URAIAN SINGKAT
PENGAWASAN SEL SAMPAH BARU
TAHUN ANGGARAN 2023
KAK PENGAWASAN PEMBANGUNAN SEL SAMPAH BARU (TPA CIBEUREUM KOTA BANJAR)
URAIAN SINGKAT
Kementerian/Lembaga : Pemerintah Kota Banjar
Unit Organisasi : DLH Kota Banjar,
Alamat Unit Organisasi :
Pengguna Anggaran :
Pejabat Pembuat Komitmen :
Pekerjaan : PENGAWASAN PEMBANGUNAN SEL SAMPAH BARU
Lokasi : TPA Cibeureum Kecamatan Banjar Kota Banjar
Tahun Anggaran : 2023
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemerintah Kota Banjar bermaksud akan mengadakan kegiatan pembangunan
infrastruktur di wilayah Kota Banjar. Oleh Karena itu salah satu bentuk kepedulian
Pemerintah Kota Banjar untuk memenuhi pelayanan publik dan sebagai bagian dari
program pemerataan pembangunan, maka melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kota Banjar akan melakukan kegiatan/pekerjaan Pengawasan Pembangunan SEL
SAMPAH BARU TPA Cibeureum Kota Banjar.
1.2 Maksuddan Tujuan Pekerjaan
1. Tujuan umum dari pekerjaan ini adalah mengadakan Pengawasan Pembangunan
SEL SAMPAH BARU dalam rangka menunjang kegiatan di TPA Cibeureum.
2. Konsultan Pengawas yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan jasa-jasanya
semaksimal mungkin untuk melaksanakan pekerjaan Pengawasan pembangunan
sel sampah baru dengan berpedoman pada Kerangka Acuan Kerja serta Spesifikasi
Teknis yang berlaku sehingga diperoleh hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam dokumen kontrak.
KAK PENGAWASAN PEMBANGUNAN SEL SAMPAH BARU (TPA CIBEUREUM KOTA BANJAR)
3. Membantu SKPD Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar di dalam melakukan
Pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi, karena keterbatasan
tenaga pada Satuan Kerja yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari
segi kualifikasinya.
4. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-kendala teknis
yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan dalam
menerapkan desain yang memenuhi persyaratan spesifikasinya.
5. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa bahwa
pengendalian pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan
teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
6. Pengedalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan
hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam
spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.
1.3 Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : ………………..
Proyek/ Satuan Kerja : Dinas Lingkungan Hidup
Kota Banjar
1.4 Sasaran Pekerjaan
Sasaran dari pekerjaan ini adalah melaksanakan Pengawasan Pembangunan Sel
Sampah Baru TPA Cibeureum Kota Banjar sedemikian rupa sehingga tercapai
kesesuaian dengan rencana/detail engineering design Sebagian tugas Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) khususnya dalam hal menyangkut masalah
pengendalian teknis di lapangan dan administrasi teknik pada umumnya, dilimpahkan
kepada Penyedia Jasa ini.
KAK PENGAWASAN PEMBANGUNAN SEL SAMPAH BARU (TPA CIBEUREUM KOTA BANJAR)
1.5 Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan berada di wilayah Kecamatan Banjar Kota Banjar.
1.6 Sumber Pendanaan
Kegiatan PENGAWASAN PEMBANGUNAN SEL SAMPAH BARU ini bersumber dari
BANPROV TA.2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta
Rupiah).
1.7 Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Jalan adalah 5 (Lima)
bulan 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender.
II. BAB II DATA PENUNJANG
2.1 DATA DASAR
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat
Komitmen / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu untuk mendapatkan
konfirmasi mengenai konstruksi yang akan ditangani. Adapun data-data yang
diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Data-data dokumen kontrak sesuai dengan Penyedia Barang/Jasa yang
ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan pembangunan.
b. Data hasil perencanaan.
c. Data mengenai bahan/material maupun peralatan yang digunakan
sehingga dapat menentukan jenis konstruksi yang akan ditangani.
d. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.
e. Studi-studi terdahulu maupun data-data sekunder lainnya yang
diperlukan dan dianggap penting
KAK PENGAWASAN PEMBANGUNAN SEL SAMPAH BARU (TPA CIBEUREUM KOTA BANJAR)
2.2 STANDAR TEKNIS/PEDOMAN
Dalamkegiatan pengawasan seperti yang dimaksudpada KAK ini, Konsultan
Pengawas/Penyedia Jasa harus memperhatikan persyaratan-persyaratan serta
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan Setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas dan memberikan hasil yang telah
ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan.
2. Persyaratan Obyektif Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang
obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas,
dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional Kegiatan pelaksanaan pengawasan baik yang menyangkut
waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan
tanggung jawab yang tinggi sebagai Konsultan Pengawasan.
4. Persyaratan Prosedural Penyelesaian administrasif sehubungan dengan
pelaksanaan tugas/ pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan peraturan yang berlaku.
5. Kriteria Lain-lain Selain kriteria umum di atas, untuk kegiatan pengawasan berlaku
pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku,
antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang
bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan
ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya.
III. RUANG LINGKUP DAN TUGAS PENGAWASAN
3.1 LINGKUP KEGIATAN.
KAK PENGAWASAN PEMBANGUNAN SEL SAMPAH BARU (TPA CIBEUREUM KOTA BANJAR)
Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum mengenai
kondisi eksisting, melalui Gambar Kerja beserta Dokumen Teknisnya maupun
masterplan wilayah pengawasan. Konsultan terdiri dari Tim Pengawasan
Lapangan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan
pekerjaan fisik selama waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dengan
menggunakan data lapangan yang diperoleh dari Penyedia Jasa dan
ditentukan dengan menggunakan standar desain serta cara yang telah
ditentukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar.
3.2 KELUARAN/OUTPUT
Tugas Pengawasan secara umum adalah mengawasi kelancaran pekerjaan
pembangunan yang dikerjakan oleh Rekanan/Kontraktor pelaksana,
yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga wujud akhir pembangunan jalan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pelaksanaan/Pemborongan, dan telah diterima dengan baik oleh Pengguna
Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengendali
Kegiatan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan di lapangan, serta penyelesaian kelengkapan Dokumen
Pembangunan lainnya.
Konsultan Pengawasan diminta menghasilkan keluaran (output) yang
lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan kegiatan
yang berhubungan dengan Kegiatan Pengawasan menjadi tanggung-jawab
Konsultan Pengawasan. Keluaran yang diminta dari Konsultan Pengawasan
berdasarkan KAK ini diantaranya :
1. Program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
KAK PENGAWASAN PEMBANGUNAN SEL SAMPAH BARU (TPA CIBEUREUM KOTA BANJAR)
2. Buku harian (bila diperlukan), yang memuat semua kejadian,
perintah/petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawasan/Direksi
Kegiatan, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan
tidak terpenuhinya syarat teknis.
3. Meneliti laporan harian yang dikerjakan bersama dengan kontraktor
berisi keterangan tentang:
a. Tenaga Kerja
b. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.
c. Alat-alat.
d. Pekerjaan yang diselenggarakan.
e. Waktu pekerjaan.
f. Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian.
4. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan, dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan
6. Tambah/ Kurang, jika ada tambah/kurang pekerjaaan.
7. Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan.
8. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
9. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings)
yang dibuat oleh kontraktor dan diteliti oleh konsultan pengawasan.
10. Laporan Rapat di lapangan (Site Meeting) setiap minimal 2 (dua) kali
sebulan.
11. Penerapan K3
3.3 PERALATAN, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PPK
KAK PENGAWASAN PEMBANGUNAN SEL SAMPAH BARU (TPA CIBEUREUM KOTA BANJAR)
Pejabat Pembuat Komitmen akan menugaskan juga personil pengawasan dari
instansi untuk melengkapi pekerjaan dari konsultan Pengawasan. Untuk fasilitas
dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
perlengkapannya.
3.4 PERALATAN DARI PENYEDIA JASA KONSULTAN
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan
peralatan yang berkaitan dengan tugas pengawasan.
3.5 LINGKUP KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
1. Lingkup kewenangan bagi Konsultan Pengawasan adalah pelaksanaan
pengawasan pembangunan jalan/saluran jalan, meliputi :
a. Pekerjaan Pengawasan, baik mengenai kuantitas, kualitas,
maupun ketepatan waktu pekerjaan.
b. Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal
mutu pekerjaan, ketertiban pekerjaanm, menghindari
penyimpangan pelaksanaan pekerjaan, maupun penyelesaian
perselisihan yang mungkin timbul.
c. Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai
asal bahan, penilaian/penelitian kualitas bahan, dan
larangan/penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan.
d. Penyelesaian administrasi di lapangan mengenai penyerahan
pekerjaan, penyimpangan dari rencana, perhitungan pekerjaan
tambah/kurang, perpanjangan waktu pelaksanaan.
e. Penerapan K3
KAK PENGAWASAN PEMBANGUNAN SEL SAMPAH BARU (TPA CIBEUREUM KOTA BANJAR)
2. Konsultan Pengawasan bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
profesi yang berlaku. Dalam hal ini pekerjaan yang dilaksanakan harus
bisa dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif, sehingga
Konsultan Pengawasan dalam melaksanakan tugasnya harus mengacu pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku secara profesional. Secara umum
tanggung jawab Konsultan Pengawasan antara lain terhadap :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan Dokumen Kontrak
Pelaksanaan/ Pemborongan yang dijadikan pedoman, serta peraturan,
standar dan pedoman teknis yang berlaku, diantaranya :
Dokumen Pelaksanaan dari pekerjaan yaitu :
1) Gambar – gambar pelaksanaan
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
3) Berita Acara Aanwizjing sampai dengan penunjukan Pemborong
4) Dokumen Kontrak Pelaksanaan
5) Kontraktor Pelaksana/ Pemborong (setelah disetujui)
6) Pengarahan Penugasan/ Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Pengawasan.
b. Kinerja Pengawasan yang harus memenuhi standar hasil kerja
pengawasan yang berlaku dan disyaratkan.
c. Hasil evaluasi Pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
d. Ketepatan waktu pelaksanaan
Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya
Konsultan sebagai suatu Perusahaan tetapi juga bagi para tenaga
ahli profesional pengawasan yang terlibat.
KAK PENGAWASAN PEMBANGUNAN SEL SAMPAH BARU (TPA CIBEUREUM KOTA BANJAR)
3.6 JANGKA WAKTU
Dalam hal ini waktu yang disediakan untuk melaksanakan tugas Pengawasan
yang diberikan kepada Konsultan Pengawasan adalah selama 150 (Seratus Lima
Puluh) hari kalender .
3.7 KEBUTUHAN PERSONIL
Keterlibatan tenaga-tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman dalam
Pengawasan sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilaksanakan merupakan
faktor utama optimalnya pelaksanaan Kegiatan Pengawasan. Untuk itu dalam
melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga-tenaga
yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup atau besar
kegiatan maupun tingkat kerumitan pekerjaan. Untuk melaksanakan tugasnya,
Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga ahli yang memenuhi kebutuhan
kegiatan,yaitu terdiri dari :
Tabel Kebutuhan Personil
Kualifikasi
Posisi
Pendidikan Keahlian Pengalaman
A. Tenaga Ahli
Team Leader S1 Teknik Sipil Ahli Muda 3 Tahun
B. Tenaga Pendukung
Inspector/Pengawas
SMK - 3 Tahun
Lapangan
Petugas K3 SLTA/SMK - 1 Tahun
3.8 JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Pekerjaan Pengawasan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
a. Tahap Persiapan
b. Tahap Pelaksanaan Pengawasan.
c. Tahap Penyerahan Laporan :
KAK PENGAWASAN PEMBANGUNAN SEL SAMPAH BARU (TPA CIBEUREUM KOTA BANJAR)
Laporan Pendahuluan.
Laporan Bulanan.
Laporan Akhir.
Konsultan Pengawasan harus memerinci sendiri kegiatannya dan dalam
menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan dari Pengelola
Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan tanggung jawab Konsultan Pengawasan
dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran (produk)
sebagaimana yang diharapkan. Secara garis besar, uraian tugas Konsultan
Pengawasan secara bertahap di lapangan antara lain adalah sebagai
berikut .
a. Pekerjaan Persiapan
1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi/
metodologi pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
2) Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan Network Planning
yang diajukan oleh Rekanan/ Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya
diteruskan kepada Pengelola Kegiatan untuk mendaparkan
persetujuan.
3) Membuat Penyusunan RKK Pada pekerjaan konstruksi tersebut.
b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
1) Melaksanakan Kegiatan Pengawasan secara umum,
Pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan
pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis
yang dilakukan secara terus menerus sampai dengan pekerjaan
diserahkan untuk terakhir kalinya.
KAK PENGAWASAN PEMBANGUNAN SEL SAMPAH BARU (TPA CIBEUREUM KOTA BANJAR)
2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja lainnya.
3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang
tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai
dengan jadual yang telah ditetapkan. (jadual harus jelas mengingat
waktu pelaksanaan fisik sangat terbatas)
4) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan
atau pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan
waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak,
untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa/ Kuasa Pengguna
Anggaran/Pelaksana Kegiatan/Pejabat Pembuat komitmen.
5) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta
tidak menyimpang dari kontrak, dapat langung disampaikan kepada
Rekanan/ Kontraktor pelaksana, dengan pemeberitahuan secara
tertulis kepada Pengelola Kegiatan.
c. Konsultasi
1) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen untuk membahas segala masalah
dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan pembangunan.
2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 2 (dua) kali
setiap bulannya, dengan Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/
Pejabat Pembuat Komitmen/ Pelaksana Kegiatan/ Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan, Konsultan Pengawas Tekni, Rekanan /Kontraktor
pelakasana dan Tim Teknis, dengan tujuan untuk membicarakan
KAK PENGAWASAN PEMBANGUNAN SEL SAMPAH BARU (TPA CIBEUREUM KOTA BANJAR)
masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
kemudian membua risalah rapat dan mengirimkan kepada semua yang
bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing pihak paling lambat
satu minggu kemudian.
3) Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap perlu
dan karena ada permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.
d. Pelaporan
1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrai dan teknis
teknologis kepada Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat
Pembuat Komitmen/ Pelaksana Kegiatan/ Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian –
bagian pekerjaan yang akan dilakasanakan Rekanan/ Kontraktor
Pelaksana.
2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai
volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang
telah dilaksanakan Rekanan/
3) Kontraktor pelaksana dan dibandingkan dengan jadual yang
telah disetujui. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
Rekanan/ Kontraktor pelaksana terutama yang mengakibatkan
tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta
gambar konstruksi yang dibuat oleh Rekanan/ Kontraktor pelaksana
(shop drawings).
KAK PENGAWASAN PEMBANGUNAN SEL SAMPAH BARU (TPA CIBEUREUM KOTA BANJAR)
5) Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan
bulanan dan laporan akhir pekerjaan.
e. Penyiapan/ Pemerikasaan Dokumen Pekerjaan
1) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungna dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran
angsuran.
2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
3) Mempersiapkan formulir laporan mingguan dan bulanan, Berita
Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Pertama dan
Kedua serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan
dokumen pembangunan
IV. LAPORAN DAN PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN
4.1 UMUM
Semua laporan ditulis dalam Bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh pemberi
tugas dengan ukuran kertas format A4 atau format Folio dan
diserahkan kepada Pengguna Jasa, Laporan yang dimaksud meliputi :
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Bulanan
3. Laporan Akhir
4.2 LAPORAN PENDAHULUAN
Laporan Pendahuluan dibuat dengan isi uraian kegiatan dan organisasi
konsultan, status review dan change order (Addendum), Laporan pelaksanaan
konsultan dan re n c a na pelaksanaan pekerjaan dari awal hingga selesai.
KAK PENGAWASAN PEMBANGUNAN SEL SAMPAH BARU (TPA CIBEUREUM KOTA BANJAR)
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada 14 (empat belas) hari
setelah SPMK, diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
4.3 LAPORAN BULANAN
Laporan bulanan memuat dan dengan susunan yang berisi :
1. Pengantar
2. Progress Report Summary berisi ringkasan prestasi kemajuan fisik dan
prestasi keuangan dan permasalahan – permasalahan yang timbul pada
saat periode tersebut.
3. Jadwal Pelaksanaan
4. Laporan mengenai personil konsultan
5. Data Foto Lapang
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya satu minggu setelah akhir bulan
sebelumnya, diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku setiap bulannya.
4.4 LAPORAN AKHIR
Laporan akhir (Final Report) dibuat dengan isi uraian pelaksanaan pekerjaan dari
awal hingga selesai. Laporan Akhir juga memuat informasi lain mengenai
pelaksanaan pekerjaan tersebut.Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya
pada hari berakhirnya pekerjaan, diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku .
KAK PENGAWASAN PEMBANGUNAN SEL SAMPAH BARU (TPA CIBEUREUM KOTA BANJAR)
V. PENUTUP
Setelah Pengarahan Penugasan ini diterima Konsultan hendaknya memeriksa semua bahan
masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. Setelah
mempelajari dan mendapat penjelasan tentang Pengarahan Penugasan ini dari Pokja
Pengadaan Jasa Konsultansi, Konsultan Pengawas agar segera membuat Usulan
Teknis/Proposal Teknis agar dimasukkan mengikuti ketentuan terlampir mengenai syarat-
syarat mengikuti Pengadaan Jasa Konsultan Pengawasan sesuai peraturan yang berlaku.
Banjar, 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
Dinas
LingkunganHidup
Kota Banjar
Ttd
Nama PPK
NIP.
KAK PENGAWASAN PEMBANGUNAN SEL SAMPAH BARU (TPA CIBEUREUM KOTA BANJAR)