URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
untuk
Pengadaan Jasa Konstruksi
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Sub Kegiatan : Pemeliharaan Rutin Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
Pekerjaan : Rehabilitasi Toilet/WC Murid dan Guru Dengan Tingkat
Kerusakan Berat/Sedang SDN Alalak Tengah 4
Sumber dana : Dana DAK Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023 yang
telah disediakan dalam DPA-SKPD pada Dinas Pendidikan
Daerah Kota Banjarmasin
Lokasi : Kota Banjarmasin
.
Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
Tahun Anggaran 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN REHABILITASI TOILET/WC MURID DAN GURU DENGAN
TINGKAT KERUSAKAN BERAT/SEDANG SDN ALALAK TENGAH 4
1. Pekerjaan Persiapan
1) Pembersihan Lokasi
a. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan rencana
gambar dan bestek.
b. Bila menurut Konsultan Pengawas atau Kontraktor, ada barang -
barang atau yang tidak perlu disingkirkan, maka harus
dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.
c. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas lapangan.
2) Pembongkaran
Pembongkaran komponen bangunan lama harus dilakukan secara hati-
hati dan bahan-bahan bongkaran harus disingkirkan dari
lokasi/lapangan pekerjaan, kecuali bahan-bahan yang masih dapat
dipergunakan sesuai petunjuk Direksi.
3) Papan Nama
a. Sebelum pekerjaan dimulai, maka Pelaksana Konstruksi harus
membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang pelaksanaan dan
pembiayaanya ditanggung oleh Pelaksana Konstruksi.
b. Papan Nama Proyek harus di pasang di tempat yang terlihat dari luar
lokasi dan selalu dijaga agar tidak rusak atau hilang. Apabila rusak/
hilang, Pelaksana Konstruksi harus segera mengganti dan memasang
kembali di tempat semula. Pelaksanaan dan pembiayaanya tetap
ditanggung oleh Pelaksana Konstruksi.
2. Pekerjaan Kayu Ulin
1. Sloof Ulin menggunakan 5/10 cm (pasaran). perlu diperhatikan rencana
gambar dan bestek.
2. Gelagar Ulin menggunakan 5/7 cm (pasaran), perlu diperhatikan
rencana gambar dan bestek.
3. Rangka dinding ulin 6/8 cm (pasaran), perlu diperhatikan rencana
gambar dan bestek.
3. Pekerjaan Dinding/Pasangan/Struktur
1) Bahan-bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan contoh bahan
yang telah diperlihatkan dan disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
2) Menggunakan pasangan bata merah dengan pasangan dinding bata 1/2
camp 1 : 4
3) Pasangan bata di plester dengan campuran 1 : 4 tebal 15mm
4) Sebelum pekerjaan plesteran pada permukaaan beton dilaksanakan,
maka permukaan tersebut harus bersih dan bebas dari bahan-bahan
seperti cat, minyak, lemak, lumut dan sebagainya yang dapat
mengurangi daya lekat plesteran tersebut.
6) Sebelum pekerjaan plesteran dinding dilakukan, semua dinding yang
akan diplester harus dibasahkan/disiram air terlebih dahulu.
7) Pasir pasang yang digunakan untuk adukan plesteran harus disaring
agar terhindar dari bahan-bahan yang merusak plesteran yang akan
dilaksanakan.
8) Penutup lantai memakai keramik ukuran 40x40 cm anti slip untuk
lantai dan keramik ukuran 20x25 untuk dinding dikerjakan sesuai
gambar rencana dengan perekat spesie 1PC: 3pasir. Selengkapnya dapat
dilihat pada gambar kerja.
9) Pemasangan keramik harus dikerjakan oleh tenaga yang benar-benar
ahli, sehingga tidak terjadi pemasangan yang bergelombang dan nat-nat
yang tidak lurus.
10) Setelah selesai pemasangan keramik, maka nat-natnya harus diisi
dengan spesi semen dan air dengan warna yang sama dengan warna
dari keramik.
11) Bila terdapat pemasangan keramik yang tidak rata waterpass mendatar
(bergelombang) dan tidak lurus maka harus dibongkar, dan diperbaiki
kembali sampai permukaan lantai waterpass mendatar dan plint benar-
benar lurus.
4. Pekerjaan Atap dan Plapond
1) Untuk rangka kuda-kuda dan atap perlu diperhatikan rencana gambar
dan bestek.
2) Rangka atap bangunan menggunakan kuda-kuda baja ringan dan
selengkapnya dapat dilihat pada gambar kerja.
3) Rangka atap + penutup rangka atap menggunakan baja ringan c75.65
dengan deilengkapi angkur pada bagian tumpuan sehingga kuat
terpasang, penutup atap mengunakan spandek dengan tebal 0,20.
4) Pelaksana Konstruksi diwajibkan untuk memperlihatkan
brosur/sample, spesifikasi produk atap kepada pemilik proyek untuk
mendapatkan persetujuan.
5) Sebelum produk dipasang diperiksa terlebih dahulu terhadap cacat atau
kerusakan produk.
6) Untuk penutup atap bangunan dipasang atap genteng metal yang
disetujui oleh dereksi.
7) Untuk warna atap dikonsultasikan dengan pemilik proyek.
8) Nok pemuung type C setara atap yang digunakan
9) Listplank calsium silikat 2/20
10) Pasangan plafon kalsium silicat 3,5 mm + rangka
11) Plafond menggunakan kalsiboard dipasang tanpa nat Pemasangannya
sesuaikan dengan gambar rencana.
12) Bila dalam pemasangan lembaran plafond , terdapat bagian yang tidak
rata atau melentur, maka harus dibongkar dan diperbaiki lagi sampai
permukaannya betul- betul waterpas mendatar.
13) Setiap bangunan dibuatkan pintu kontrol untuk bisa naik keatas /
dalam plafond.
5. Pekerjaan Kusen Pintu Dan Jendela
1) Sebelum bahan-bahan didatangkan ke lokasi, pelaksana konstruksi
harus memperlihatkan/memberikan contoh atas bahan-bahan daun
pintu untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
2) Daun pintu yang telah selesai dipasang, harus dapat dengan mudah
dibuka dan ditutup, tanpa adanya gesekan yang kuat pada kusen.
3) Daun pintu harus dapat ditutup dan dibuka dengan bebas namun tidak
terlalu longgar.
4) Apabila ternyata pekerjaan daun pintu ternyata tidak sesuai dengan
yang telah disyaratkan, maka Direksi/Pengawas lapangan berhak untuk
menolak pekerjaan tersebut dan pelaksana konstruksi harus segera
memperbaiki atas tanggungan sendiri.
5) Bahan-bahan yang ditolak harus segera disingkirkan dari lokasi
pekerjaan dalam waktu 1x24.
6. Pekerjaan Listrik
1) Untuk semua pekerjaan pemasangan listrik disesuaikan dengan
gambar/keperluan. Semua harus berkualitas dengan baik dan disetujui
oleh Direksi.
2) Pemasangan instalasi listrik harus dilaksanakan oleh instalator yang
telah disahkan oleh PLN setempat terdiri dari instalasi listrik dalam
lengkap dan instalasi listrik menyambung antar bangunan.
7. Pekerjaan Cat-Catan
1) Sebelum pekerjaan pengecatan dilakukan pihak pelaksana konstruksi
harus memberikan/memperlihatkan contoh-contoh warna yang akan
digunakan kepada Direksi/Pengawas lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
2) Sebelum pekerjaan cat dimulai maka permukaan yang akan dicat harus
dibersihkan terlebih dahulu dari kotoran dan debu.
3) Pengecatan untuk dinding dan bahan kayu harus dilakukan sampai
betul-betul rata, tanpa ada goresan-goresan.
4) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
mengeras, membentuk selaput yang berlebihan, penggemukan keras
dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
5) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan dijaga agar seragam
warnanya konsisten selama pengecatan.
6) Apabila ternyata pekerjaan pengecatan yang telah dilaksanakan
dianggap masih belum sempurna atau terdapat cacat-cacat, maka
Direksi/Pengawas Lapangan berhak menuntut pelaksana konstruksi
untuk menyempurnakannya atas tanggungan biaya pemborong.