| 0741888911731000 | Rp 634,485,421 | |
| 0015345804731000 | Rp 667,754,683 | |
| 0316955673731000 | - | |
| 0025387887711000 | - | |
| 0020900841732000 | - | |
| 0803029867732000 | - | |
| 0936851039731000 | - | |
CV Arman | 00*7**7****35**0 | - |
| 0027091230732000 | - | |
| 0614597557732000 | - | |
| 0018793968731000 | - | |
| 0761025808732000 | - | |
| 0032078982731000 | - | |
| 0030630552731000 | - | |
| 0708361761732000 | - | |
CV Sinar Gunung | 0019498567813000 | - |
| 0015804966712000 | - | |
| 0032261950735000 | - | |
| 0959218728732000 | - | |
| 0625456819731000 | - | |
| 0630626505731000 | - | |
| 0754299329731000 | - | |
| 0700691884733000 | - | |
| 0711673392731000 | - | |
| 0026140343731000 | - | |
| 0825315146731000 | - | |
CV Putera Jaya Perkasa | 0808426019731000 | - |
| 0015852205731000 | - | |
| 0720108596731000 | - | |
Cemara Indah | 0020901609731000 | - |
| 0024899890731000 | - | |
| 0020432407731000 | - | |
| 0014244917731000 | - | |
| 0317258192731000 | - | |
CV Bangun Mandiri Wijaya | 05*9**6****31**0 | - |
| 0030943799732000 | - | |
| 0020191482731000 | - | |
CV Banua Bangun Rumah | 06*1**0****31**0 | - |
| 0927622811732000 | - | |
| 0018793802731000 | - | |
| 0614761286732000 | - | |
| 0021724596732000 | - | |
| 0902961168736000 | - | |
| 0029410610734000 | - | |
| 0410429559732000 | - | |
| 0029411196734000 | - | |
| 0025315367731000 | - | |
| 0716775978522000 | - |
URAIAN PEKERJAAN
untuk
Pengadaan Jasa Konstruksi
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Sub Kegiatan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
Pekerjaan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas (DAK SD) SDN
Basirih 3
Sumber dana : Dana APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023
yang telah disediakan dalam DPA-SKPD pada Dinas
Pendidikan Daerah Kota Banjarmasin
Lokasi : Kota Banjarmasin
.
Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
Tahun Anggaran 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN REHABILITASI SEDANG/BERAT
RUANG KELAS (DAK SD) SDN BASIRIH 3 BANJARMASIN
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1) Pembersihan Lokasi
a. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan rencana
gambar dan bestek.
b. Pembongkaran komponen bangunan lama harus dilakukan secara hati-hati
dan bahan-bahan bongkaran harus disingkirkan dari lokasi/lapangan
pekerjaan, kecuali bahan-bahan yang masih dapat dipergunakan sesuai
petunjuk Direksi.
c. Bila menurut Konsultan Pengawas atau Kontraktor, ada barang - barang
yang tidak perlu disingkirkan, maka harus dikonsultasikan dengan Pemberi
Tugas.
d. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas lapangan.
2) Pengukuran Situasi
a. Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana
gambar dan bestek.
b. Untuk menentukan pembongkaran dinding harus disesuaikan dengan
gambar kerja dan dikonsultasikan dengan konsultan pengawas sebelum
melakukan kegiatan pembongkaran
2. PEKERJAAN PONDASI
1) Untuk pekerjaan pondasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
2) Pondasi bangunan ini menggunakan pondasi pacangan galam dan tongkat Ulin.
3) Pekerjaan pancangan galam perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
4) Galam mengunakan ukuran dia 10-12 panjang 4m
5) Pekerjaan lapak/sepatu perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
6) Lapak/sepatu mengunakan ulin 5/10 panjang 50 cm
7) Pekerjaan sunduk perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
8) Sunduk mengunakan ulin 5/10 panjang 50cm
9) Pekerjaan tiang pondasi perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
10) Tongkat Ulin mengunakan 5/10 dan Ukur panjang 2m
3. PEKERJAAN RANGKA BAWAH/BADAN
1) Untuk pekerjaan rangka bawah ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan
bestek.
2) Rangka bawah bangunan ini menggunakan kayu ulin.
