URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Pemeliharaan dan Pendampingan Pengelolaan Sistem
Aplikasi Pajak Daerah (SIM PBB, SIM BPHTB, SIM PDL) adalah :
a. Pemeliharaan Aplikasi Pajak Daerah
Adapun pekerjaan pemeliharaan Aplikasi Pajak Daerah (SIM PBB, SIM
BPHTB, SIM PDL), yakni merupakan pekerjaan yang bersifat preventif
(pencegahan) dan pekerjaan yang bersifat korektif (perbaikan) tanpa adanya
perubahan atau penambahan menu, struktur database maupun interface.
b. Pengembangan Aplikasi Pajak Daerah
Pengembangan sebagaimana dimaksud diatas, pengembangan ini
pekerjaan yang bersifat adaptif (penyesuaian), pekerjaan bersifat perfection
(penyempurnaan) dengan adanya perubahan atau penambahan menu,
struktur database maupun interface sesuai kebutuhan Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Banjar.
1) Mengakomodir perubahan kebijakan Peraturan Daerah dan Peraturan
Wali Kota, berupa penyesuaian-penyesuaian terkait tarif pajak, ketentuan
bunga dan denda pada SIM PBB, SIM BPHTB, SIM PDL.
2) Melakukan Penyesuaian Bisnis Proses dan penambahan fitur-fitur baru
sesuai dengan kebutuhan BPKPD Kota Banjar akibat adanya perubahan
kebijakan.
c. Pendampingan Aplikasi Pajak Daerah sampai dengan 31 Desember 2024
1) Memberikan pemahaman kepada operator BPKPD tentang sistem dan
prosedur pengelolaan Pajak Daerah sesuai menu dalam software Aplikasi
Pajak Daerah.
2) Menginventarisasi masalah program dan masalah implementasi software
aplikasi (Quality Control Aplikasi Pajak Daerah) dengan melibatkan
operator yang bersangkutan.
3) Membimbing PDLF dalam praktek penanganan troubleshooting yang
terjadi secara bertahap dan per kasus.