| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025315367731000 | Rp 352,815,279 | Pada Evaluasi Harga untuk Harga upah (basic price) Pekerja yang disampaikan dibawah upah minimum (UMK) Kota Banjarmasin Tahun 2024 yaitu sebesar Rp 3.379.513,74, dimana satuan upah minimal Rp.135.180,55 , sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2024 di Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Sesuai dokumen pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Penyedia (IKP) pada point. 29.13. Evaluasi Harga angka 4), maka penawaran dinyatakan gugur | |
| 0741888911731000 | Rp 356,849,916 | Pada Evaluasi Harga untuk Harga upah (basic price) Pekerja yang disampaikan dibawah upah minimum (UMK) Kota Banjarmasin Tahun 2024 yaitu sebesar Rp 3.379.513,74, dimana satuan upah minimal Rp.135.180,55 , sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2024 di Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Sesuai dokumen pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Penyedia (IKP) pada point. 29.13. Evaluasi Harga angka 4), maka penawaran dinyatakan gugur | |
| 0317258192731000 | Rp 366,761,721 | - | |
Naumira Hutama Karya | 02*7**6****31**0 | Rp 394,999,810 | - |
| 0018793968731000 | Rp 406,774,634 | Pada Evaluasi Harga untuk Harga upah (basic price) Pekerja yang disampaikan dibawah upah minimum (UMK) Kota Banjarmasin Tahun 2024 yaitu sebesar Rp 3.379.513,74, dimana satuan upah minimal Rp.135.180,55 , sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2024 di Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Sesuai dokumen pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Penyedia (IKP) pada point. 29.13. Evaluasi Harga angka 4), maka penawaran dinyatakan gugur | |
| 0708903810731000 | Rp 413,077,169 | Pada Evaluasi Harga untuk Harga upah (basic price) Pekerja yang disampaikan dibawah upah minimum (UMK) Kota Banjarmasin Tahun 2024 yaitu sebesar Rp 3.379.513,74, dimana satuan upah minimal Rp.135.180,55 , sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2024 di Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Sesuai dokumen pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Penyedia (IKP) pada point. 29.13. Evaluasi Harga angka 4), maka penawaran dinyatakan gugur | |
| 0020507232732000 | - | - | |
| 0032078982731000 | - | - | |
| 0955207642736000 | - | - | |
| 0024755175733000 | - | - | |
| 0024899890731000 | - | - | |
| 0803029867732000 | - | - | |
| 0833656523733000 | - | - | |
| 0025316456731000 | - | - | |
| 0710224866732000 | - | - | |
| 0959218728732000 | - | - | |
| 0761025808732000 | - | - | |
| 0316955673731000 | - | - | |
CV Bagus Berataan Konsultan | 06*5**0****31**0 | - | - |
| 0020192837731000 | - | - | |
| 0032825085732000 | - | - | |
CV Putera Jaya Perkasa | 0808426019731000 | - | - |
| 0021724596732000 | - | - | |
CV Bangun Yaman Mandiri | 07*0**7****32**0 | - | - |
PT Bhakti Nusa Borneo | 08*2**6****32**0 | - | - |
CV Tiara Nusa Borneo | 00*0**7****32**0 | - | - |
| 0903939361736000 | - | - | |
| 0014244917731000 | - | - | |
| 0020191482731000 | - | - | |
| 0843620121732000 | - | - | |
CV Adhi Karya Propertindo | 03*3**0****31**0 | - | - |
| 0030627343731000 | - | - | |
| 0942133786736000 | - | - | |
| 0942754276732000 | - | - | |
| 0025387887711000 | - | - | |
CV Pilar Banua | 09*3**2****36**0 | - | - |
KETENTUAN-KETENTUAN TEKNIS/
SPESIFIKASI TEKNIS
Untuk
Pengadaan Jasa Konstruksi
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan
Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Rehab
Bangunan Gedung Rusak Sedang Kantor Kelurahan
Kuin Selatan
Lokasi : Kota Banjarmasin
Sumber dana : APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2024 yang
telah disediakan dalam DPA-SKPD pada Kecamatan
Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin
PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN
KECAMATAN BANJARMASIN BARAT
TAHUN ANGGARAN 2024
PENDAHULUAN
Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia yang memuat :
a. spesifikasi bahan bangunan konstruksi;
b. spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan bangunan;
c. spesifikasi proses/kegiatan;
d. spesifikasi metode konstruksi/metodepelaksanaan/ metodekerja; dan
e. spesifikasi jabatan kerja konstruksi.
Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V (MDP)
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia disusun berdasarkan spesifikasi
teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis
pekerjaan yang akan ditenderkan, dengan ketentuan:
1. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan
produksi dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
3. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan;
4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama
minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Mencantumkan Kriteria kinerja produk (output performance) yang
diinginkan;
9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran
SPESIFIKASI TEKNIS
a. Ketentuan Umum
Spesifikasi Teknis ini disusun dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, di mana secara umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat ini memuat
tentang Lingkup pekerjaan konstruksi bangunan gedung terdiri atas level
tertinggi atau level 1 hingga level terkecil yang disebut Task. Deskripsi
lingkup pekerjaan konstruksi disebut Struktur Rincian Kerja atau Work
Breakdown Structure (WBS).
Uraian spesifikasi teknis ini disusun dan ditetapkan sesuai jenis
pekerjaan yang akan ditenderkan, yaitu :
Nama Paket Pekerjaan : Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
Rehab Bangunan Gedung Rusak Sedang
Kantor Kelurahan Kuin Selatan
Lokasi : Kota Banjarmasin
Nama Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor
Dan Bangunan Lainnya
Sumber Dana : APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran
2024 yang telah disediakan dalam DPA-
SKPD pada Kecamatan Banjarmasin Barat
Kota Banjarmasin
Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 417.007.000,00
Masa Pelaksanaan : 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
Waktu Pemeliharaan : 90 (Sembilan Puluh) hari kalender terhitung
sejak Serah terima pertama pekerjaan
(PHO)
Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Rehab Bangunan
Gedung Rusak Sedang Kantor Kelurahan Kuin Selatan berupa pekerjaan
kontruksi dengan uraian pekerjaan sebagai berikut :
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari :
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Papan nama kegiatan proyek
2. Pengukuran dan pemasangan
3. Pembersihan lokasi pekerjaan awal s/d selesai dan pembongkaran
4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
II. PEKERJAAN REHAB AULA
1. Pekerjaan Tanah Dan Pancangan
2. Pekerjaan Beton Bertulang
3. Pekerjaan Dinding Dan Lantai
4. Pekerjaan Kusen, Pintu Dan Jendela
5. Pekerjaan Kap Atap Dan Plafond
6. Pekerjaan Cat-Catan
7. Pekerjaan Instalasi Elektrikal
III. PEKERJAAN REHAB KANTOR
1. Pekerjaan Rehab Atap Dan Plafond
2. Pekerjaan Cat-Catan
Dengan demikian maka seluruh standar rujukan, persyaratan bahan,
peralatan yang digunakan, metode pelaksanaan pekerjaan, pengendalian
mutu dan pengujian di lapangan, serta pengukuran dan pembayaran
harus berpedoman pada :
a. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 06/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 26/PRT/M/2008 tanggal
30 Desember 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi
Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor :
14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor :
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
n. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
o. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor: 11/KPTS/2000
tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di
Perkotaan;
p. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
q. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2009 Tentang
Bangunan Panggung;
r. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 Tanggal 28 Desember 2023
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin
Tahun Anggaran 2024;
s. Peraturan Daerah Nomor 100.3.3.1/0792/KUM/2023 Tanggal 20
November 2023 Tentang Petunjuk Upah Minimum Provinsi Tahun
2024.
t. Peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk lain yang diberikan oleh
pihak pemberi tugas.
b. spesifikasi bahan bangunan konstruksi;
Spesifikasi teknis pekerjaan juga mengacu pada Rencana Kerja Dan
Syarat-Syarat Teknis (RKS), DED dan BQ pekerjaan Perencanaan Rehab
Bangunan Gedung Rusak Sedang Kantor Kelurahan Kuin Selatan, serta
dengan berpedoman pada :
a. SNI 2847-2013 Tentang Persyaratan beton structural untuk
bangunan gedung.
b. SNI 1726-2012, Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung.
c. SNI 1727-2013, Tentang Beban Minimum untuk Perancangan
Bangunanan Gedung dan Struktur Lain.
d. SNI 1729-2015, Tentang Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja
Struktural.
e. SNI 03-3990-1995, Tentang Tata Cara Instalasi Penangkal Petir untuk
Bangunan.
