Uraian Singkat Pekerjaan
1 Keluaran / Produk yang Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan
Dihasilkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat
Perintah Kerja, yang minimal meliputi :
1. Laporan pendahuluan;
2. Laporan bulanan;
3. Laporan akhir;
4. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran termyn;
5. Setiap laporan dibuat dalam 5 (lima) rangkap
Laporan bulanan disampaikan paling lambat minggu pertama dibulan
berikutnya.
2 Ruang Lingkup Pekerjaan Lingkup Kegiatan tersebut antara lain :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan
dilapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan
konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan
konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan
dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian,
mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
pemborong.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan
pekerjaan, serah terima pertama dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
(As-Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
9. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika
terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak
sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.