URAIAN SINGKAT
PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI
KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2025 - 2029
1. Maksud dan Maksud : memberikan panduan bagi seluruh stakeholder untuk
Tujuan dapat mensinergikan rancangan program maupun kegiatan dalam
rangka pemenuhan pangan dan gizi masyarakat dalam Perencanaan
Pembangunan Jangka Menengah.
Tujuan :
a. Memberikan gambaran mengenai kondisi pembangunan pangan
dan gizi di Kabupaten Banjarnegara.
b. Menentukan dan merumuskan strategi, arah kebijakan, prioritas
program dan kegiatan sebagai rencana aksi peningkatan
ketahanan pangan dan perbaikan gizi.
c. Menyusun pedoman monitoring dan evaluasi pelaksanaan
rencana aksi daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Banjarnegara.
2. Keluaran Adapun Keluaran (Output) kegiatan ini adalah :
a. Tersusunnya Dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Pangan
Gizi Kabupaten Banjarnegara.
b. Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Aksi
Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2025-2029.
c. Penjelasan/keterangan atas Draft Peraturan Kepala Daerah
Tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2025-
2029.