| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0027002369609000 | Rp 155,955,000 | 84 | 87.2 | - | |
| 0401941398542000 | Rp 167,887,500 | 78 | 80.98 | - | |
| 0022652663541000 | Rp 184,981,500 | 79.75 | 80.66 | - | |
PT Wijaya Digital Sistem | 05*4**2****11**0 | Rp 195,988,260 | 72.25 | 73.71 | - |
Pp. Hendriarto Dan Rekan | 06*4**6****04**0 | - | - | - | Tidak menyampaikan isian SBU |
| 0017972381073000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas 65 | |
| 0313014052434000 | - | - | - | - | |
PT Borneo Consultama | 00*5**7****31**0 | - | - | - | - |
Raflesia Citra Persada | 09*0**0****39**0 | - | - | - | - |
Metro Engineering Consultant | 09*8**3****31**0 | - | - | - | - |
| 0030256275731000 | - | - | - | - | |
Hussel Wisesa Pradhana | 02*1**9****11**0 | - | - | - | - |
| 0315392357542000 | - | - | - | - | |
Kjpp Anas Karim Rivai & Rekan | 0025040197013000 | - | - | - | - |
PEKERJAAN PENYUSUNAN DOKUMEN
Pemerintahan merupakan organisasi sektor publik yang bertujuan untuk melakukan
pelayanan kepada masyarakat salah satunya dengan penyelenggaraan pembangunan
daerah. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) menjadi sebuah
tuntutan yang harus dipenuhi, dimana untuk memenuhi kriteria tersebut adalah dengan
terselenggaranya pengeloaan keuangan daerah yang efektif dan efisien. Selain dari kedua hal
tersebut, aspek akuntabilitas juga menjadi hal yang ikut diperhatikan dalam pengelolaan
keuangan daerah. Dimana dalam aspek akuntabilitas ini menuntut adanya standarisasi kinerja
yang nanti hasil-hasilnya wajib untuk dipertanggungjawabakan kepada masyarakat.
Pengelolaan keuangan daerah yang baik adalah dimulai dari sisi perencanaan. Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan
bahwa perencanaan anggaran yang akan disusun diharapkan mampu membiayai seluruh
pelaksanaan pembangunan daerah secara maksimal, sehingga manfaatnya dapat dirasakan
oleh seluruh lapisan masyarakat di daerah. Guna mencapai tujuan tersebut maka
perencanaan penganggaran pada setiap objek belanja harus disusun secara jelas, rinci dan
detail, baik waktu, lokasi dan nilai anggarannya. Hal ini sesuai dengan konsep performance
budgeting, yang lebih fokus pada fungsi, aktifitas, biaya dan hasil capaian/keluaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pada pasal 51, menjelaskan bahwa belanja
daerah disusun dengan berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar
belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar teknis merupakan suatu norma atau persyaratan yang ditetapkan untuk tugas teknis
yang dapat diulang. Standar teknis pemerintah dapat berupa dokumen yang berisi spesifikasi,
pedoman, atau karakteristik yang digunakan untuk memastikan produk, bahan, proses, dan
layanan sesuai dengan tujuannya. Contohnya Standar Operasional dan Prosedur (SOP),
Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Harga Satuan (SHS) dan lain sebagainya.
Standar Harga Satuan (SHS) Pemerintah itu sendiri merupakan harga satuan barang dan jasa
yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan perencanaan kerja dan anggaran oleh
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. Jadi dalam hal ini jelas bahwa dalam
penyusunan perencanaan anggaran daerah yang diwujudkan dalam dokumen Rencana Kerja
dan Anggaran (RKA) diperlukan dokumen Standar Harga Satuan (SHS).
Salah satu dokumen Standar Harga Satuan (SHS) Pemerintah Daerah adalah Standar Biaya
Umum (SBU). Dimana ruang lingkup dari standar biaya tersebut adalah memuat jenis-jenis
beban/biaya, seperti beban honorarium, perjalanan dinas, pemeliharaan, jasa, sewa dan
makanan serta minuman kegiatan. Jenis-jenis beban/biaya seperti yang disebutkan di atas
1
STANDAR BIAYA UMUM (SBU)
KOTA BANJARMASIN
jelas menjadi kebutuhan dasar bagi pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan di
daerahnya. Baik untuk pembangunan yang bersifat fisik maupun non fisik, agar tercapai sesuai
dengan target atau tujuan yang diinginkan. Maka dari itu dokumen Standar Biaya Umum (SBU)
tidak dapat dipisahkan dari dokumen standar harga yang lain seperti Standar Satuan Harga
(SSH) Barang, Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan Analisa Standar Belanja (ASB).
Selain itu, komponen-komponen yang ada di dalam Standar Biaya Umum (SBU) menjadi
bagian input di dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Hal ini menunjukkan
bahwa Standar Biaya Umum (SBU) adalah salah satu dokumen penting dalam proses
perencanaan penyusunan anggaran pemerintah daerah.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka Pemerintah Kota Banjarmasin memandang
perlu dan penting dalam menyusun Standar Biaya Umum (SBU), dimana dokumen tersebut
akan menjadi dokumen rujukan dalam penyusunan perencanaan anggaran pemerintah
daerah sekaligus sebagai dokumen kontrol dalam pelaksanaannya.