PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Brigjend H. Hasan Basri No. 82 Banjarmasin Kode Pos 70124
Telepon (0511) 3300197 Faks. (0511) 3300094
Laman : pupr.banjarmasinkota.go.id Pos-el : [email protected]
Uraian Singkat Pekerjaan
a. Ruang Lingkup Lokasi Pekerjaan :
Lokasi Jasa Konsultansi Pengawasan Pemeliharaan dan / atau Perawatan Mesjid
Miftahul Ikhsan Kota Banjarmasin berada di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan
Pekapuran Raya, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
b. Ruang Lingkup Pekerjaan :
Ruang lingkup pekerjaan berupa Pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan dan / atau
Perawatan Mesjid Miftahul Ikhsan Kota Banjarmasin dengan membantu
mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai
dengan desain, persyaratan dan ketentuan, jadwal yang telah ditentukan /
tercantum dalam dokumen kontrak pekerjaan fisik.
c. Ruang Lingkup Tugas Konsultan Pengawas :
Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas harus berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung. Adapun Lingkup tugas yang harus dilaksanakan
oleh Konsultan Pengawas meliputi tugas-tugas pengawasan fisik bangunan yang
terdiri dari :
a. Membantu melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum
dalam dokumen kontrak pekerjaan fisik, terutama sehubungan dengan
pemenuhan kewajiban dan tugas Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
b. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan Contract Change Order
dan Addendum Kontrak, sehingga perubahan-perubahan kontrak yang
diperlukan dapat dibuat secara optimal dengan mempertimbangkan
seluruh aspek yang ada.
c. Melaksanakan pengumpulan data lapangan yang diperlukan secara
terperinci untuk mendukung Review Design, menyusun perhitungan
desain, membuat gambar desain dan menyiapkan instruksi-instruksi
kepada Penyedia Pekerjaan Konstruksi sehingga perubahan desain
tersebut dapat dilaksanakan.
d. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran dan
perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar
pembayaran, sehingga semua pengukuran pekerjaan, perhitungan
volume dan pembayaran didasarkan kepada ketentuan yang tercantum
dalam kontrak. Termasuk dalam pelaksanaan “Provisional Hand Over”
dan “Final Hand Over”, terutama dalam menyusun daftar kerusakan dan
penyimpangan yang perlu diperbaiki.
e. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus-menerus
sehubungan dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan, serta
menandatangani “Monthly Certificate (MC)” apabila mutu dan
pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi semua ketentuan dan
persyaratan yang telah ditentukan.
f. Melakukan pengecekan dan persetujuan atas izin pelaksanaan
pekerjaan, persetujuan material/bahan konstruksi, gambar-gambar
acuan pelaksanaan (Shop Drawing) dan gambar-gambar terlaksana (As-
Built Drawing) yang menggambarkan secara terperinci setiap bagian
pekerjaan yang akan dan telah dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan
Konstruksi, serta meneruskan gambar-gambar tersebut kepada pihak
proyek.
g. Menyusun laporan harian, mingguan, dan bulanan tentang kegiatan-
kegiatan pelaksanaan pekerjaan beserta mendokumentasikan
pelaksanaan pekerjaan dengan menyiapkan Foto Dokumentasi (0% ,
25% , 50% , 100%) atau disesuaikan dengan persentase pada saat
pengambilan termin.
h. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan K3 Konstruksi
pekerjaan yang diawasi serta berkoordinasi dengan ahli / petugas K3
konstruksi dari penyedia pekerjaan konstruksi untuk pelaksanaan di
lapangan.