| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0028093185711000 | Rp 263,403,000 | 92.1 | 99.22 | - | |
| 0018793158731000 | - | - | - | - | |
| 0026138776731000 | - | - | - | Nilai scoring tidak masuk calon daftar pendek | |
| 0025314832731000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan | |
| 0921566097736000 | - | - | - | Nilai tidak memenuhi ambang batas minimal sebesar 70 | |
| 0954124178731000 | - | - | - | Scoring tidak masuk calon daftar pendek | |
| 0020897732733000 | - | - | - | Nilai tidak memenuhi ambang batas minimal sebesar 70 | |
| 0030256275731000 | - | - | - | - | |
| 0025317041731000 | - | - | - | - | |
| 0030258099731000 | - | 49.4 | - | Penawaran Tenaga Ahli hanya Team Leader atau Site Engineer yang berjumlah1 orang dari ketentuan 2 Orang sehingga nilai scoring tenaga ahli tidak melewati ambang batas sub unsur 35 dan nilai total scoring teknis tidak dapat melewati ambang batas sub unsur 70. | |
| 0030258289731000 | - | - | - | - | |
| 0015178460731000 | - | - | - | - | |
| 0020505699731000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas minimal sebesar 70 | |
| 0809020720731000 | - | - | - | Nilai Scoring sesudah pembuktian tidak memenuhi ambang batas kualifkasi minimal sebesar 70 | |
| 0017410556731000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas minimal sebesar 70 | |
| 0020431292731000 | - | - | - | - | |
| 0724827514609000 | - | - | - | - | |
| 0721165165731000 | - | - | - | - | |
| 0805626405731000 | - | - | - | - | |
| 0716227962731000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN SUB KEGIATAN PEMELIHARAAN BERKALA JALAN TAHUN 2023
PAKET 1
1. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dengan membuat
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan;
2. Menyusun Program Mutu sebagai bentuk penjaminan mutu terhadap pelaksanaan proses
kegiatan dan hasil kegiatan pengawasan yang dibahas pada rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan (kick of meeting) dan harus sudah disahkan oleh PPK sebelum konsultan
memulaip ekerjaannya;
3. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran Rencana
Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) Penyedia;
4. Melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu bahan dan hasil pekerjaan;
5. pemeriksaan dan pengukuran terhadap kuantitas hasil pekerjaaan;
6. Melakukan pengawasan terhadap jadwal pekerjaan dan metode kerja;
7. Menyusun laporan terkait hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat;
8. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi
penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
9. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Keselamatan Konstruksi;
10. Mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika
pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;
11. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan
konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi;
12. Melakukan pemeriksaan terhadap laporan Penyedia;
13. dan menyampaikan Laporan Pengawasan secara periodik;
14. Melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan.