URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN BANGUNAN PERKUATAN TEBING KARANGPUCUNG KULON DESA JAJAWAR
Dalam pelaksanaan Pekerjaan “Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing
Karangpucung Kulon Desa Jajawar”, penyedia pekerjaan konstruksi melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Daftar kuantitas
dan harga, dokumen spesifikasi teknis serta melaksanakan semua ketentuan yang tercantum
pada Syarat-Syarat Umum Surat Perintah Kerja.
Secara umum lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi
sebagai berikut :
1) Mempelajari dan memahami dokumen perencanaan (Gambar Perencanaan, RAB, Spesifikasi
Teknis dan Syarat-Syarat Umum Surat Perintah Kerja;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan.
3) Melaksanakan survei pendahuluan dan memahami kondisi lapangan pada lokasi pekerjaan.
4) Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan dan alat pendukung lain
yang digunakan mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan dengan
memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan.
5) Bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan pelaksanaan konstruksi dan metode
pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
6) Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal (time schedule) yang telah disepakati.
7) Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen kontrak.
8) Melindungi semua perlengkapan, bahan dan pekerjaan terhadap kehilangan dan kerusakan
sampai pada penyerahan pekerjaan.
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya.
10) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan.
11) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan
yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
12) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawing) yang
selesai sebelum serah terima pertama pekerjaan.
13) Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi.