URAIAN SINGKAT PEKERJAAN REVITALISASI RUANGAN DINAS PERKIM PADA
BAGIAN UMUM SETDAKO BANJARMASIN
Setiap pekerjaan pemeliharaan Gedung Kantor berupa Revitalisasi Ruangan Dinas Perkim
harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga nampak terlihat nyaman dan mampu
berfungsi secara optimal. Dalam jangka panjang, fungsi yang optimal tersebut akan memberi
konstribusi positif.
Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai
dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis sehingga prosesnya
dapat berlangsung dengan arah yang benar. Pada tahap pelaksanaan Revitalisasi Ruangan Dinas
Perkim pada Bagian Umum Setdako Banjarmasin di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga,
yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan pelaksanaan
pekerjaan pemeliharaan tersebut yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan
biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
berlangsung. Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Sekretariat
Daerah selaku Pengguna Anggaran.
Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan
bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan Pelaksanaan Pemeliharaan dari Pejabat Pembuat
Komitmen
Untuk memenuhi hal-hal tersebut diatas maka perlu diusulkan kegiatan Revitalisasi
Ruangan Dinas Perkim pada Bagian Umum Setdako Banjarmasin yang dananya dibebankan pada
DPPA APBD tahun 2025 Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin