Ruang Lingkup
1. Lingkup a) Lingkup Wilayah
Kegiatan Lingkup Wilayah untuk pelaksanaan kegiatan ini
adalah Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota
Banjar.
b) Lingkup Layanan Jasa Konsultasi
Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan pekerjaan
konsultansi adalah Jasa Desain Arsitektural
(AR102) atau Jasa Arsitektural Bangunan Gedung
Hunian dan Non Hunian (AR001).
c) Lingkup Teknis
Periode pengawasan adalah sesuai dengan kontak.
Detil dari kegiatan yang akan dilakukan meliputi:
- Lingkup kegiatan dan pekerjaan adalah
Perencanaan Revitalisasi Wisma Kejaksaan Kota
Banjar;
- Tahap Konsep Perancangan;
- Tahap Pra-rencana Teknis atau Pra-rancangan;
- Tahap Pengembangan Rencana;
- Tahap Rencana Detail Lingkup Tugas;
- Tahap Pelelangan;
- Tahap Permohonan hingga Penerbitan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
- Tahap Pengawasan Berkala.
-
2. Keluaran Keluaran (Output) yang dihasilkan dari pekerjaan
Perencanaan Revitalisasi Wisma Kejaksaan Kota
Banjar adalah berupa Dokumen Perencanaan yang
siap digunakan sebagai dasar acuan dalam
Revitalisasi Wisma Kejaksaan Kota Banjar serta
laporan yang secara umum berupa laporan-laporan
sebagai berikut :
1) Laporan Pendahuluan
2) Dokumen Laporan Akhir (Dokumen Perencanaan)
3) Dokumen Laporan Pengawasan Berkala;
4) Dokumen Laporan dalam bentuk Flash Disk.