URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGASPALAN JALAN LINGKUNGAN RT 1,2 RW 1 KELURAHAN SEMAMPIR
KEC. BANJARNEGARA
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara
mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan prasarana jalan dan jembatan
yang berstatus jalan lingkungan Kabupaten Banjarnegara. Kegiatan Pengaspalan jalan
lingkungan RT 1,2 RW 1 Kelurahan Semampir Kec. Banjarnegara dengan obyek tersebut
sesuai pada dokumen ini. Untuk menindak lanjuti hal tersebut perlu dilakukan kontrak
pekerjaan konstruksi dengan penyedia jasa konstruksi.
Sasaran kegiatan ini adalah penanganan Pengaspalan jalan lingkungan RT 1,2 RW 1
Kelurahan Semampir Kec. Banjarnegara.
Ruang Lingkup Pekerjaan :
- Umum,
- Perkerasan Berbutir,
- Perkerasan Aspal.
.