SPESIFIKASI TEKNIS
BAB I
LINGKUP PEKERJAAN DAN TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Nama Pekerjaan : Pemeliharaan Tempat Parkir Dinas Perhungan Kota Banjarmasin
Lokasi : Kantor Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
Tahun Angggaran : 2025
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada kegiatan ini adalah Pemeliharaan Tempat Parkir Dinas Perhungan Kota Banjarmasin
yang dilaksanakan sesuai gambar terlampir. Uraian/jenis Pekerjaan utama antara lain :
a. Pekerjaan persiapan
b. Pekerjaan tanah dan pondasi beton bertulang
c. Pekerjaan rangka dan atap kanopi parkir
d. Pekerjaan pengecatan
2. PERATURAN TEKNIS YANG DIPERGUNAKAN
uraian spesifikasi bahan-bahan dan persyaratan pelaksanaan, secara umum ditentukan pada patokan dan
kualitas bahan-bahan, cara pelaksanaannya dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan
pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia. Selama pelaksanaan kontrak ini, harus betul-betul ditaati
dan dilaksanakan sebagai tambahan persyaratan dari semua pasal-pasal yang diuraikan. Pada khususnya
peraturan-peraturan berikut berkenaan dengan hal tersebut diatas :
a. Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 Dan peraturan pelaksanaannya Bilamana tidak ada lagi sumber dari standar
dan ketentuan-ketentuan lain yang sah berlaku di Republik Indonesia, maka standar internasional lainnya yang
biasa diperbandingkan dapat dipergunakan sebagai pengganti standar yang telah diperinci di atas dan harus
dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.
b. Semua bahan-bahan yang diuraikan pada pasal-pasal ini harus didatangkan dalam keadaan baru sama
sekali dan tanpa cacat sesuai spesifikasi terkecuali ditentukan lain dalam persyaratan kontrak ini.
c. Spesifikasi ini hanya menguraikan pekerjaan untuk pekerjaan struktur dan di uraikan secara terperinci terpisah
dalam spesifikasi terpisah.
3. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor wajib memeriksa kekuatan/kualitas konstruksi yang akan dilaksanakan dan
harus berkonsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atau Konsultan Pengawas. Segala sesuatu kerusakan
yang timbul akibat kelalaian kontraktor tidak melaksanakan pemeriksaan kekuatan konstruksi akan menjadi tanggung
jawab kontraktor. Pada keadaan apapun, dimana pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat persetujuan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan tidak berarti membebaskan kontraktor atas tanggung jawab
pekerjaannya sesuai dengan isi kontrak.
4. TENAGA KERJA DAN PERALATAN
a. Tenaga kerja yang digunakan hendaknya tenaga yang sudah terlatih dan berpengalaman pada bidangnya
dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai ketentuan yang disyaratkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan.
b. Kontraktor wajib menyediakan tenaga ahli dilapangan yang mempunyai pengetahuan dibidangnya dan
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan.
c. Alat-alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan bila rusak harus
segera diperbaiki dan bila tidak dapat dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek.
d. Untuk bahan–bahan kayu dan besi menggunakan bahan yang tersedia di pasaran dengan toleransi ukuran
maksimal 5% kecuali ditentukan lain dalam Bestek.
5. LAPORAN
a. Kontraktor harus membuat laporan berkala kemajuan fisik pekerjaan untuk setiap satu minggu kegiatan dengan
mengisi formulir evaluasi kemajuan pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Pengawas Lapangan.
b. Laporan kemajuan fisik pekerjaan harus diserahkan oleh kontraktor pada setiap akhir pekan untuk dievaluasi
berupa laporan mingguan dan harian.
6. GAMBAR-GAMBAR DAN UKURAN
Gambar-gambar yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan adalah:
a. Gambar yang termasuk dalam dokumen kontrak.
b. Gambar perubahan yang disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan.
c. Gambar lain yang disediakan dan disetujui PPK, Pengawas Lapangan.
