Ruang Lingkup
1. Lingkup a) Lingkup Wilayah
Kegiatan Lingkup Wilayah untuk pelaksanaan kegiatan ini
adalah Desa Cibeureum Kecamata Banjar Kota
Banjar.
b) Lingkup Layanan Jasa Konsultasi
Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan pekerjaan
konsultansi menggunakan subklasifikasi Jasa
Konsultansi Lingkungan KL401 atau
subklasifikasi Jasa Rekayasa Lainnya RK005 KBLI
2020 71102.
c) Lingkup Teknis
Periode reviu perencanaan adalah 30 (tiga puluh)
hari kalender.
- Melakukan reviu perencanaan yang
disesuaikan dengan evaluasi kondisi wilayah,
untuk mengetahui karakter, fungsi strategis
dan konteks regional Kota Banjar.
- Melakukan evaluasi kondisi eksisting IPLT,
dengan menginventarisasi peralatan dan
perlengkapan system pengelolaan lumpur tinja
yang akan dijadikan satu system dengan
eksisting.
- Melakukan reviu perencanaan IPLT
berdasarkan data yang didapat dari pihak
direksi pekerjaan, UPTD Persampahan Dinas
Lingkungan Hidup Kota Banjar, serta pihak
lain yang memiliki wewenang dalam
memberikan informasi dan data.
- Mereviu perencanakan Optimalisasi IPLT
Cibeureum yang meliputi perencanaan pada
paket pekerjaan Reviu Perencanaan
Optimalisasi Instalasi Pengolahan Lumpur
Tinja (IPLT) Kecamatan Banjar Desa Cibeureum
(DAK)
- Melakukan koordinasi dengan berbagai
stakeholders terkait untuk mendukung
subtansi dokumen Reviu Perencanaan
Optimalisasi Instalasi Pengolahan Lumpur
Tinja (IPLT) Kecamatan Banjar Desa Cibeureum
(DAK) yang sedang disusun.
2. Keluaran Keluaran (Output) yang dihasilkan dari dokumen
perencanaan Reviu Perencanaan Optimalisasi
Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Kecamatan
Banjar Desa Cibeureum (DAK) adalah berupa
Dokumen Reviu Perencanaan yang siap digunakan
sebagai dasar acuan dalam penyelenggaraan
pembangunan dan pengembangan sistem pengelolaan
lumpur tinja di daerah, yang secara umum berupa
laporan-laporan sebagai berikut:
1) Dokumen Laporan Pendahuluan;
2) Dokumen Laporan Akhir (Dokumen Perencanaan);
3) Dokumen Laporan dalam bentuk Solid-State Drive
(SSD).