| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0032429953731000 | Rp 806,093,100 | 84.55 | 87.64 | - | |
| 0731144473401000 | Rp 844,208,280 | 92.32 | 92.95 | - | |
| 0024308173731000 | Rp 934,540,080 | 89.7 | 89.01 | - | |
| 0630539203615000 | - | - | - | Tidak menghadiri proses pembuktian kualifikasi sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan dalam undangan maupun dokumen pemilihan sehingga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualfikasi | |
| 0315528190423000 | - | - | - | Tidak menghadiri proses pembuktian kualifikasi sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan dalam undangan maupun dokumen pemilihan sehingga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualfikasi | |
| 0012243556508000 | - | - | - | Tidak menghadiri proses pembuktian kualifikasi sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan dalam undangan maupun dokumen pemilihan sehingga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualfikasi | |
| 0027790963423000 | - | - | - | Tidak menghadiri proses pembuktian kualifikasi sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan dalam undangan maupun dokumen pemilihan sehingga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualfikasi | |
| 0312679780617000 | - | - | - | Tidak menghadiri proses pembuktian kualifikasi sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan dalam undangan maupun dokumen pemilihan sehingga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualfikasi | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak menghadiri proses pembuktian kualifikasi sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan dalam undangan maupun dokumen pemilihan sehingga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualfikasi | |
| 0015345598731000 | - | - | - | - | |
| 0027002369609000 | - | - | - | Tidak menghadiri proses pembuktian kualifikasi sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan dalam undangan maupun dokumen pemilihan sehingga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualfikasi | |
| 0022398564651000 | - | - | - | Tidak mengisikan dan melampirkan SBU Klasifikasi Jasa Perencanaan Penataan Ruang Sub Klasifikasi Jasa Perencanaan Wilayah PR102 atau Klasifikasi Jasa Pengembangan Wilayah Sub Klasifikasi Jasa Pengembangan Wilayah AL002 kualfikasi kecil sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam persyaratan kualifikasi. | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | - | Tidak menghadiri proses pembuktian kualifikasi sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan dalam undangan maupun dokumen pemilihan sehingga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualfikasi |
| 0022400436623000 | - | - | - | Tidak menghadiri proses pembuktian kualifikasi sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan dalam undangan maupun dokumen pemilihan sehingga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualfikasi | |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | - | - | - | - |
| 0033436957603000 | - | - | - | - | |
| 0031798986312000 | - | - | - | - | |
| 0026141515731000 | - | - | - | - | |
| 0027602382307000 | - | - | - | - | |
PT Rekayasa Tata Udara | 00*6**0****04**0 | - | - | - | - |
CV Matraloka Sejahtera | 06*9**7****57**0 | - | - | - | - |
| 0421112038741000 | - | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan kegiatan strategis dalam
rangka menyesuaikan arah kebijakan penataan ruang suatu wilayah dengan perkembangan
aktual, perubahan kebijakan nasional, serta dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan yang
terjadi. RTRW sebagai dokumen perencanaan spasial jangka panjang memerlukan peninjauan
secara berkala, minimal setiap lima tahun atau ketika terjadi perubahan mendasar, guna
memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan serta
keselarasan dengan rencana tata ruang wilayah yang lebih tinggi maupun yang berbatasan.
Dalam pelaksanaan revisi RTRW, dilakukan serangkaian proses evaluasi dokumen sebelumnya,
pengumpulan data primer dan sekunder terbaru, analisis kondisi eksisting, serta perumusan
arahan pemanfaatan ruang dan zonasi baru yang sesuai dengan visi pembangunan daerah.
Kegiatan ini juga mencakup harmonisasi dengan kebijakan sektoral, integrasi program
strategis nasional/daerah, dan konsultasi publik untuk menjaring aspirasi masyarakat serta
pemangku kepentingan.
Seiring dengan Revisi RTRW, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
menjadi komponen wajib yang tidak terpisahkan. KLHS bertujuan untuk memastikan bahwa
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan — termasuk pelestarian lingkungan, keadilan
sosial, dan efisiensi ekonomi — terintegrasi ke dalam dokumen RTRW sejak tahap
perencanaan awal. Proses KLHS mencakup identifikasi isu pembangunan berkelanjutan,
penilaian awal dampak kebijakan ruang terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan,
serta pemberian rekomendasi yang berfungsi sebagai masukan langsung terhadap substansi
RTRW. Hasil KLHS juga menjadi dasar dalam proses validasi dan perolehan persetujuan
substansi dari kementerian terkait, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK). KLHS dilaksanakan dengan mengacu pada metodologi yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan dan dilaporkan melalui sistem informasi lingkungan hidup
strategis nasional (SILHK).
Kegiatan Revisi RTRW dan penyusunan KLHS memerlukan pendekatan terpadu dan
lintas sektor karena menyangkut keterkaitan spasial, ekologi, serta kebutuhan pembangunan
yang kompleks. Dalam praktiknya, pekerjaan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari tim
teknis pemerintah daerah, tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu (tata ruang, lingkungan,
sosial, ekonomi, hukum), serta masyarakat umum melalui proses partisipatif. Selain
menghasilkan dokumen teknis RTRW dan KLHS, proses ini juga bertujuan mendukung
pembentukan kebijakan ruang yang adaptif, inklusif, dan siap menghadapi tantangan
perubahan iklim serta tekanan pembangunan lainnya. Dengan demikian, revisi RTRW yang
didukung oleh KLHS tidak hanya memperbarui rencana tata ruang secara formal, tetapi juga
mengukuhkan komitmen daerah dalam mencapai pembangunan yang berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan secara jangka panjang.