| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0951978683643000 | Rp 1,880,340,000 | 84.7 | 87.76 | - | |
| 0011453040541000 | Rp 1,920,300,000 | 91.16 | 92.51 | - | |
| 0015310782606000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas penilaian kualifikasi | |
| 0015311541615000 | - | - | - | - | |
| 0832939110601000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas penilaian kualifikasi | |
| 0968935528429000 | - | 82.9 | - | Tidak memenuhi ambang batas minimal pengalaman yaitu sebesar 15 (Pengalaman Pekerjaan Sejenis, Pengalaman Melaksanakan di Lokasi Kegiatan dan Pengalaman Tertinggi) sesuai BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI, Total nilai yang didapat PT. PRIMEGA SANIYYA LESTARI untuk unsur pengalaman hanya 12,65 (Pengalaman Melaksanakan di Lokasi Kegiatan nilai 1). | |
| 0011188372424000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang ditentukan | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang ditentukan | |
| 0012162715441000 | - | - | - | - | |
CV Reyhan Putra Perkasa | 08*2**5****31**0 | - | - | - | - |
| 0031348659711000 | - | - | - | - | |
| 0020505699731000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN
RSUD SULTAN SURIANSYAH
Jalan Rantauan Darat RT.04 RW.01 Banjarmasin Kode Pos 70246
Telepon. (0511)6782000/ (0511)6783707
Website: http://rsudss.banjarmasinkota.go.id E-mail: [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan
Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM
dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Rumah Sakit beserta Sarana dan
Prasarana Pendukungnya
Nama Pekerjaan : Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Manajemen Konstruksi
Kelanjutan Pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu RSUD
Sultan Suriansyah RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin
PPK : dr. H. Muhammad Syaukani
Lokasi : RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2024
Pagu : Rp. 2.000.790.000,-
Ruang Lingkup Pekerjaan:
a. Pada Tahap Persiapan
• Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi/metodologi
pelaksanaan pekerjaan manajemen konstruksi;
• Memeriksa time schedule, bar chat, s-curve dan network planning yang
diajukan oleh rekanan/kontraktor pelaksana untuk selanjutnya
diteruskan kepada pengelola kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
b. Pada Tahap Pra Pelaksanaan
1) Tahap Evaluasi Data Perencanaan
a) Mereview data perencanaan awal untuk disiapkan dan dilengkapi dalam
mendukung kegiatan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah
Lanjutan;
b) Mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan perencanaan yang dibuat
oleh penyedia jasa perencanaan, yang meliputi program penyediaan dan
penggunaan sumber daya;
c) Memberikan konsultansi kegiatan perencanaan yang meliputi penelitian
dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan
biaya serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi;
d) Mengendalikan program perencanaan melalui kegiatan evaluasi program
terhadap hasil perencanaan, perubahan lingkungan, penyimpangan teknis
dan administrasi atas persoalan yang timbul serta pengusulan koreksi
program;
e) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap
perencanaan;
f) Menyusun laporan bulanan kegiatan konsultansi manajemen konstruksi
tahap perencanaan, merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan;
g) Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan;
h) Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan,
menyusun laporan-laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan
kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi;
2) Tahap Pelelangan Konstruksi
a) Membantu Pengelola Kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun
program pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi fisik.
b) Membantu Kuasa Pengguna Anggaran dalam menyusun Harga
Perhitungan Sendiri (Owner’s Estimate) pekerjaan konstruksi fisik.
c) Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat
penjelasan pekerjaan.
d) Membantu menyiapkan Draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan
konstruksi fisik.
e) Menyusun Laporan Kegiatan Pelelangan.
3) Tahap Pelaksanaan Pengawasan
a) Tahap Konstruksi
1) Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak
kerja;
2) Mengadakan evaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang
disusun oleh pemborong yang meliputi program-program pencapaian
konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality
Assurance/Quality Control dan program kesehatan dan keselamatan kerja
(K3);
3) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
waktu, pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja;
4) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
5) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik;
6) Melakukan kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi di lapangan
Pekerjaan, yang terdiri atas :
- Memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan lapangan;
- Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitias dan laju pencapaian volume/realisasi fisik secara rutin selama
masa pelaksanaan proyek;
- Memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun
kontraktor pelaksana dalam pelaksanaan pekerjaan;
- Memilih dan memberikan persetujuan mengenai tipe dan merek bahan
yang diusulkan oleh kontraktor pelaksana agar sesuai dengan harapan
pemilik proyek namun tetap berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi
yang sudah dibuat sebelumnya;
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
- Menyelenggarakan kegiatan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan dan laporan-laporan yang dibuat
oleh pemborong;
- Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan proyek untuk dapat dilihat oleh
pemilik proyek;
- Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan dan
serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi dengan tujuan
Tertib Administrasi;
- Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop Drawings) yang diajukan oleh
kontraktor serta mengoreksi dan menyetujui gambar shop drawing yang
diajukan kontraktor pelaksana sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan;
- Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Build
Drawings) sebelum serah terima pertama;
- Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
- Bersama dengan Kontraktor Pelaksana dan Pengguna Jasa menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan hasil pekerjaan;
- Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima
pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
- membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran
gedung negara;
- membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kota setempat;
- Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun dokumen akhir pekerjaan,
antara lain terdiri dari: Foto Copy Sertifikat atau Bukti Pemilikan Hak atas
Tanah, Kontrak/ Surat Perjanjian Pelaksanaan Pemborong, Berita Acara
Serah Terima I dan II, Gambar situasi dan gambar-gambar yang sesuai
dengan pelaksanaan dilapangan (As-Build Drawings), Salinan atau foto
copy Surat Ijin lainnya dari Pemerintah Daerah setempat atau yang
berwenang;
- Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa
tentang Sub Kontraktor yang akan dilibatkan oleh Pemborong;
- Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk
memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi.
1. Tahap Pelaporan
a) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasidan teknis kepada
Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen
/ Pejabat Pelaksana Kegiatan atau Pengelola Kegiatan mengenai volume,
prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor pelaksana;
b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume,
prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah
dilaksanakan Rekanan/Kontraktor pelaksana dan dibandingkan dengan
jadwal yang telah disetujui;
c) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja
dan alat yang digunakan;
d) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Rekanan /
Kontraktor pelaksana terutama yang mengakibatkan tambah atau
berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi
yang dibuat oleh Rekanan/ Kontraktor pelaksana (shop drawings);
e) Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan bulanan dan
laporan akhir pekerjaan.
2. Penyiapan/ Pemeriksaan Dokumen Pekerjaan
a) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran;
b) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran;
c) Mempersiapkan formulir laporan mingguan dan bulanan, Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Pertama dan Kedua serta
formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen
pembangunan.