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2.1. Pekerjaan Pembongkaran
A. Pekerjaan Pembongkaran.
- Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus memberitahukan kepada Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas dan pihak terkait (Pengelola Gedung) guna pemeriksaan awal dan ijin
pelaksanaan pekerjaan.
- Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan.
B. Pemeriksaan Tempat Kerja.
Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala akibat yang mungkin dapat
timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembongkaran. Persetujuan ijin mulai pelaksanaan pekerjaan
adalah setelah dilakukan pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama Konsultan Pengawas, Perencana dan
Pemberi Tugas.
C. Pengamanan/pemutusan Jalur-jalur Instalasi.
Amankan jalur-jalur air, listrik, atau instalasi lain dengan menutupnya dengan bahan yang diijinkan atau
disyaratkan oleh Konsultan Pengawas, Pemilik bangunan (Pengelola gedung) dan pihak-pihak lain yang
berkepentingan.
D. Pembongkaran
- Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan aman. Pengawasan agar
dilakukan tehadap timbulnya debu, suara dan getaran yang mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya.
- Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk bangunan yang tidak dibongkar atau
kesiapan-kesiapan pekerjaannya
- Segala kerusakan yang terkadi menjadi Tanggung jawab pelaksana pembongkaran/kontaktor.
- Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi pekerjaan (proyek).
- Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti lampu, dll) dan dapat digunakan kembali, disimpan
dan diserahkan kepada Pemberi Tugas dengan diketahui oleh Konsultan Pengawas dengan disertai daftar/list
item barang- barang tersebut.
2.2. Marking.
Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk menyamakan persepsi ukuran-ukuran yang
akan dilaksanakan antara gambar perencanaan dengan ukuran sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh
kontraktor untuk penentuan ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan atas dasar kondisi sebenarnya di lokasi proyek.
Hasil marking tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.
2. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI BETON BERTULANG
Pekerjaan ini dilakukan meliputi :
1. Galian tanah pondasi; sedalam 50 cm
2. Urugan tanah kembali
3. Urugan pasir; tebal 5 cm (bawah poer)
4. Pondasi Poer (P1) beton bertulang (60x40x20) cm;
- Cor beton
- Bekesting 1x Pakai
- Pembesian 96 kg (Ø10mm - 15cm)
5. Pondasi Poer (P2) beton bertulang (40x40x20) cm;
- Cor beton
- Bekesting 1x Pakai
- Pembesian 104 kg (Ø10mm - 15cm)
6. Kolom Neut (KN1) beton bertulang (20x40) cm; t = 55 cm (struktur pedestal 1);
- Cor beton
- Bekesting 1x Pakai
- Pembesian 82 kg (6 Ø10mm;󠄀󠄀 Ø8mm - 15cm)
7. Kolom Neut (KN2) beton bertulang (20x20) cm; t = 55 cm (struktur pedestal 2);
- Cor beton
- Bekesting 1x Pakai
- Pembesian 108 kg (4 Ø10mm;󠄀󠄀 Ø8mm - 15cm)
8. Cor rabat beton; tb = 10 cm; lantai area parkir
9. Acian permukaan Lantai, kolom neut/pedestal
A. Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan
Beton campuran Mix Design terdiri dari campuran semen, air, dan Agregat (pasir dan split). Tidak boleh ada material
lain yang diijinkan kecuali dengan persetujuan Konsultan Perencana, pemberi tugas. Setelah beton mengeras, maka
harus diperoleh suatu material yang rapat, padat dan awet yang akan mempunyai beton karakteristik sesuai
spesifikasi.
Bahan beton
- Semen portland (PC) yang digunakan adalah semen jenis I dengan standar mutu SII 0013-81 dan sesuai
dengan SNI 15.2049.1994 serta memenuhi persyaratan kimia dan fisik sesuai tabel 1-1 dan 1-2 PUBI tahun
1982, Peraturan Semen Portland Indonesia (NI.-72), Peraturan Beton Bertulang Indonesia SKSNI T-15-1991-
03.
- Agregat halus dan kasar dipakai agregat alami atau buatan. Agregat tidak boleh mengandung bahan yang
dapat merusak beton dan ketahanan tulangan terhadap karatan.
- Besi tulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa, sehingga bebas dari hubungan
langsung dengan tanah lembab maupun basah.
- Bendrat atau kawat pengikat harus berukuran minimal 1 mm, kualitas baik dan tidak berkarat.
- Air untuk campuran dan untuk pemeliharaan beton harus dari air bersih dan tidak mengandung zat-zat yang
dapat merusak mutu beton.
Mutu Beton Bertulang
- Mutu beton yang disyaratkan Perbandingan dari berbagai adukan (specie) diberikan sesuai mix design dengan
cara trial mix sehingga memenuhi K-250 dan mendapat persetujuan Pemberi Tugas. Untuk beton non struktur
dilakukan secara manual dengan campuran 1pc: 2ps: 3kr.
Cetakan Beton
- Begesting harus cukup kuat, menggunakan kayu kalimantan klas III atau kayu tahun lokal yang baik dan tidak
bocor (kedap air), apabila menggunakan papan ukuran minimal 2 x 15 cm.
- Pemasangan begesting dan steger harus benar dan kokoh, sehingga dimensi dan peil sesuai dengan dimaksud
Pembesian
- Pekerjaan besi beton harus dilaksanakan sesuai ketentuan gambar bestek dan peraturan yang berlaku.
- Pembengkokan tulangan harus dilaksanakan pada kondisi dingin, dengan panjang kait dan panjang penyaluran
tegangan sesuai ketentuan.
- Perkuatan antar besi tulangan, menggunakan kawat beton (bendrat), ikatan harus kuat dan kokoh.
Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas, Perencana dan Pemberi Tugas.
3. PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN KANOPI PARKIR
Pekerjaan ini dilakukan meliputi :
10. Kaki baja Pedestal-1
- Plat landas/baseplate (300.200.10) mm
- Angkur Ø16 mm x 4; pj.40 cm
- Pipa Galvanis Ø3 inch; tb. 2,3 mm
11. Kaki baja Pedestal-2
- Plat landas/baseplate (200.200.10) mm
- Angkur Ø16 mm x 4; pj.40 cm
- Pipa Galvanis Ø3 inch; tb. 2,3 mm
12. Balok baja kanopi; pipa Galvanis Ø3 inch; tb. 2,3 mm
13. Gording atap kanopi; Besi hollow 40x60 mm; tb. 1,6 mm
14. Talang baja CNP costume dengan saluran pembuang
- talang baja CNP (150x65x20x2,3) mm
- corong pembuang; pipa Galvanis Ø2,5 inch
15. Las-lasan semua pekerjaan baja, pasangan mur baut serta pengecatan dengan menie zincromate
16. Pas. atap spandek warna tb. 0,25 mm
A. Persyaratan Bahan
- Plat landas/baseplate (300.200.10) mm
- Plat landas/baseplate (200.200.10) mm
- Angkur Ø16 mm x 4; pj.40 cm
- Pipa baja Ø3 inch; tb. 2,3 mm
- Gording atap kanopi; baja hollow 40x60 mm; tb. 1,6 mm
- talang baja CNP (150x65x20x2,3) mm
- corong pembuang; pipa baja Ø2,5 inch
- atap spandek warna tb. 0,3 mm
Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas, Perencana dan Pemberi Tugas.
B. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Sebelum memulai pekerjaan dilaksanakan terlebih dahulu pengukuran pada lokasi pekerjaan, pengukuran
harus disesuiakan dengan gambar kerja.
- Pekerjaan dimulai dengan pembuatan mal terlebih dahulu untuk rangka atap sesuai dengan gambar kerja.
- Pemotongan semua besi sesuai dengan ukuran, pemotongan besi menggunakan pemotongan model coak.
- Sebelum dilas lakukan pengerindaan untuk membersihkan kulit kerak bekas pemotongan.