f. SNI 2052-2014, Tentang Baja Tulangan Beton.
g. SNI 255-1987, Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia
1987.
h. SNI 04-0225-2000, Tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000
(PUIL 2000).
i. SNI 03-1736-1989, Tentang Tata Cara Perencanaan Struktur
Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Rumah dan Gedung.
j. SNI 03-2410-1989, Tentang Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok
dengan Cat Emulsi.
k. ACI 1983 (Association Concrete International).
l. SII (Standar Industri Indonesia).
m. SKBI-2.3.53.1987.
n. NI-8 (Peraturan Portland Cement Indonesia ) 1972.
o. PPKI 1961 (NI-5).
p. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
q. Peraturan Bangunan Nasional tahun 1987.
r. Standar Besi Beton SII No. 0136 – 84.
s. Petunjuk-Petunjuk dari pihak Direksi dan/atau Konsultan Pengawas.
c. Spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan bangunan;
Macam, Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan Utama Minimal yang
diperlukan dalam Pelaksanaan Pekerjaan. Peralatan Utama Minimal yang
diperlukan untuk pekerjaan adalah sebagai berikut :
Jumlah
No Jenis Alat Kapasitas Min. Kepemilikan/Status
Min.
1. Mesin Pompa Output 2 In 1 unit Milik Sendiri/ sewa beli
/sewa
2. Beton Molen 0,25 M3 1 Unit Milik Sendiri/ sewa beli
/sewa
3. Pick Up Min. 1,5 M3 1 Unit Milik Sendiri/ sewa beli
/sewa
1) Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah peralatan yang
mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan
pekerjaan utama (major item);
2) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau
sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat
dukungan).
3) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa
harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap
peralatan dari pemberi sewa.
4) Klarifikasi hanya dilakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan
peralatan, tidak terhadap fisik peralatan.
d. spesifikasi proses/kegiatan;
1. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau
dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai
kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang
sudah ditetapkan oleh PPK;
2. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu
rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung
diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
3. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih
dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis)
dan tindakan pengendaliannya;
4. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur
izinkerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3
Konstruksi;
5. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh
tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah
mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur
keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
SPESIFIKASI TEKNIS BAHAN/BARANG
Pekerjaan : Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
Rehab Bangunan Gedung Rusak Sedang Kantor Kelurahan Kuin Selatan
NAMA BAHAN / SPESIFIKASI TEKNIS
NO. Uraian Teknis
MATERIAL BAHAN/BARANG
PEKERJAAN
A
PENDAHULUAN
1 Papan nama kegiatan Bahan spanduk digital
printing ukuran 100 x 80
cm
2 Pengukuran dan - Setelah lokasi proyek
pemasangan bowplank dibersihkan dilakukan
pengukuran dan
pemasangan bouwplank
- pekerjaan pengukuran
situasi ini, perlu
diperhatikan rencana
gambar dan bestek
- Semua pekerjaan yang
berhubungan dengan
pengukuran situasi ini,
harus diketahui dan
disetujui Unsur Bagian
Proyek, Pengelola Teknis
Proyek dan Konsultan
Pengawas
3 Pembersihan dan - Bangunan asal yang
Pembongkaran mengalami kerusakan
dilakukan pembongkaran
- Segala macam barang
bongkaran harus
dikeluarkan dari tapak
proyek, selambat-
lambatnya sebelum
pekerjaan berikutnya
dimulai dan tidak
diperkenankan untuk
menimbunnya di luar
pagar proyek
4 Keselamatan dan Helm safety, Sepatu - Pelaksana harus
Kesehatan Kerja (K3) Safety, Sarung tangan menjamin keselamatan
tukang kain dengan 10 kerja sesuai dengan
bintik karet, Rompi dan persyaratan yang
Bila diperlukan Masker ditentukan dalam
COVID-19 KN95 peraturan perburuhan
Katup/Filter Pekerja atau persyaratan yang
diwajibkan untuk setiap
bidang pekerjaan.
- Di dalam lokasi harus
taersedia kotak obat
pelengkap untuk
pertolongan pertama
pada kecelakaan (PPPK).
- Pelaksana juga harus
menyediakan alat
pelindung diri (APD)
Seperti ; Helm safety,
Sepatu Safety, Sarung
tangan tukang kain
dengan 10itnik karet,
Rompi dan Bila
diperlukan Masker
COVID-19 KN95
Katup/Filter Pekerja
- Semua peralatan K3
disesuaikan dengan
tingkat resiko dan RAB
PEKERJAAN REHAB
A
AULA
PEKERJAAN TANAH
I
DAN PANCANGAN
1 Galian tanah
2 Urugan pasir
Pancangan galam Ø10-
3 12, panjang 5 m + Upah
pancang
1 Kuda-Kuda (Rangka Baja ringan Zincalume
Atap) Tipe Kanal C.75 tebal
0,65 mm dan Reng tebal
0,45 mm
Atap Genteng Atap genteng metal tebal
min. 0,25 mm pabrikasi
distributor Nusantara
Distributor / Toko
Nok Atap Nok atap type C atau U
Bangunan
setara atap
Terdekat
Talang jurai Bahan plat Zincalume
tebal min. 0,30mm yang
dipabrikasi berbentuk
Talang V
Listplank Kalsiplank uk.
0,8x30x240cm merk
Nusa Plank Plain
2 Cat Interior / Eksterior Menggunakan bahan cat
keluaran /produksi Distributor / Toko
"Danabrite / Jotun" Bangunan
standar PUBB Terdekat
Cat kilap (Kayu dan Menggunakan bahan cat
Besi) keluaran /produksi
"Danalac / Jotun"
standar PUBB
Minyak cat / tener B Menggunakan bahan cat
Cat dasar / alkali keluaran /produksi
"Impala" standar PUBB
Menggunakan bahan cat
jenis Zincromate
Cat Menie Menggunakan bahan cat
keluaran /produksi
"Danabrite / Jotun"
standar PUBB
Dempul / Plamir Menggunakan bahan cat
jenis Matex
Kuas Menggunakan bahan
keluaran /produksi
"Setara Crocodile"
Ampelas EAGLE Brand sejenis alat kerja yang
terbuat dari kertas atau
kain yang telah
ditambahkan dengan
bahan yang kasar seperti
butiran pasir sehingga
kadang-kadang disebut
juga dengan kertas pasir.
3 Rangka Hollow 40x40 Bahan menggunakan
baja G-550 dilapis
Galvalume AZ 100 (55%
Aluminium, 43,5% Zinc
dan 1,5% Silicon).
Memiliki kelebihan anti
rayap, tahan karat,
tahan api, sistem
instalasi mudah dan
cepat danpanjang
standar 6 meter
Papan Gypsum. Papan Board minimal
Distributor / Toko
tebal 9 mm uk. 122 x
Bangunan
244 cm, Kwalitas baik
Terdekat
merk standar kalsiboard,
mutu yang baik,
berukuran standart
lokal, dengan permukaan
yang rata dan sesuai
dengan persyaratan
material. Bebas dari
cacat, retak-retak, cat-
cat atau campuran,
sudutnya siku.
List plafond List plafond kayu lebar 4
cm untuk teritisan dan
tebal 15cm untuk dalam
bagunan gedung dengan
standart lokal dan
bentuk sesuai
permintaan
e. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
1. Pekerjaan Pendahuluan
1) Papan Nama
a. Sebelum pekerjaan dimulai, maka Pelaksana Konstruksi harus
membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang
pelaksanaan dan pembiayaanya ditanggung oleh Pelaksana
Konstruksi.
b. Papan Nama Proyek harus di pasang di tempat yang terlihat
dari luar lokasi dan selalu dijaga agar tidak rusak atau hilang.
Apabila rusak/ hilang, Pelaksana Konstruksi harus segera
mengganti dan memasang kembali di tempat semula.
Pelaksanaan dan pembiayaanya tetap ditanggung oleh
Pelaksana Konstruksi.
2) Pembersihan
a. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan
rencana gambar dan bestek.
b. Bila menurut Konsultan Pengawas atau Kontraktor, ada
barang - barang atau yang tidak perlu disingkirkan, maka
harus dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.
c. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas lapangan.
2. Pekerjaan Pancangan
Pekerjaan tanah dan pancangan meliputi pekerjaan :
1) Pekerjaan tanah perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
2) Pekerjaan tanah berupa galian dan urugan tanah dibawah
pondasi.
3) Pekerjaan pancangan galam perlu diperhatikan rencana gambar
dan bestek.
4) Pancangan Galam Panjang 5 m Diameter 10-12 untuk pondasi.
3. Pekerjaan Beton Bertulang
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan :
1) Pekerjaan lantai kerja, berupa cor beton di bawah tapak pondasi
(poer) ketebalan 5 cm mutu beton K100
2) Pekerjaan Plat Poer, dimensi ukuran plat poer adalah 1 x 1 x 0,25
m, cor beton bertulang mutu beton K225
3) Pekerjaan Neut, dimensi ukuran neut adalah 25 x 25 cm, cor
beton bertulang mutu beton K225
4) Pekerjaan Balok Lantai, dimensi ukuran Balok Lantai adalah 20 x
30 cm, cor beton bertulang mutu beton K225
5) Pekerjaan Plat Lantai, ketebalan plat lantai adalah 10 cm, cor
beton bertulang mutu beton K225
6) Pekerjaan Kolom, dimensi ukuran Kolom adalah 15 x 30 cm, cor
beton bertulang mutu beton K225
7) Pekerjaan Ring Balk, dimensi ukuran Ring Balk adalah 15 x 25
cm, cor beton bertulang mutu beton K225
4. Pekerjaan Pasangan Dinding & Plesteran
1) Bahan-bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan contoh
bahan yang telah diperlihatkan dan disetujui oleh
Direksi/Pengawas Lapangan.
2) Menggunakan bata ringan tebal 10 cm.
3) Pasangan bata di plester dengan 1SP : 4 PP dengan tebal 25 mm
dan di aci.
4) Sebelum pekerjaan plesteran pada permukaaan beton
dilaksanakan, maka permukaan tersebut harus bersih dan bebas
dari bahan-bahan seperti cat, minyak, lemak, lumut dan
sebagainya yang dapat mengurangi daya lekat plesteran tersebut.
5) Sebelum pekerjaan plesteran dinding dilakukan, semua dinding
yang akan diplester harus dibasahkan/disiram air terlebih dahulu.
6) Pasir pasang yang digunakan untuk adukan plesteran harus
disaring agar terhindar dari bahan-bahan yang merusak plestran
yang akan dilaksanakan.
5. Pekerjaan Lantai
1) Untuk pekerjaan lantai ini, perlu diperhatikan rencana gambar
dan bestek
2) Penutup lantai memakai keramik ukuran 40x40 (Polished) untuk
didalam ruangan dikerjakan sesuai gambar rencana dengan
perekat spesie 1 PC: 3 pasir. Selengkapnya dapat dilihat pada
gambar kerja.
3) Pemasangan keramik harus dikerjakan oleh tenaga yang benar-
benar ahli, sehingga tidak terjadi pemasangan yang bergelombang
dan nat-nat yang tidak lurus.
4) Setelah selesai pemasangan keramik, maka nat-natnya harus diisi
dengan spesi semen dan air dengan warna yang sama dengan
warna dari keramik.
5) Bila terdapat pemasangan keramik yang tidak rata waterpass
mendatar (bergelombang) dan tidak lurus maka harus dibongkar,
dan diperbaiki kembali sampai permukaan lantai waterpass
mendatar dan plint benar- benar lurus.
6. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
1) Kusen yang dipakai adalah kayu ulun ukuran bersih 4/9
2) Bahan pintu dan jendela memakai kayu lokal pabrikasi dipasang
setelah pekerjaan pemasanan kusen dan dinding telah selesai
7. Pekerjaan Atap dan Plapond
1) Untuk rangka kuda-kuda dan atap perlu diperhatikan rencana
gambar dan bestek.
2) Rangka atap bangunan menggunakan kuda-kuda baja ringan dan
selengkapnya dapat dilihat pada gambar kerja.
3) Pelaksana Konstruksi diwajibkan untuk memperlihatkan
brosur/sample, spesifikasi produk atap kepada pemilik proyek
untuk mendapatkan persetujuan.
4) Sebelum produk dipasang diperiksa terlebih dahulu terhadap
cacat atau kerusakan produk.
5) Untuk penutup atap bangunan dipasang atap genteng metal dan
jenis atap spandek yang disetujui oleh dereksi.
6) Untuk warna atap dikonsultasikan dengan pemilik proyek.
7) Nok pemuung type C dan type segitiga untuk atap spandek setara
atap yang digunakan
8) Listplank menggunakan Kalsiplank tebal 8 mm.
9) Untuk pekerjaan plafond ini, perlu diperhatikan rencana gambar
dan bestek.
