proyek, maka Pelaksana harus
memberikan contoh bahan bangunan kepada Pihak Proyek dan bila sesuai dengan
persyaratan dan disetujui maka barulah boleh didatangkan dalam jumlah yang
besar menurut keperluan Proyek.
3.3. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat dikonsultasikan
dengan pihak proyek atau konsultan.
3.4. Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Proyek, harus tepat
pada waktunya dan kwalitetnya.
3.5. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan akan ditolak, harus
segera dikeluarkan dari lokasi Proyek, paling lambat 24 jam sesudah penolakan
dikeluarkan.
Beberapa Jenis bahan material yang memiliki spek khusus meliputi pekerjaan berikut :
No. Jenis Pekerjaan Spesifikasi Keterangan
1 Cor Beton (Bahan Semen) - Tonasa, Tiga Roda, - Beton structural
Gresik - Non Beton Struktural
- Tonasa, Tiga Roda,
Gresik
2 Keramik (Grade A) - Roman, Kia, Media, Asia -sesuai SNI ISO
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya SMPN 3 Gambut
Tlie 13006:2010
3 Granit (Grade A) - Roman, Kia, Granite -sesuai SNI ISO
Tiles, Essenza, Garuda, 13006:2010
Indogress, Granito
4 Kaca Polos - Sinar Rasa, Asahi Glass Jenis Float glass tebal
5mm
5 Alat Penggantung & - Solid, Unikey, HPP,
Pengunci Paloma, Gomeo
6 Atap Genteng Metal - Kencana, Surya Roof, Atap Jenis Genteng
Sakura Roof, Prima Roof, Metal tebal 0,25mm
Pandu warna atap sesuai
arahan direksi/konsultan
pengawas
7 Rangka atap baja ringan - Taso, Kencana, tata, Sesuai sni 8399;2017
tenzo, Kaso, Pandu
8 Pekerjaan Cat-catan - Mowilex, Envi, Nippon -Eksterior : Hijau tua
Paint, Toa, Dulux dan Hijau Muda
- Mowilex, Envi, Nippon -Interior : Cream Muda
Paint, Toa, Dulux
-Kusen, Pintu, Jendela,
Jalusi dan Lisplank :
Coklat Tua
3.6. Bahan bangunan yang berada dilokasi Proyek dan akan dipergunakan untuk
pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi Proyek.
3.7. Pelaksana harus menyediakan alat - alat yang diperlukan untuk pelaksanaan
bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai dengan waktu yang
disediakan.
3.8. Alat - alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan semaksimal
mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila tidak dapat dipakai, maka
harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek.
Peralatan yang disyaratkan pada pekerjaan ini meliputi ;
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1 Truck / Pick up (Angkutan) Min. 1 m3 1 Buah
2 Perancah / Schafolding - 6 Set
(Main frame, Ladder
frame, Cross brace, Joint
pin)
3 Concrate Mixer 0,3 – 0,6 m3 1 Buah
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya SMPN 3 Gambut
PASAL 4
KEAMANAN PROYEK
4.1. Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barang- barang milik Proyek,
Konsultan Pengawas dan Pihak ketiga yang ada dilapangan, baik terhadap pencurian
maupun pengrusakkan.
4.2. Untuk maksud diatas maka Kontraktor harus membuat pagar pengaman dari bahan
kayu dan seng serta perlengkapan lainnya yang dapat menjamin keamanan.
4.3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat- alat dan hasil pekerjaan,
maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diperhitungkan dalam
pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran waktu pelaksanaan.
4.4. Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk
mencegah bahaya kebakaran tersebut, Kontraktor harus menyediakan alat pemadam
kebakaran yang siap dipakai dan ditempatkan pada tempat- tempat yang strategis dan
mudah dicapai.
PASAL 5
KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
5.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu
melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Oleh karena itu
Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta asuransi sebagaimana yang
telah diatur oleh peraturan Pemerintah yang berlaku.
5.2. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis
lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.
Jenis peralatan Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) yang wajibkan di siapkan oleh pelaksana
pekerjaan :
No. Jenis Kualitas Jumlah
1 Helm Proyek Baik Min. 1 buah
2 Sarung tangan Baik Min. 1 pasang
3 Sepatu proyek Baik Min. 1 pasang
4 P3K Baik 1 Set
5 Rompi Proyek Baik Min. 1 Buah
6
7
8
9
dts. …. … …
5.3. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke Rumah Sakit
yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya SMPN 3 Gambut
5.4. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi
syarat- syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah
tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dengan identifikasi bahaya di sampaikan dalam table berikut ;
No. Uraian Pekerjaan Indentifikasi Bahaya Jenis Bahaya
1 Pekerjaan Pembongkaran, Terluka karena perlatan kerja atau kecil
pekerjaan plafond tertimpa bahan bongkaran, Terluka
karena perlatan kerja, jatuh dari
ketinggian dan tersengat arus listrik
2 Pekerjaan Lantai, Cor dan Luka akibat terkena peralatan, Sedang
Keramik kemasukan Tanah atau pasir ke
mata, sehingga membuat iritasi
mata,
Terluka akbat kemasukan debu
atau serpihan pecahan keramik
yang mengakibatkan iritasi mata
dan luka tergores
3 Pekerjaan Dinding Luka ringan akibat material dinding, Kecil
Iritasi pada mata akibat kemasukan
pasir serta debu
4 Pekerjaan Pintu, Jendela dan Luka ringan akibat terkena serpihan Kecil
Ventilasi perapihan sisi pintu, jendela dan
ventilasi, Iritasi pada mata akibat
kemasukan serbuk serta debu
5 Pekerjaan plafond Luka ringan hingga berat akibat Sedang
Terkena alat bantu pembuat rangka
plafond seperti bor dan palu,
Terluka akibat Kelalaian dan
ketidaksengajaan bisa
menyebabkan insiden seperti
terkena sisi tajam dan alat potong
lainnya.
6 Pekerjaan Cat-catan Luka ringan akibat kemasukan Kecil
percikan cat ke mata, Iritasi pada
mata akibat kemasukan cipratan
cat
7 Pekerjaan Sanitary Luka ringan akibat terimpa jatuhan Kecil
alat sanitary, tergores oleh alat
yang permukaannya tajam dan
iritasi waktu pemasangan alat
sanitary
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya SMPN 3 Gambut
8 Pekerjaan Kayu Ulin Luka akibat terkena alat serut dan Kecil
iritasi dari serutan kayu, Tergores
dan teriris oleh alat potong kayu
dan iritasi mata akibat debu kayu
serutan
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya SMPN 3 Gambut
BAB II
URAIAN PEKERJAAN
Pasal 1
IKHTISAR PEKERJAAN
Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya SMPN 4 Sungai Tabuk, meliputi :
A. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Sosilaisasi, Promosi dan Pelatihan
Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
Asuransi dan Perizinan
Personil K3 Konstruksi
Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan
Lain – lain terkait Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
B. Rehab Toilet
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Pancangan dan Rangka Bawah
Pekerjaan Rangka Badan dan Lantai
Pekerjaan Pintu dan Ventelasi
Pekerjaan Plafond
Pekerjaan Listrik
Pekerjaan Sanitair
Pekerjaan Cat
Perabot
B. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN TEKNIS BAHAN
a. Air.
Untuk Seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak
banguan, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan daam PUBI-1970/NI-3
pasal 10.
b. Pasir.
a. Pasir harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran baik bahan organik maupun
lumpur, tanah, karang, garam dan sebagainya. Sesuai dengan syarat PBI 1971.
b. Pasir laut sama sekali tidak boleh dipergunakan.
c. Bahan pengisi harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan
dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain.
d. Hanya pasir beton yang dapat dipergunakan untuk pekerjaan beton
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya SMPN 3 Gambut
c. Portland Cement (PC).
1. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih dalam
kantong utuh atau baru serta memenuhi persyaratan yang ditentuan dalam PBI –
71/NI-2. Merk semen berdasarkan perintah PPK dalam hal ini ditetapkan Semen Tiga
Roda, Semen Tonasa Dan Atau Semen Gresik
2. Bila menggunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus diadakan
pengujian terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
3. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC). Ketempat pekerjaan harus dijaga agar
tidak menjadi lembab, dan penempatannya harus ditempat yang kering
4. Portland Cement (PC) yang sudah membantu (menjadi keras) tidak boleh dipakai.
d. Koral Beton/Split.
1. Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat pelaksanaan PBI-1971
2. Butiran-butiran split harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 76mm dan
tertinggal diatas ayakan berlubang 20 mm.
3. Koral/split hitam mengkilap keabu-abuan.
e. Kayu.
1. Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat
dari kekurangan-kekuranga yang berhubugan dengan pemakaian tidak akan merusak
atau menguragi nilai konstruksi, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang
ditentukan dalam PPKKI-1961.
2. Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
3. Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai
berikut:
• Harus kering udara (kadar lengas 5%.)
• Besar mata kayu tdk melebihi 1/6 dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih ≥1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut
lingkaran tidak melebihi 1/5 tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
a. Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A,tetapi
memenuhi Syarat-syarat Pelaksanaan sebagai berikut:
• Kadar lengas kayu 30%.
• Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar 1/10 dari
tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-retak
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya SMPN 3 Gambut
menurut lingkaran tidak melebihi ¼ tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7
f. Keramik.
- Untuk Lantai keramik Ukuran 40x40 cm Anti Slip untuk selasar dan dalam ruang,
produk Roman, KIA, Mulia, Asia Tile.
g. Penutup Plafond.
1. Penutup plafond PVC dengan permukaan yang lurus dengan sudut yang lancip
2. Plafon PVC pada bagian luarnya yang telah diberi finishing warna
3. List plafond menggunakan bahan PVC
h. Lain-Lain
1. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan
penggunaannya dan sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan.
2. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini
sebelumnya harus setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan.
3. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan
ditolak atau dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan
segala resiko oleh Penyedia jasa.
4. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya pemeriksaan
ditanggung oleh Penyedia jasa.
5. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar,
sebelum bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu
dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
C. URAIAN PEKERJAAN
PASAL 1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Pembersihan Selama Pelaksanaan
1) Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin
bahwa tempat kerja, struktu bebas dari sisa bahan bangunan, debu, sampah dan
kotoran lainnya yang diakibatkan oleh operasi-operasi di tempat kerja dan memelihara
tempat kerja dalam kondisi rapih dan bersih setiap saat.
2) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa tanaman/ pohon dan rumput yang tumbuh pada
sekitar bangunan yang direncanakan atau yang baru dikerjakan tetap dijaga dan
dipelihara sedemikian rupa sehingga tidak mengalami kerusakan.
3) Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di
tempat yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah
dan Undang-undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya SMPN 3 Gambut
4) Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan
ke dalam sungai atau saluran air.
1.2 Pembersihan Akhir
1) Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih
dan siap untuk dipakai Pemilik. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-
bagian dari tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi
semula.
2) Pada saat pembersihan akhir, semua hasil pekerjaan harus diperiksa ulang untuk
mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir
1.3 Pekerjaan pengukuran
Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar & situasi
Untuk menentukan ketepatan titik sumbu kolom konstruksi dan lain – lain,
dipergunakan alat ukur waterpass/ alat ukur lainnya.
Untuk menentukan titik sumbu kolom / titik tengah, harus diberi tanda.
Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus diketahui
dan disetujui Pemimpin Kegiatan, Pengelola Kegiatan dan Konsultan Pengawas
1.4. Konstruksi Bowplank
Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan gambar & situasi.
Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu pondasi / kolom
konstruksi, maka harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat / tidak dapat bergeser
karena pekerjaan disekitarnya.
Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara papan meranti berkwalitet baik
dengan ukuran 2/20 cm dan tongkat dari galam diameter 5 cm atau 7 cm dengan
jarak satu sama lain adalah 100 cm dan ditanam sedemikian rupa, sehingga tidak
mudah bergerak.
Papan bouwplank harus diratakan dibagian atas diketam sehingga lurus.
Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai, bila mendapat persetujuan
Pengawas Lapangan.
Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai 0,00.
1.5 Papan Nama Proyek
1. Kontraktor diwajibkan memasang Papan Nama Proyek ditempat lokasi proyek dan
dipasang yang mudah dilihat umum.
2. Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan proyek
dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan Kepala Proyek.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya SMPN 3 Gambut
3. Bentuk, ukuran dan isi papan nama proyek sesuai ketentuan dari pihak proyek.
4. Pembayaran pekerjaan ini dengan satuan buah
1.6. Plakat batu uk. 20x30cm (logo tut wuri dan logo kab. banjar)
PASAL 2. PEKERJAAN PANCANGAN DAN RANGKA BAWAH
2.1 Galian dan Pancangan
2.1.1 Untuk pekerjaan pancangan galam, perlu diperhatikan rencana gambar
dan bestek
2.1.2 Pekerjaan pancangan galam harus dikerjakan sampai kedalaman yang
disyaratkan sesuai gambar. Sebelum pekerjaan pancangan selesai maka
harus dilaksanakan pemeriksaan konfigurasi dan perhitungan jumlah
pancangan secara bertahap bersama pengawas dan pelaksana.
2.1.3 Pembuatan konstruksi pancangan galam dinyatakan selesai, bila mendapat
persetujuan Pengawas Lapangan.
2.1.4 Segala jenis perubahan dalam pekerjaan pemancangan harus mendapat
persetujuan pemilik/dinas terkait, konsultan pengawas dan konsultan
perencana.
2.1.5 Dalam hal ini ukuran galam yang digunakan galam Ø8-10 cm panjang 2m
(pasaran).
2.2 Pekerjaan Rangka Bawah Bangunan
2.2.1 Dalam pekerjaan rangka bawah bangunan ini memiliki beberapa jenis
material kayu ulin yang di sesuaikan dengan fungsinya yang berada posisi
yang berbeda-beda tergantung digunakan sebagai apa.
2.2.2 Tongkat kayu kelas kuat 1 (10/10 cm P. 1,5 m) ; Tongkat kayu kelas kuat 1
(5/10 cm P. 2 m)
2.2.3 Sunduk kayu kelas kuat 1 ( 5/10 cm panjang 50 cm )
2.2.4 Pandel kayu kelas kuat 1 (5/10 panjang 50 cm)
2.2.5 Suai Kayu Kelas Kuat 1 ( 4/6 cm )
2.2.6 Sloof kayu kelas kuat 1 (5/10 cm)
2.2.7 Gelagar kayu kelas kuat 1 (5/7 cm)
PASAL 3. PEKERJAAN RANGKA BADAN DAN LANTAI
3.1. Dalam pekerjaan rangka badan bangunan ini memiliki beberapa jenis material kayu ulin
yang di sesuaikan dengan fungsinya yang berada posisi yang berbeda-beda tergantung
digunakan sebagai apa. Dalam hal ini rangka badan yang digunakan adalah :
- Lantai papan kayu kelas kuat 1 (bagian bawah sebagai tempat pijakan konstruksi di
atasnya yang berupa ;
1. Pas. Besi Tulangan 6
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya SMPN 3 Gambut
2. Cor lantai Mutu K-175 tebal 5 cm
3. Pasang keramik Warna 40x40 cm anti slip (Grade A) Dalam Ruang (Pemasangan
lantai dikerjakan setelah pengurugan pasir telah selesai dikerjakan, dipadatkan dan
diratakan dengan ketentuan seperti pada gambar rencana, demikian pula ketebalan dari
urugan dasar tersebut. Dengan menggunakan perekat yang sesuai pada gambar rencana
dan sesuai standar bangunan)
4. Pasang keramik Warna 40x40 cm antislip (Grade A) Teras (Titian) (Pemasangan lantai
dikerjakan setelah pengurugan pasir telah selesai dikerjakan, dipadatkan dan diratakan
dengan ketentuan seperti pada gambar rencana, demikian pula ketebalan dari urugan
dasar tersebut. Dengan menggunakan perekat yang sesuai pada gambar rencana dan
sesuai standar bangunan)
PASAL 4. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
4.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang terbaik.
b. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar atau sesuai petunjuk Perencana/Pengawas Lapangan.
4.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
b. Batu bata harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran sama.
c. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
e. Pas. Dinding menggunakan 1/2 batu bata.
f. Penggunaan adukan :
Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh pasangan
4.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan pasangan
setengah batu bata aduk campuran 1 PC : 4 Pasir pasang.
b. Batu bata yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan Pengawas
Lapangan, siku dan sama ukurannya.
c. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu
dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
d. Tidak diperkenankan memasang batu bata yang patah melebihi dari 5%. Batu bata yang
patah lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya SMPN 3 Gambut
e. Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar dan 1,5 CHI untuk
spasi tegak kecuali jika ditentukan lain.
f. Campuran semen dan pasir untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat.
Melakukan koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
g. Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam dinding, maka
harus dibuat pahatan dengan kedalaman yang cukup pada pasangan dinding sebelum
diplester. Pahatan tersebut setelah dipasangnya pipa/alat-alat, harus ditutup dengan
adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, yang dikerjakan bersama-sama
dengan plesteran seluruh dinding.
h. Sesudah pasangan batu bata selesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan
plesteran dimulai.
i. Tera/leveling
Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan pasangan yang
sama dan merata di setiap tempat.
PASAL 5. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
5.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. volume serta detail ukuran lainnya sesuai yang tercantum dalam gambar dan RAB.
5.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
• Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
• Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
5.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan
persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya SMPN 3 Gambut
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan
sesuai uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk semua aduk plester.
e. Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada permukaannya diberi
alur-alur garis horizontal atau dikretek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik
terhadap bahan finishing, kecuali untuk yang menerima cat.
f. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal
plesteran minimum 1,5 cm.
g. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut tumpul.
h. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering
dan melindungi dari terik panas sinar matahari langsung dengan bahan penutup
yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
i. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan
Pengawas Lapangan dengan biaya atas tanggungan pemborong. Selama 7 (tujuh)
hari setelah pengacian selesai pemborong harus selalu menyiram dengan air,
sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
j. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari bahan
PC.
k. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
PASAL 6. PEKERJAAN LANTAI
6.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan lantai dapat dilaksanakan dengan
hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan lantai ini meliputi cor lantai, penutup lantai keramik dan seluruh detail
yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya SMPN 3 Gambut
6.2. Persyaratan Bahan.
a. Sub-base lantai menggunakan cor beton dengan campuran 1 pc : 3 ps : 5 kr.
b. Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
c. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian dalam pekerjaan ini harus baru, kualitas terbaik dari
jenisnya
d. Keramik lantai yang digunakan yaitu ukuran 40 x 40 cm anti slip (Grade A) untuk
ruang dalam, ukuran 40 x 40 cm anti slip (Grade A) untuk selasar.
e. Semen Portland Pasir dan Air, sesuai dengan persyaratan bahan.
6.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan dipasang beton cor
harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga
diperoleh daya dukung tanah yang maksimum. Pemadatan dipergunakan alat
timbris.
b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang
keras, bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat
mengurangi mutu pasangan.
c. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 5 cm atau sesuai dengan gambar,
disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan yang maksimal.
d. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan beton cor/rabat beton setebal minimum 5cm
atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran 1 PC
: 3 Ps : 5 Krl.
e. Sebelum dimulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola keramik.
f. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan
ternoda.
g. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 Pasir Pasang.
h. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
i. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan dengan gambar.
j. Awal pemasangan keramik pada lantai dan kemana sisa ukuran harus ditentukan,
harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Direksi dan Pengawas Lapangan
sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
k. Bidang lantai keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar
lurus. Siar arah horizontal maupun vertikal pada lantai yang berbeda ketinggian
peil lantainya harus merupakan satu garis lurus.
l. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama
lebarnya, maksimum 3mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus sama
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya SMPN 3 Gambut
lebar dan dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut
siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
m. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh dengan
adukan PC dan dikeruk halus hingga menghasilkan permukaan nat yang sama
dengan garis tepian tegel
n. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
o. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3x24 jam
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
PASAL 7. PEKERJAAN PLAFOND
7.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan langit-langit dapat dilaksanakan
dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
c. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafon PVC dengan seluruh detail
seperti yang disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar.
d. Penutup plafond PVC menggunakan rangka hollow 2/2 dan 2/4
e. Ukuran luasan rangka plafond adalah 60 x 60/ 60 x 120 cm. atau dengan standar
rangka hollow galvalume
f. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
g. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun
tambahan-tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi
Tanggung jawab kontraktor.
7.2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan yang digunakan adalah PVC dengan permukaan yang lurus dengan sudut
yang lancip
b. Tidak diperkenankan menggunakan bahan PVC yang cacat seperti patah, pecah
atau warna yang telah pudar.
c. Plafon PVC pada bagian luarnya yang telah diberi finishing warna
d. Rangka hollow menggunkan ukuran 2x2 dan 2x4cm
e. List plafond tepi dan list sambungan antar penutuo PVC menggunakan bahan PVC
7.3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang
terletak diatas langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya SMPN 3 Gambut
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan
pengecekan/ pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya
dengan pekerjaan langit-langit ini antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan
daya, pemasangan atap dll, diwajibkan adanya kerja sama (koordinasi) yang baik
antara semua unsur Pelaksana Lapangan.
c. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus sama rata, agar
pemasangan penutup plafond menjadi rata.
d. Sebelum memulai pemasangan plafon PVC, terlebih dahulu mempersiapkan rangka
hollow dengan ketinggian tidak melebihi ring balok.
e. Pemasangan rangka harus diwaterpass agar tampak lebih rata.
f. Pemasangan Plafond PVC ini perlu kesabaran dan ketelitian sebab
pemasangannya harus dilakukan satu per satu atau lembar demi lembar.
Pemasangan plafond PVC menggunakan sekrup dengan memulai pemasangan dari
satu sisi tepian tembok dan memasukkannya pada list yang telah dipasang.
g. Setiap sambungan antar penutup PVC yang panjangnya lebih dari 6 meter
menggunakan sambungan bahan PVC dengan warna yang sama dengan warna
penutup plafond PVC
PASAL 8. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN VENTELASI
8.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini,
.
b. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan pintu, jendela, raam angin dan kaca
dengan seluruh detail seperti yang disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun
tambahan-tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah
menjadi Kontraktor.
