RKS
PEMBANGUNAN PAGAR SMPN 10
B A B I
SYARAT–SYARAT TEKNIS
PASAL 1
PENJELASAN UMUM
Selain ketentuan-ketentuan dalam Bab I tentang persyaratan umum dalam Pekerjaan ini, juga harus
mengacu pada persyaratan teknis Standart Nasional Indonesia (SNI) dan persyaratan teknis
pelaksanaan pekerjaan yang akan diuraikan dibawah ini.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI
2.1 Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pembangunan Pagar SMPN 10 Banjarmasin, dengan
rincian:
a) PEKERJAAN PERSIAPAN
b) PEKERJAAN TANAH
c) PEKERJAAN BETON
d) PEKERJAAN DINDING
e) PEKERJAAN BESI DAN ALUMINIUM
f) PEKERJAAN CAT-CATAN DAN FINISHING
2.2 Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan PEMBANGUNAN PAGAR SMPN 10 akan dilaksanakan terletak berlokasi di
Jl. Ade Irma Suryani Nasution No.22 Rt.16,
Gadang, Kec. Banjarmasin Tengah,
Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan
Selatan
PASAL 3
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1) Pembersihan Lokasi
a. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan
bestek.
b. Pembongkaran komponen bangunan lama harus dilakukan secara hati-hati dan
bahan-bahan bongkaran harus disingkirkan dari lokasi/lapangan pekerjaan, kecuali
bahan-bahan yang masih dapat dipergunakan sesuai petunjuk Direksi.
c. Bila menurut Konsultan Pengawas atau Kontraktor, ada barang - barang yang tidak
perlu disingkirkan, maka harus dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.
d. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas lapangan.
2) Pengukuran Situasi
a. Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan
bestek.
b. Untuk menentukan pembongkaran dinding harus disesuaikan dengan gambar kerja
dan dikonsultasikan dengan konsultan pengawas sebelum melakukan kegiatan
pembongkaran.
2. PEKERJAAN PANCANGAN DAN KAYU ULIN
1) Untuk pekerjaan pondasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
2) Pondasi bangunan ini menggunakan pondasi pacangan galam dan tongkat Ulin.
3) Pekerjaan pancangan galam perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
4) Galam mengunakan ukuran dia 10-12 panjang 4m
5) Pekerjaan lapak/sepatu perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
6) Lapak/sepatu mengunakan ulin 5/10 (sesuai ukuran) panjang 50 cm
7) Pekerjaan sunduk perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
8) Sunduk mengunakan ulin 5/10 (sesuai ukuran) panjang 50cm
9) Pekerjaan tiang pondasi perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
10) Tongkat Ulin mengunakan 5/10 (sesuai ukuran) dan 10/10 (sesuai ukuran) panjang 2m
RANGKA BAWAH/BADAN
1) Untuk pekerjaan rangka bawah ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
2) Rangka bawah bangunan ini menggunakan kayu ulin.
3) Pekerjaan Sloof perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
4) Sloof mengunakan ulin 5/10 (sesuai ukuran)
5) Pekerjaan gelagar perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
6) Gelagar mengunakan ulin 6/8 (sesuai ukuran)
7) Pekerjaan gelagar perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
Catatan:
sebelum melaksanakan pekerjaan pelaksana wajib menyerahkan gambar shopdrawing.
3. PEKERJAAN LANTAI
1) Untuk pekerjaan lantai ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
2) Pekerjaan lantai memakai campuran 1:3:5 dengan papan ulin, kawat harmonic, dan
plastic cor.
3) Penutup Lantai Memakai Keramik ukuran 40x40 dikerjakan sesuai gambar rencana
dengan perekat spesie 1PC: 3pasir. Selengkapnya dapat dilihat pada gambar kerja.
4) Bahan beramik yang dipakai adalah produk Kwalitas I, harus benar-benar datar
waterpass dan tidak boleh ada yang retak/pecah.
5) Pemasangan keramik harus dikerjakan oleh tenaga yang benar-benar ahli, sehingga
tidak terjadi pemasangan yang bergelombang dan nat-nat yang tidak lurus.
6) Bila terdapat pemasangan keramik yang tidak rata waterpass mendatar (bergelombang)
dan tidak lurus maka harus dibongkar, dan diperbaiki kembali sampai permukaan lantai
waterpass mendatar dan plint benar-benar lurus.
7) Keramik dipasang dengan nat maksimum 2 mm dan nat-nat tersebut harus merupakan
garis lurus dan sejajar satu dengan lainnya disesuaikan dengan gambar rencana.
8) Celah-celah atau nat antara ubin diisi dengan semen yang warnanya diusahan sama
dengan warna ubin yang dipasang dan diratakan serta dibersihkan segera setelah
pengisian nat selesai.
4. PEKERJAAN PASANGAN DINDING & PLESTERAN
1) Sebelum melakukan pembongkaran dinding pihak pelaksana kontraktor harus
memperhatikan gambar bestek dan menyesuaikan dengan ukuran dan dikonsultasikan
dengan konsultan pengawas dan direksi proyek.
2) Bahan-bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan contoh bahan yang telah
diperlihatkan dan disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
3) Menggunakan pasangan bata ringan tebal 5 cm
4) Menggunakan plesteran 1 SP:4PP
5) Pasangan bata di plester 15 mm dan di aci
6) Sebelum pekerjaan plesteran pada permukaaan beton dilaksanakan, maka permukaan
tersebut harus bersih dan bebas dari bahan-bahan seperti cat, minyak, lemak, lumut dan
sebagainya yang dapat mengurangi daya lekat plesteran tersebut.
7) Sebelum pekerjaan plesteran dinding dilakukan, semua dinding yang akan diplester
harus dibasahkan/disiram air terlebih dahulu.
8) Pasir pasang yang digunakan untuk adukan plesteran harus disaring agar terhindar dari
bahan-bahan yang merusak plestran yang akan dilaksanakan.
6. PEKERJAAN ATAP/PLAPOND
1) Untuk rangka kuda-kuda dan atap perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
2) Rangka atap bangunan menggunakan kuda-kuda baja ringan dan selengkapnya dapat
dilihat pada gambar kerja.
3) Kontraktor diwajibkan untuk memperlihatkan brosur/sample, spesifikasi produk atap
kepada pemilik proyek untuk mendapatkan persetujuan.
4) Sebelum produk dipasang diperiksa terlebih dahulu terhadap cacat atau kerusakan
produk.
5) Untuk penutup atap bangunan dipasang atap metal yang disetujui oleh dereksi.
6) Untuk warna atap dikonsultasikan dengan pemilik proyek.
7) Nok pemuung type C
8) Listplank menggunakan Kalsiplank tebal 8mm.
9) Untuk pekerjaan plafond ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
10) Rangka plafond dalam bangunan dikerjakan hanya dari bahan besi Hollow 4x4 dengan
jarak 60cm ukuran sesuai gambar rencana.
11) Plafond menggunakan kalsiboard tebal 3,5 mm dan pemasangannya sesuai dengan
gambar rencana.
12) Bila dalam pemasangan lembaran plafond , terdapat bagian yang tidak rata atau melentur,
maka harus dibongkar dan diperbaiki lagi sampai permukaannya betul- betul waterpas
mendatar.
13) Setiap bangunan dibuatkan pintu kontrol untuk bisa naik keatas / dalam plafond.
8. PEKERJAAN CAT-CATAN
1) Sebelum pekerjaan pengecatan dilakukan pihak pelaksana kontraktor harus
memberikan/memperlihatkan contoh-contoh warna yang akan digunakan kepada
Direksi/Pengawas lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
2) Sebelum pekerjaan cat dimulai maka permukaan yang akan dicat harus dibersihkan
terlebih dahulu dari kotoran dan debu.
3) Pengecatan untuk dinding dan bahan kayu harus dilakukan sampai betul-betul rata,
tanpa ada goresan-goresan.
4) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras, membentuk
selaput yang berlebihan, penggemukan keras dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
5) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan dijaga agar seragam warnanya
konsisten selama pengecatan.
6) Apabila ternyata pekerjaan pengecatan yang telah dilaksanakan dianggap masih belum
sempurna atau terdapat cacat-cacat, maka Direksi/Pengawas Lapangan berhak menuntut
Pemborong untuk menyempurnakannya atas tanggungan biaya pemborong.
9.PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
1. Untuk semua pekerjaan pemasangan listrik disesuaikan dengan gambar/keperluan.
Semua harus berkualitas dengan baik dan disetujui oleh Direksi.
2. Perlengkapan listrik yang dimaksud meliputi :
- Penyambungan kabel dan pergantian
- Perbaikan titik lampu
Pemasangan instalasi listrik harus dilaksanakan oleh instalator yang telah disahkan oleh
PLN setempat terdiri dari instalasi listrik dalam lengkap dan instalasi listrik
menyambung antar bangunan.
3. Untuk keperluan pekerjaan ini baru bisa diterima apabila instalator
menunjukkan/menyerahkan surat KIR dari PLN.
Catatan:
Pekerjaan dinyatakan selesai maka pelaksana wajib membuat beackup volume dan
asbuild drawing sesuai dengan kondisi lapangan dan diserahkan kepada PPK dan
diteruskan ke konsultan pengawas.
Semua bahan-bahan diatas harus berkualitas baik dan sebelum dipasang harus mendapat
persetujuan Direksi.
PASAL 4
PENGUKURAN HASIL KERJA DAN PEMBAYARAN
4.1 PENGUKURAN HASIL KERJA
Pekerjaan akan dinilai dan dibayar hanya untuk setiap item pekerjaan yang telah dinyatakan
selesai oleh Konsultan Pengawas/Direksi. Item pekerjaan tersebut mencakup semua rincian
pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
4.2 DASAR PEMBAYARAN
Pembayaran masing-masing pekerjaan akan dibayar sesuai dengan hasil pengukuran yang
sudah selesai dikerjakan dan dinyatakan dalam bentuk Berita Acara menurut mata
pembayaran sebagaimana yang tertuang didalam Kontrak.
BAB II
PERATURAN PENUTUP
1. Semua yang belum tercantum dalam spesifikasi teknis ini akan ditentukan kemudian dalam
Rapat Penjelasan (Aanwiijzing), dan akan dituangkan/ dimuat dalam Berita Acara Rapat
Penjelasan.
2. Sebelum penyerahan pertama, Pelaksana Konstruksi wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna, dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman
harus ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari lokasi
pekerjaan.
3. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas/Direksi dan Pelakana Konstruksi. Bila
diperlukan akan dibicarakan bersama Konsultan Perencana.
4. Selama pemeliharaan, Pelaksana Konstruksi wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan
pekerjaan benar-benar telah sempurna.
Diperiksa,
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS
KEGIATAN
(PPTK)
SAIPUDDIN ZUHRI, S.Pd, MM
NIP. 19650904 198902 1 003