10) Plafond menggunakan kalsiboard dan gypsum dipasang tanpa nat
Pemasangannya sesuaikan dengan gambar rencana.
11) Bila dalam pemasangan lembaran plafond , terdapat bagian yang
tidak rata atau melentur, maka harus dibongkar dan diperbaiki
lagi sampai permukaannya betul- betul waterpas mendatar.
12) Setiap bangunan dibuatkan pintu kontrol untuk bisa naik
keatas / dalam plafond.
8. Pekerjaan Cat-catan
1) Sebelum pekerjaan pengecatan dilakukan pihak pelaksana
konstruksi harus memberikan/memperlihatkan contoh-contoh
warna yang akan digunakan kepada Direksi/Pengawas lapangan
untuk mendapatkan persetujuan.
2) Sebelum pekerjaan cat dimulai maka permukaan yang akan dicat
harus dibersihkan terlebih dahulu dari kotoran dan debu.
3) Pengecatan untuk dinding dan bahan kayu harus dilakukan
sampai betul- betul rata, tanpa ada goresan-goresan.
4) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
mengeras, membentuk selaput yang berlebihan, penggemukan
keras dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
5) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan dijaga agar
seragam warnanya konsisten selama pengecatan.
6) Apabila ternyata pekerjaan pengecatan yang telah dilaksanakan
dianggap masih belum sempurna atau terdapat cacat-cacat, maka
Direksi/Pengawas Lapangan berhak menuntut pelaksana
konstruksi untuk menyempurnakannya atas tanggungan biaya
pemborong.
9. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
1) Untuk semua pekerjaan pemasangan listrik disesuaikan dengan
gambar/keperluan. Semua harus berkualitas dengan baik dan
disetujui oleh Direksi.
2) Pemasangan instalasi listrik harus dilaksanakan oleh instalator
yang telah disahkan oleh PLN setempat terdiri dari instalasi listrik
dalam lengkap dan instalasi listrik menyambung antar bangunan.
Pekerjaan-pekerjaan di atas secara umum meliputi pendahuluan antara
lain pembongkaran dan pembersihan dan sebagainya, kemudian
pekerjaan rehab aula merupakan pekerjaan bangunan beton bertulang
yang spesifikasinya sesuai dengan gambar teknis dan pekerjaan rehab
kantor meliputi pekerjaan rehab atap, plafond dan pengecatan. Setelah
pekerjaan dianggap selesai maka kontraktor harus membuat backup data
akhir dan dibuatkan gambar Asbuilt Drawing atau Gambar sesuai Hasil
Pekerjaan dilapangan.
Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan
pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan
alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan
kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja
dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya
sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis
(JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan
perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar
pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain
helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh;
Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan,
baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan
analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independent.
f. Kriteria Kinerja Produk (Output performance) yang diinginkan
Mengacu pada standar dan pedoman sebagai berikut :
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 26/PRT/M/2008 tanggal
30 Desember 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi
Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14/PRT/M/2017 tentang
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
g. SNI 2847-2013 Tentang Persyaratan beton structural untuk bangunan
gedung.
h. SNI 1726-2012, Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung.
i. SNI 1727-2013, Tentang Beban Minimum untuk Perancangan
Bangunanan Gedung dan Struktur Lain.
j. SNI 1729-2015, Tentang Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja
Struktural.
k. SNI 03-3990-1995, Tentang Tata Cara Instalasi Penangkal Petir untuk
Bangunan.
l. SNI 2052-2014, Tentang Baja Tulangan Beton.
m. SNI 255-1987, Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia
1987.
n. SNI 04-0225-2000, Tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000
(PUIL 2000).
o. SNI 03-1736-1989, Tentang Tata Cara Perencanaan Struktur
Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Rumah dan Gedung.
p. SNI 03-2410-1989, Tentang Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok
dengan Cat Emulsi.
q. ACI 1983 (Association Concrete International).
r. SII (Standar Industri Indonesia).
s. SKBI-2.3.53.1987.
t. NI-8 (Peraturan Portland Cement Indonesia) 1972.
u. PPKI 1961 (NI-5).
v. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
w. PeraturanBangunan Nasional tahun 1987.
x. Standar Besi Beton SII No. 0136 – 84.
y. Petunjuk-Petunjuk dari pihak Direksi dan/atau Konsultan Pengawas.
