PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN
DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN
DAN PERIKANAN
Jl. Lkr. Dalam Utara, Benua Anyar, Kec. Banarmasin Timur, Kota
Banjarmasin, Kalimatan Selatan 70121
PEKERJAAN :
PENGURUGAN DAN PAVING
AREA RPU MODERN
KONSULTAN PERENCANA :
SPESIFIKASI TEKNIS
PERENCANAAN PEKERJAAN PENGURUKAN DAN PAVING AREA RPU
MODERN
BAGIAN 1
U M U M
A. Peraturan-peraturan Teknis
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS ) ini, maka
akan berlaku dan mengikat peraturan- peraturan dibawah ini, termasuk segala perubahan dan tambahannya,
yaitu :
1. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Bangunan di Indonesia (AV.41) tahun 1941.
2. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia, untuk Arbitrasi Teknik dari Dewan Teknik Bangunan
Indonesia ( DTPI ).
3. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) tahun 1971/NI.2.
4. Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia (PPKBI) tahun 1980.
5. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) tahun 1971/NI.5.
6. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) tahun 1970 / NI -18.
7. Peraturan Umum Listrik Indonesia ( PUMI ) tahun 1977.
8. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.
9. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
10. Pedoman instalasi alarm kebakaran otomatis tahun 1980.
11. Pedoman Penanggulangan bahaya kebakaran tahun 1980.
12. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung tahun 1985.
13. NFPA dan FOC sebagai pelengkap.
14. Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan peraturan dan standar internasional,
antara lain VDE, BS, NEC, IEC , dsb.
15. SKSNI Tahun 2002
16. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi Pemerintah setempat, yang berkaitan
dengan pelaksanaan bangunan.
Page | 1
B. Penjelasan Gambar Bestek Dan RKS.
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu :
a) Gambar Bestek, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
b) Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).
c) Berita Acara Penunjukan.
d) Surat Keputusan Pimpinan Unit tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan.
e) Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ).
f) Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
g) Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana gambar bestek dan rencana kerja dan
syarat-syarat (RKS), termasuk penambahan / pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam berita
acara Aanwijzing.
3. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek dengan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS),
maka yang mengikat adalah rencana kerja dan syarat- syarat
4. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek yang satu dengan rencana gambar bestek yang lain,
maka diambil rencana gambar bestek yang ukuran skalanya lebih besar.
5. Bila perbedaan-perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu-raguan, sehingga menimbulkan kesalahan-
kesalahan dalam pekerjaan, maka harus segera dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan
Perencana dan keputusan - keputusannya harus dilaksanakan.
Page | 2
BAGIAN 2
PENDAHULUAN
I. Ruang Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pengurukan dan Paving Area RPU Modern
II. Izin Bangunan
1. Setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan, maka izin bangunan dan izin lainnya akan diurus oleh
Pemberi Tugas, namun pelaksanaan dan pembiayaannya akan ditanggung oleh Kontraktor.
2. Untuk memulai pekerjaan, maka Kontraktor harus dapat menunjukkan kepada Konsultan Pengawas surat izin
bangunan atau minimal tanda bukti bahwa izin bangunan tersebut sedang diproses.
3. Tanpa adanya izin bangunan dari Instalasi yang berwenang, maka Kontraktor tidak diperkenankan memasang
papan reklame dalam bentuk apapun disekitar lingkungan proyek.
4. Kontraktor diharuskan membuat papan nama Proyek sesuai dengan persyaratan yang berlaku pada daerah
setempat dan harus dipasang paling lambat 7 hari setelah dimulai pekerjaan.
III. Bangsal Konsultan Pengawas dan Bangsal Kerja / Gudang
1. Kontraktor harus membuat bangsal Konsultan Pengawas yang berukuran 4 m x 9 m, dengan menggunakan
bahan-bahan sederhana seperti tongkat, lantai papan, dinding papan/plywood, atap seng dan pintu harus
dilengkapi dengan kunci yang baik serta cukup jendela dan ventilasi / penerangan. Kantor tersebut tidak
bersatu dengan gudang atau bangsal kontraktor.