8.2. Persyaratan Bahan.
a. Daun pintu menggunakan kayu kelas kuat 1 .
b. Rangka/panel daun pintu kualitas baik dikerjakan dengan rapi secara pabrikasi.
c. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis
bahan.
8.3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya SMPN 3 Gambut
bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan
gambar detail dari perencana.
b. Seluruh pekerjaan daun pintu harus dikerjakan diworkshop, penyimpanan pintu
di workshop atau ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan
sirkulasi yang baik, tidak terkena suaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain
yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau
cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-
sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Rangka/bingkai daun pintu dan ventilasi menggunakan kayu kelas kuat 1 dengan
kualitas baik dikerjakan dengan rapi.
g. Pekerjaan rangka/bingkai daun pintu harus dibuat dengan pabrikasi.
h. pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada
kusen atau lantai.
i. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan
perlindungan sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan–kerusakan oleh
benturan-benturan benda–benda lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca
langsung.
j. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun yang
tersembunyi, Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru
sampai dengan disetujui oleh Perencana atau Pengawas dengan seluruh biaya
ditanggung oleh Kontraktor.
PASAL 9. PEKERJAAN PENGGANTUNG & PENGUNCI
9.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan, sehingga
pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci ini dapat dilaksanakan dengan hasil
yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan penggantung dan pengunci untuk pintu-
pintu dan tempat lain yang disyaratkan dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan
yang tercantum dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan maupun
tambahan-tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah
menjadi tanggung jawab kontraktor.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya SMPN 3 Gambut
9.2. Persyaratan Bahan.
a. Pegangan (handle) dari bahan stainlass steel dan solid nylon, engsel-engsel
stainless steel dengan memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
b. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah
untuk setiap daun pintu dan 2 untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama, jumlah engsel yang dipasang harus
diperhitungkan menurut beban dan berat daun pintu, setiap engsel memikul beban
maximum 20 kg.
c. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal
9.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Pekerjaan engsel
1). Untuk seluruh daun pintu menggunakan engsel pintu type kupu-kupu dengan ring
nylon ukuran 5” dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun pintu
dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna
engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan beban berat daun pintu,
tiap engsel memikul maksimal 20 Kg.
b. Pekerjaan grendel
1). Untuk daun pintu menggunakan grendel panjang 2 inch.
PASAL 10. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Pemilihan Peralatan sistem Distribusi.
Dalam menentukan jenis peralatan yang digunakan, dipertimbangkan penggunaan
peralatan yang memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Menjamin kelangsungan penyediaan daya
- Mudah dioperasikan
- Mudah dirawat
- Tersedia suku cadang.
- Menjamin keselamatan operator
- Tahan lama ,ekonomis
2. Pipa instalasi yang menuju ke stop kontak,sakelar dan lain – lain ditanam dalam
atau dinding dan pipa tersebut tidak boleh gepeng.
3. Untuk semua pekerjaan pemasangan instalsi listrik harus dipasang dan
dilaksanakan instalatir yang suda ahli.
4. Pemasangan instalasi listri meliputi :
* Instalsasi titik lampu + fiting lampu
* Instalsasi stop kontak
* Sakelar Tunggal
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya SMPN 3 Gambut
* Sakelar Ganda
5. Sebelum penyerahan pekerjaan,pemborong harus melakukan pengetesan seluruh
jaringan instalasi dan apabila ada kerusakan harus segera diperbaiki kemudian dicoba
lagi sampai betul – betul dapat dioperasikan dengan sempurna
PASAL 11. PEKERJAAN CAT-CATAN
11.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang
dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan dinding, dan kayu.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detil yang
disebutkan/ditunjukkan dalam daftar finishing bahan.
11.2. Persyaratan Bahan.
a. Cat tembok menggunakan Mowilex, Envi, Nippon Paint, Toa, Dulux
b. Cat kayu menggunakan merk Mowilex, Envi, Nippon Paint, Toa, Dulux
c. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik
11.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1. Pekerjaan Cat Kilap
a. Cat kilap digunakan pada, kusen dan pintu.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus
dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar,
didempul, diplummer dan diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Seluruh pekerjaan kayu, kusen, dan pintu, dicat kilat.
e. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan kayu harus dilaksanakan :
* lapis pertama dicat dengan dana alkyd primer
* lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan danalux synthetic enamel
2. Pekerjaan Cat Air
a. Seluruh permukaan plafond yang tampak dan dilapis dengan cat tembok Mowilex,
Envi, Nippon Paint, Toa, Dulux.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus
dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar,
didempul, diplammir dan diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya SMPN 3 Gambut
d. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang
membuat bangunan rusak.
e. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan
lain-lain.
f. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding dan plafond, harus dilaksanakan :
lapis pertama dicat dengan alkali resistant sealer.
lapis kedua dengan cat plammur.
lapis ketiga dan keempat memakai cat setara Mowilex, Envi, Nippon Paint, Toa,
Dulux
g. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa
pemakaiannya masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
h. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga
warna cat sama pada permukaan yang dicat.