g. Tata Cara Pengukuran dan Tata Cara Pembayaran
Mengacu pada standar dan pedoman sebagai berikut :
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 26/PRT/M/2008 tanggal
30 Desember 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi
Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14/PRT/M/2017 tentang
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
g. SNI 2847-2013 Tentang Persyaratan beton structural untuk bangunan
gedung.
h. SNI 1726-2012, Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung.
i. SNI 1727-2013, Tentang Beban Minimum untuk Perancangan
Bangunanan Gedung dan Struktur Lain.
j. SNI 1729-2015, Tentang Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja
Struktural.
k. SNI 03-3990-1995, Tentang Tata Cara Instalasi Penangkal Petir untuk
Bangunan.
l. SNI 2052-2014, Tentang Baja Tulangan Beton.
m. SNI 255-1987, Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia
1987.
n. SNI 04-0225-2000, Tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000
(PUIL 2000).
o. SNI 03-1736-1989, Tentang Tata Cara Perencanaan Struktur
Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Rumah dan Gedung.
p. SNI 03-2410-1989, Tentang Tata Cara Pengecatan DindingTembok
dengan Cat Emulsi.
q. ACI 1983 (Association Concrete International).
r. SII (Standar Industri Indonesia).
s. SKBI-2.3.53.1987.
t. NI-8 (Peraturan Portland Cement Indonesia) 1972.
u. PPKI 1961 (NI-5).
v. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
w. Peraturan Bangunan Nasional tahun 1987.
x. Standar Besi Beton SII No. 0136 – 84.
y. Petunjuk-Petunjuk dari pihak Direksi dan/atau Konsultan Pengawas.
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : Termin 100 %.
Dalam hal ini dapat diberikan pembayaran Uang Muka (DP) sebesar 30 %.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan
pembayaran prestasi pekerjaan adalah Foto Visual, Berita Acara
Kemajuan Fisik Pekerjaan, Time Schedule.
h. Spesifikasi Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup pekerjaan ialah pekerjaan konstruksi dengan Kualifikasi
Usaha (Kecil/Menengah/Besar) dan Badan Usaha harus memiliki :
a. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Ketentuan Peraturan Menteri PUPR No.
19 Tahun 2014 Klasifikasi Bidang Gedung (BG) dengan Subklasifikasi
BG009 dan KBLI 41019
b. SBU Ketentuan Peraturan Menteri PU Nomor 6 Tahun 2021 : SBU
Subklasifikasi BG009 KBLI 41019
c. Dalam hal SBU yang digunakan sudah mengacu kepada Permen
PU nomor 6 tahun 2021, maka wajib menggunakan NIB Berbasis
Risiko berdasarkan ketentuan Permen PU nomor 6 tahun 2021
d. Memiliki pengalaman sejenis paling kurang 1 (satu) Pekerjaan
Konstruksi dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.
e. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) atau wajib
menyampaikan pekerjaan yang sedang berlangsung baik pekerjaan
yang bersifat pengadaan langsung ataupun lelang.
f. Menyampaikan NPWP, dengan status keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP Valid );
[valid]
g. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
i. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil personel manajerial meliputi :
Pengalaman
Jabatan dalam pekerjaan Kerja
No Sertifikat Kompetensi Kerja
yang akan dilaksanakan Profesional
(tahun)
1. Pelaksana - 1 (satu) orang Min. 2 Thn Memiliki SKK Manajer Lapangan
Pelaksanaan Pekerjaan Gedung
Jenjang 6
2. Petugas Keselamatan Min. 1 Thn Sertifikat Petugas Keselamatan
Konstruksi - 1 (satu) orang Konstruksi atau SKA Ahli Muda
K3 Konstruksi berdasarkan
Permen PUPR No. 10 Tahun
2021
Catatan:
1) Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Ahli K3
Konstruksi engan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak
digugurkan.
2) Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk
pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat
menawarkan personil dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi.
3) Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan
penunjukan penyedia.
4) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja.
5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman
kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa.
6) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat
pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai
pengalaman.
7) Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai
dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan
jabatan yang disyaratkan.
8) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya
pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran).
9) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah
personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk
memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP.
Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis
serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga
ahli yang mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan, baik pekerjaan
arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan
lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
Setiap tenaga ahli tersebut pada di atas harus mempunyai kemampuan
untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian
risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan