URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
OPERASI DAN PEMELIHARAAN TANGGUL DAN TEBING SUNGAI (TAHAP III)
Dalam pelaksanaan Pekerjaan “Operasi dan Pemeliharaan Tanggul dan Tebing
Sungai (Tahap III)”, penyedia pekerjaan konstruksi melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Daftar kuantitas dan
harga, dokumen spesifikasi teknis serta melaksanakan semua ketentuan yang tercantum pada
Syarat- Syarat Umum Surat Perintah Kerja.
Secara umum lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi
sebagai berikut :
1) Mempelajari dan memahami dokumen perencanaan (Gambar Perencanaan, RAB, Spesifikasi
Teknis dan Syarat-Syarat Umum Surat Perintah Kerja;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan.
3) Melaksanakan survei pendahuluan dan memahami kondisi lapangan pada lokasi pekerjaan.
4) Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan dan alat pendukung lain
yang digunakan mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan dengan
memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan.
5) Bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan pelaksanaan konstruksi dan metode
pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
6) Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal (time schedule) yang telah disepakati.
7) Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen kontrak.
8) Melindungi semua perlengkapan, bahan dan pekerjaan terhadap kehilangan dan kerusakan
sampai pada penyerahan pekerjaan.
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya.
10) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan.
11) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan
yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
12) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawing) yang
selesai sebelum serah terima pertama pekerjaan.
13) Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 April 2024 | Rekonstruksi Jalan Cisepet - Sukamulya (Bkk Jabar) | Kab. Ciamis | Rp 3,000,000,000 |
| 19 June 2020 | Peningkatan Jalan Goler - Raksabaya | Kab. Ciamis | Rp 1,971,952,000 |
| 6 April 2021 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Cikopeng | Kab. Ciamis | Rp 989,175,000 |
| 12 June 2017 | Pengadaan Benih Ikan Dan Pakan Ikan | Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis | Rp 570,000,000 |
| 24 June 2019 | Rehabiitasi Jaringan Irigasi Di Cikelebut | Kab. Ciamis | Rp 426,600,000 |
| 8 July 2020 | Hibah Barang Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat (Pengadaan Ternak Ayam Buras, Doc, Kambing, Pakan, Obat Dan Vitamin) | Kab. Ciamis | Rp 349,625,000 |
| 26 April 2017 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Cibeurih | Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis | Rp 250,000,000 |
| 18 March 2024 | Pembangunan/Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan Bangunharja | Kab. Ciamis | Rp 250,000,000 |
| 8 August 2024 | Pembangunan Jalan Pertanian (Bkk Gerbang Kapal - Gapoktan Wibawa Mukti Kecamatan Rajadesa | Kab. Ciamis | Rp 200,000,000 |
| 4 November 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Tk Karya Damasta Cisaga | Kab. Ciamis | Rp 200,000,000 |