| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0657898037732000 | Rp 2,765,760,000 | - | |
| 0936851039731000 | Rp 2,535,500,000 | - Bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa untuk alat Hammer Drop, tripod, dan mesin dompeng, Dump truck, Jack Hammer serta Mesin Las tidak bisa dibuktikan. - Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri untuk Dump Truck, Jack Hammer serta Concrete Vibrator tidak bisa dibuktikan. - SKK yang dilampirkan tidak sesuai yang dipersyartakan yaitu Memiliki SKT/SKK Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TS 051) atau pelaksana lapangan pekerjaan gedung muda/jenjang 4 (SIP.01.001.4) atau pelaksana lapangan pekerjaan gedung madya/jenjang 5 (SIP.01.002.5). | |
| 0022161384732000 | Rp 2,436,724,019 | Tidak mengisikan atau melampirkan Data kualifikasi pada form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE sesuai SBU yang dipersyaratkan yaitu memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel BG001 atau LSBU Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Hunian BG 001, sesuai persyaratan kualifikasi | |
| 0029423019731000 | Rp 2,852,175,800 | Personil yang diusulkan untuk Ahli K3 Konstruksi tidak menyampaikan atau melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi dari pemberi kerja, sehingga tidak dapat dihitung sebagai pengalaman dan tidak memenuhi pengalaman minimal yang dipersyaratkan yaitu minimal Pengalaman 3 Tahun. | |
| 0015852205731000 | - | - | |
| 0902961168736000 | - | - | |
| 0023948540822000 | - | - | |
| 0025387887711000 | - | - | |
| 0012195137714000 | - | - | |
| 0020900841732000 | - | - | |
| 0028234748731000 | - | - | |
| 0833775893732000 | - | - | |
| 0026140079731000 | - | - | |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - | - |
| 0027086461731000 | - | - | |
| 0736815689731000 | - | - | |
CV Banua Bangun Rumah | 06*1**0****31**0 | - | - |
| 0927622811732000 | - | - | |
| 0836201400735000 | - | - | |
| 0018793802731000 | - | - | |
| 0421471574732000 | - | - | |
| 0865192462543000 | - | - | |
| 0026140343731000 | - | - | |
CV Riungan Jaya Abadi | 0317040624006000 | - | - |
| 0018171546001000 | - | - | |
| 0027089762731000 | - | - | |
| 0659318067731000 | - | - | |
| 0861772341701000 | - | - | |
| 0614597557732000 | - | - | |
| 0316955673731000 | - | - | |
| 0409428455731000 | - | - | |
| 0959218728732000 | - | - | |
| 0011107976732000 | - | - | |
| 0412552804731000 | - | - | |
| 0012337242617000 | - | - | |
| 0020431318731000 | - | - | |
| 0708361761732000 | - | - | |
CV Putera Jaya Perkasa | 0808426019731000 | - | - |
| 0720782556731000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANGAN AULA BELAKANG
RUMAH DINAS WALIKOTA PADA BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH
KOTA BANJARNMASIN
I. LATAR BELAKANG
Pemeliharaan Bangunan Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor: 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung, pemeliharaan bangunan gedung adalah kegiatan
menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya
agar bangunan gedung selalu layak fungsi.
Sistem perawatan dan pemeliharaan bangunan baik pada internal dan
eksternal Perawatan Dan Pemeliharaan Bangunan Gedung Pemeliharaan
(maintenance) bangunan adalah sangat penting dan perlu setelah bangunan
tersebut selesai dibangun dan dipergunakan. Pemeliharaan ini akan membuat
umur bangunan tersebut menjadi lebih panjang, ditinjau dari aspek :
kekuatan, keamanan, dan penampilan (performance) bangunan. Bahwa
berhasil atau tidaknya suatu pembangunan gedung dapat dilihat dari usia
pemakaian bangunan sesuai dengan rancangan bangunannya dan tata cara
pemeliharaan terhadap bangunan itu sendiri. Pada umumnya usia suatu
bangunan diperhitungkan ± 20 tahun.
Oleh karena itu, pekerjaan pemeliharaan sangat penting dan dilakukan
pada tahap pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi secara rutin,
terus menerus dan periodik dengan memperhatikan spesifikasi teknis bahan.
Dengan adanya pemeliharaan yang rutin maka diharapkan bila terjadi
kerusakan tidak memerlukan biaya perbaikan / pemeliharaan yang tinggi.
Pembangunan Ruangan Aula Belakang Rumah Dinas Walikota pada
Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin ini turut membantu
membangun estetika dari bangunan gedung Rumah Jabatan Wali Kota.
Rumah Jabatan Wali Kota dipandang sebagai aset Pemerintah Kota
Banjarmasin serta perlu dipelihara dan ditambah fasilitas di dalamnya
sehingga semua pekerjaan yang dihasilkan memuaskan. Berdasarkan
evaluasi yang dilakukan, Rumah Jabatan Wali Kota yang sudah ada perlu
di tambah fasilitas berupa aula untuk menampung jumlah peserta atau orang
apabila Wali Kota mengadakan pertemuan dalam rangka pembahasan
pemerintahan ataupun hal lainnya, karena ruang tamu Rumah Jabatan tidak
representative apabila dijadikan ruang pertemuan. Penilaian pembangunan
dan pemeliharaan Aula Rumah Jaatan menggunakan metode perencanaan.
Untuk Kegiatan Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan
Bangunan Lainnya dilaksanakan oleh Konsultan Perencana dan dilakukan
secara penuh tanggung jawab dengan menempatkan tenaga – tenaga ahli
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Pekerjaan Pembangunan Ruangan Aula Belakang Rumah Dinas Walikota
pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin yang akan
dilaksanakan merupakan bagian lingkup Kegiatan Pemeliharaan/ Rehabilitasi
Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya pada Bagian Umum Sekretariat
Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023.
1.1. Pengertian
1. Pemeliharaan korektif (corrective maintenance): pemeliharaan
yang dilakukan setelah kerusakan atau kegagalan terjadi, lalu
mengembalikan atau mengganti benda tersebut ke kondisi yang
diisyaratkan sesuai fungsinya.;
1.2. Maksud dan Tujuan
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
perencanaan yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.