PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN
AIR MINUM (SPAM) DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
Pekerjaan
PENGEMBANGAN JARINGAN SPAM DESA MANDIANGIN TIMUR KEC. KARANG INTAN
Lokasi
DESA MANDIANGIN TIMUR KEC. KARANG INTAN
Tahun Anggaran
2024
I. LATAR BELAKANG
Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar dan hak masyarakat yang
harus dipenuhi oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Ketersediaan air minum merupakan salah satu penentu peningkatan kesejahteraan
masyarakat, yang mana diharapkan dengan ketersediaan air minum dapat meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat. Sistem jaringan penyediaan air minum menjadi hal utama untuk
menunjang terpenuhinya penyediaan air minum di Kabupaten Banjar. Pada saat ini kondisi
sistem jaringan penyediaan di Kabupaten Banjar dalam kondisi yang belum memadai, sehingga
perlu dilakukan tindakan peningkatan dan pengembangan secara berkelanjutan. Pada beberapa
tempat masih terdapat kebocoran-kebocoran yang mengakibatkan terbuang percumanya air
bersih. Untuk ini, peningkatan dan pengembangan SPAM pada setiap Ibu Kota Kecamatan
menjadi salah satu kegiatan yang mesti dilaksanakan setiap tahunnya.
Pembangunan SPAM melalui pembangunan baru bagi daerah yang belum memiliki
layanan air minum, dan peningkatan SPAM melalui penambahan kapasitas dan/atau volume
dari sarana dan prasarana air minum. Ditujukan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air
minum layak melalui penambahan jumlah Sambungan Rumah (SR) kepada rumah tangga
diutamakan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah melalui Jaringan Perpipaan tersistem
yang akan dikelola oleh Perusahaan Daerah.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
Spesifikasi Teknis ini.
3. Maksud pekerjaan ini adalah terlaksananya kegiatan pelayanan masyarakat yang
mengacu pada hasil yang sudah direncanakan yaitu desain, material dan pembiayaan.
4. Tujuan pekerjaan ini adalah meningkatkan pelayanan infrastruktur air bersih di wilayah
perkotaan dengan meningkatnya jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap air
bersih, meningkatkan akses masyarakat terhadap prasarana dan sarana air bersih yang
layak, meningkatkan kesadaran dan memberdayakan masyarakat tentang pentingnya
penggunaan air bersih dalam kehidupan sehari-hari.
III. SASARAN
Meningkatnya akses prasarana dan sarana air bersih di Kabupaten Banjar untuk perbaikan
kesehatan masyarakat, terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas
dengan peningkatan cakupan pelayanan melalui sistem perpipaan yang memadai, terwujudnya
pembangunan prasarana dan sarana air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Banjar dengan
standar teknis kementerian PUPR yang menjamin keandalan teknis bangunan dari segi
keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan yang serasi dan selaras dengan
lingkungannya.
IV. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
1. Lingkup Sub Kegiatan adalah Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum SPAM
Bukan Jaringan Perpipaan.
2. Lingkup Pekerjaan adalah Pengembangan Jaringan SPAM Desa Mandiangin Timur Kec. Karang
Intan, dibiayai dari Dana APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus
Juta Rupiah).
V. NAMA SKPD DAN ALAMAT SKPD
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
konstruksi:
a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar
b. Alamat SKPD : Jl. Pangeran Hidayatullah No 2 Martapura
VI. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah 60 (Enam Puluh)
Hari Kalender.