3) Pekerjaan Sloof perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
4) Sloof mengunakan ulin 5/10 panjang 4 m
5) Pekerjaan gelagar perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
6) Gelagar mengunakan ulin 6/8 panjang 4 m
7) Pekerjaan gelagar perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
8) Papan menggunakan ulin 1,5/15 cm panjang 4 m diperhatikan rencana
gambar dan bestek.
Catatan:
sebelum melaksanakan pekerjaan pelaksana wajib menyerahkan gambar
shopdrawing.
4. PEKERJAAN LANTAI
1) Untuk pekerjaan lantai ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
2) Pekerjaan lantai memakai campuran 1:3:5 dengan papan ulin, kawat harmonic,
dan plastic cor.
3) Penutup Lantai Memakai Keramik ukuran 40x40 dikerjakan sesuai gambar
rencana dengan perekat spesie 1PC: 3pasir. Selengkapnya dapat dilihat pada
gambar kerja.
4) Bahan beramik yang dipakai adalah produk Kwalitas I, harus benar-benar datar
waterpass dan tidak boleh ada yang retak/pecah.
5) Pemasangan keramik harus dikerjakan oleh tenaga yang benar-benar ahli,
sehingga tidak terjadi pemasangan yang bergelombang dan nat-nat yang tidak
lurus.
6) Bila terdapat pemasangan keramik yang tidak rata waterpass mendatar
(bergelombang) dan tidak lurus maka harus dibongkar, dan diperbaiki kembali
sampai permukaan lantai waterpass mendatar dan plint benar-benar lurus.
7) Keramik dipasang dengan nat maksimum 2 mm dan nat-nat tersebut harus
merupakan garis lurus dan sejajar satu dengan lainnya disesuaikan dengan
gambar rencana.
8) Celah-celah atau nat antara ubin diisi dengan semen yang warnanya diusahan
sama dengan warna ubin yang dipasang dan diratakan serta dibersihkan segera
setelah pengisian nat selesai.
5. PEKERJAAN PASANGAN DINDING & PLESTERAN
1) Sebelum melakukan pembongkaran dinding pihak pelaksana kontraktor harus
memperhatikan gambar bestek dan menyesuaikan dengan ukuran dan
dikonsultasikan dengan konsultan pengawas dan direksi proyek.
2) Bahan-bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan contoh bahan yang telah
diperlihatkan dan disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
3) Menggunakan pasangan bata merah dengan pasangan 1/4 bt camp 1:4
4) Pasangan bata di plester 15 mm dan di aci
5) Sebelum pekerjaan plesteran pada permukaaan beton dilaksanakan, maka
permukaan tersebut harus bersih dan bebas dari bahan-bahan seperti cat,
minyak, lemak, lumut dan sebagainya yang dapat mengurangi daya lekat
plesteran tersebut.
6) Sebelum pekerjaan plesteran dinding dilakukan, semua dinding yang akan
diplester harus dibasahkan/disiram air terlebih dahulu.
7) Pasir pasang yang digunakan untuk adukan plesteran harus disaring agar
terhindar dari bahan-bahan yang merusak plestran yang akan dilaksanakan.
6. PEKERJAAN ATAP/PLAPOND
1) Untuk rangka kuda-kuda dan atap perlu diperhatikan rencana gambar dan
bestek.
2) Rangka atap bangunan menggunakan kuda-kuda baja ringan dan selengkapnya
dapat dilihat pada gambar kerja.
3) Kontraktor diwajibkan untuk memperlihatkan brosur/sample, spesifikasi produk
atap kepada pemilik proyek untuk mendapatkan persetujuan.
4) Sebelum produk dipasang diperiksa terlebih dahulu terhadap cacat atau
kerusakan produk.
5) Untuk penutup atap bangunan dipasang atap metal yang disetujui oleh dereksi.
6) Untuk warna atap dikonsultasikan dengan pemilik proyek.
7) Nok pemuung type C
8) Listplank menggunakan Kalsiplank tebal 8mm.
9) Untuk pekerjaan plafond ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
10) Rangka plafond dalam bangunan dikerjakan hanya dari bahan besi Hollow 4x4
dengan jarak 60cm ukuran sesuai gambar rencana.
