Nama Pekerjaan : Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh
Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Lokasi Kegiatan : Kec. Purwareja Klampok, Kab. Banjarnegara
DAFTAR ISI
PASAL I UMUM .......................................................................................................................................... 3
1.1. Uraian Pekerjaan ...................................................................................................................... 3
1.2. Ketentuan ................................................................................................................................. 3
PASAL II PEKERJAAN PERSIAPAN ............................................................................................................... 6
2.1. Pekerjaan Persiapan ................................................................................................................. 6
2.2. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank ............................................................................... 6
2.3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) .................................................................................... 6
2.4. Pengujian Laboratorium ........................................................................................................... 6
PASAL III PEKERJAAN TANAH ................................................................................................................... 8
3.1. Lingkup Pekerjaan.................................................................................................................... 8
3.2. Syarat-Syarat Penggalian ......................................................................................................... 8
PASAL IV PEKERJAAN BETON .................................................................................................................. 10
4.1. Lingkup pekerjaan .................................................................................................................. 10
4.2. Peraturan Peraturan ............................................................................................................... 10
4.3. Material beton terdiri atas ..................................................................................................... 10
4.4. Komposisi Campuran material .............................................................................................. 13
4.5. Pengujian Bahan .................................................................................................................... 14
4.6. Syarat-syarat Pelaksanaan ..................................................................................................... 17
4.7. Perawatan Beton .................................................................................................................... 21
4.8. Syarat-syarat bekisting .......................................................................................................... 24
4.9. Alat Pendukung ...................................................................................................................... 25
4.10. Pengukuran Dan Pembayaran ................................................................................................. 25
PASAL V PEKERJAAN PASANGAN DINDING ............................................................................................. 28
5.1. Lingkup Item Pekerjaan .......................................................................................................... 28
5.2. Persyaratan Bahan .................................................................................................................. 28
5.3. Gambar Detail Pelaksanaan ................................................................................................... 28
5.4. Pengujian Bahan Material ...................................................................................................... 28
5.5. Syarat-Syarat Pelaksanaan ..................................................................................................... 28
5.6. Syarat Pemeliharaan` ............................................................................................................. 29
Metode Pelaksanaan 1
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
PASAL VI PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN ........................................................................................ 30
6.1. Lingkup Item Pekerjaan .......................................................................................................... 30
6.2. Persyaratan Bahan .................................................................................................................. 30
6.3. Gambar Detail Pelaksanaan ................................................................................................... 30
6.4. Pengujian bahan material....................................................................................................... 30
6.5. Syarat-Syarat Pelaksanaan ..................................................................................................... 31
PASAL VII PEKERJAAN PENUTUP LANTAI ................................................................................................ 34
7.1. Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................. 34
7.2. Pekerjaan Lantai dan Dinding Keramik................................................................................... 34
7.3. Pelaksanaan Pekerjaan .......................................................................................................... 34
PASAL VIII PEKERJAAN BESI DAN ALUMUNIUM ................................................................................... 36
8.1. Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................. 36
8.2. Bahan – bahan ........................................................................................................................ 36
8.3. Pelaksanaan ............................................................................................................................ 37
PASAL IX PEKERJAAN KUNCI DAN KACA .............................................................................................. 38
9.1. Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................. 38
9.2. Alat Perlengkapan Pintu dan Jendela ..................................................................................... 38
9.3. Pekerjaan Engsel ..................................................................................................................... 39
PASAL X PEKERJAAN LANGIT-LANGIT ...................................................................................................... 40
10.1. Lingkup Pekerjaan ................................................................................................................. 40
10.2. Persyaratan Bahan ................................................................................................................. 40
10.3. Syarat-syarat Pelaksanaan .................................................................................................... 40
PASAL XI PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL ....................................................................................... 42
11.1. Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................. 42
11.2. Ketentuan dan Standar ........................................................................................................... 42
11.3. Kabel – kabel ........................................................................................................................... 42
11.4. Pemasangan Lampu-lampu Penerangan ................................................................................ 43
PASAL XII PEKERJAAN PENGECATAN....................................................................................................... 44
12.1. Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................. 44
12.2. Syarat-syarat Bahan ............................................................................................................... 44
12.3. Syarat-syarat Pelaksanaan ...................................................................................................... 45
12.4. Pengujian Mutu Pekerjaan ..................................................................................................... 46
12.5. Pengamanan Pekerjaan .......................................................................................................... 46
PASAL XIII PEKERJAAN LAIN-LAIN ........................................................................................................... 47
13.1. Pembersihan Lokasi ................................................................................................................ 47
13.2. Surat Jaminan Ketersediaan Barang ....................................................................................... 47
Metode Pelaksanaan 2
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
PASAL I
UMUM
1.1. Uraian Pekerjaan
1.1.1. PEKERJAAN Persiapan Lapangan/Site Work
1.1.1.1. Pekerjaan persiapan
1.1.2. Pekerjaan Rehabilitasi Gedung BPP
1.1.2.1. Pekerjaan penutup lantai dan penutup dinding
1.1.2.2. Pekerjaan plesteran dan acian
1.1.2.3. Pekerjaan langit-langit
1.1.2.4. Pekerjaan waterprofing membran
1.1.2.5. Pekerjaan besi dan alumunium
1.1.2.6. Pekerjaan kunci dan kaca
1.1.2.7. Pekerjaan pengecatan
1.1.2.8. Pekerjaan mekanikal elektrikal
1.1.3. Pekerjaan Kamar Mandi/WC
1.1.3.1. Pekerjaan galian tanah
1.1.3.2. Pekerjaan struktur beton
1.1.3.3. Pekerjaan pasangan dinding
1.1.3.4. Pekerjaan plesteran dan acian
1.1.3.5. Pekerjaan penutup lantai
1.1.3.6. Pekerjaan besi dan alumunium
1.1.3.7. Pekerjaan langit-langit
1.1.3.8. Pekerjaan mekanikal dan elektrikal
1.1.3.9. Pekerjaan sanitair
1.1.3.10. Pekerjaan pengecatan
1.2. Ketentuan
1.2.1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya:
1.2.1.1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah; beserta aturan turunannya
1.2.1.2. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia.
1.2.1.3. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari
Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
Metode Pelaksanaan 3
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
1.2.1.4. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971 dan PBI 1989).
1.2.1.5. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
1.2.1.6. Peratuaran Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN
setempat.
1.2.1.7. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI 1961).
1.2.1.8. Peraturan Semen Portland Indonesia NI. Nomor 08.
1.2.1.9. Peraturan Batu Merah sebagai bahan bangunan.
1.2.1.10. Peraturan Muatan Indonesia (PMI 1973).
1.2.1.11. Standar Industri Indonesia (SII).
1.2.1.12. British Standard (BS).
1.2.1.13. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI 1982).
1.2.2. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1.2.2.1. Semua jenis pekerjaan harus dibuatkan shop drawing dan diajukan kepada
Konsultan Pengawas untuk diperiksa yang selanjutnya dimintakan
persetujuan kepada Konsultan Perencana
1.2.2.2. Semua bahan material, terutama finishing utama sebelum dikerjakan,
Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh produk yang
dipersyaratkan dalam dokumen perencanaan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tim pembangunan.
1.2.2.3. Hal-hal yang bertalian erat dengan estetika seperti: wama cat, keramik,
batu tempel, politur dan sebagainya harus mendapat persetujuan dari Tim
Pembangunan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Material yang tidak
disetujui harus diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan
persyaratan tanpa biaya tambahan
1.2.2.4. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan
persyaratan teknis-operatif dari pabrik material yang bersangkutan
termasuk mengajukan cara perawatan/maintenance seluruh
bahan/material bangunan sebagai informasi bagi Konsutan Pengawas dan
kelak dapat digunakan oleh Pemilik Bangunan.
1.2.2.5. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan
agar dapat melakukan penyelesaian/penggantian dalam suatu pekerjaan,
harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan
Pengawas
1.2.2.6. Semua material yang dikirim ke site/lapangan harus dalam keadaan
tertutup atau dalam kantong/kaleng yang masih disegel dan berlabel
pabriknya, bertuliskan tipe dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan
Metode Pelaksanaan 4
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
tidak ada cacat
1.2.2.7. Bahan harus disimpan dulu di tempat yang kering, berventilasi baik,
terlindung dan bersih. Tempat penyimpanan bahan harus cukup
menampung kebutuhan bahan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya
seperti yang disyaratkan dari pabrik
1.2.2.8. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor Pelaksana diharuskan
memeriksa site/lapangan yang tejadi disiapkan apakah sudah memenuhi
persyaratan untuk dimulainya pekerjaan.
1.2.2.9. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya,
Kontraktor Pelaksana harus segera melaporkan kepada Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana, Kontraktor Pelaksana tidak
diperkenankan melakukan pekerjaan di tempat tersebut sebelum
kelainan/perbedaan diselesaikan
1.2.2.10. Setiap produk yang diajukan oleh Main/Sub Contractor harus dilengkapi
dengan cara perawatan/maintenance dari produk tersebut yang:
a. Sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik yang bersangkutan
b. Sesuai dengan persyaratan/peraturan setempat
c. Disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
d. Manual book yang sudah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia
e. Training bagi operator
1.2.2.11. Untuk setiap pekerjaan cat, maka Kontraktor Pelaksana atau aplikator:
a. Harus melakukan pengecatan secara full system
b. Harus mengajukan sistem pangecatan dan jenis cat
c. Harus mengajukan urutan kerja
1.2.2.12. Semua penyebutan merk dalam spesifikasi teknis/RKS
Metode Pelaksanaan 5
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
PASAL II
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. Pekerjaan Persiapan
2.1.1. Papan Nama Kegiatan
Kontraktor Pelaksana sebelum melaksanakan pekerjaan harus memasang Papan Nama
Kegiatan.
2.2. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
Untuk dasar ukuran sumbu-sumbu bangunan harus dibuat papan dasar pelaksanaan
(bouwplank) yang harus dibuat dari bahan kayu tebal minimum 3cm dengan permukaan
atasnya diserut dasar (waterpass).
2.3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2.3.1. Pengertian K3
K3 adalah suatu upaya yang bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara
derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi tingginya untuk pekerja di
semua jenis pekerjaan. Selain itu, juga merupakan upaya pencegahan terhadap
gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh pekerjaan. K3 dapat juga
diartikan sebagai perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari resiko akibat
faktor yang merugikan kesehatan.
2.3.2. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
2.3.2.1. Topi Pelindung (Safety Helmet)
2.3.2.2. Sepatu Keselamatan (Safety Shoes, Rubber Safety Shoes and Toe Cap)
2.3.2.3. Sarung Tangan (Safety Glooves)
2.3.2.4. Rompi keselamatan (Safety Vest)
2.3.3. Asuransi dan Perizinan Terkait Keselamatan Konstruksi
2.3.3.1. BPJS Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja
Uraian Pekerjaan Risiko Pekerjaan
Pemasangan 1 m2 Atap Pelana Rangka - Terjadi insiden berupa tangan pekerja terkena
Atap Baja Ringan Canai Dingin C75 sisi yang tajam sehingga terjadi luka ringan
Pelana Bentang <9m Atap Ringan (Metal - Terjadi insiden terjatuh sehingga terjadi luka
roof, Metal sheet, dsb) berat atau ringan atau berat
2.4. Pengujian Laboratorium
2.4.1. Cylinder/ Cube Mould for Compressive Strength
2.4.2. Uji Mortar
Metode Pelaksanaan 6
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
2.5 Kontraktor harus membuat bangunan darurat untuk keperluan sendiri sehubungan dengan
pekerjaan pelaksanaan ini berupa Kantor Administrasi Lapangan, Los Kerja dan gudang.
2.6 Kontraktor harus membersihkan lapangan dari segala hal yang bisa mengganggu pelaksanaan
pekerjaan, serta mengadakan pengukuran untuk membuat tanda tetap sebagai dasar ukuran
ketinggian lantai dan bagian-bagian bangunan yang lain.
2.7 Tanda tetap itu dibuat dari beton 20x20x150cm, sebanyak 2 buah diujung-ujung bangunan yang
tempatnya akan ditentukan kemudian oleh pengawas lapangan dan harus dijaga serta dipelihara
selama waktu pelaksanaan hingga pekerjaan selesai seluruhnya untuk penyerahan pekerjaan
yang pertama.
2.8 Sebagai ukuran dasar +0,00 peil lantai.
2.9 Pemborong harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut ahli ukur
yang berpengalaman dan setiap kali apabila dianggap perlu siap untuk mengadakan pengukuran
ulang.
Metode Pelaksanaan 7
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
PASAL III
PEKERJAAN TANAH
3.1. Lingkup Pekerjaan
3.1.1. Penggalian 1 m3 tanah biasa sedalam 0 s.d. 1 m untuk volume s.d. 200 m3
3.1.2. 1 m3 Timbunan dan Pemadatan Sirtu
3.2. Syarat-Syarat Penggalian
3.2.1. Penggalian harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan kondisi eksisting yang
ada.
3.2.2. Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi permukaan dan kedalaman-
kedalaman yang perlu untuk pondasi, lantai dan lain-lain yang dipersyaratkan atau
diperlihatkan maupun diindikasikan pada gambar-gambar dengan cara yang sedemikian
sehingga pekerjaan ini dapat selesai dengan baik sesuai dengan spesifikasi ini dengan
disetujui oleh Konsultan Pengawas/Perencana.
3.2.3. Penggalian tanah mencakup pemindahan tanah serta batu-batuan lain yang dijumpai
dalam pekerjaan.
3.2.4. Penggalian untuk pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk pembangunan
maupun memindahkan rangka/bekisting yang diperlukan dan juga untuk mengadakan
pembersihan.
3.2.5. Kalau terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga dicapai
kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam gambar, maka kelebihan dari pada
galian harus diurug kembali dengan pasir dan dilakukan pemadatan sesuai yang
dipersyaratkan biaya akibat pekerjaan tersebut ditanggung oleh Kontraktor Pelaksana.
3.2.6. Lapisan atau hasil galian daerah pembangunan yang dipakai kembali, ditimbun di
tempat yang ditunjuk dan atas persetujuan Konsultan Pengawas untuk digunakan dalam
pekerjaan landscaping.
3.2.7. Kalau dijumpai akan-akar/bahan yang bisa melapuk pada keadaan yang diperlihatkan
dalam gambar - gambar maka akar bahan tersebut harus diangkat dan diurug kembali
dengan pasir sampai padat.
3.2.8. Galian pondasi harus dipadatkan hingga mencapai kepadatan 90% Standard Proctor dari
kepadatan tanah asal yang sesuai dengan perhitungan struktur.
3.2.9. Dalam hal pengeboran untuk keperluan pondasi harus dipastikan tanah galian tidak
mengganggu/mengotori area di luar proyek, dan diharuskan untuk menyediakan bak
penampung lumpur sementara, semua biaya menjadi beban Kontraktor Pelaksana.
Metode Pelaksanaan 8
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
3.2.10. Penggalian harus dengan memperhatikan kemungkinan adanya instalasi bawah tanah
seperti: air bersih, kabel feeder, kabel FO, kabel telepon, dll. Jika terdapat kerusakan
pada instalasi -instalasi ini maka kontraktor harus memperbaiki dengan biaya dari
kontraktor
sirtu
Metode Pelaksanaan 9
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
PASAL IV
PEKERJAAN BETON
4.1. Lingkup pekerjaan
4.1.1. Membuat Beton Mutu fc= 10,0 MPa
4.2. Peraturan Peraturan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
digunakan peraturan sebagai berikut:
4.2.1. Standart Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung 03 - SNI -
1726-2002
4.2.2. Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung SNI 03 – 2847 - 2002
4.2.3. Persyaratan umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1082)-NI-3
4.2.4. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8
4.2.5. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81)
4.2.6. Mutu dan Cara Uji Semen Beton (SII 0052-80)
4.2.7. ASTM C-33 Standart Specification for Concrete Agregates.
4.2.8. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)
4.2.9. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)
4.2.10. American Society for Testing Material (ASTM)
4.2.11. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
4.2.12. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
bangunan
4.2.13. Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC: 699.81: 624.04)
4.3. Material beton terdiri atas
4.3.1. PC (Semen Portland)
Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang telah
ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
dalam standart tersebut. Semua yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama dan
dalam keadaan baru. Semen yang dikirim harus terlindung dari hujan dan air. Semen
harus terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup
rapat. Semen harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik, tidak lembab dan
diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga aman dari kemungkinan yang tidak
diinginkan. Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 sak. System
penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak
tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah
penyimpanan, seperti membatu, tidak diijinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak
Metode Pelaksanaan 10
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas
biaya Kontraktor. Semen harus dari jenis atau type I: yaitu semen untuk beton yang tidak
memerlukan persyaratan khusus, bisa dipakai merk Gresik 50 Kg
4.3.2. Pasir (Agregat halus)
Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan
bahan organik, lumpur dan kotoran lainnya. Kadar Lumpur harus lebih kecil dari 4%
berat. Agregat halus terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan apabila
diayak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Sisa di atas (% Berat)
Ayakan 4.00 mm ≥ 0.2
Ayakan 1.00 mm ≥ 10
Ayakan 0.25 mm 80-95
4.3.3. Batu Pecah (Agregat Kasar)
Agregat Kasar, ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar harus tidak
melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal
pelat. Atau ¾ jarak bersih minimum antar baja tulangan, berkas baja tulangan atau
tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi Agregat tersebut secara keseluruhan harus
sesuai dengan yang diisyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadi adanya sarang kerikil atau
rongga dengan ketentuan sebagai berikut:
Sisa di atas (% Berat)
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan berikutnuya 01-10
4.3.4. Air
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau
besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut
harus diperiksa pada laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Jika air
pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus
mencari air yang memadai untuk itu.
4.3.5. Besi Beton
Besi Beton harus selalu menggunakan besi beton ulir (deformed bars) untuk tulangan
utama kecuali ditentukan lain dalam gambar. Agar diperoleh hasil pekerjaan yang baik,
makan baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
4.3.5.1. Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak,
gelombang-gelombang, cerna-cerna yang dalam, atau berlapis-lapis.
Metode Pelaksanaan 11
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
4.3.5.2. Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan baja tulangan
deform (BJTD), dengan jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih
dari 70 % diameter nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh kurang dari
5 % diameter nominalnya.
4.3.5.3. Tulangan dengan Ø≤12 mm dipakai BJTP U24 (polos), dan untuk tulangan
dengan Ø>16 mm memakai BJTD U 39 (deform) bentuk ulir.
4.3.5.4. Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus
dibuktikan dengan sertifikat pengujian laboratorium, yang pada
prinsipnya menyatakan nilai kuat – leleh dan berat per meter panjang dari
bahan tulangan dimaksud. Kontraktor harus mengajukan brosur atau hasil
tes tulangan pada proyek sebelumnya yang memenuhi syarat dan dapat
digunakan pada pekerjaan ini dan dimasukkan dalam usulan data teknis.
4.3.5.5. Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan harus
ditentukan dari sertifikat pengujian tersebut dan harus ditentukan dari
rumus:
d = 4.029 √ B, atau d = 12.47√ G
Dimana:
d = diameter nominal dalam mm
B = berat baja tulangan (N/mm)
G = berat baja tulangan (kg/m)
4.3.5.6. Toleransi berat batang contoh yang diijinkan di dalam pasal ini sebagai
berikut:
DIAMETER TULANGAN TOLERANSI
BAJA TULANGAN BERAT
Ø < 10 mm ± 7 %
YANG
10 mm < Ø < 16 mm ± 6 %
DIIJINKAN
16 mm < Ø < 28 mm ± 5 %
Ø > 28 mm ± 4 %
4.3.5.7. Toleransi Ukuran Diameter adalah sebagai berikut
Diameter tulangan Toleransi diameter
Baja tulangan Yang diijinkan
Ø 8 mm ± 0.4 mm
Ø 12 mm ± 0.4 mm
Ø 16 mm ± 0.5 mm
Ø 19 mm ± 0.5 mm
4.3.5.8. Sebelum pengiriman baja tulangan dilakukan, Penyedia Barang/Jasa
harus menunjukan sample, hasil Uji Tarik dan Diameter yang akan
digunakan. Hal ini akan mempermudah dan dapat menjaga kualitas. Dilokasi
proyek kontraktor harus menyediakan alat untuk mengukur diameter
Metode Pelaksanaan 12
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
tulangan polos yaitu sket mat/jangka sorong dan alat untuk mengukur
diameter tulangan deform/ulir yaitu meteran dan timbangan.
4.3.5.9. Semua tulangan yang dipakai pada proyek ini baja tulangan deform/Ulir
4.3.5.10. Pengiriman untuk baja tulangan diform dengan diameter diatas 13mm
batang baja tulangan harus lonjoran/tidak ditekuk.
Pemakaian besi beton jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas,
harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Besi Beton harus
berasal dari satu pabrik (manufactures). Tidak dibenarkan untuk
menggunakan merk besi beton yang berlainan dengan untuk pekerjaan ini.
Besi beton harus dilengkapi dengan mill certificate/sertifikat pabrik yang
membuat label dan nomor pengecoran serta tanggal pembuatan besi beton
tersebut.
4.4. Komposisi Campuran material
4.4.1. Kuat tekan target beton yang digunakan dalam pekerjaan ini (fc’) tidak boleh kurang dari
Mutu f’c 15Mpa dan Mutu 20,00 MPa
4.4.2. Benda uji harus adalah silinder beton dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm, yang
untuk setiap 10 m3 atau item pekerjaan yang menggunakan produksi adukan beton
harus diwakili minimal tiga buah benda uji. Tata cara pembuatan benda uji tersebut
harus mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam standar. Metoda Pembuatan dan
Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium (SK SNI M-62-1990-03).
4.4.3. Untuk kekentalan adukan, setiap 5 m3 adukan beton harus dibuat pengujian slump,
dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagian Konstruksi Nilai Slump (mm)
Footplate 100 ± 20
Kolom Struktur 100 ± 20
Balok Struktur 100 ± 20
Plat Lantai 100 ± 20
Sloof 100 ± 20
4.4.4. Benda Uji Beton harus teridentifikasi, dan dikelompokan berdasar waktu pemakaian
saat penuangan mortal pada Formwork/Bekesting. Untuk pekerjaan ini dilokasi proyek
kontraktor harus menyediakan alat slump test minimal 1 unit untuk uji workability dan
cetakan silinder beton/kubus beton sebanyak 10 unit Untuk pembuatan benda uji
beton.
4.4.5. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis ini, Pelaksana
harus mengacu pada seluruh ketentuan yang tercakup di dalam Bab 5, Tata Cara
Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
Metode Pelaksanaan 13
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
4.5. Pengujian Bahan
4.5.1. Umum
4.5.1.1. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melaksanakan segala pengujian
termasuk mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah sesuai dengan
yang diisyaratkan. Kontraktor harus menyerahkan hasil pengujiannya
setelah hasil uji diperoleh untuk persetujuan oleh konsultan pengawas.
4.5.1.2. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor
harus melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain dan
selanjutnya mengevaluasi kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil
yang diinginkan.
4.5.1.3. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai
dengan pengarahan Konsultan Pengawas.
4.5.1.4. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan,
Kontraktor harus mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari Pabrik,
dimana pengujian dilakukan secara berkala, dengan cara sesuai dengan
spesifikasi ini.
4.5.2. Laboratorium Penguji
4.5.2.1. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan suatu
laboratorium penguji material yang akan digunakan pada proyek ini.
Laboratorium bertanggung jawab untuk melakukan semua pengujian
dengan spesifikasi ini.
4.5.2.2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan peralatan penguji di
lapangan seperti tersebut berikut ini, berikut tenaga ahli yang menguasai
bidangnya.
4.5.2.3. Alat Penguji agregat kasar dan agregat halus.
4.5.2.4. Alat Pengukur kadar air (moisture content) dari agregat
4.5.2.5. Alat Pengukur kelecakan beton (slump) f. Alat pembuat benda uji, termasuk
bak penyimpanan untuk merawat benda uji pada temperatur yang normal
dan terhindar dari sengatan matahari.
4.5.2.6. Jika menggunakan beton Ready Mix, maka peralatan yang disebut (a) dan
(b) di atas harus dipersiapkan pada pabrik beton ready mix.
4.5.3. Benda Uji Agregat
4.5.3.1. Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan digunakan
untuk menghasilkan beton seperti yang disyaratkan. Jumlah minimum untuk
pengujian agregat yang dipakai untuk pekerjaan beton adalah sebagai
berikut:
Metode Pelaksanaan 14
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
Type Pengujian Minimum Satu Contoh
Sieve Analysis Setiap Minggu
Moisture Content Setiap Minggu
Clay, Silt, dan Kotoran Setiap Hari
Kadar Organis Setiap Minggu
Kadar Klorida dan Sulfat Setiap 500 m3 Beton
Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh kontraktor tidak
memuaskan, maka konsultan pengawas berhak untuk meminta pengujian
tambahan dengan beban biaya Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin
jumlah pengujian dapat dikurangi jika hasil yang diperoleh ternyata
memuaskan.
4.5.4. Pengujian Beton
4.5.4.1. Benda Uji Beton
Benda Uji harus diberi kode/tanda yang menunjukan tanggal pengecoran,
lokasi pengecoran dari bagian struktur yang bersangkutan. Benda uji harus
diambil sebelum beton dituang ke lokasi pengecoran sesuai dengan yang
disaratkan oleh konsultan pengawas.
4.5.4.2. Jumlah benda uji beton
a. Pada awal pelaksanaan, harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50
m3 beton, benda uji harus berbentuk silinder berukuran 15 cm x 30
cm. benda uji bentuk lainya dapat digunakan bentuk lainya dapat
digunakan bila disetujui oleh konsultan pengawas. Selanjutnya
pengambilan benda uji sebanyak 3 (tiga) buah dilakukan setiap 10 m3.
Benda uji tersebut ditentukan secara acak oleh konsultan pengawas
dan harus dirawat sesuai dengan persyaratan.
b. Jumlah uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap tekan dari setiap mutu
beton mutu yang dituang pada suatu hari harus diambil minimal satu
kali. Pada setiap satu kali pengambilan contoh beton harus dibuat dua
buah spesimen kubus. Satu data hasil uji kuat tekan adalah hasil rata-
rata dari uji tekan dua spesimen ini yang diuji pada umur yang
ditentukan, yaitu umur 7 hari dan 28 hari.
c. Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka konsultan pengawas
dapat meminta jumlah benda uji yang lebih besar dari ketentuan di
atas. Dengan beban biaya ditangung oleh kontrator.
4.5.5. Laporan Hasil Uji Beton
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari boratorium penguji untuk
Metode Pelaksanaan 15
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
disahkan oleh Konsultan Pengawas. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan
perhitungan tekanan beton Karakteristik.
4.5.6. Evaluasi Kualitas Beton berdasarkan Hasil Uji Beton
4.5.6.1. Deviasi Standart – S
Deviasi Standart produksi neton ditetapkan berdasarkan jumlah hasil tes
kubus atau silinder, seperti tercantum dalam tabel berikut:
4.5.6.2. Kuat Tekan Rata-rata (fcr)
Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menentukan proporsi
campuran beton harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari Formula
berikut ini:
4.5.6.3. Kuat Tekan sesungguhnya
Tingkat kekuatan suatu beton dikatakan tercapai dengan memuaskan, jika
kedua syarat berikut dipenuhi:
a. Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yang masing masing terdiri
dari 4 hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N)
b. Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji)
mempunyai nilai di bawah 0.85 fc. Bila salah satu dari kedua syarat di
atas tidak dipenuhi, maka harus diambil langkah untuk meningkatkan
rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya atas rekomendasi KP.
4.5.6.4. Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil Evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak
dapat dipenuhi, maka jika diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor
harus melaksanakan pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya pengujian
ini menjadi tanggung jawab Kontraktor. Lokasi dan banyaknya pengujian
akan ditentukan secara khusus dengan melihat kasus per kasus.
4.5.7. Pengujian Besi Beton
4.5.7.1. Benda Uji Besi Beton
a. Sebelum besi beton dipesan, Kontraktor wajib mengambil benda uji
besi beton masing- masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm
Metode Pelaksanaan 16
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
sesuai dengan diameter dan mutu yang akan digunakan. Selanjutnya
benda uji besi beton harus diambil dengan disaksikan oleh Konsultan
Pengawas sebanyak 2 buah untuk setiap 20ton untuk masing masing
diameter besi beton. Uji besi beton terdiri dari uji tarik dan uji lentur.
b. Pengujian mutu besi juga akan dilakukan setiap saat bilamana
dipandang perlu oleh Konsultan Pengawas. Contoh besi beton yang
diambil untuk pengujian tanpa disaksikan Konsultan Pengawas tidak
diperkenankan dan hasil uji dianggap tidak sah. Semua biaya uji
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal
pengiriman, lokasi terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan
lain-lain data yang perlu dicatat.
d. Besi batangan harus di uji coba kekuatannya dibawah kesaksian
pengawas. Pengetesan dilakukan setiap saat bilamana dipandang
perlu oleh pengawas. Besi beton yang digunakan harus diuji minimal 5
batang perdiameter tiap pendatangan material. Semua biaya
percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
e. Jika akibat suatu alasan, seperti hasil uji yang kurang memuaskan,
maka Konsultan Pengawas berhak untuk meminta pengambilan
contoh benda uji lebih besar dari yang ditentukan di atas, dengan
beban biaya ditanggung oleh kontraktor.
4.5.7.2. Laporan Hasil Uji Besi Beton
Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari
laboratorium penguji untuk diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan
laporan tersebut harus dilengkapi dengan kesimpulan apakah kualitas besi
beton tersebut memenuhi syarat yang telah ditentukan.
4.6. Syarat-syarat Pelaksanaan
4.6.1. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara
khusus adalah antara 8 – 12 cm untuk beton umumnya, sedang tiang bor slump sebagai
berikut, Beton diambil sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton (begisting).
Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas permukaan yang rata. Cetakan diisi
sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian beton tersebut ditusuk- tusuk 25 kali dan
setiap tusukan harus masuk sampai dengan satu lapisan di bawahnya. Setelah bagian
atas diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya.
Metode Pelaksanaan 17
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
4.6.2. Persetujuan Konsultan Pengawas
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan, Kontraktor harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Laporan harus diberikan
kepada Konsultan Pengawas paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan. Hal-
hal khusus akan didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak yang
berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat secara baik dan
jelas sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu saat data tersebut dibutuhkan untuk
pemeriksaan.
4.6.3. Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor tidak diijinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa ijin tertulis dari
Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melaporkan kepada konsultan Pengawas
tentang kesiapannya untuk melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus
disampaikan beberapa hari sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan kesepakatan di
lapangan, untuk memungkinkan Konsultan Pengawas melakukan Pemeriksaan sebelum
pengecoran dilaksanakan. Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang memadai
seperti tangga ataupun fasilitas lain yang dibutuhkan agar Konsultan Pengawas dapat
memeriksa pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa fasilitas tersebut, Kontraktor
tidak akan diizinkan untuk melakukan pengecoran. Semua koreksi yang terjadi akibat
pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan selanjutnya
kontraktor 1 x 24 jam selanjutnya kontraktor harus mengajukan ijin lagi untuk dapat
melaksanakan pengecoran. Tidak dibenarkan adanya penambahan waktu akibat
koreksi yang timbul, kecuali ditentukan oleh pemberi tugas/Konsultan Pengawas,
Persetujuan untuk melakukan pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor dari
tanggung jawab sepenuhnya atas ketidaksempurnaan ataupun kesalahan yang timbul.
Sebelum pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan yang akan
tertanam di dalam beton sudah terletak pada tempatnya dan semua kotoran sudah
dibersihkan dari lokasi pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan harus
dilakukan sesuai dengan persyaratan.
4.6.4. Siar Pelaksanaan
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar kerjanya. Siar
pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan struktur dapat
dikurangi. Siar pelaksanaan tidak dijinkan untuk melalui daerah yang diperkirakan
sebagai daerah basah, seperti toilet, reservoir dll. Jika tidak ditentukan lain, maka lokasi
siar pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana gaya geser adalah minimal,
umumnya terletak pada sepertiga bentang tengah dari panjang efektif struktur. Pada
pengecoran beton yang tebal dan volume yang besar, lokasi siar pelaksanaan harus
Metode Pelaksanaan 18
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak menyebabkan perbedaan
temperatur yang besar pada beton yang tersebut, yang berakibat retaknya beton,
disamping adanya tegangan residu yang tidak diinginkan. Siar pelaksanaan dapat
dibuat secara horizontal dan pengecoran dapat dibagi menjadi berlapis-lapis. Lokasi
siar pelaksanaan tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Kontraktor harus
mempertimbangkan di dalam penawarannya, segala hal yang berhubungan dengan siar
pelaksanaan seperti erstop, perekat beton, dowel dsb, maupun pembersih permukaan
beton agar dapat dijamin lekatan antara beton lama dan baru. Siar pelaksanaan harus
bersih dari semua kotoran dan bekas beton yang tidak melekat dengan baik, dan
sebelum pengecoran dilanjutkan, harus dikasarkan sedemikian rupa sehingga agregat
besar menjadi terlihat tetapi tetap melekat dengan baik.
4.6.5. Pengangkutan dan Pengecoran Beton
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi proyek
dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi pembuatan cukup
jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat memperlambat proses
pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi pengecoran juga harus
diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-bahan dasar pembuat beton.
Pada saat pengecoran tinggi jauh dari beton segar harus kurang dari 1.50 meter. Hal ini
sangat penting agar tidak terjadi pemisahan antara batu pecah yang berat dengan pasta
beton sehingga dapat mengakibatkan kwalitas beton menjadi menurun. Untuk itu
harus disiapkan alat bantu seperti piuap tremi sehingga syarat ini dapat dipenuhi.
Sebelum pengecoran beton harus dijaga agar tetap dalam kondisi plastis dalam waktu
yang cukup, sehingga pengecoran beton dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor
harus mengajukan jumlah alat dan personil yang akan mendukung pengecoran beton,
yang dianalisa berdasarkan besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai
gambaran setiap alat pemadam maupun memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar per
jam. Beton segar dicampurkan harus ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi
akhir, sehingga masalah segregasi dan pengerasan beton dapat dihindarkan dan selama
pemadatan beton masih bersifat plastis. Pengecoran pada kolom dan shear wall harus
mengunakan tremi corong, agar tinggi jatuh beton maksimal 50cm. Pengecoran lantai
dan atap harus dilakukan sekaligus tidak boleh berhenti, jika hujan kontraktor wajib
memasang terpal agar beton tidak tercampur air Sebelum dilakukan pengecoran,
bagesting harus dibersihkan dari kotoran – kotoran dan sampah akibat pekerjaan.
Pengecoran kolom yang ada pertemuan dengan dinding harus dipasang angkur
untuk dinding setiap jarak 50 cm tulangan Ø 10 mm, panjang angkur 60 cm.
Metode Pelaksanaan 19
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
4.6.6. Selimut beton
DAFTAR TABEL PERLINDUNGAN BETON
BAGIAN KONSTRUKSI SELIMUT BETON (cm)
1. Plat 2,0
2. Dinding dan Keping 3,0
3. Balok 3,0
4. Kolom 3,0
5. Pondasi 5,0
4.6.7. Pemadatan Beton
4.6.7.1. Alat Pemadat Beton/Concrete Vibrator
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat
(vibrator) dengan tipe yang disetujui oleh Konsultan Pengawas Pemadatan
tersebut bertujuan untuk mengurangi udara pada beton yang akan
mengurangi kwalitas pada beton. Pemadatan tersebut berkaitan dengan
kelecakan (workability) beton. Pada cuaca panas kelecakan beton menjadi
sangat singkat, sehingga slump yang rendah-rendah biasanya merupakan
masalah. Untuk itu harus disediakan vibrator dalam jumlah yang memadai,
sesuai dengan besarnya pengecoran yang akan dilakukan. Minimum harus
dipersiapkan satu vebriator cadangan yang akan dipakai, jika ada vebriator
cadangan yang akan dipakai, jika ada vebriator yang rusak pada saat
pemadatan sedang berlangsung. Alat pemadat harus di tempatkan
sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi beton. Pada saat
pengecoran, Kontraktor harus menyediakan vibrator minimal 3 buah
4.6.7.2. Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada
pertemuan balok kolom, dinding beton yang tipis dan pada lokasi
pembersihan yang rapat dan rumit, maka kontraktor harus mempersiapkan
metode khusus untuk pemadatan beton yang disampaikan kepada
Konsultan Pengawas paling lambat 3 hari sebelum pengecoran
dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos pada beton, sehingga secara
kualitas tidak akan disetujui.
4.6.7.3. Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis,
maka beton tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomendasi
Konsultan Pengawas agar retak tersebut dapat dihilangkan.
4.6.7.4. Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain
yang dipandang dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar
Metode Pelaksanaan 20
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
antara permukaan dan inti beton. Hal ini dapat menyebabkan keretakan
struktur dan terjadinya tegangan menetap pada beton, tanpa adanya
beban yang bekerja.
4.6.8. Temperatur Beton Segar
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai
o
skala 5 s/d 100 C, harus dimasukkan ke dalam contoh tersebut sedalam 100 mm.
Jika temperatur sudah stabil selama 1 menit, maka temperatur tersebut harus dicatat
o
dengan ketelitian 1 C.
4.7. Perawatan Beton
4.7.1. Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan zat
cair pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton pada
umur beton awal dan juga mencegah penguapan air dari beton pada umur beton awal
dan juga mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang dapat menyebabkan
terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan beton harus dilakukan
begitu pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan. Untuk itu harus dilakukan
perawatan beton sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan yang cepat terutama
pada permukaan beton yang baru dipadatkan.
4.7.2. Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan air
bersih selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen vertikal
seperti kolom dan dinding beton, maka beton tersebut harus diselimuti dengan karung
yang dibasahi terus menerus selama 7 hari.
4.7.3. Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka permukaan beton
harus dilindungi dengan material (antara lain stereo foam) yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas, agar dapat memantulkan radiasi akibat panas. Material tersebut
harus dibuat kedap, agar kelembaban permukaan beton dapat dipertahankan.
4.7.4. Acuan Metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal, beton ataupun material lain yang sejenis, harus
didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakukan. Acuan tersebut dihindari dari
terik matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap dan mengantarkan
panas. Perlakuan yang kurang baik akan menyebabkan retak-retak yang parah pada
permukaan beton.
4.7.5. Curing Compound
Cara lain yang banyak digunakan saat ini adalah dengan menggunakan curing
Metode Pelaksanaan 21
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
compound. Jenis dan type curing compound yang digunakan harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Harus diperhatikan agar tidak terjadi penurunan temperatur yang
cepat pada permukaan beton sehingga dapat menyebabkan keretakan pada
permukaan beton.
4.7.6. Cara Untuk Menghindari Keretakan Pada Beton
4.7.6.1. Alat monitoring
Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm, Kontraktor harus
menyediakan peralatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor
segala kejadian yang mungkin terjadi selama pekerjaan beton berlangsung.
Monitoring dilakukan minimal selama 7 hari sejak pengecoran selesai.
Kontraktor wajib menyediakan alat pengukur temperatur yang akan
diletakkan pada dasar beton, di dalam beton, dan dipermukaan beton
dengan jarak vertikal antara alat ditetapkan maksimal 50 cm. Sedangkan
jarak horizontal antara titik satu dengan lainnya maksimal 10 meter. Lokasi
alat pengukur dan metode pengukur suhu tersebut harus diusulkan kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4.7.6.2. Perbedaan Temperatur
Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang
o
terpenting adalah tidak terjadi perbedaan temperatur yang besar (>20 C)
antara permukaan dan inti beton dan beton harus dihindarkan dari sinar
matahari langsung ataupun tiupan angin.
4.7.6.3. Material Bantu
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin
dapat dicampur ke dalam beton maupun yang akan digunakan pada saat
perawatan beton untuk mencegah terjadinya penguapan yang terlalu
cepat.
4.7.6.4. Lebar Retak
Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan, dan lebar
retak yang diijinkan maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.
4.7.6.5. Antisipasi Perbedaan Temperatur
Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika
perbedaan temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan
mempertebal i s o l a s i yang sudah digunakan atau membuat isolasi
menjadi benar-benar kedap terhadap angin dan udara. Hal ini harus
segera dilakukan agar perbedaan temperatur tidak menjadi besar. Untuk
itu harus disiapkan material isolasi lebih dari kebutuhan sebelum
Metode Pelaksanaan 22
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
pengecoran dilakukan.
4.7.7. Hal – Hal Lain
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun sesudah
pengecoran beton adalah:
4.7.7.1. Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi
terlindung dari sinar matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat
pencampuran dimulai.
4.7.7.2. Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan mengganti
sebagian air dengan es, sehingga temperatur menjadi lebih besar.
4.7.7.3. Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
4.7.7.4. Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair ke dalam campuran beton.
4.7.7.5. Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi maksimal 2
jam.
4.7.7.6. Lakukan pengecoran bertahap sedemikian rupa, misalnya dengan membuat
siar pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal, sehingga tebal
satu lapis pengecoran menjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan
temperatur dapat dikontrol.
4.7.7.7. Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana
temperatur lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan dari siang hari.
4.7.7.8. Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada pada seluruh permukaan
beton yang terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar
temperatur tidak terlalu berbeda pada seluruh penampang beton.
4.7.7.9. Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus
diteruskan sampai system isolasi terpasang seluruhnya.
4.7.7.10. Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar
matahari dan angin. Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada sekeliling
daerah pengecoran dengan plastik atau material sejenis, demikian juga pada
bagian atasnya.
4.7.8. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang diijinkan,
maka Kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang berisi antara lain
metode kerja dan peralatan yang digunakan berikut komposisi campuran yang
digunakan kepada Konsultan Pengawas untuk dievaluasi lebih lanjut. Kontraktor tidak
diijinkan untuk memperbaiki keretakan tersebut sebelum mendapatkan persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas.
Metode Pelaksanaan 23
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
4.8. Syarat-syarat bekisting
4.8.1. Bekisting harus dibuat dari papan kayu dengan rangka kayu yang kuat tidak mudah
berubah bentuk dan jika perlu menggunakan baja terutama pada beton expose.
4.8.2. Bekisting harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk yang
nyata dan harus dapat menampung bahan-bahan sementara sesuai dengan jalannya
kecepatan pembetonan.
4.8.3. Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silangan sehingga kemungkinan
bergeraknya bekisting selama dalam pelaksanaan dapat dihindarkan, juga harus cukup
rapat untuk menghindarkan keluarnya adukan (mortarleakage).
4.8.4. Susunan bekisting dengan penunjang-penunjang harus teratur sehingga pengawasan
atas kekurangannya dapat mudah dilakukan.
4.8.5. Penyusunan bekisting harus sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkarannya
tidak akan merusak dinding, balok atau kolom beton yang bersangkutan.
4.8.6. Pada bagian terendah pada setiap phase pengecoran dari bekisting kolom atau dinding
harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
4.8.7. Kayu bekisting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran.
4.8.8. Air pembasahan tersebut harus diusahakan agar mengalir sedemikian rupa agar tidak
menggenangi sisi bawah dari bekisting.
4.8.9. Pemilihan dari susunan dan ukuran yang tepat dari penyangga-penyangga atau silangan-
silangan bekisting menjadi tanggung jawab pemborong.
4.8.10. Pembongkaran Bekisting:
4.8.10.1. Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai kekuatan khusus
yang cukup untuk memikul 2x beban sendiri. Bil akibat pembukaan cetakan,
pada bagian konstruksi akan bekerja beban-beban yang lebih tinggi daripada
beban rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar selama keadaan
tesebut berlangsung. Perlu ditentukan bahwa tanggungjawab atas
keamanan konstruksi beton seluruhnya terletak pada pemborong, dan
perhatian Kontraktor mengenai pembongkaran cetakan ditujukan ke SNI03-
2847-2002 dalam pasal yang bersangkutan.
4.8.10.2. Pembongkaran harus memberitahu Pemberi Tugas/Arsitek bilamana ia
bermaksud akan membongkar cetakan pada bagian-bagian konstruksi yang
utama dan minta persetujuannya, tapi dengan adanya persetujuan itu tidak
berarti Kontraktor terlepas dari tanggungjawab.
4.8.11. Pemadatan beton harus menggunakan vibrator.
4.8.12. Penggantian Besi
4.8.12.1. Pemborong harus mengusahakan supaya besi yang sudah dipasang benar
Metode Pelaksanaan 24
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
sesuai dengan apa yang ada dalam gambar.
4.8.12.2. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Pemborong atau pendapatnya
mengalami kekeliruan, kekurangan atau penyempurnaan pembesian yang
ada maka:
4.8.12.3. Pemborong harus menambah exstra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yang tertera dalam gambar, secepatnya hal ini diberitahukan
kepada Pemborong untuk sekedar informasi.
4.8.12.4. Jika hal tersebut diatas akan dimintakan Pemborong sebagai kerja tambah,
maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan
tertulis dari Perencana dan disetujui Pemberi Tugas.
4.8.12.5. Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan
tersebut Dapat dijalankan hanya dengan persetujuan tertulis dari
perencana. Mengajukan usul dalam rangka kejadian tersebut diatasa dalah
juga merupakan kewajiban bagi Pemborong.
4.8.12.6. Jika Pemborong tidak dapat mendapatkan diameter besi yang sesuai yang
ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi
dengan diameter terdekat dengan syarat:
a. Harus ada persetujuan dari Pengawas Lapangan.
b. Jumlah luas besi tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam
gambar.
c. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan
pembesian ditempat tersebut atau didaerah over lapping yang dapat
menyulitkan pembetonan atau penyampaian penggetar.
4.9. Alat Pendukung
4.9.1. Mixer beton/molen
4.9.2. Vibrator/alat penggetar adukan
4.10. Pengukuran Dan Pembayaran
4.10.1. Pengukuran
4.10.1.1. Cara Pengukuran
a. Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik terpasang dan diterima
sesuai dengan yang ditunjukkan pada Gambar oleh Pengawas Pekerjaan.
Tidak ada pengurangan yang akan dilakukan untuk volume yang
ditempati oleh pipa dengan luasan total secara melintang struktur yang
ditinjau dan setara dengan diameter kurang dari 200 mm atau oleh benda
lainnya yang tertanam seperti "water stop", baja tulangan, selongsong
pipa (conduit) atau lubang sulingan (weephole).
Metode Pelaksanaan 25
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
b. Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan dilakukan
untuk acuan, perancah untuk balok dan lantai pemompaan,
penyelesaian akhir permukaan, penyediaan pipa sulingan, pekerjaan
pelengkap lainnya untuk penyelesaian pekerjaan beton, dan biaya dari
pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk dalam harga penawaran
untuk pekerjaan beton.
c. Kuantitas bahan untuk lantai kerja, bahan drainase porous, baja
tulangan dan mata pembayaran lainnya yang berhubungan dengan
struktur yang telah selesai dan diterima akan diukur untuk dibayarkan
seperti disyaratkan pada Seksi lain dalam spesifikasi ini.
d. Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai
beton struktur atau beton tidak bertulang. Beton struktur harus beton
yang disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagai fc’=
20 MPa atau lebih tinggi dan beton tak bertulang harus beton yang
disyaratkan atau disetujui untuk fc’=15 MPa atau fc’=10 MPa. Apabila
beton dengan mutu (kekuatan) yang lebih tinggi diperkenankan untuk
digunakan di lokasi untuk mutu (kekuatan) beton yang lebih rendah,
maka volumenya harus diukur sebagai beton dengan mutu (kekuatan)
yang lebih rendah.
e. Apabila kekuatan beton sudah mencapai seperti yang disyaratkan
sebelum beton umur 28 hari dengan menggunakan bahan tambah,
maka struktur beton tersebut dapat dianggap memenuhi sudah kriteria
penerimaan mutu, dan volumenya diukur sebagai beton dengan mutu
sesuai dengan mutu yang disyaratkan
4.10.1.2. Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton Yang Diperbaiki dan Dapat Diterima
a. Apabila pekerjaan telah diperbaiki, kuantitas yang akan diukur untuk
pembayaran harus sejumlah yang harus dibayar jika pekerjaan semula
telah memenuhi ketentuan.
b. Pekerjaan beton yang diperbaiki dapat diterima dengan pengurangan
pembayaran sebesar 1,5% dari harga satuan untuk setiap pengurangan
kekuatan sebesar 1% dari nilai kekuatan karakteristik rencana.
Penyesuaian Harga Satuan ini akan diterapkan pada penerimaan dan
tidak ada pengukuran penerimaan untuk mutu beton struktur yang
lebih rendah dari fc’ 20 MPa.
c. Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap
peningkatan kadar semen atau setiap bahan tambah, juga tidak untuk
Metode Pelaksanaan 26
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
tiap pengujian atau pekerjaan tambahan atau bahan pelengkap lainnya
yang diperlukan untuk mencapai mutu yang disyaratkan untuk
pekerjaan beton.
4.10.2. Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana yang
disyaratkan di atas, akan dibayar pada harga kontrak untuk mata pembayaran dan
menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam daftar
kuantitas.
Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan
dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam mata pembayaran lain,
termasuk "water stop", lubang sulingan, acuan, perancah untuk pencampuran,
pengecoran, pekerjaan akhir dan perawatan beton, dan untuk semua biaya lainnya yang
perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya, yang
diuraikan dalam seksi ini.
Metode Pelaksanaan 27
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
PASAL V
PEKERJAAN PASANGAN DINDING
5.1. Lingkup Item Pekerjaan
5.1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
5.1.2. Pekerjaan pemasangan dinding terawang (rooster) ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas/Perencana.
5.2. Persyaratan Bahan
5.2.1. Dinding bata merah dan dinding terawang (rooster) dipasang adalah dari mutu yang
terbaik, produk lokal dan disetujui Konsultan Pengawas
5.2.2. Semen yang digunakan satu merek dan harus memenuhi NI-18
5.2.3. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2
5.2.4. Air yang digunakan adalah air bersih tidak mengandung zat lain seperti asam, minyak,
lumpur dan harus memenuhi PUBI -1982 Pasal 9.
5.3. Gambar Detail Pelaksanaan
5.3.1. Kontraktor Pelaksana wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan pada gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di
lapangan.
5.3.2. Kontraktor Pelaksana wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak
5.3.3. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang belum tercakup
secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi
pabrik.
5.3.4. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas.
5.4. Pengujian Bahan Material
5.4.1. Kontraktor harus melakukan pengujian bahan dan material batu bata, pasir, semen,
sesuai yang yang diminta oleh pengawas dengan biaya dari kontraktor pelaksana
5.4.2. Kontraktor harus menyediakan tenaga dan peralatan yang dibutuhkan guna pengujian
material yang diminta oleh pengawas.
5.5. Syarat-Syarat Pelaksanaan
5.5.1. Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih dahulu
diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
Metode Pelaksanaan 28
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
persetujuannya.
5.5.2. Semua bahan yang dipasang harus baru, baik, tidak cacat, warna dan tekstur bahan
harus seragam.
5.5.3. Pemasangan dinding terawang (rooster), dengan menggunakan aduk campuran 1sp : 3
pp.
5.5.4. Siar-siar harus dikerok dan dibersihkan sebelum spesie menjadi kering sehingga
membentuk lekukan agar supaya plesteran dapat merekat dengan baik.
5.6. Syarat Pemeliharaan
5.6.1. Kontraktor Pelaksana wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
5.6.2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pelaksanaan, maka
Kontraktor Pelaksana wajib memperbaiki sampai dinyatakan diterima oleh PPK, biaya
yang timbul untuk pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
5.6.3. Kontraktor Pelaksana wajib melakukan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan untuk dapat dihindarkan dari kerusakan.
5.6.4. Biaya yang diadakan untuk pengamanan hasil pekerjaan ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana.
Metode Pelaksanaan 29
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
PASAL VI
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
6.1. Lingkup Item Pekerjaan
6.1.1. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan -bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
6.1.2. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding batu bata di luar
bangunan, pekerjaan selokan dan sesuai disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
6.1.3. Pekerjaan plesteran ini dimaksudkan untuk plesteran dinding baru dan untuk
plesteran dinding lama yang dikelupas lapisan plesterannya.
6.2. Persyaratan Bahan
6.2.1. Semen harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
6.2.2. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
6.2.3. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
6.2.4. Penggunaan adukan plesteran:
6.2.4.1. Adukan 1 sp : 6 pasir, dipakai untuk seluruh plesteran
6.2.4.2. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC atau tertentu atas
pentujuk Konsultan Pengawas
6.3. Gambar Detail Pelaksanaan
6.3.1. Kontraktor Pelaksana wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan pada gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di
lapangan.
6.3.2. Kontraktor Pelaksana wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak:
6.3.3. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang belum tercakup
secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi
pabrik.
6.3.4. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas.
6.4. Pengujian bahan material
6.4.1. Kontraktor harus melakukan pengujian bahan dan material pasir yang digunakan jika
diminta oleh pengawas dengan biaya ditanggung kontraktor pelaksana
6.4.2. Kontraktor harus menyediakan tenaga dan peralatan yang dibutuhkan guna pengujian
Metode Pelaksanaan 30
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
material yang diminta oleh pengawas
6.5. Syarat-Syarat Pelaksanaan
6.5.1. Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih dahulu
diserahkan contoh- contohnya kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuannya.
6.5.2. Semua bahan yang dipasang harus baru, baik, tidak cacat, Warna dan tekstur bahan
harus seragam.
6.5.3. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas/Perencana dan persyaratan
tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
6.5.4. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Perencana sesuai
uraian dan syarat pekerjaan yang tertera dalam spesifikasi teknis.
6.5.5. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
6.5.5.1. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan batu bata yang berhubungan
dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata dibawah permukaan
tanah sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 160 cm dari
permukaan lantai untuk kamar mandi, WC/Toilet dan daerah basah lainnya
dipakai plesteran 1 pc: 3 pasir.
6.5.5.2. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan water proofing sikka
raintide, dengan perbandingan bagian 1 liter untuk 0,75 m2.
6.5.5.3. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 pc: 6 pasir.
6.5.5.4. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran
berumur delapan hari (kering benar), untuk adukan plesteran finishing
harus ditambah dengan addivite plamix dengan dosis 300-250 gram plamir
untuk setiap 50 kg semen.
6.5.5.5. Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan
agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan
pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap
air.
6.5.6. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi
pipa, listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
Metode Pelaksanaan 31
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
6.5.7. Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting
dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas
pengikat bekisting atau from tie harus tertutup aduk plester.
6.5.8. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish
dengan cat dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan plesterannya).
6.5.9. Untuk dinding tertanam di dalam tanah diberapen dengan memakai spesi kedap air 1
pc: 3 pasir pasangan.
6.5.10. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaanya diberi alur-alur
garis horizontal atau diketrek (scarth) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap
bahan finishi ngnya, kecuali yang menerima cat.
6.5.11. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 meter, dipasang tegak dan menggunakan
keping - keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
6.5.12. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal pelsteran
maksimum 2,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk
membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang
dizinkan Konsultan Pengawas/Perencana.
6.5.13. Bila plesteran menggunakan mortar DRY MIX maka Kontraktor Pelaksana wajib
mengikuti semua persyaratan dari mulai penanganan bahan, proses pengerjaan, cara
kerja untuk dinding bata, selkon, dan sejenisnya maupun permukaan beton, cara
perlindungan dan cara pemeliharaan dari produsen DRY MIX tanpa terkecuali. Demikian
juga untuk acian plesteran.
6.5.14. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang
datar, harus diberi nat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 1 cm, kecuali bila
ada petunjuk dalam gambar atau ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas/Perencana.
6.5.15. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung
bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m, jika melebihi Kontraktor Pelaksana
berkewajiban memperbaikinya dengan biaya tanggungan Kontraktor Pelaksana.
6.5.16. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tiba -tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering,
selama 7 (tujuh) hari terus menerus dan melindungi dari terik panas matahari langsung
dengan bahan-bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
6.5.17. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan
Perencana/Pengawas dengan biaya atas tanggungan Kontraktor Pelaksana. Setelah
acian selesai, acian harus dibasahi terus menerus sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari.
Metode Pelaksanaan 32
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
6.5.18. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang sebelum difinish, Kontraktor
Pelaksana wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan
pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
dan wajib diperbaiki.
6.5.19. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur
lebih dari 2 (dua) minggu.
Metode Pelaksanaan 33
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
PASAL VII
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
7.1. Lingkup Pekerjaan
7.1.1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan dan semua pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian lantai sesuai dengan gambar kerja dan
RKS.
7.1.2. Pemborong diharuskan memberikan contoh–contoh bahan lantai yang akan dipasang,
khususnya untuk diseleksi kualitas, warna, tekstur, bahan lantai untuk mendapat
persetujuan dari Direksi Lapangan. Bisa dipakai merk Sesuai dengan tabel spesifikasi
bahan bangunan diatas
7.1.3. Pemborong harus menyediakan jaminan tertulis dari produsen/sub-kontraktor kepada
Pemilik Proyek setiap masing-masing penggunaan bahan lantai dengan jangka waktu
jaminan minimal 5 (lima) tahun.
7.1.4. Pekerjaan lantai dan dinding yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
7.1.4.1. Pemasangan 1 m2 Lantai Keramik Ukuran 30 cm x 30 cm (Motif Kasar) (1SP
: 2PP)
7.1.4.2. Pemasangan 1 m2 Dinding Keramik 30 cm x 60 cm (1SP : 2PP)
7.2. Pekerjaan Lantai dan Dinding Keramik
7.2.1. Pekerjaan lantai keramik dilaksanakan untuk semua ruangan
Data-data Teknis Bahan
Bahan : Keramik
Ukuran : 30x40, 30x60 dengan ketebalan 5 mm, Toleransi ukuran <1%
& penyerapan air tidak lebih dari 1%
Warna : Harus sesuai dengan petunjuk direksi lapangan atau Pemilik
kegiatan
7.3. Pelaksanaan Pekerjaan
7.3.1. Pelaksanaan Pekerjaan Keramik
7.3.1.1. Keramik yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, bentuk
dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang gompal, retak
maupun cacat.
7.3.1.2. Pekerjaan pemasangan lantai keramik bisa dimulai dan dilaksanakan apabila
pemborong telah membawa contoh-contoh keramik yang telah disetujui.
Sebelum pemasangan, keramik tile terlebih dahulu dipasang pasir urug,
minimal setebal 5 cm, selanjutnya dibuat lantai kerja minimal tebal 5 cm.
7.3.1.3. Pemotongan keramik harus dilakukan dengan menggunakan mesin potong,
Metode Pelaksanaan 34
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
bekas potongan harus digerinda dan diampelas sampai halus dan rata. Perlu
dihindari pemotongan keramik yang < ½ x lebar/panjang ukuran standard.
7.3.1.4. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
7.3.1.5. Bahan pengisi adalah grout semen berwarna yang sesuai dengan warna
keramik yang digunakan.
7.3.1.6. Apabila hasil pemasangan Keramik tile tidak rapi, tidak membentuk garis
lurus, retak dan hasil bergelombang, pemborong harus
mengganti/mengulangi pekerjaan dengan biaya ditanggung sendiri oleh
pemborong.
7.3.1.7. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
7.3.1.8. Keramik yang sudah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban
selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari
pekerjaan lain.
Metode Pelaksanaan 35
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
PASAL VIII
PEKERJAAN BESI DAN ALUMUNIUM
8.1. Lingkup Pekerjaan
8.1.1. Meliputi semua pekerjaan daun pintu alumunium harus siku dan pekerjaannya harus
kuat dan rapi dan hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan kelengkapan lainnya
sebagai penunjang dalam pelaksanaan pemasangan daun pintu harus sudah tersedia.
8.1.2. Menyediakan plat-plat logam, sekrup-sekrup, dan lain-lain harus disiapkan untuk
keperluan pelaksanaan.
8.1.3. Pekerjaan alumunium menggunakan merek SAA, Incalum, Alexindo.
8.2. Bahan – bahan
8.2.1. Terbuat dari bahan alumunium dari produk dalam negeri warna putih atau dengan
kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam negeri) yang
dikeluarkan oleh Kementerian terkait. Dipasang oleh Aplikator yang di tunjuk oleh
pabrikan dengan merk SAA, Incalum, Alexindo.
8.2.2. Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan
gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Konsultan Pengawas dan
Perencana.
8.2.3. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil – profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu pabrikasi unit – unit jendela,
pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit
didapatkan warna yang sama.
8.2.4. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan,
pewarnaan, yang disyaratkan Konsultan Pengawas.
8.2.5. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-syarat
dari pekerjaan Alumunium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
8.2.6. Konstruksi kusen, daun yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
termasuk bentuk dan ukurannya.
8.2.7. Kusen daun eksterior memiliki ketahanan terhadap air / kebocoran air, tidak terlihat
kebocoran signifikan (air masuk ke dalam interior bangunan)
8.2.8. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
8.2.9. Pekerjaan mesin potong, mesin welding dan lain-lain harus sedemikian rupa sehingga
diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang mempunyai
toleransi ukuran sebagai berikut :
Metode Pelaksanaan 36
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
8.2.9.1. untuk tinggi dan lebar 1 mm
8.2.9.2. untuk diagonal 2 mm
8.2.10. Accessories
8.2.10.1. Sekrup
8.2.10.2. Sealant yang dipergunakan memiliki ketahan yang cukup baik
8.3. Pelaksanaan
8.3.1. Harus dilakukan ditempat pemasangan, bila terdapat kelainan-kelainan agar segera
dilaporkan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan perubahan-
perubahannya.
8.3.2. Pemborong harus membuat gambar rencana pembuatan untuk dimintakan
persetujuannya lebih dahulu dari Direksi Lapangan.
Metode Pelaksanaan 37
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
PASAL IX
PEKERJAAN KUNCI DAN KACA
9.1. Lingkup Pekerjaan
9.1.1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan yang
diperlukan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan pengangkutan yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga dicapai hasil pekerjaan yang maksimal.
9.1.2. Pekerjaan meliputi:
9.1.2.1. Pemasangan 1 Buah Kunci Tanam + Handle Pintu
9.1.2.2. Pemasangan 1 Buah Engsel Pintu
9.1.2.3. Pemasangan 1 Buah Casement
9.1.2.4. Pemasangan 1 Buah Rambuncis
9.1.2.5. Pemasangan 1 m2 Kaca Tebal 5 mm
9.2. Alat Perlengkapan Pintu dan Jendela
9.2.1. Lingkup pekerjaan
9.2.1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan,
perlengkapan daun pintu/daun jendela seperti kunci, engsel, dan alat-alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
9.2.1.2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu aluminium dan daun jendela aluminium
seperti yang ditunjukan/disyaratkan dalam detail gambar.
9.2.2. Bahan-bahan
Komponen pintu dan jendela sebagai berikut:
9.2.2.1. Kunci Tanam + Handle Pintu
9.2.2.2. Engsel Pintu
9.2.2.3. Casement
9.2.2.4. Rambuncis
9.2.3. Persyaratan bahan
9.2.3.1. Semua “hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi teknis bila tejadi
perubahan atau penggantian “hardware” akibat dari pemilihan merk,
pemborong wajib melaporkan hal tersebut kepada peengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
9.2.3.2. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
Metode Pelaksanaan 38
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
9.2.3.3. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
9.2.3.4. Pemborong wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanan)
berdasarkan gambar dokumen kontrak sesuai dengan keadaan dilapangan.
Didalam shop drawing harus jelas dicantumka semua data yang diperlukan
termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus
yang belum tercakup secara lengkap didalam gambar dokumen sesuai
dengan standard spesifik pabrik.
9.2.3.5. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh konsultan
pengawas/perencana.
9.2.4. Contoh-contoh
9.2.4.1. Setelah pekerjaan diberikan pemborong harus menyerahkan daftar alat
penggantung dan kunci dalam tiga rangkap untuk meminta persetujuan
Direksi Lapangan seperti daftar perlengkapan pintu terlampir.
9.2.4.2. Daftar tersebut harus memuat hal-hal sebagai berikut: No. referensi, Nama
barang, Nama Produsen dan No. katalog dari yang diusulkan berikut data
mengenai kekuatan engsel, kekuatan ayun dan lain-lain.
9.2.4.3. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari plat
aluminium berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini
dihubungkan dengan cincin nikel kesetiap anak kunci.
9.3. Pekerjaan Engsel
Untuk pintu pada umumnya menggunakan engsel pintu merk lokal, warna standart, dipasang
sekurang-kurangnya 2 buah untuk setiap daun pintu dengan menggunakan sekrup kembang
dengan warna yang sama dengan warna engsel, jumlah engsel yang dipasang harus
diperhitungkan menurut beban berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 kg.
9.3.1. Persyaratan pelaksanaan
9.3.1.1. Engsel atas dipasang +28 cm (as) dari permukan atas pintu. Engsel bawah
dipasang +35 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah
dipasang ditengah tengah antara kedua engsel tersebut.
9.3.1.2. Untuk pintu toilet engsel atas dan bawah dipasang + 28 cm dari permukaan
pintu, Engsel tengah dipasang ditengah tengah antara kedua engsel
tersebut.
9.3.1.3. Penarik pintu (door pull) dipasang 105 cm (as) dari permukaan lantai.
9.3.1.4. Pemasangan lockase, handle dan backplate serta door closer harus rapi,
lurus, dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh pengawas,
apabila hal tersebut tidak tercapai, pemborong wajib memperbaiki tanpa
tambahan biaya.
Metode Pelaksanaan 39
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
PASAL X
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
10.1. Lingkup Pekerjaan
10.1.1. Pemasangan 1 m2 Rangka Hollow Galvalum 35.35 mm, Modul 60 x 60 cm, untuk Langit-
langit (Plafon)
10.1.2. Pemasangan 1 m2 Langit-langit (Plafon) Serat Semen, Tebal 4 mm
10.2. Persyaratan Bahan
10.2.1. Persyaratan sesuai dengan SNI 03-6384:2000 - Spesifikasi Panel dan Papan Calsiboard
10.2.2. Pemasangan langit-langit baru boleh dilaksanakan setelah semua peralatan yang
terdapat di dalam langit-langit (kabel-kabel, pipa-pipa, ducting-ducting, alat
penggantung dan penguat langit-langit) siap dan selesai dikerjakan.
10.2.3. Keseluruhan pekerjaan langit-langit harus dilakukan secara rata dan rapi. Pada
pertemuan dengan dinding harus terselenggara rapat tanpa celah tanpa penutup
cornice.
10.2.4. Sebelum pelaksanaan material on site, Kontraktor harus mengajukan contoh/sample
untuk disetujui oleh Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan MK dan
Direksi Lapangan.
10.2.5. Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
10.2.6. Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana langit-langit
haruslah mengacu pada gambar mekanikal-elektrikal, sedangkan gambar arsitektur
hanya memuat tata letaknya saja.
10.2.7. Bahan yang telah dipilih dipresentasikan dihadapan Konsultan MK, Perencana dan
Direksi Lapangan
10.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
10.3.1. Periksa area yang dijadwalkan akan dipasang unit ceiling penggantung ini untuk
mengetahui ketidakrataan, ketidaksamaan dan lembab yang mungkin mempengaruhi
kualitas dan pelaksanaan dan pelaksanaan pekerjaan.
10.3.2. Berilah tanda dan perkiraan kemungkinan celah untuk akses dan lokasi yang sulit
sebelum pemasangan.
10.3.3. Jangan memasang ceiling mendahului pekerjaan-pekerjaan mekanikal dan elektrikal dan
untuk itu diperlukan pemeriksaan sampai kesiapan menyeluruh telah dilakukan dan
pekerjaan pekerjaan lain tersebut telah selesai seluruhnya.
10.3.4. Penutup langit – langit menggunakan bahan serat semen.
Metode Pelaksanaan 40
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
10.3.5. Penutup langit dipasang dengan menggunakan perkuatan Baud/lem sesuai kebutuhan.
10.3.6. Garis sambungan langit-langit dibuat alur/nat yang sama, rata, lurus dan saling siku.
10.3.7. Setelah seluruh pekerjaan selesai, bersihkan panel ceiling dari bekas telapak tangan,
kotoran, lemak, dan benda-benda asing lain.
Metode Pelaksanaan 41
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
PASAL XI
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
11.1. Lingkup Pekerjaan
Kalau ditentukan lain maka pekerjaan instalasi listrik meliputi penyediaan material peralatan
serta tenaga untuk keperluan pemasangannya, lingkup pekerjaan ini meliputi:
11.1.1. Pemasangan 1 Titik Instalasi Lampu
11.1.2. Pemasangan 1 Unit Fitting E27 + 10 Watt LED
11.1.3. Pemasangan 1 Unit Saklar Tunggal
11.1.4. Pemasangan 1 Unit Downlight 5 Inch 14,5 Watt LED
11.2. Ketentuan dan Standar
Ketentuan dalam spesifikasi ini hanya bersifat umum sedangkan kalau diperlukan akan dibuat
secara khusus pada buku ini, semua pemasangan dari instalasi listrik harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
11.2.1. Ketentuan dari perusahaan Listrik Negara
11.2.2. Standar-standar lain yang bisa digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan.
11.3. Kabel – kabel
11.3.1. Umum
Semua tipe kabel, kemampuannya serta ukurannya harus sesuai dengan yang
diperuntukan, penyimpangan harus memenuhi standar-standar yang ada. Bisa dipakai
merk Supreme, Kintani, Indo.
11.3.2. Sambungan Kabel
Penyedia barang/jasa harus menggunakan tenaga yang terampil/ahli dan jika perlu
tenaga spesialis yang khusus yang didatangkan untuk keperluan tersebut.
Penyedia barang/jasa harus minta persetujuan dulu untuk memakai tenaga-tenaga
tersebut. Jika sambungan dengan solder yang dipakai, maka harus dengan panas
minimal 185°Celcius yang dipakai untuk menghasilkan hubungan yang baik. Semua
hubungan tersebut kemudian dilindungi dengan memberikan isolasi-isolasi yang sesuai
dengan keperluan tersebut.
11.3.3. Ujung-ujung kabel
Sesudah dipotong, ujung-ujung kabel sebaiknya dijaga dengan cara tertentu agar air
jangan sampai masuk sampai sambungan yang permanen selesai dibuat.
11.3.4. Kabel-kabel di dalam tanah
Kabel-kabel yang ditanam langsung harus dipasang dengan kedalaman minimal 60 cm
lapisan sebelah atas. Semua kabel harus diletakan sedapat mungkin pada lapisan yang
sama. Sebelum kabel -kabel diletakan, bagian bawah dari parit harus diratakan dan
Metode Pelaksanaan 42
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
ditutup dengan lapisan pasir padat dengan tebal 7,5cm kemudian ditutup dengan tebal
lapisan yang sama setelah kabel-kabel diletakan.
11.3.5. Saluran/pipa kabel
Semua saluran kabel harus dibuat sesuai dengan gambar rencana kalau tidak ditentukan
pada gambar maka bisa dibuat dari pipa PVC dengan diameter minimal 100 mm dengan
tebal 2.2 mm atau seperti yang ditentukan oleh Direksi. Kalau saluran kabel dibuat dari
pipa PVC maka di sekeliling pipa tersebut harus diisi dengan pasir halus tumbuk sampai
15 cm di bawah atau di sekeliling pipa. Semua kabel harus dipasang dan ditarik melewati
saluran dengan tangan. Semua pemasangan kabel harus rapi dan dipasang oleh tukang
yang berpengalaman dan persilangan sedapat mungkin dihindari.
11.3.6. Perlindungan kabel
Kabel yang menembus beton atau yang melalui pinggiran tertentu harus dilindungi
dengan timang atau baja yang disediakan sendiri oleh Penyedia barang/jasa. Cara
pemasangannya harus ada persetujuan dari Direksi.
11.3.7. Gambar-gambar
Penyedia barang/jasa harus memelihara catatan-catatan kabel dan menyiapkan
gambar-gambar untuk memberikan detil secara teliti, layout seluruh kabel ditambah
potongan melintang dan lokasi kabel. Catatan-catatan asli dibuat satu copynya serta
gambar-gambarnya diajukan Direksi untuk disetujui.
11.4. Pemasangan Lampu-lampu Penerangan
Semua pemasangan lampu penerangan harus dilaksanakan sesuai dengan yang ditunjukkan pada
gambar rencana dengan memperhatikan kode-kode yang ada. Penyedia barang/jasa harus
menyediakan peralatan tersebut sesuai dengan ketentuan seperti pada gambar rencana baik
mengenai model, kapasitas, kualitas, warna dan sebagainya. Bila ada kekurangan mengenai hal
tersebut dan terdapat ketidakjelasan terhadap apa yang ditunjukkan pada gambar, maka bisa
dimintakan persetujuan. Direksi untuk menetapkannya.
Metode Pelaksanaan 43
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
PASAL XII
PEKERJAAN PENGECATAN
12.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan lain) dan peralatan untuk
melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya dan alat angkutnya (bila diperlukan), ke
tempat pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar, uraian dan syarat teknis ini dan perjanjian
kerja.
Pengecatan dinding dilakukan pada bagian luar dan dalam serta pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar yang meliputi pekerjaan:
12.1.1. Pengecatan 1 m2 Tembok Lama Eksterior (1 Lapis Cat Dasar, 2 Lapis Cat Penutup)
12.1.2. Pengecatan 1 m2 Tembok Baru Eksterior (1 Lapis Cat Dasar, 2 Lapis Cat Penutup)
12.1.3. Pengecatan 1 m2 Tembok Lama Interior (1 Lapis Cat Dasar, 2 Lapis Cat Penutup)
12.1.4. Pengecatan 1 m2 Plafond Interior (1 Lapis Cat Dasar dan 2 Lapis Cat Penutup)
12.1.5. Pengecatan 1 m2 Plafond Lama (1 Lapis Cat Dasar dan 2 Lapis Cat Penutup)
12.2. Syarat-syarat Bahan
Bahan cat yang digunakan adalah: Catylac, Avitex, Nipon Paint 3 lapis.
12.2.1. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai SNI 03-2410:2002 - Tata Cara Pengecatan
Dinding Tembok dengan Cat Emulsi
12.2.2. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal-hal
menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain :
12.2.2.1. Segel kaleng
12.2.2.2. Test laboratorium
12.2.2.3. Hasil akhir pengecatan
Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari
produsen untuk diketahui Konsultan MK. Biaya test tersebut menjadi
tanggungan Kontraktor.
12.2.2.4. Cat tembok bagian dalam (interior) dipakai merk Catylac, Avitex, Nipon Paint
dan cat tembok bagian luar (exterior) dipakai merk Catylac, Avitex, Nipon
Paint.
12.2.2.5. Setelah acian tembok kering maka pengecatan tembok baru dapat
dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a. 1 lapis alkali resisting primer
b. Acrylic Wall Filler untuk meratakan permukaan tembok bagian dalam
bangunan
c. (plamur)
Metode Pelaksanaan 44
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
d. 2 lapis Acrylic Emulsion untuk dinding dalam dan
e. 2 lapis Weathershield Acrylic Emulsion untuk dinding luar.
Untuk cat tembok dalam maupun luar agar dilakukan pengecatan
sampai merata dan didapat warna akhir yang sama.
12.2.3. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib menyerahkan 1 contoh bahan yang
masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah dicatkan pada permukaan plywood
ukuran 40 x 40 cm, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik kepada Konsultan MK,
Perencana dan Direksi Lapangan.
12.2.4. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib menyerahkan kelayakan kondisi
dinding menyangkut tingkat kekeringan, kelembaban, asam, basa dan kerataan
termasuk tanpa cracked. Kelayakan dikeluarkan oleh penyedia produk cat.
12.2.5. Bahan yang telah dipilih dipresentasikan kepada Konsultan MK, Perencana dan Direksi
Lapangan
12.2.6. Bahan yang akan digunakan harus mendapatkan persetujuan secara tertulis dari
Konsultan MK, Perencana dan Direksi Lapangan.
12.2.7. Kontraktor harus menunjukkan mock up bahan yang akan digunakan kepada Konsultan
MK, Perencana dan Direksi Lapangan.
12.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
12.3.1. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak, lubang
dan pecah-pecah).
12.3.2. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada
bidang pengecatan.
12.3.3. Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran- kotoran lain
yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan.
12.3.4. Sebelum bahan dikirim kelokasi pekerjaan, penyedia jasa konstruksi harus
menyerahkan/mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil produk kepada
Direksi/Konsultan Pengawas, selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan warna yang
akan digunakan.
12.3.5. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya.
12.3.6. Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar untuk
pemeriksaan/penerimaan bahan yang dikirim oleh Penyedia Jasa Konstruksi ke tempat
pekerjaan.
12.3.7. Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi
untuk mendapatkan persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan
dimulai/dilakukan, serta pengerjaan sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang
diisyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan.
Metode Pelaksanaan 45
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
12.3.8. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola tekstur merata, tidak terdapat noda- noda
pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari
pekerjaan-pekerjaan lain.
12.3.9. Penyedia jasa konstruksi harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam
pengerjaan dan perawatan/keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
12.3.10. Bila terjadi ketidaksempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan, penyedia jasa
konstruksi harus memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa
adanya tambahan biaya.
12.3.11. Penyedia jasa konstruksi harus menggunakan tenaga-tenaga kerja
terampil/berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga
dapat tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan sempurna.
12.4. Pengujian Mutu Pekerjaan
12.4.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan percobaan atas semua
pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya sendiri. Pengecatan yang tidak disetujui
Konsultan MK harus diulangi / diganti, atas biaya Kontraktor.
12.4.2. Pada waktu penyerahan, pihak pabrik dengan Kontraktor harus memberi jaminan
selama minimal 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan, terhadap kemungkinan
cacat karena cuaca warna dan kerusakan cat lainnya.
12.4.3. Konsultan MK wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang telah diberikan
baik oleh pabrik maupun atas petunjuk Konsultan MK. Peralatan untuk pengujian
disediakan oleh Kontraktor.
12.4.4. Konsultan MK berhak meminta pengulangan pengujian bila dianggap perlu.
12.4.5. Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan, maka
biaya pengujian/pengulangan pengujian merupakan tanggung jawab Kontraktor.
12.5. Pengamanan Pekerjaan
12.5.1. Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain, maupun
kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan kotoran lainnya sampai
cat tersebut kering.
12.5.2. Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat dengan pekerjaan
ini seperti fitting-fitting, kusen-kusen dan sebagainya dengan cara menutup/melindungi
bagian tersebut selama pekerjaan pengecatan berlangsung. Kontraktor bertanggung
jawab memperbaiki atau mengganti bahan yang rusak akibat pekerjaan pengecatan
tersebut.
Metode Pelaksanaan 46
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok
PASAL XIII
PEKERJAAN LAIN-LAIN
13.1. Pembersihan Lokasi
13.1.1. tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan
seperti tercantum di gambar kerja dan terurai dalam buku RKS ini dari semua barang
atau bahan material lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan
selesai menjadi tanggung jawab kontraktor bersangkutan.
13.1.2. Semua bekas bongkaran sisa bahan, sampah dan sebagainya harus dikeluarkan dari
lokasi tapak/site.
13.1.3. Selama pelaksanaan berlangsung kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material,
barang maupun peralatan yang di gunakan sampai tahap serah terima penyelesaian
pekerjaan.
13.2. Surat Jaminan Ketersediaan Barang
13.2.1. Ketersediaan Barang
13.2.1.1. Keramik 30X30, keramik 30X60
13.2.2. Surat jaminan ketersediaan barang yaitu sesuai spesifikasi teknis:
13.2.2.1. Surat Jaminan Ketersediaan Barang yang diunggah merupakan scan surat
asli yang bertanda tangan basah dan stempel basah;
13.2.2.2. Surat asli harus ditunjukkan pada saat PCM.
13.2.2.3. Surat penunjukan sebagai distributor/produsen/Importir;
Banjarnegara, ………………………… 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
FIRMAN SAPTA ADY, S.Pt
NIP. 19730807 199903 1 005
Metode Pelaksanaan 47
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Purwareja Klampok
Klampok