URAIAN SINGKAT PEKERJRAN
PENYUSUNAN DOKUMEN FEASIBILITY STUDY ISLAIUIIC CENTER
DI KABUPATEN BANJARNEGARA
1. Judul : Penyusunan Dokumen Feasibility Study Islamic Center Di Kabupaten
Banjamegara
2. Latar : Islamic Center adalah sebuah kompleks yang berisi masjid, lembaga
Belakang
pendidikan, lembaga pengkajian dan pengembangan Islam, serta fasilitas
§osial dan budaya lainnya. Islamic Center bertujuan untuk menjadi pusat
peradaban Islam yang mampu memberikan kontribusi positif bagi
masyarakat sekitarnya. Islamic Center juga menjadi tempat ibadah, belajar,
berdiskusi, bermusyawarah, berinteraksi, dan bersilaturahmi bagi umat
Islam dan masyarakat umum. Bahkan di beberapa daerah tertentu, Islamic
Center juga menjadi obyek tujuan wisata religi.
Multi-peran Islamic Center membuat keberadaannya relatif cukup
dibutuhkan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten
Banjarnegara. Betapa tidak, di Islamic Center, umat Islam dapat
memperoleh tempat ibadah yang nyaman dan representatif. Selain itu
Islamic Center bisa menjadi tempat belajar dan mengembangkan ilmu-ilmu
agama. Selain itu Islamic Center juga bisa menjadi tempat berdialog dan
bermusyawarah bagi umat Islam dan lintas agama dalam rangka menjaga
kerukunan dan toleransi. Fungsi lain adalah menjadi tempat berkarya dan
berinovasi bagi umat Islam dalam bidang sosjal, budaya, ekonomi, dan
politik. Terakhir, Islamic Center dapat menjadi tempat wisata religi yang
menarik dan edukatif bagi masyarakat umum.
0leh sebab itu tidak mengherankan jika Pemerintah Kabupaten
Banjarnegara juga mempunyai rencana untuk membangun dan
mengembangan Islamic Center di daerahnya. Pusat kegiatan umat Islam ini
bahkan nantinya akan dikelola secara profesional dengan memperhatikan
seluruh aspek fundamental manajemen. Dimana tujuannya adalah agar
umat Islam dan masyarakat Kabupaten Banjarnegara dapat merasakan
kehadirannya.
Alasan itulah yang mendasari perlunya dilakukan pengembangan konsep
strategi pengelolaan Islamic Center Kabupaten Banjarnegara dengan
pendekatan Business Model Canvas (BMC), Metode ini merupakan sebuah
strategi manajemen yang digunakan sebagai alat bantu dalam membuat
sebuah perencanaan pengelolaan sebuah entitas. BMC awal mulanya
diperkenalkan oleh seorang ahli teori bisnis bernama Alexander Osterwalder
pada 2005 dalam bukunya Business Model Generation. BMC kemudian
mulai dipergunakan secara luas karena kemudahan dan kesederhanaannya
dalam membantu menggambarkan ide atau konsep pengelolaan entitas
yang direncanakan.
BMC sebagai alat bantu memiliki banyak manfaat. Pertama, dengan BMC,
rancangan bisnis menjadi lebih praktis. Kedua, BMC memudahkan untuk
mengatur ulang rencana bisnis yang sudah disusun. Ketiga, BMC
memberikan fleksibilitas dalam memetakan bisnis jangka panjang dengan
lebih cepat dan akurat.
Untuk itu, atas dasar uraian di atas, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara,
melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda)
Kabupaten Banjarnegara me[aksanakan kegiatan "Kajian Pengembangan
Islamic Center Kabupaten Banjarnegara Dengan Pendekatan Business
Model Canvas" ini. Tujuannya untuk mengembangkan model pengelolaan
lslamic Center Kabupaten Banjarnegara secara visual, terstruktur, dan
terinci sebagai dasar untuk menyusun strategi optimalisasi pusat kegiatan
umat Islam dan masyarakat Kabupaten Banjarnegara tersebut. Sasaran
1|Uraian Singkat Pekerjaan "Penyusunan Dokumen Feasibility Study Islamic
Center Di Kabupaten Banjainegara®
kegiatan ini adalah tersusunya dokumen Feasibwity Study Islamic Center Di
Kabupaten Banjarnegara.
3. Maksuddan : Maksud pelaksanaan kegiatan "Penyusunan Dokumen Feasibility Study
Tujuan Islamic Center Di Kabupaten Banjarnegara" ini adalah untuk
mengembangkan model pengelolaan Islamic Center Kabupaten
Banjarnegara secara visual, terstruktur, dan terinci sebagai dasar untuk
menyusun strategi optimalisasi pusat kegiatan umat Islam dan masyarakat
Kabupaten Banjarnegara tersebut.
Sementara tujuan dari kegiatan ini adalah untuk:
a. Mengidentifikasi aspek fundamental pengelolaan Islamic Center
Kabupaten Banjarnegara.
b. Menyusun model pengelolaan Islamic Center Kabupaten
Banjarnegara.
c. Mengembangkan strategi optimalisasi pengelolaan Islamic Center
Kabupaten Banjarnegara.
4. Landasan
a. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Hukum Negara
b. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
c. Undang-undang Nomer 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Alas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
d. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
e. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
f. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah.