11) Plafond menggunakan kalsiboard tebal 3,5 mm dan pemasangannya sesuai
dengan gambar rencana.
12) Bila dalam pemasangan lembaran plafond , terdapat bagian yang tidak rata atau
melentur, maka harus dibongkar dan diperbaiki lagi sampai permukaannya
betul- betul waterpas mendatar.
13) Setiap bangunan dibuatkan pintu kontrol untuk bisa naik keatas / dalam plafond.
7. PEKERJAAN KUSEN DAUN PINTU DAN JENDELA
1) Bahan-bahan kusen yang dipergunakan untuk bangunan ini terdiri dari bahan-
bahan Ulin.
2) Sebelum bahan-bahan didatangkan ke lokasi, pihak pelaksana kontraktor harus
memperlihatkan/memberikan contoh atas bahan-bahan seperti kaca, kusen, daun
pintu dan daun jendela untuk mendapatkan persetujuan Pengawas/Pengelola
Teknis.
3) Pihak pelaksana kontraktor harus waspada terhadap pemasangan semua kusen,
supaya tidak terjadi perbedaan dalam sifat datar, posisi tegak maupun jarak
penempatan.
4) Daun pintu, daun jendela yang telah selesai dipasang, harus dapat dengan mudah
dibuka dan ditutup, tanpa adanya gesekan yang kuat pada kusen.
5) Pada saat penyerahan pekerjaan, kaca, kusen daun pintu dan lain-lain harus
sudah bersih dari bercak-becak bekas cat.
6) Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh pemborong
tanpa tambahan biaya dari Pemilik.
7) Tiap daun pintu dan daun jendela harus dapat ditutup dan dibuka dengan bebas
namun tidak terlalu longgar. Ukuran dan kualits kusen-kusen yang berasal dari
pabrik harus dan tetap menjadi tanggung jawab Pihak Rekanan.
8) Apabila ternyata pekerjaan kusen, daun pintu, daun jendela dan lainnya ternyata
tidak sesuai dengan yang telah disyaratkan, maka Direksi/Pengawas lapangan
berhak untuk menolak pekerjaan tersebut dan kontraktor harus segera
memperbaiki atas tanggungan sendiri.
8. PEKERJAAN CAT-CATAN
1) Sebelum pekerjaan pengecatan dilakukan pihak pelaksana kontraktor harus
memberikan/memperlihatkan contoh-contoh warna yang akan digunakan
kepada Direksi/Pengawas lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
2) Sebelum pekerjaan cat dimulai maka permukaan yang akan dicat harus
dibersihkan terlebih dahulu dari kotoran dan debu.
3) Pengecatan untuk dinding dan bahan kayu harus dilakukan sampai betul-betul
rata, tanpa ada goresan-goresan.
4) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras,
membentuk selaput yang berlebihan, penggemukan keras dan tanda-tanda
kerusakan lainnya.
5) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan dijaga agar seragam warnanya
konsisten selama pengecatan.
6) Apabila ternyata pekerjaan pengecatan yang telah dilaksanakan dianggap masih
belum sempurna atau terdapat cacat-cacat, maka Direksi/Pengawas Lapangan
berhak menuntut Pemborong untuk menyempurnakannya atas tanggungan biaya
pemborong.
9.PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
1. Untuk semua pekerjaan pemasangan listrik disesuaikan dengan
gambar/keperluan. Semua harus berkualitas dengan baik dan disetujui oleh
Direksi.
2. Perlengkapan listrik yang dimaksud meliputi :
- Penyambungan kabel dan pergantian
- Perbaikan titik lampu
Pemasangan instalasi listrik harus dilaksanakan oleh instalator yang telah
disahkan oleh PLN setempat terdiri dari instalasi listrik dalam lengkap dan
instalasi listrik menyambung antar bangunan.
3. Untuk keperluan pekerjaan ini baru bisa diterima apabila instalator
menunjukkan/menyerahkan surat KIR dari PLN.
Catatan:
Pekerjaan dinyatakan selesai maka pelaksana wajib membuat beackup volume dan
asbuild drawing sesuai dengan kondisi lapangan dan diserahkan kepada PPK dan
diteruskan ke konsultan pengawas.