PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN
DINAS PERHUBUNGAN
Jalan Karya Bhakti No. 54 Pasir Mas Telepon (0511) 3352543
BANJARMASIN Kode Pos 70129
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN WAYFINDING
TRANS BANJARMASIN
A. Latar Belakang
1. Kota Banjarmasin terus mengembangkan sistem transportasi publik yang efisien dan
terintegrasi. Salah satu upaya konkret adalah pengembangan layanan Bus Trans
Banjarmasin, yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan, menurunkan emisi
kendaraan, dan meningkatkan mobilitas warga yang aman dan nyaman.
2. Untuk menyesuaikan dengan kebutuhan, dan kenyamanan pengguna sarana
transportasi massal khususnya di kota Banjarmasin diperlukan sarana dan prasarana
yang lebih memadai daripada yang ada sekarang. Oleh karena itu, dalam usaha untuk
mengembangkan kualitas transportasi massal yang lebih optimal, salah satunya melalui
pekerjaan Pembangunan Wayfinding ini.
3. Wayfinding ini di kemudian hari akan sangat berperan sebagai fasilitas penunjang
pengguna angkutan massal sebagai penunjuk tempat untuk berhenti nya Bus Trans
Banjarmasin guna menaik turunkan penumpang
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud dilaksanakan pekerjaan Pembangunan Wayfinding adalah sebagai proses
pembangunan prasarana penunjang transportasi massal
2. Tujuan dilaksanakan pekerjaan Pembangunan Wayfinding adalah menyediakan
prasarana naik-turun penumpang standar pelayanan minimal pengguna layanan
transportasi massal di Kota Banjarmasin serta mendukung pengembangan sistem
transportasi terpadu di Kota Banjarmasin.
C. Sasaran
1. Terbangunnya Wayfinding di sepanjang Koridor 1 s/d 7 yang strategis dan mudah
diakses.
2. Terwujudnya konektivitas antar moda transportasi melalui desain Wayfinding yang
ramah bagi semua kalangan.
3. Peningkatan jumlah pengguna layanan Bus Trans Banjarmasin melalui fasilitas
yang menarik dan fungsional.
D. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pelaksanaan Berada di Koridor 1 s/d 7 Layanan Bus Trans Banjarmasin
E. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kota Banjarmasin tahun 2025,
pada :
1. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Kegiatan Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau
Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
3. Sub Kegiatan Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau
Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
4. Pagu Anggaran Pekerjaan Sebesar Rp. 397.253.000,00 (Tiga Ratus Sembilan
Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah)
F. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan lebih lanjut diatur dalam Surat Perintah Kerja (SPK), yang
minimal meliputi :
1. Laporan Mingguan dan Bulanan sebagai Resume Laporan Badan
2. Gambar Gambar Sesuai dengan Pelaksanaan
3. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan
4. Keluaran – Keluaran lainnya yang diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian
G. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender
Pejabat Pembuat Komitmen
H. SLAMET BEGJO, A.TD, MT
Pembina Tingkat I
NIP. 19670119 199203 1 006