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
h. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
i. Peraturan Daerah Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
j. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 71 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
5. Ruang : Kegiatan "Penyusunan Dokumen Feasibility Study Islamic Center Di
Lingkup Kabupaten Banjarnegara" merupakan kegiatan untuk mengembangkan
model pengelolaan Islamic Center Kabupaten Banjarnegara secara visual,
terstruktur, dan terinci sebagai dasar untuk menyusun strategi optimalisasi
pusat kegiatan umat Islam dan masyarakat Kabupaten Banjarnegara
tersebut.Untuk itu fokus kajian inj adalah:
a. Melakukan identifikasi aspek fundamental pengelolaan Islamic
Center Kabupaten Banjarnegara.
b. Melakukan penyusunan model pengelolaan Islamic Center
Kabupaten Banjarnegara.
c. Melakukan pengembangan strategi optimalisasi pengelolaan Islamic
Center Kabupaten Banjarnegara.
6. Lokasi : Pelaksanaan kegiatan "Penyusunan Dokumen Feasibility Study Islamic
Center Di Kabupaten Banjarnegara" adalah di wilayah Kabupaten
Banjarnegara.
2|Uraian Singkat Pekerjaan 4Penyusunan Dokiimen Feasibility Study Islamic
coo(er Di Kabupaten Banjarnegara-
7. Dafadan
: Data dan fasilitas penunjang kegiatan berupa:
Fasilifas
a. Penyediaan oleh pengguna ja§a:
Penunjang
1. Akomodasi dan ruangan kantor
Bapperiitbang Kabupaten Banjamegara menyediaan 1 (satu)
ruangan rapat beserta akomodasi dalam rangka pembahasan
Laporan Pendahuluan dan Laporan Akhir yang akan
diselenggarakan dengan melibatkan Penyedia Jasa/Konsultan
dan Tim Pembahas/Tim Teknis.
2. Pembahas/pendamping
Bapperlitbang Kabupaten Banjarnegara selaku Pengguna Jasa
akan membentuk Tim Kajian Teknis yang mempunyai tugas
untuk membahas dan mendampingi pelaksanaan kegiatan
bersangkufan.
3. Rekomendasi
Bapperlitbang Kabupaten Banjamegara selaku Pengguna Jasa
bersedia menyediakan surat perigantar/surat rekomendasi yang
dibutuhkan oleh Penyediaan Jasa/Konsulfan untuk melakukan
koordinasi dengan dinas/instansi lain.
b. Penyediaan oleh penyedia jasa:
Penyedie Jasa harus menyedickan dan memelihara semua fasilhas
dan peralatan yang dipergunakan untiik kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
8. Tahapan
a. Tahap persiapan
Pelakasanaan
Dalam tahap persiapan akan dilakukan mobmsasi Tim Konsultan
untuk mempersiapkan semua aspek yang dibutuhkan dalam
menyelesaikan pekerjaan ini, yaitu administrasi, teknis, sumberdaya
manusia (SDM), dan sebagainya.
b. Tahap pengumpulan data
Dalam tahap pengumpulan data akan dilakukan identifikasi
kebutuhan dafa dan pencarian data ke berbagai sumber data yang
dianggap kredibel untuk meningkatkan validitas data yang
dikumpulkan.
c. Tahap pengolahan data
Dalam tahap pengolahan data akan dilakukan pengujian terhadap
data-data yang berhasil dikumpulkan, baik data primer maupun data
sekunder. Ada dua alat analisis yang akan digunakan dalam kajian
ini, yaitu: gabungan teoritikal-legalitas-empiris dan analisis kualitatif-
kuantitatif.
d. Tahap analisis hasil
Dalam tahap analisis hasil akan dilakukan interprestasi terhadap
hasil pengolahan dafa yang telah dilakukan sebelumnya. Analisis
hasil dilakukan dengan pendekatan deduktif nalar yang
menggabungkan dua metode analisis, yaitu metode kualifatif dan
metode kuantitatif.
e. Tahap penyusunan laporan
Dalam tahap penyusunan laporan akan dibuat laporan yang
menyajikan hasil kajian yang dilakukan.
9. Jangkawaktu :
a. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini djperkirakan 2 (dua) bulan
Pelaksanaan
atau 60 (enam puluh) hari kalender sejak diterbitkannya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
b. Perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan karena terjadinya peristiva
diluar kendali kondisi semua pihak (force majeur) akan disepakati
3|Uraian Singkat PekeTjaan .Penyusunan Dokumen Feasibility Study l8Iamic
Con(er Di Kabupaten Banjarnegara.
oolieehn kKeedquuaba o Ie i ahn p .lhn a kk.
Bulan I
BL''an 11
Tahapen Kegiatan1.PenyusunanLaporan
I „ '„ IV I I 111 lv
Pendahuluan2.Pembahasan Laporan
Pendahuluan3.Pengumpulan
dafa/informasi4.AnaljsisData/informasi
5. Penyusunan Dokumen
Feasibility Study Islamic
Center Di Kabupaten
Banjarnegara6.Pembahasan Dokumen
Feasibility Study Islamic
Center Di Kabupaten
Banjarnegara
7. Finaljsasi Dokumen
Feasibility Study Islamic
Center Di Kabupaten
Banjarnegara
10. Keluaran : Keluaran yang dihasilkan dari kegjatan "Penyusunan Dokumen Feasibility
Study Islamic Center Di Kabupaten Banjarnegara" berupa dokumen yang
menyajikan hasil pengembangan model pengelolaan Islamic Center
Kabupaten Banjarnegara secara visual, terstruktur, dan terinci sebagai
dasar untuk menyusun strategi optimalisasi pusat kegiatan umat Islam dan
masyarakat Kabupaten Banjarnegara tersebut.
4|Uraian Singkat Pekerjaan .Penyusunan Dokumen Feasibility Study Islamic
Center Di Kabupaten Banjarnegara-