PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN,PENDAPATAN DAN
ASET DAERAH
SPESIFIKASI PEKERJAAN
untuk
Pengadaan Jasa Konstruksi
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan pemerintah Daerah
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Pengadaan Partisi atau Sekat Ruang Kerja Dalam Kantor
Sumber dana : APBD Kota Banjarmasin
Lokasi : Kota Banjarmasin
Tahun Anggaran 2023
PENDAHULUAN
Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksananaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia yang memuat :
a. spesifikasi bahan bangunan konstruksi;
b. spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan bangunan;
c. spesifikasi proses/kegiatan;
d. spesifikasi metode konstruksi/metode pelaksanaan/ metode kerja; dan
e. spesifikasi jabatan kerja konstruksi.
Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III (SDP) Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksananaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Uraian spesifikasi teknis disusun
berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis
pekerjaan yang akan ditenderkan, dengan ketentuan:
a. mencantumkan ruang lingkup Pekerjaan Konstruksi yang dibutuhkan;
b. dapat menyebutkan merek dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi dalam
negeri;
c. semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional
Indonesia;
d. metode konstruksi/metode pelaksanaan/metode kerja harus logis, realistis,
aman, berkeselamatan, dan dapat dilaksanakan;
e. jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
f. mencantumkan macam, jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan utama minimal yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
g. mencantumkan syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
h. mencantumkan syarat pengujian bahan dan hasil produk;
i. mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang
diinginkan;
j. mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran; dan
k. mencantumkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait
Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.
1. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
SPESIFIKASI TEKNIS
a. Ketentuan Umum
Spesifikasi Teknis ini disusun dengan berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksananaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, di mana secara umum Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
ini memuat tentang Lingkup pekerjaan konstruksi bangunan gedung terdiri atas level tertinggi
atau level 1 hingga level terkecil yang disebut Task. Deskripsi lingkup pekerjaan konstruksi
disebut Struktur Rincian Kerja atau Work Breakdown Structure (WBS).
Uraian spesifikasi teknis ini disusun dan ditetapkan sesuai jenis pekerjaan yang akan
ditenderkan, yaitu :
Nama Paket Pekerjaan : Pengadaan Partisi atau Sekat Ruang Kerja Dalam Kantor
Lokasi : Kota Banjarmasin
Nama Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan pemerintah
Daerah
Nama Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Sumber Dana : APBD-P Kota Banjarmasin Tahun 2023, melalui
DPPA-Badan Pengelolaan Keuangan,Pendapatan dan Aset Daerah
Tahun Anggaran 2023
Nomor : DPPA/B.1/5,02,0,00,0,00,05,0000/001/2023, Tanggal
29 September 2023
Harga Perkiraan Sendiri : Rp 194.717.000,00
Masa Pelaksanaan : 30 ( Tiga puluh ) hari kalender
Pengadaan Partisi atau sekat ruang kerja dalam kantor Badan Pengelolaan Keuangan,Pendapatan
dan Aset Daerah Kota Banjarmasin dengan uraian pekerjaan sebagai berikut :
I..PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Lokasi (Sebelum dan Sesudah Pekerjaan )
2. Papan nama proyek
3. Pekerjaan Pembongkaran partisi existing
4. Biaya RK3 Kontruksi ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja )
II. PEKERJAAN LANTAI
1. Pemasangan Lantai Vinyl 3mm
III. PEKERJAAN DINDING
a. Pekerjaan Backdrop TV
1. Pasangan backdrop depan
b. Pekerjaan Backdrop samping kanan
1. Pasangan Backdrop samping
c. Pekerjaan Backdrop Belakang
1. Pasangan Backdrop Belakang
2. Pek. Lemari
d. Pekerjaan Dinding Samping kiri
1. Pasangan Backdrop samping
2. Pek. Pengecatan Dinding
3. Pengelupasan Cat Dinding Lama
IV. PEKERJAAN PLAFOND
1. Pek. Plafond PVC motif kayu + Rangka Hollow (terpasang)
2. Pengecatan Palfond lama
V. PEKERJAAN PARTISI KACA
1. Kusen alumunium 3"
2. Kaca 5mm
3. Pintu Kaca Geser 8 mm + Accessories
Dengan demikian maka seluruh standar rujukan, persyaratan bahan, peralatan yang digunakan,
metode pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu dan pengujian di lapangan, serta
pengukuran dan pembayaran harus berpedoman pada :
a. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 26/PRT/M/2008 tanggal
30 Desember 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi
Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016
Tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 14/PRT/M/2017
tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 10 Tahun 2021
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
n. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksananaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
o. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor: 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan
Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;
p. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Bangunan
Panggung;
q. Peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk lain yang diberikan oleh pihak pemberi tugas.
b. spesifikasi bahan bangunan konstruksi;
Spesifikasi bahan bangunan kosntruksi adalah sebagai berikut :
No. Uraian Pekerjaan Bahan Merk/Spesifikasi
1 2 3 4
A Pekerjaan lantai Vynil
1 Pemasangan Lantai Vynil - Bahan Vynil Tb. 3 mm ‘- Lantai Vynil TACO 3 mm
B Pekerjaan Dinding
1 Pekerjaan Backdrof TV - Bahan HPL ‘- Dinding HPL TACO
- Plywood 9 dan 12 mm
2 Pekerjaan Backdrof Samping
3 Pekerjaan backdrof Belakang
C Pekerjaan Plafond
1 Pemasangan Plafond - Plafond PVC ‘- Plafond PVC Shunda 20
- Rangka Hollow Galvanis 4/4 cm.