2. Bangsal Konsultan Pengawas tersebut harus diperlengkapi dengan:
a) Dua buah meja tulis ukuran 80 cm x 120 cm.
b) Dua buah kursi sebagai perlengkapan meja tulis.
c) Satu set meja kursi tamu.
d) Satu buah papan tulis yang berukuran 120 cm x 240 cm.
e) Sebuah meja besar yang berukuran 120 cm x 240 cm, untuk keperluan pertemuan/rapat di lapangan.
f) Pada meja besar harus dilengkapi dengan kursi panjang yang sesuai dengan kebutuhan
rapat/pertemuan dilapangan.
g) Sebuah ruang toilet dan dapur kecil sederhana dengan cukup persediaan air bersih.
Page | 3
3. Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang untuk menyimpan bahan-bahan
bangunan dan peralatan pekerjaan dan pintunya harus mempunyai kunci yang baik/kuat untuk keamanan
bahan/perlengkapan.
4. Tempat mendirikan bangsal Konsultan Pengawas, bangsal kerja dan gudang, akan ditentukan kemudian dan
dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.
5. Bangsal Konsultan Pengawas dan perlengkapannya, harus sudah siap dilokasi Bangunan, sebelum pekerjaan
dimulai atau 10 hari sesudah SPMK diterima. Setelah selesai pekerjaan tersebut, bangsal dan
perlengkapannya menjadi milik Pemberi Tugas.
6. Pembongkaran bangsal Konsultan Pengawas, bangsal kerja dan gudang adalah menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan bahan bongkaran menjadi milik Pemberi Tugas.
IV. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedulle)
1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat jadwal pelaksanaan (Time Schedule)
yang memuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci
serta jadwal penggunaan bahan bangunan dan tenaga kerja.
2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang, terperinci Pelaksana Kontraktor :
a) harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang diketahui/disetujui oleh Konsultan
Pengawas Lapangan.
b) harus membuat gambar kerja, untuk pegangan / pedoman bagi kepala tukang yang harus diketahui
Konsultan Pengawas Lapangan.
c) harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
bangunan pada pasal 1.
3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Pemberi
Tugas.
4. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor, paling lambat 7 (tujuh) hari
kalender, setelah SPMK diterima.
5. Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule), sebanyak 4 (empat) lembar kepada
Konsultan Pengawas dan 1 (satu) lembar harus dipasang pada dinding bangsal kerja.
6. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan rencana kerja (Time Schedule)
yang ada dan harus membuat grafik prestasi pekerjaan.
Page | 4
V. Tenaga Kerja Lapangan Kontraktor
1. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya dilapangan (Pelaksana), yang mempunyai pengetahuan
dibidang Teknik Sipil/Bangunan, cakap, gesit dan berwibawa terhadap pekerja yang dipimpinnya dan
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penunjukkan ini harus dikuatkan dengan surat resmi
dari Kontraktor yang ditujukan kepada Pemberi Tugas dan tembusannya kepada Pengelola Teknis Proyek
dan Konsultan Pengawas.
2. Pelaksana harus berpendidikan minimum STM Jurusan Konstruksi dan mempunyai pengalaman kerja
lapangan minimum 3 tahun.
3. Selain Petugas Pelaksana, maka Kontraktor diwajibkan pula melaporkan secara tertulis kepada Team
Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas, tentang susunan organisasi pelaksana dilapangan
dengan nama dan jabatannya masing- masing.
4. Bila dikemudian hari, menurut penilaian Team Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas, bahwa
Pelaksana kurang mampu atau tidak mampu melaksanakan tugasnya, maka Kontraktor diharuskan
mengganti Pelaksana tersebut dan harus memberitahukan secara tertulis tentang Pelaksana yang baru,
demi kelancaran pekerjaan.
VI. Tenaga Kerja / bahan / peralatan
1. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli dibidang pekerjaannya masing-
masing, seperti tukang pancang, tukang besi, tukang kayu, tukang batu, tukang pasang ubin/keramik, tukang
cat, tukang atap, instalator mekanikal elektrikal dan tenaga kerja lainnya.
2. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Proyek, maka Pelaksana harus memberikan contoh bahan
bangunan kepada Konsultan Pengawas Lapangan dan bila sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas Lapangan maka barulah boleh didatangkan dalam jumlah yang besar menurut
keperluan Proyek.
3. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat dikonsultasikan dengan Konsultan
Pengawas.
4. Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Proyek, harus tepat pada waktunya dan
kualitasnya dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas.
5. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera
dikeluarkan dari lokasi Proyek, paling lambat 24 jam sesudah surat pernyataan penolakan dikeluarkan.
6. Bahan bangunan yang berada dilokasi Proyek dan akan diperguna kan untuk pelaksanaan bangunan, tidak
boleh dikeluarkan dari lokasi Proyek.
7. Pelaksana harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk pelaksanaan bangunan agar supaya
pelaksanaannya dapat selesai sesuai dengan waktu yang disediakan. Alat- alat tersebut berupa mesin
Page | 5
pengaduk beton, mesin pancang, vibrator, katrol, mesin pemotong besi, mesin pompa air, Theodolit,
waterpass, compactor dan alat- alat berat/ringan lainmya yang sangat diperlukan.
8. Alat-alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan bila rusak
harus segera diperbaiki dan bila tidak dapat dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek.
9. Untuk bahan–bahan kayu dan besi menggunakan bahan yang tersedia di pasaran dengan toleransi ukuran
maksimal 10 % kecuali ditentukan lain dalam Bestek.
10. Alat-alat dan bahan-bahan yang berada di tepi jalan malam hari harus diberi lampu merah yang cukup jelas
dan terang agar tidak mengganggu lau-lintas / kecelakaan, atau menurut petunjuk direksi.
VII. Keamanan Proyek
1. Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barang- barang milik Proyek, Konsultan Pengawas
dan Pihak ketiga yang ada dilapangan, baik terhadap pencurian maupun pengrusakan.
2. Untuk maksud diatas.maka Kontraktor harus membuat pagar pengaman dari bahan kayu dan seng
serta perlengkapan lainnya yang dapat menjamin keamanan.
3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat- alat dan hasil.pekerjaan, maka akan menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/kurang atau
pengunduran waktu pelaksanaan.
4. Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk mencegah bahaya
kebakaran tersebut, Kontraktor harus menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap dipakai dan
ditempatkan pada tempat- tempat yang strategis dan mudah dicapai.
VIII. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor harus menjamin
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai
peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan ) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang
berlaku.
2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor harus menyediakan
sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor harus menyediakan
sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.
4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius, maka
Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan
kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
Page | 6
BAGIAN 3
SPESIFIKASI TEKNIS
A. KEADAAN LAPANGAN
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi tempat pekerjaan harus ditinjau lebih dahulu oleh direksi pekerjaan
bersama-sama dengan Kontraktor Pelaksana.
Apabila tidak ada kesamaan antara keadaan lapangan dengan keadaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar,
maka Kontraktor segera menyampaikan secara tertulis kepada Direksi untuk mendapatkan penyelesaian lebih
lanjut.
B. PENGUKURAN SITUASI
1. Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek. Hal ini terutama
dilakukan pada pekerjaan tapak rumah.
2. Untuk menentukan ketepatan titik pondasi poer, titik sumbu kolom bangunan dipergunakan alat ukur water
pass.
3. Untuk menentukan titik sumbu kolom / titik tengah pondasi, harus dipasang patok – patok dari kayu galam,
yang ditanamkan sedemikian rupa sehingga tidak bergerak dengan diberi cat merah dikepala galam dan
ditengah – tengah permukaan galam dipasang paku.
4. Titik yang dimaksudkan pada ayat 1.2.2. , dapat dikontrol / diperiksa pada tanda – tanda yang terdapat pada
papan bouwplank yang ada dan tidak bergerak/berpindah.
5. Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus diketahui dan disetujui Unsur
Bagian Proyek, Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas.
Page | 7
C. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Konstruksi Bouwplank.
1. Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
2. Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu pondasi / kolom konstruksi, maka harus
dibuat konstruksi bouwplank yang kuat / tidak dapat bergeser karena pekerjaan disekitarnya.
3. Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara papan lanan berkwalitet baik dengan ukuran 2/20 cm dan
tongkat dari galam diameter 5 cm atau 7 cm panjang 3 meter dengan jarak satu sama lain adalah 100 cm
dan ditanam sedemikian rupa, sehingga tidak mudah bergerak.
4. Papan bouwplank harus diratakan dibagian atas dengan jalan diketam sehingga lurus.
5. Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai, bila mendapat persetujuan Pengawas Lapangan
dari Konsultan Pengawas.
6. Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai 0,00.
7. Papan bouwplank dapat digantikan dengan bangunan yang ada sebagai acuan peil dengan memberi
penanda berupa cat baik peil arah vertikal maupun horisontal.
D. PENENTUAN PEIL
1. Untuk pekerjaan penentuan peil ini, harus diperhatikan rencana gambar dan bestek.
2. Untuk penentuan peil 0,00, disesuaikan dengan kondisi lapangan / existing dan gambar.
3. Untuk pedoman menentukan ketinggian peil dari muka tanah, adalah permukaan lantai bangunan yang
ada ditinggikan sesuai ayat. 10.2.
4. Ukuran ketinggian lantai baru berpedoman kepada gambar kerja pelaksanaan serta rencana kerja dan
syarat-syarat ini.
5. Kontraktor diwajibkan membuat penanda ketinggian peil masing-masing komponen pekerjaan tersebut
untuk keperluan kontrol dan check ketinggian oleh Konsultan pengawas, unsur Pengelola Kegiatan
Proyek yang ditempatkan pada posisi yang aman dan tidak terganggu hingga pekerjaan selesai.
Page | 8
E. PEKERJAAN SIRING
Pekerjaan siring dari bahan pancangan galam uk Ø8-10 cm pjg 2,7 m dengan sisinya di pasangi terpal dan
jangkar galam Ø8-10 cm per 2 meter selanjutnya lihat gambar rencana.
F. PEKERJAAN URUGAN TANAH DAN GORONG-GORONG
1. Pekerjaan pemasangan U-Ditch uk.40x50x120 cm untuk membuat gorong gorong yang
menyaluarkan air buangan dan baru di lanjutkan Pekerjaan Urugan Tanah sesuai Gambar Rencana.
2. Pekerjaan urugan tanah menggunak Tanah Laterit yang di datangkan dari Luar selanjutnya liat
Gambar Rencana.
G. PEKERJAAN PASANGAN PAVING
1. Sebelum pemasangan paving blok, terlebih dahulu di laksanakan Pekerjaan Urugan Pasir di bawah
Paving Blok dengan ketebalan sesuai Gambar Rencana dan RAB.
2. Pekerjaan Paving Blok warna persegi panjang uk. 12 x 10,5 x 8 cm dengan mutu K-225 Sesuai
Gambar Rencana.
H. PEKERJAAN PENYELESAIAN
1. Meskipun dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan
tidak dinyatakan kata-kata yang harus disediakan oleh kontraktor tetapi disebutkan dalam penjelasan
pekerjaan pembangunan ini, perkataan tersebut diatas tetap di anggap ada dan termuat didalam
bestek ini.
2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan ini, tetapi tidak diuraikan
atau dimuat dalam bestek ini, tetapi diselenggarakan dan diselesaikan oleh pemborong harus
dianggap seakan-akan pekerjaan itu diuraikan dan dimuat dalam bestek ini untuk menuju
penyerahan selesai yang lengkap dan sempurna, sesuai menurut pertimbangan direksi.
3. Yang dimaksudkan pekerjaan penyelesaian ini adalah pekerjaan- pekerjaan perbaikan sebelum
serah terima pertama dilaksanakan.
4. Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan bersama dari Pengelola
Kegiatan Proyek, Pengelola Teknis, Konsultan Pengawas dan Kontraktor, dengan hasil yang
memuaskan.
Page | 9