PASAL 12. PEKERJAAN SANITASI
1. Perlengkapan tasi (tasi Fixtures)
Merk dan Type dari perlengkapan ini agar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan
Kloset jongkok : Monoblok setara TOTO
wastafel
Kran : setara ATC
Floor Drain : stainless
Bak air pvc sudut
2. Pipa Induk
Semua pipa baik pipa air bersih maupun air kotor masuk ke Shaft yang
disediakan, perletakan pipa-pipa disesuaikan dengan kondisi Shaft sehingga
memudahkan pemasangan dan perbaikan bila ada perubahan.
Pipa-pipa di dalam Shaft, harus diberi penguat, support dan access door untuk
maintenance.
Penggantung pipa harus terpasang kuat pada Jaringan Instalasi Air Bersih, Air
Buangan, Pipa Udara dan Pipa Talang Datar.
Pipa pada Floor Clean Out, Water Closet, Floor Drain dan Perlengkapan tari harus
dipasang penggantung yang kuat.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1) Pekerjaan Instalasi Penyediaan Air Bersih
a). Sambungan pipa digunakan cara sambungan ulir, flange atau victaulic sesuai
dengan ukuran masing-masing. Penyambungan dengan ulir harus terlebih
dahulu dilapisi dengan red lead cement.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya SMPN 3 Gambut
b). Pada bagian-bagian khusus, digunakan sambungan flanged dilas, dimana
penyambungan dengan menggunakan flange ini perlu dilengkapi dengan Ring
Type Gasket untuk menjamin kerapatan dan kekuatan sambungan tersebut.
c). Semua ujung yang terakhir yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup dengan
doop/plug atau blind-flanged.
d). Pipa-pipa harus diberi gantungan, pipa tegak di dalam Shaft harus diklem pada
jarak setiap 2 m juga pada setiap percabangan dan belokan. Pengurugan pipa-
pipa ini dilakukan setelah hasil test baik dan disetujui pengawas.
e). Semua pipa baik yang tampak atau yang ditanam diharuskan diberi pelindung
dengan Lead Meni, untuk yang ditanam di tanah ditambah lapisan pelindung
Water Proofing kwalitas baik. Pekerjaan Water Proofing harus dilakukan sebaik-
baiknya, sehingga tidak ada bagian permukaan pipa dan fitting yang tidak terkena
Water Proofing.
f). Pipa-pipa distribusi sebelum disambungkan ke fixtures harus ditest terlebih dahulu
dengan tekanan uji Hydrostatik sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya
(Working Pressure) dimana dalam waktu minimum 1 x 24 jam (disesuaikan
dengan instruksi pengawas) tidak boleh mengalami penurunan
takanan/mengalami kebocoran.
g). Instalasi yang hasil testnya tidak baik, segera diperbaiki. Biaya pengetesan, alat-
alat yang diperlukan dan biaya perbaikannya ditanggung oleh Pemborong.
h). Pipa-pipa yang menembus lantai, dinding beton harus dibuatkan sleeve/
sparing dari pipa PVC dan diberi perapat.
i). Pipa-pipa yang ada di atas langit-langit, shaft dan pada tempat-tempat yang
terlihat harus dicat (pipa air kotor dicat hitam, pipa udara dicat abu-abu, pipa air
bersih dicat biru, pipa talang air hujan dicat sesuai warna dinding (tak ada pipa
udara) dengan bahan cat yang baik dan tepat.
j). Sebelum air bersih dipakai, maka air yang ada dalam pipa dibuang dulu, kemudian
sistim pemipaan diisi dengan larutan yang mengandung 50 mg/1 chlor dan
didiamkan selama 24 jam. Setelah 24 jam sistim dibilas dengan air bersih.
2) Pekerjaan Instalasi Air Bekas, Air Kotor Dalam Bangunan
a). Sambungan-sambungan antara pipa PVC diberi Solvent Cement dari kwalitas baik
yang disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas.
b). Bila terjadi pertemuan antara pipa PVC atau fitting logam, maka menggunakan
sambungan ulir atau flend dengan fitting antara lain faucet elbow, valve socket,
faucet socket dan lain-lain dan sambungan tersebut diberi lem khusus.
c). Semua ujung pipa atau fitting yang terakhir, yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup
dengan doop atau plug, dengan bahan material yang sama.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya SMPN 3 Gambut
d). Pipa-pipa sebelum disambung harus di test dahulu terhadap kebocoran, hal ini
dilakukan sebelum pekerjaan finishing dilaksanakan.
e). Pipa PVC untuk saluran air bekas dan air kotor yang tertanam ditanah,pada setiap
jarak 3 m harus diberikan pondasi bantalan beton 1 pc + 3 ps + 5 krl, pondasi ini
juga dipasang pada bagian sambungan pipa percabangan dan belokan.
f). Pipa tegak (riser) harus diberikan bantalan beton pondasi pada bagian pertemuan
antara pipa tegak dan datar dilantai dasar.
g). Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dengan
panjang pipa maksimum 50m, dalam hal ini lokasi setiap toilet perlu diperhatikan.
h). Septictank diberi pipa hawa pipa pvc diameter 2 inch dan bak kontrol dibagian atas
i). Selain mengikuti ketentuan seperti tercantum diatas, semua Pekerjaan Instalasi
Pipa untuk Air Kotor, Air Bekas harus sesuai dengan ketentuan seperti di bawah ini:
Penanaman pipa pada tembok harus tertutup oleh Pekerjaan Finishing sesuai
gambar.
Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada hawa busuk
yang keluar, dan tidak ada rongga-rongga udara, letaknya harus lurus.
Untuk pipa mendatar harus dibuat kemiringan minimal 1% (satu persen).
Setiap pencabangan arah dibuat dengan Y (wai) atau TY (tiwai) tari dan
dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), kecuali ditentukan lain
dalam gambar.
Pada ujung buntu dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), dan
diperlukan adanya lobang-lobang pemeriksa (lobang control).
Untuk menghindarkan hawa busuk didalam ruangan perlu adanya pipa vent
(pelepas udara), yang dipasang pada pembuangan air kotor dan air bekas
pada tempat-tempat tertentu (lihat gambar).
Di ujung pipa-pipa induk air kotor, didalam shaft digabungkan menjadi satu
pipa vent menuju atap dengan diameter 3" (atau sesuai gambar).
Ujung-ujung pipa dan lobang-lobang harus didoop/plug selama pemasangan,
hal ini dimaksudkan untuk mencegah masuknya kotoran/serangga ke dalam
pipa.
Pipa-pipa PVC yang tertanam di tanah yang melintasi jalan harus dilindungi
dengan pipa besi BSP medium class, pada setiap jarak 3 m dan pada kedua
ujung pipa besi diberikan bantalan beton.
PASAL 13. PEKERJAAN PENYELESAIAN
a. Yang dimaksudkan pekerjaan penyelesaian ini adalah pekerjaan-pekerjaan
perbaikan sebelum serah terima pertama dilaksanakan.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya SMPN 3 Gambut
b. Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan dari Kegiatan,
Pengelola Teknis, Konsultan Pengawas dan Kontraktor, dengan hasil yang
memuaskan.
PASAL 14.PLAKAT
TOILET/JAMBAN INI
DIREHAB MENGGUNAKAN DANA
20cm
ALOKASI KHUSUS (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2024
30 cm
PASAL 15. PERATURAN PENUTUP
a. Hal–hal yang belum jelas disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini, akan
disampaikan dan dijelaskan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing).
b. Meskipun dalam Dokumen ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan
tidak dinyatakan kata-kata yang harus dipasang oleh Kontraktor atau yang harus
disediakan oleh Kontraktor, tetapi tidak disebutkan/diuraikan dalam penjelasan
pekerjaan pembangunan ini, perkataan–perkataan tersebut diatas tetap dianggap
ada dan dimuat dalam Dokumen ini.
c. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan, tetapi
tidak dimuat atau diuraikan dalam Dokumen ini, tetap dikerjakan dan diselesaikan
oleh pelaksana, dan harus dianggap seakan-akan pekerjaan ini dimuat dan
diuraikan kata demi kata pada Dokumen ini untuk menuju penyerahan selesai yang
lengkap dan sempurna sesuai menurut pertimbangan Direksi Teknis.
d. Kontraktor harus membuat gambar As Built Drawing yang telah disetujui
oleh Direksi Teknis dan Pengguna Jasa. Dalam gambar as built drawing
tersebut dicantumkan pula tabel mengenai spesifikasi material yang dipakai,
baik material dasar maupun material finishing.
Spesifikasi Teknis - Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya SMPN 3 Gambut