- Rangka Hollow Galvanis 4/2 ‘- Dacotta Galvalum tb
2 Pengecatan Plafond Lama - Cat Tembok Interior easy clean 3mm
‘- Cat Tembok
Jotun,Dulux, Mowilex
D Pekerjaan Partisi Kaca
1 Pekerjaan Partisi kaca - Rangka aluminium 3 “ - Alexindo 3 “ warna hitam
- Kaca Rayben 5 mm - Kaca 5 mm ( Asahi )
- Kaca Rayben 8 mm - Kaca 8 mm ( Asahi )
Selain pekerjaan yang disebutkan di atas mengacu pada Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Teknis (RKS), DED dan BQ Pekerjaan Pembuatan Gudang Kantor Badan Pengelola
Keuangan,Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin, serta dengan berpedoman pada
:
a. SNI 2847-2013 Tentang Persyaratan beton struktural untuk
bangunan gedung.
b. SNI 1726-2012, Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur
Bangunan Gedung dan Non Gedung.
c. SNI 1727-2013, Tentang Beban Minimum untuk Perancangan
Bangunanan Gedung dan Struktur Lain.
d. SNI 1729-2015, Tentang Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural.
e. SNI 03-3990-1995, Tentang Tata Cara Instalasi Penangkal Petir untuk
Bangunan.
f. SNI 2052-2014, Tentang Baja Tulangan Beton.
g. SNI 255-1987, Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987.
h. SNI 04-0225-2000, Tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL
2000).
i. SNI 03-1736-1989, Tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Bangunan untuk
Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung.
j. SNI 03-2410-1989, Tentang Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan
Cat Emulsi.
k. ACI 1983 (Association Concrete International).
• SII (Standar Industri Indonesia). m.
SKBI-2.3.53.1987.
n. NI-8 (Peraturan Portland Cement Indonesia ) 1972. o. PPKI
1961 (NI-5).
p. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
q. Peraturan Bangunan Nasional tahun 1987.
r. Standar Besi Beton SII No. 0136 – 84.
s. Petunjuk-Petunjuk dari pihak Direksi.
c. Kualifikasi Penyedia Barang dan Jasa
1. Perusahaan berbadan hukum PT atau CV.
2. Memiliki Akte Pendirian dan Perubahan (bila ada).
3. Mempunyai SIUJK dan Sertipikat Badan Usaha (SBU) BG002/009 Jasa Pelaksana
Konstruksi Bangunan Perkantoran atau Bangunan Lainnya dengan klasifikasi usaha kecil
4. Mempunyai NPWP dan Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
(Tahun 2022) dan teregistrasi pajak dengan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
5. Mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih
berlaku.
6. Memiliki 1 (satu) Pengalaman Sejenis Bidang Konstruksi dalam kurun waktu 4 (Empat)
Tahun terakhir
7. Surat Keterangan Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan dan/ atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana
d. spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan bangunan;
Macam, Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan Utama Minimal yang diperlukan dalam
Pelaksanaan Pekerjaan. Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan
adalah sebagai berikut :
Jumlah
No Jenis Alat Kapasitas Min. Kepemilikan/Status
Min.
Milik Sendiri/ sewa
1. Pick UP 1,5 Ton 1 unit
beli /sewa
Milik Sendiri/ sewa
2. Scafolding -- 10 Set
beli /sewa
Genset Milik Sendiri/ sewa
3. 3500 Watt 1 unit
Listrik beli /sewa
1) Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung
dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item);
2) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada
pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan).
3) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai
dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.
4) Klarifikasi hanya dilakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan peralatan, tidak terhadap
fisik peralatan.
e. spesifikasi proses/kegiatan;
1. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Pelaksana Bangunan Gedung (TS022/TS051) atau
Sesuai Konfersi SKK (SI001), dan mempunyai Sertifikat Petugas K3 Konstruksi) harus
menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah
ditetapkan oleh PPK;
2. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu rambu peringatan dan
kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi
bahaya pada proses tersebut;
3. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
4. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu
dari penanggung-jawab proses dan Petugas K3 Konstruksi;
5. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi
melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
f. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Pekerjaan pelaksanaan konstruksi mengikuti Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
g. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan besar personel manajerial meliputi :
- Personel Manajerial
Pengalaman
Jabatan dalam
Kerja
No pekerjaan yang Sertifikat Kompetensi Jumlah
Profesional
akan Kerja Personil
(tahun)
dilaksanakan
Sertifikat Keterampilan
Pelaksana Pekerjaan Kerja (SKT) (TS 051) 1 (satu)
1. 1 (dua) tahun
Bangunan Gedung Pelaksana Bangunan orang
Gedung
Petugas K3 Konstruksi/
1 (satu)
2. Keselamatan 1 (satu) tahun Sertifikat K3 Kontruksi
orang
Konstruksi
Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar
konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja
harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan, baik
pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan
maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
Setiap tenaga ahli tersebut pada di atas harus mempunyai kemampuan untuk melakukan proses
manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait
dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua
potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode
kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat
diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten
berdasarkan gambar
gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau
telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
Setiap tenaga ahli dan Petugas dibidang K3 Konstruksi di atas harus melakukan analisis
keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk
memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan
pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja;
Banjarmasin, Oktober2023
Pejabat Pembuat Komitmen
H. EDY WIBOWO, SE
NIP. 19690112 199303 1 004