- Penyambungan las dikerjakan dengan lasa penuh keliling pipa,
- Pada saat pengelasan jangan dilakukan dengan sistem ditempat (atau pengelasan lama dapat menyebabkan
pipa berlubang),
- Kotoran bekas las yang tidak rata atau berbintik-bintik akibat pembakaran las dilakukan pegerindaan sampai
rata dan bersig dari kulit kerak penlasan, jika terjadi lubang harus dilakukan pendempulan sampai rata dengan
menggunakan dempul besi sekualitas ISAMU, lalu dilakukan pengamplasan pada bagian yang di dempul.
- Angkur beton dipasang pada umpak dengan maal plat besi untuk menyesuaikan jarak antar angkur pada saat
pengecoran umpak beton,
- Plat plandes yang akan di bor lakukan pengemalan dengan kondisi umpak yang telah ditanam angkur beton,
- Pemasangan kolom disatukan dengan plat plendes 6 mm dengan dipasang skur 4 sisi sesuaikan dengan
gambar,
- Rangka atap dirakit terlebih dahulu, untuk penyatuan dengan kolom di lokasi pekerjaan bersamaan dengan
Uitzet,
- Setelah dipasang lakukan penyambungan gording menggunakan pipa besi galvanis dia . 2 " med. A sek.
ISTW, Spindo, Krakatau Steel, Master,
- Lapisan atas atap pasang roofmesh M 5 dengan rapi pada sisi tepi dilas dengan rangka,
- Pada lapisan bawah dipasang polycarbonate sek. Twinlite / Lexan pada sisi tepi diberi U alumunium pada
sambungan diberi H alumunium.
- Pada sambungan diberi sealent agar air tidak merembes.
4. PEKERJAAN PENGECATAN
A. Lingkup Pekerjaan.
Definisi pekerjaan cat adalah semua pelapisan permukaan pada berbagai material untuk maksud-maksud
perlindungan, pemberian warna.
Penggunaan :
1. Cat tembok - eksterior (pelapis beton pedestal)
2. Cat kilap baja ekspos (pelapis rangka baja kanopi parkir)
B. Persyaratan.
- Pipa besi bersih dari minyak dan karat.
- Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga dimana cat tersebut diproduksi atau tenaga ahli
mengecat dengan Pengawasan / petunjuk dari pabrik cat tersebut.
- Sesuai dengan ketentuan dalam NI-3 dan NI-4.
- Cat yang akan dipergunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih disegel, tidak pecah/bocor dan mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
- Kontraktor utama bertanggungjawab bahwa warna-warna dan bahan adalah tidak palsu dan sesuai dengan
persetujuan Pemberi Tugas.
C. Persyaratan Bahan.
- Bahan yang digunakan untuk cat tembok adalah cat Emusion Paint water base interior ex Jotun/Dulux/Mowilex
- Bahan yang digunakan untuk cat kilap adalah cat minyak ex Avian/Danalac.
- Pengertian cat disini meliputi emulsi, enamel, vernis, sealer cement emulsion filler dan pelapis- pelapis lain yang
dipakai sebagai cat dasar, cat perantara dan cat akhir.
- Cat pigmen harus dimasukkan dalam kaleng, dimana tertera nama perusahaan pembuat, petunjuk pemakaian,
formula, warna, nomor seri dan tanggal pembuatannya.
- Semua cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Pengelola Teknis dan Konsultan Perencana, warna cat
akan ditentukan kemudian.
- Bahan pengencer digunakan dari produksi pabrik yang sama dengan bahan yang diencerkan.
D. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Untuk cat tembok; Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri-dari 3 (tiga) lapis dengan kekentalan cat
sebagai berikut :
• Lapisan I encer yaitu dengan tambahan 20% air bersih.
• Lapisan II dan III kental yaitu dengan tambahan 10% air bersih.
- Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding dan plafond merupakan bidang utuh, rata, licin, tidak ada bagian
yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
- Dempul Besi.
Sambungan besi setelah dilas dioles dempul besi hingga rata dan tidak terlihat berlubang atau tidak rata,
kemudian diamplas hingga halus.
- Zinkchroomate :
Zinkchroomate dikerjakan sebelum dilakukan pencatan.
Sebelum zinkchromate, permukaan baja dibersihkan menggunakan sikat kawat baja untuk menghilangkan kerak namun
lapisan baja tetap utuh.
Agar dihindari membersihkan permukaan baja dengan amplas, karena akan merusak lapisan pada permukaan baja.
Setelah disikat kawat baja, kotoran pada permukaan baja dibersihkan menggunakan kuas debu. Setelah
dibersihkan, permukaan baja dilapisi zinchromate sebanyak 2x, menggunakan kuas biasa.
- Cat dasar/meni besi.
Segera setelah pekerjaan baja dibersihkan sampai kulit giling dan permukaan korosi terbuang dan terlihat warna
metalik, pengecatan meni dilaksanakan sampai rata dan baik.
- Cat besi :
• Cat dapat digunakan dengan kwas tangan yang disetujui atau dengan cara yang disyaratkan oleh Direksi.
• Pengecatan tidak dapat dilakukan pada cuaca berkabut, lembab atau berdebu atau pada cuaca lain yang
jelek, kecuali diusahakan tindakan-tindakan seperlunya yang sesuai dengan pendapat Direksi.
• Permukaan yang akan dicat harus kering dan tak berdebu. Lapisan berikutnya tidak diberikan sebelum lapisan
cat terdahulu telah mengering.
• Lapisan penutup diberikan diatas cat dasar dalam tempo kurang lebih enam bulan tetapi tidak boleh lebih cepat
dari 48 jam setelah pengecetan dasar.
• Bila terjadi demikian maka permukaan baja perlu dibersihkan kembali atau dicat dasar lagi seperti diuraikan
diatas.
• Cat (termasuk penyemprotan bila diperintahkan oleh Direksi/ Konsultan Pengawas) harus disapu dengan kuat
pada permukaan baja, baut-baut pada setiap sudut-sudut, sambungan pelat, lekuk-lekuk dan sebagainya,
kemudian diratakan dengan baik.
• Setiap bagian yang dapat menampung air, atau dapat dirembesi air, diisi dengan cat yang tebal, atau bila
diperintahkan oleh Direksi/ Konsultan Pengawas, dengan menggunakan
• semen kedap air atau bahan lain yang disetujui sebelum penyelesaian cat dasar.
• Setiap lapisan yang telah selesai harus tampak sama dan rata, pemakaian cat yang rata ialah 12.5 mm2 per-
liter untuk lapisan berikutnya.
5. URAIAN PERSYARATAN PEKERJAAN YANG BELUM TERURAIKAN
a. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan Penyelesaian di lapangan akan dibicarakan dan diatur
oleh direksi dan kontraktor. Bila diperlukan, akan dibicarakan bersama konsultan pengawas.
b. Sebelum penyerahan pertama, kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum sempurna dan harus
diperbaiki, semua ruangan harus bersih, halaman harus ditata rapi, dan semua barang yang tidak berguna harus
disingkirkan dari proyek.
c. Selama masa pemeliharaan, kontraktor wajib merawat, mengamankan, dan memperbaiki segala cacat yang timbul
sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah sempurna
d. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada penjelasan yang diperlukan akan dicantumkan
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
BAB III
PENUTUP
a. Apabila dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini untuk uraian bahan-bahan, pekerjaan-pekerjaan, yang tidak
disebut perkataan atau kalimat " diselenggarakan oleh pemborong " maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
b. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata termasuk didalam pekerjaan ini, tetapi
tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam RKS ini, haruslah diselenggarakan oleh pemborong dan diterima
sebagai " hal " yang disebutkan dan segala biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Kontraktor harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan kubikasi dan lain-lain sebagainya sehubungan
dengan keadaan setempat yang memungkinkan tidak sesuai dengan dugaan Kontraktor. Dan segala kerusakan jalan
masuk akibat dari akses keluar masuk material dan lain-lain sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
d. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak Direksi/ Pemberi Tugas, bila
perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini
Banjarmasin, Juli 2025
KEPALA DINAS/PPK
Pembina Tingkat I
H. SLAMET BEGJO, A.TD, MT
NIP. 19670119 199203 1 006