Nama Pekerjaan : Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh
Pertanian Kecamatan Madukara
Lokasi Kegiatan : Kec. Madukara, Kab. Banjarnegara
DAFTAR ISI
PASAL I UMUM .......................................................................................................................................... 3
1.1. Uraian Pekerjaan ...................................................................................................................... 3
1.2. Ketentuan ................................................................................................................................. 3
PASAL II PEKERJAAN PERSIAPAN ............................................................................................................... 6
2.1. Pekerjaan Persiapan ................................................................................................................. 6
2.2. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank ............................................................................... 6
2.3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) .................................................................................... 6
2.4. Pengujian Laboratorium ........................................................................................................... 6
PASAL III PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING ............................................................................ 8
3.1. Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................... 8
3.2. Pekerjaan Lantai dan Dinding Keramik..................................................................................... 8
3.3. Pelaksanaan Pekerjaan ............................................................................................................ 8
PASAL IV PEKERJAAN LANGIT-LANGIT .................................................................................................... 10
4.1. Lingkup Pekerjaan ................................................................................................................. 10
4.2. Syarat-syarat Pelaksanaan .................................................................................................... 10
PASAL V PEKERJAAN ATAP ..................................................................................................................... 11
5.1. Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................. 11
5.2. Persyaratan Pekerjaan ............................................................................................................ 11
5.3. Spesifikasi Bahan Bangunan ................................................................................................... 11
5.4. Mobilisasi ................................................................................................................................ 11
5.5. Pekerjaan Kayu ....................................................................................................................... 14
PASAL VI PEKERJAAN BESI DAN ALUMUNIUM ..................................................................................... 17
6.1. Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................. 17
6.2. Bahan – bahan ........................................................................................................................ 17
6.3. Pelaksanaan ............................................................................................................................ 18
PASAL VII PEKERJAAN KUNCI DAN KACA ............................................................................................. 19
7.1. Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................. 19
7.2. Alat Perlengkapan Pintu dan Jendela ..................................................................................... 19
7.3. Pekerjaan Engsel ..................................................................................................................... 20
Spesifikasi Teknis 1
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Madukara
7.4. Pekerjaan Kaca ....................................................................................................................... 21
PASAL VIII PEKERJAAN PENGECATAN ..................................................................................................... 22
8.1. Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................. 22
8.2. Syarat-syarat Bahan ............................................................................................................... 22
8.3. Syarat-syarat Pelaksanaan ...................................................................................................... 23
8.4. Pengujian Mutu Pekerjaan ..................................................................................................... 24
8.5. Pengamanan Pekerjaan .......................................................................................................... 24
PASAL IX PEKERJAAN ELEKTRIKAL ........................................................................................................... 25
9.1. Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................. 25
9.2. Ketentuan dan Standar ........................................................................................................... 25
9.3. Kabel – kabel ........................................................................................................................... 25
9.4. Pemasangan Lampu-lampu Penerangan ................................................................................ 26
PASAL X PEKERJAAN LAIN-LAIN............................................................................................................... 27
10.1. Pembersihan Lokasi ................................................................................................................ 27
10.2. Surat Jaminan Ketersediaan Barang ....................................................................................... 27
Spesifikasi Teknis 2
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Madukara
PASAL I
UMUM
1.1. Uraian Pekerjaan
1.1.1. Pekerjaan Persiapan Lapangan/Site Work
1.1.1.1. Pekerjaan persiapan
1.1.2. Pekerjaan Rehabilitasi Gedung BPP
1.1.2.1. Pekerjaan penutup lantai dan penutup dinding
1.1.2.2. Pekerjaan langit-langit
1.1.2.3. Pekerjaan atap
1.1.2.4. Pekerjaan besi dan alumunium
1.1.2.5. Pekerjaan kunci dan kaca
1.1.2.6. Pekerjaan pengecatan
1.1.2.7. Pekerjaan mekanikal elektrikal
1.2. Ketentuan
1.2.1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya:
1.2.1.1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah; beserta aturan turunannya
1.2.1.2. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia.
1.2.1.3. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari
Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
1.2.1.4. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971 dan PBI 1989).
1.2.1.5. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
1.2.1.6. Peratuaran Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN
setempat.
1.2.1.7. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI 1961).
1.2.1.8. Peraturan Semen Portland Indonesia NI. Nomor 08.
1.2.1.9. Peraturan Batu Merah sebagai bahan bangunan.
1.2.1.10. Peraturan Muatan Indonesia (PMI 1973).
1.2.1.11. Standar Industri Indonesia (SII).
1.2.1.12. British Standard (BS).
1.2.1.13. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI 1982).
1.2.2. Syarat-Syarat Pelaksanaan
Spesifikasi Teknis 3
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Madukara
1.2.2.1. Semua jenis pekerjaan harus dibuatkan shop drawing dan diajukan kepada
Konsultan Pengawas untuk diperiksa yang selanjutnya dimintakan
persetujuan kepada Konsultan Perencana
1.2.2.2. Semua bahan material, terutama finishing utama sebelum dikerjakan,
Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh produk yang
dipersyaratkan dalam dokumen perencanaan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tim pembangunan.
1.2.2.3. Hal-hal yang bertalian erat dengan estetika seperti: wama cat, keramik,
batu tempel, politur dan sebagainya harus mendapat persetujuan dari Tim
Pembangunan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Material yang tidak
disetujui harus diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan
persyaratan tanpa biaya tambahan
1.2.2.4. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan
persyaratan teknis-operatif dari pabrik material yang bersangkutan
termasuk mengajukan cara perawatan/maintenance seluruh
bahan/material bangunan sebagai informasi bagi Konsutan Pengawas dan
kelak dapat digunakan oleh Pemilik Bangunan.
1.2.2.5. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan
agar dapat melakukan penyelesaian/penggantian dalam suatu pekerjaan,
harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan
Pengawas
1.2.2.6. Semua material yang dikirim ke site/lapangan harus dalam keadaan
tertutup atau dalam kantong/kaleng yang masih disegel dan berlabel
pabriknya, bertuliskan tipe dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan
tidak ada cacat
1.2.2.7. Bahan harus disimpan dulu di tempat yang kering, berventilasi baik,
terlindung dan bersih. Tempat penyimpanan bahan harus cukup
menampung kebutuhan bahan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya
seperti yang disyaratkan dari pabrik
1.2.2.8. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor Pelaksana diharuskan
memeriksa site/lapangan yang tejadi disiapkan apakah sudah memenuhi
persyaratan untuk dimulainya pekerjaan.
1.2.2.9. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya,
Kontraktor Pelaksana harus segera melaporkan kepada Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana, Kontraktor Pelaksana tidak
diperkenankan melakukan pekerjaan di tempat tersebut sebelum
Spesifikasi Teknis 4
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Madukara
kelainan/perbedaan diselesaikan.
1.2.2.10. Setiap produk yang diajukan oleh Main/Sub Contractor harus dilengkapi
dengan cara perawatan/maintenance dari produk tersebut yang:
a. Sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik yang bersangkutan
b. Sesuai dengan persyaratan/peraturan setempat
c. Disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
d. Manual book yang sudah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia
e. Training bagi operator
1.2.2.11. Untuk setiap pekerjaan cat, maka Kontraktor Pelaksana atau aplikator:
a. Harus melakukan pengecatan secara full system
b. Harus mengajukan sistem pangecatan dan jenis cat
c. Harus mengajukan urutan kerja
1.2.2.12. Semua penyebutan merk dalam spesifikasi teknis/RKS
Spesifikasi Teknis 5
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Madukara
PASAL II
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. Pekerjaan Persiapan
2.1.1. Papan Nama Kegiatan
Kontraktor Pelaksana sebelum melaksanakan pekerjaan harus memasang Papan Nama
Kegiatan.
2.2. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
Untuk dasar ukuran sumbu-sumbu bangunan harus dibuat papan dasar pelaksanaan
(bouwplank) yang harus dibuat dari bahan kayu tebal minimum 3cm dengan permukaan
atasnya diserut dasar (waterpass).
2.3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2.3.1. Pengertian K3
K3 adalah suatu upaya yang bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara
derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi tingginya untuk pekerja di
semua jenis pekerjaan. Selain itu, juga merupakan upaya pencegahan terhadap
gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh pekerjaan. K3 dapat juga
diartikan sebagai perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari resiko akibat
faktor yang merugikan kesehatan.
2.3.2. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
2.3.2.1. Topi Pelindung (Safety Helmet)
2.3.2.2. Sepatu Keselamatan (Safety Shoes, Rubber Safety Shoes and Toe Cap)
2.3.2.3. Sarung Tangan (Safety Glooves)
2.3.2.4. Rompi keselamatan (Safety Vest)
2.3.3. Asuransi dan Perizinan Terkait Keselamatan Konstruksi
2.3.3.1. BPJS Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja
Uraian Pekerjaan Risiko Pekerjaan
Pemasangan 1 m3 Konstruksi Kuda- - Terjadi insiden berupa tangan pekerja terkena
kuda Konvensional Kayu Kelas I. II & III sisi yang tajam sehingga terjadi luka ringan
Bentang sd 6 Meter - Terjadi insiden terjatuh sehingga terjadi luka
berat atau ringan atau berat
2.4. Pengujian Laboratorium
2.4.1. Cylinder/ Cube Mould for Compressive Strength
2.4.2. Uji Mortar
Spesifikasi Teknis 6
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Madukara
2.5 Kontraktor harus membuat bangunan darurat untuk keperluan sendiri sehubungan dengan
pekerjaan pelaksanaan ini berupa Kantor Administrasi Lapangan, Los Kerja dan gudang.
2.6 Kontraktor harus membersihkan lapangan dari segala hal yang bisa mengganggu pelaksanaan
pekerjaan, serta mengadakan pengukuran untuk membuat tanda tetap sebagai dasar ukuran
ketinggian lantai dan bagian-bagian bangunan yang lain.
2.7 Tanda tetap itu dibuat dari beton 20x20x150cm, sebanyak 2 buah diujung-ujung bangunan yang
tempatnya akan ditentukan kemudian oleh pengawas lapangan dan harus dijaga serta dipelihara
selama waktu pelaksanaan hingga pekerjaan selesai seluruhnya untuk penyerahan pekerjaan
yang pertama.
2.8 Sebagai ukuran dasar +0,00 peil lantai.
2.9 Pemborong harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut ahli ukur
yang berpengalaman dan setiap kali apabila dianggap perlu siap untuk mengadakan pengukuran
ulang.
Spesifikasi Teknis 7
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Madukara
PASAL III
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
3.1. Lingkup Pekerjaan
3.1.1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan dan semua pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian lantai sesuai dengan gambar kerja dan
RKS.
3.1.2. Pemborong diharuskan memberikan contoh–contoh bahan lantai yang akan dipasang,
khususnya untuk diseleksi kualitas, warna, tekstur, bahan lantai untuk mendapat
persetujuan dari Direksi Lapangan. Bisa dipakai merk Sesuai dengan tabel spesifikasi
bahan bangunan diatas
3.1.3. Pemborong harus menyediakan jaminan tertulis dari produsen/sub-kontraktor kepada
Pemilik Proyek setiap masing-masing penggunaan bahan lantai dengan jangka waktu
jaminan minimal 5 (lima) tahun.
3.1.4. Pekerjaan lantai dan dinding yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
3.1.4.1. Pemasangan 1 m2 Lantai Keramik Ukuran 50 cm x 50 cm Motif Halus (1SP :
2PP)
3.1.4.2. Pemasangan 1 m2 Lantai Keramik Ukuran 50 cm x 50 cm Motif Kasar (1SP :
2PP)
3.1.4.3. Pemasangan 1 m2 Lantai Keramik Ukuran 30 cm x 30 cm (1SP : 2PP)
3.2. Pekerjaan Lantai dan Dinding Keramik
3.2.1. Pekerjaan lantai Keramik dilaksanakan untuk semua ruangan
Data-data Teknis Bahan.
Bahan : Keramik
Ukuran : 50x50, 30X30 dengan ketebalan 5 mm, Toleransi ukuran <1%
& penyerapan air tidak lebih dari 1%
Warna : Harus sesuai dengan petunjuk direksi lapangan atau Pemilik
kegiatan
3.3. Pelaksanaan Pekerjaan
3.3.1. Pelaksanaan Pekerjaan Keramik
3.3.1.1. Keramik yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, bentuk
dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang gompal, retak
maupun cacat.
3.3.1.2. Pekerjaan pemasangan lantai keramik bisa dimulai dan dilaksanakan apabila
pemborong telah membawa contoh-contoh keramik yang telah disetujui.
Sebelum pemasangan, keramik tile terlebih dahulu dipasang pasir urug,
Spesifikasi Teknis 8
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Madukara
minimal setebal 5 cm, selanjutnya dibuat lantai kerja minimal tebal 5 cm.
3.3.1.3. Pemotongan keramik harus dilakukan dengan menggunakan mesin potong,
bekas potongan harus digerinda dan diampelas sampai halus dan rata. Perlu
dihindari pemotongan keramik yang < ½ x lebar/panjang ukuran standard.
3.3.1.4. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
3.3.1.5. Bahan pengisi adalah grout semen berwarna yang sesuai dengan warna
keramik yang digunakan.
3.3.1.6. Apabila hasil pemasangan Keramik tile tidak rapi, tidak membentuk garis
lurus, retak dan hasil bergelombang, pemborong harus
mengganti/mengulangi pekerjaan dengan biaya ditanggung sendiri oleh
pemborong.
3.3.1.7. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
3.3.1.8. Keramik yang sudah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban
selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari
pekerjaan lain.
Spesifikasi Teknis 9
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Madukara
PASAL IV
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
4.1. Lingkup Pekerjaan
4.1.1. Pemasangan 1 m2 Rangka Langit-langit (Plafon) (60 x 60) cm, Kayu Tahun
4.1.2. Pemasangan 1 m2 Langit-langit (Plafon) Serat Semen, Tebal 4 mm
4.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
4.2.1. Periksa area yang dijadwalkan akan dipasang unit ceiling penggantung ini untuk
mengetahui ketidakrataan, ketidaksamaan dan lembab yang mungkin mempengaruhi
kualitas dan pelaksanaan dan pelaksanaan pekerjaan.
4.2.2. Berilah tanda dan perkiraan kemungkinan celah untuk akses dan lokasi yang sulit
sebelum pemasangan.
4.2.3. Jangan memasang ceiling mendahului pekerjaan-pekerjaan mekanikal dan elektrikal dan
untuk itu diperlukan pemeriksaan sampai kesiapan menyeluruh telah dilakukan dan
pekerjaan pekerjaan lain tersebut telah selesai seluruhnya.
4.2.4. Penutup langit – langit menggunakan bahan serat semen.
4.2.5. Penutup langit dipasang dengan menggunakan perkuatan Baud/lem sesuai kebutuhan.
4.2.6. Garis sambungan langit-langit dibuat alur/nat yang sama, rata, lurus dan saling siku.
4.2.7. Setelah seluruh pekerjaan selesai, bersihkan panel ceiling dari bekas telapak tangan,
kotoran, lemak, dan benda-benda asing lain.
Spesifikasi Teknis 10
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Madukara
PASAL V
PEKERJAAN ATAP
5.1. Lingkup Pekerjaan
5.1.1. Pemasangan 1 m3 Konstruksi Balok Kayu Kruing
5.1.2. Pemasangan 1 m3 Konstruksi Gordeng Kayu Kruing
5.1.3. Pemasangan 1 m2 Rangka Usuk Atap Genteng Plentong Kayu Kruing
5.1.4. Pemasangan 1 m2 Rangka Reng Atap Genteng Plentong Kayu Kruing
5.1.5. Pemasangan 1 m2 Atap Genteng Palentong Kecil
5.1.6. Pemasangan Kembali 1 m2 Atap Genteng Palentong Kecil
5.1.7. Pemasangan 1 m1 Nok/Bubung Genteng Palentong Kecil
5.1.8. Pemasangan 1 m’ Lisplank Non kayu (GRC, Serat Semen) Lebar 20cm
5.2. Persyaratan Pekerjaan
5.2.1. Tenaga Kerja, tenaga ahli yang memadai sepadan dengan jenis dan lingkup pekerjaan.
5.2.2. Bahan, alat kerja dan segala keperluan yang berhubungan dengan pelaksanaan
pembuatan bangunan.
5.2.3. Serobong kerja untuk para staf direksi yang melakukan tugasnya sehubungan dengan
pekerjaan dilapangan dan biaya pembangunan menjadi beban pemborong.
5.2.4. Serobong kerja untuk menyimpan bahan/barang dan kantor sebagai ruang kerja
untuk para petugas yang ditunjuk oleh pemborong, mengenai ukuran dan letaknya
harus mendapat persetujuan dari direksi/pemberi tugas.
5.3. Spesifikasi Bahan Bangunan
Syarat-syarat ini bersifat umum, dan dipergunakan dalam proyek pemerintah yaitu persyaratan
untuk penggunaan kayu:
5.3.1. Jenis kayu yang dipergunakan untuk bangunan ini harus memenuhi syarat-syarat yang
tercantum dalam PKKI 1971
5.3.2. Ukuran kayu yang dipergunakan harus sesuai dengan gambar bestek konstruksi dan
perhitungan kelas kuat kayu
5.3.3. Untuk pekerjaan utama dalam pelaksanaan ini tidak boleh memakai kayu bekas. Apalagi
bekas bekisting karena mengandung pasta semen
5.3.4. Untuk pekerjaan bekisting dapat diperbolehkan mempergunakan kayu dengan kualitas
tercantum dalam kelas kuat III PKKI 1971
5.4. Mobilisasi
5.4.1. Umum
Uraian
Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan untuk kontrak ini akan tergantung pada
Spesifikasi Teknis 11
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Madukara
jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan sebagaimana ditentukan di
bagian- bagian lain dari Dokunen Kontrakm dan secara umum akan sesuai dengan hal-
hal sebagai berikut:
5.4.1.1. Persyaratan Mobilisasi untuk semua kontrak
a. Pembelian atau sewa tanah guna keperluan base camp kontraktor dan
kegiatan.
b. Mobilisasi untuk semua staf Supervisi Konstruksi dan semua pekerja
yang diperlukan untuk pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan
Kontrak.
c. Mobilisasi dan pemasangan peralatan konstruksi dari suatu lokasi
asalnya ketempat yang digunakan sesuai dengan ketentuan kontrak
d. Penyediaan dan pemasangan Base Camp lontraktor, termasuk bila
perlu kantor –kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel-bengkel,
gudang- gudang, dsb.
e. Pembuatan dan penyerahan suatu program mobilisasi.
5.4.1.2. Persyaratan mobilisasi untuk kantor lapangan dan fasilitasnya untuk Direksi
Teknik.
Penyediaan dan pemeliharaan kantor dan akomodasi staf dengan
perlengkapannya yang akan digunakan Direksi Teknik harus sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan dari spesifikasi umum ini, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab kontraktor paa bagian dari kontrak. Gedung –
gedung ini akan tetap menjadi milik kantor pada waktu proyek selesai.
5.4.1.3. Persyaratan mobilisasi untuk fasilitas pengendalian mutu.
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium lapanagan sesuai dengan
persyaratan dalam spesifikasi umum ini termasuk peralatan laboratorium
lapangan sebagaimana tercantum dalam lampiran sepenuhnya menjadi
tanggung jawab kontraktor dan menjadi bagian dari kontrak gedung
laboratorium dan peralatannya, akan tetap menjadi milik kontraktor pada
waktu proyek selesai.
Bila penyediaan suatu laboratorium lapangan dan peralatannya tidak
secara khusus dinyatakan sebagai bagian dari cakupan pengadaan dari
kontrak ini, maka fasilitas pengendalian mutu, termasuk bila perlu. fasilitas
laboratorium dan pelayanan tersebut sebagaimana diperlukan untuk
memenuhi ketentuan – ketentuan pengendalian mutu dari spesifikasi ini
harus disediakan.
Spesifikasi Teknis 12
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Madukara
5.4.1.4. Persyaratan demobilisasi untuk semua kontrak
Pekerjaan demobilisasi dari daerah kerja (Site) yang dilaksanakan oleh pihak
kontraktor pada akhir kontrak, termasuk membongkarkembali seluruh
instalasi-instalasi, peralatan konstruksi dan peralatan dari tanah milik
pemerintah dan pihak kontraktor diharuskan untuk melaksanakan
pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan pada daerah kerja (Site),
sehingga kondisinya sama dengan keadaan sebelum pekerjaan dimulai.
5.4.1.5. Pelaporan
Pihak kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknik suatu Program
mobilisasi menurut detil dan waktu yang ditentukan dalam spesifiksi ini.
Bila pekerjaan memperkuat struktur yang ada atau konstruksi jembatan
darurat atau urugan pada jalan yang berdekatan dengan proyek diperlukan
untuk memperlancar gerakan dari peralatan mesin- mesin atau material
kontraktor detil pekerjaan darurat semacam itu juga harus diserahkan
bersama-sama dengan program mobilisasi sesuai dengan persyaratan dari
spesufukasi ini.
5.4.2. Program mobilisasi
Pihak kontraktor harus menyiapkan, menyerahkan, dan mendapatkan surat
persetujuan dari pemilik perihal program mobilisasi dalam jangka waktu seperti
ditentukan dalam ketentuan-ketentuan umum kontrak.
Program mobilisasi harus menetapkan waktu dari semua kegiatan mobilisasi yang
berlaku seperti yang tercantum dalam daftar dan tambahan informasi berikut ini haris
dimasukkan pula.
Lokasi dari Base Camp kontraktor dengan denah lokasi umum dan denah terperinci
yang memperlihatkan lokasi dari kantor kontraktor, bengkel, gudang dan peralatan
konstruksi yang utama, bersama dengan kantor Direksi Teknik dan Laboratorium bila
fasilitas tersebut termasuk dalam cakupan kontrak.
Rencana pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi saat ini dari seluruh peralatan
yang terdaftar dalam jadwal yang dimasukkan bersama penawaran, bersama cara
pengangkutan yang diusulkan untuk dipakai dan jadwal tibanya ditempat kerja.
Kontraktor harus meminta persetujuan Direksi Teknik atas setiap perubahan pada
jadwal peralatan dan penyediaan staf yang telah dimasukkan bersama penawaran.
Harus membuat suatu format bagan balok yang dapat memperlihatkan kemajuan
pekerjaan secara menyeluruh dan diperlihatkan pula setiap kegiatan-kegiatan
pekerjaan mobilisasi yang utam serta kurva kemajuan untuk menyatukan persentase
kemajuan pekerjaan.
Spesifikasi Teknis 13
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Madukara
5.4.3. Pengukuran Dan Pembayaran
5.4.3.1. Pengukuran
Pengukuran atas kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Direksi Teknik
berdasarkan atas hasil kemajuan pekerjaan mobilisasi yang telah dicapai
dan telah disetujui seperti diuraikan diatas.
5.4.3.2. Dasar Pembayaran
Kegiatan mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal
pembayaran dibawah ini, dimana dalam pembayaran ini sudah harus
diperhitungkan untuk pengadaan dan pemasangan seluruh peralatan dan
untuk seluruh buruh-buruh, bahan- bahan, perlengkapan-perlengkapan,
dan kebutuhan biaya tak terduga lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan
seperti diuraikan dalam spesifikasi ini.
50% apabila pekerjaan mobilisasi telah selesai 50% dan fasilitas pengujian
dan pelayanan laboratorium telah selesai seluruhnya dimobilisasi.
20% bila peralatan utama telah berada seluruhnya dilapangan dan diterima
oleh Direksi Teknik.
30% setelah Pekerjaan demobilisasi rampung seluruhnya. Dalam hal
dimana pihak kontraktor tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan
salah satu dari kedua batas waktu yang ditentukan dalam spesifikasi ini
maka jumlah pembayaran yang dapat disyahkan Direksi Teknik akan
menjadi Persentase angsuran penuh dari harga Lump sum untuk mobilisasi
dikurangi sejumlah 1% dari nilai angsuran setiap keterlambatan satu hari
dalam penyelesaiannya sampai maksimum 50 hari.
5.5. Pekerjaan Kayu
Pekerjaan Konstruksi kayu dalam hal ini meliputi pembuatan konstruksi kuda-kuda dan rangka
atap. Bahan yang digunakan seluruhnya menggunakan bahan kayu Kruing dengan ukuran yang
bervariasi sesuai kebutuhan pekerjaan.
5.5.1. Pekerjaan Konstruksi Atap
5.5.1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan konstruksi atap terdiri dari kuda-kuda, reng, usuk dan
sebagainya.
5.5.1.2. Persyaratan Bahan
a. Semua kayu yang dipakai harus kering, berumur tua, lurus tidak retak,
tidak bengkok dan mempunyai derajat kelembaban kurang dari 15 %
serta memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PKKI 1970 - NI.5
b. Semua kayu harus terlebih dahulu diawetkan dengan bahan anti rayap
Spesifikasi Teknis 14
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Madukara
(perendaman garam wolfman)
c. Sebelum kayu dipesan untuk dikerjakan terlebih dahulu mengajukan
contoh kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan
5.5.1.3. Pekerjaan Konstruksi Atap
a. Semua kayu yang digunakan untuk konstruksi atap adalah kayu kelas
Kayu Kelas I. II & III sekualitas kayu kruing dengan ukuran sesuai
gambar kerja
b. Balok kuda-kuda batang tarik dan tekan, 6/12 dan gording 5/10 cm
kayu kruing atau sejenis
c. Skoor konsol 6/12 kayu kruing
d. Balok gapit, ikatan angin, horizontal dan vertikal = 2 x 6/12 cm kayu
kruing
e. Papan listplank menggunakan listplank serat semen lebar 20cm
5.5.1.4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua pekerjaan kayu yang tampak harus diserut rata dan licin hingga
memberikan penyelesaian yang baik dan sedikit penghalusan
b. Pemasangan sambungan gording harus diletakkan pada jarak 0,75 cm
(1/4 bentang) dari tumpuan dan tiap sambungan harus diperkuat
dengan baut dan mur, besi behel 40.40.4 mm harus dipasang pada kaki
kuda-kuda antara balok tarik dan tekan. Tumpuan kuda-kuda harus
diikatkan pada besi kolom dengan menekuk besi tersebut pada balok
tarik
c. Permukaan kayu yang tampak (papan lisplank, skoor) harus diserut
rata dan licin, setiap sambungan konstruksi diatas agar diperhatikan
adanya pen/joint yang berfungsi sebagai pengunci
d. Pekerjaan kayu yang tidak rata, melentur, bengkok harus dibongkar
dan diperbaiki atas biaya kontraktor
e. Semua pekerjaan kayu yang tampak (exposed), sisi bawah rangka
langit-langit harus diserut rata, khususnya kayu rangka plafond, bagian
yang diexposed dan bidang-bidang tampak kayu yang diplitur / teak oil
harus benar-benar rata, licin dan diselesaikan dengan baik dan rapi
5.5.2. Contoh Bahan
Bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini harus kayu Kruing dengan kualitas baik yang
telah diperikas dan disetujui oleh Direksi Teknik untuk mendapatkan persetujuan
pemakaian paling sedikit 14 hari sebelum pekerjaan dimulai.
Spesifikasi Teknis 15
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Madukara
Tidak boleh ada perubahan sumber pemasukan atau kualitas bahan yang diizinkan tanpa
persetujuan Direksi Teknik, dan setiap perubahan tersebut harus disertai penyerahan
tambahan contoh tanah dan hasil-hasil test lebih lanjut serta persetujuan seperti di atas.
5.5.3. Perbaikan Kerja
Setiap bahan kayu dan bahan penunjang lainnya yang memenuhi sepesifikasi ini, apakah
sudah dipasang atau belum harus diletakkan disamping di lokasi atau gudang sebagai
bahan penimbun, atau didalam lokasi proyek yang diperintahkan oleh Direksi Teknik.
Setiap bagian pekerjaan lapisan ini yang menunjukan ketidakteraturan atau kerusakan
dikarenakan penanganan yang jelek dan kegagalan kontraktor untuk kerusakan
memenuhi persayaratan ini harus dibetulkan dengan perbaikan dan penggantian atas
bahan dan biaya kontraktor sehingga memuaskan Direksi Teknik.
5.5.4. Cara Pengukuran
Kontraktor harus memenuhi semua biaya untuk pembayaran atau royalty dan
kompensasi lain kepada pemilik lahan atau penyewa untuk operasi lubang-lubang galian
bahan dan pengambilan bahan bagi pembangunan lapis pondasi bawah. Pemberi tugas
akan dibebaskan dari semua kewajinban atau biaya operasi tersebut.
Volume yang dibayar merupakan jumlah meter kubik uraian kegiatan yang dipasang dan
sesuai dengan gambar serta spesifikasi, atau seperti diperintahkan
Direksi Teknis Lapangan, yang dipadatkan dan diterima oleh Direksi Teknis.
Perhitungan volume harus atas dasar ketebalan dan lebar lapis yang diperlukan,
sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau seperti yang disesuaikan oleh perintah-
perintah perubahan dikalikan dengan panjang sebenarnya yang dipasang. Setiap
penyimpanan dalam bentuk ukuranyang ditentukan.
5.5.5. Dasar Pembayaran
Volume yang ditentukan sebagaimana diberikan di atas dibayar persatuan pengukuran
pada harga yang dimasukkandalam daftar penawaran untuk item pembayaran yang
tercantum dibawah, harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi dalam
bentuk penyelesaian item yang diminta sebagaimana sebelumnya.
Spesifikasi Teknis 16
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Madukara
PASAL VI
PEKERJAAN BESI DAN ALUMUNIUM
6.1. Lingkup Pekerjaan
6.1.1. Meliputi semua pekerjaan daun pintu alumunium harus siku dan pekerjaannya harus
kuat dan rapi dan hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan kelengkapan lainnya
sebagai penunjang dalam pelaksanaan pemasangan daun pintu harus sudah tersedia.
6.1.2. Menyediakan plat-plat logam, sekrup-sekrup, dan lain-lain harus disiapkan untuk
keperluan pelaksanaan.
6.1.3. Pekerjaan alumunium menggunakan merek SAA, Incalum, Alexindo.
6.2. Bahan – bahan
6.2.1. Terbuat dari bahan alumunium dari produk dalam negeri warna putih atau dengan
kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam negeri) yang
dikeluarkan oleh Kementerian terkait. Dipasang oleh Aplikator yang di tunjuk oleh
pabrikan dengan merk SAA, Incalum, Alexindo.
6.2.2. Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan
gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Konsultan Pengawas dan
Perencana.
6.2.3. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil – profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu pabrikasi unit – unit jendela,
pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit
didapatkan warna yang sama.
6.2.4. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan,
pewarnaan, yang disyaratkan Konsultan Pengawas.
6.2.5. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-syarat
dari pekerjaan alumunium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
6.2.6. Konstruksi kusen, daun yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
termasuk bentuk dan ukurannya.
6.2.7. Kusen daun eksterior memiliki ketahanan terhadap air / kebocoran air, tidak terlihat
kebocoran signifikan (air masuk ke dalam interior bangunan)
6.2.8. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
6.2.9. Pekerjaan mesin potong, mesin welding dan lain-lain harus sedemikian rupa sehingga
diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang mempunyai
toleransi ukuran sebagai berikut :
Spesifikasi Teknis 17
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Madukara
6.2.9.1. untuk tinggi dan lebar 1 mm
6.2.9.2. untuk diagonal 2 mm
6.2.10. Accessories
6.2.10.1. Sekrup
6.2.10.2. Sealant yang dipergunakan memiliki ketahan yang cukup baik
6.3. Pelaksanaan
6.3.1. Harus dilakukan ditempat pemasangan, bila terdapat kelainan-kelainan agar segera
dilaporkan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan perubahan-
perubahannya.
6.3.2. Pemborong harus membuat gambar rencana pembuatan untuk dimintakan
persetujuannya lebih dahulu dari Direksi Lapangan.
Spesifikasi Teknis 18
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Madukara
PASAL VII
PEKERJAAN KUNCI DAN KACA
7.1. Lingkup Pekerjaan
7.1.1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan yang
diperlukan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan pengangkutan yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga dicapai hasil pekerjaan yang maksimal.
7.1.2. Pekerjaan meliputi:
7.1.2.1. Pemasangan 1 Buah Kunci Tanam (Belmondo)
7.1.2.2. Pemasangan 1 Buah Handel Pintu Stainlessteel
7.1.2.3. Pemasangan 1 Buah Engsel Pintu
7.1.2.4. Pemasangan 1 Buah Casement
7.1.2.5. Pemasangan 1 Buah Rambuncis
7.1.2.6. Pemasangan 1 m2 Kaca Polos Tebal 5 mm
7.2. Alat Perlengkapan Pintu dan Jendela
7.2.1. Lingkup pekerjaan
7.2.1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan,
perlengkapan daun pintu/daun jendela seperti kunci, engsel, dan alat-alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
7.2.1.2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu aluminium dan daun jendela aluminium
seperti yang ditunjukan/disyaratkan dalam detail gambar.
7.2.2. Bahan-bahan
Komponen pintu dan jendela sebagai berikut:
7.2.2.1. Kunci Tanam
7.2.2.2. Handel Pintu Stainlessteel
7.2.2.3. Engsel Pintu
7.2.2.4. Casement
7.2.2.5. Rambuncis
7.2.3. Persyaratan bahan
7.2.3.1. Semua “hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi teknis bila tejadi
perubahan atau penggantian “hardware” akibat dari pemilihan merk,
pemborong wajib melaporkan hal tersebut kepada peengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
Spesifikasi Teknis 19
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Madukara
7.2.3.2. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
7.2.3.3. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
7.2.3.4. Pemborong wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanan)
berdasarkan gambar dokumen kontrak sesuai dengan keadaan dilapangan.
Didalam shop drawing harus jelas dicantumka semua data yang diperlukan
termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus
yang belum tercakup secara lengkap didalam gambar dokumen sesuai
dengan standard spesifik pabrik.
7.2.3.5. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh konsultan
pengawas/perencana.
7.2.4. Contoh-contoh
7.2.4.1. Setelah pekerjaan diberikan pemborong harus menyerahkan daftar alat
penggantung dan kunci dalam tiga rangkap untuk meminta persetujuan
Direksi Lapangan seperti daftar perlengkapan pintu terlampir.
7.2.4.2. Daftar tersebut harus memuat hal-hal sebagai berikut: No. referensi, Nama
barang, Nama Produsen dan No. katalog dari yang diusulkan berikut data
mengenai kekuatan engsel, kekuatan ayun dan lain-lain.
7.2.4.3. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari plat
aluminium berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini
dihubungkan dengan cincin nikel kesetiap anak kunci.
7.3. Pekerjaan Engsel
Untuk pintu pada umumnya menggunakan engsel pintu merk lokal, warna standart, dipasang
sekurang-kurangnya 2 buah untuk setiap daun pintu dengan menggunakan sekrup kembang
dengan warna yang sama dengan warna engsel, jumlah engsel yang dipasang harus
diperhitungkan menurut beban berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 kg.
7.3.1. Persyaratan pelaksanaan
7.3.1.1. Engsel atas dipasang +28 cm (as) dari permukan atas pintu. Engsel bawah
dipasang +35 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah
dipasang ditengah tengah antara kedua engsel tersebut.
7.3.1.2. Untuk pintu toilet engsel atas dan bawah dipasang + 28 cm dari permukaan
pintu, Engsel tengah dipasang ditengah tengah antara kedua engsel
tersebut.
7.3.1.3. Penarik pintu (door pull) dipasang 105 cm (as) dari permukaan lantai.
7.3.1.4. Pemasangan lockase, handle dan backplate serta door closer harus rapi,
lurus, dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh pengawas,
Spesifikasi Teknis 20
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Madukara
apabila hal tersebut tidak tercapai, pemborong wajib memperbaiki tanpa
tambahan biaya.
7.4. Pekerjaan Kaca
7.4.1. Penggunaan:
7.4.1.1. Seluruh penggunaan kaca exterior kecuali ada ketentuan lain
menggunakan kaca tebal 5mm merek Asahimas dengan pemasangan
sesuai dengan kebutuhan atau rencana gambar.
7.4.1.2. Untuk pintu kaca Frameless, menggunakan produk Asahimas/Mulia
Glass tetapi dengan ketebalan 12 mm atau sesuai perhitungan, dan
telah melalui proses tempered sesuai standard (clear float tempered
glass).
7.4.2. Bahan:
Kaca harus standard dari pabrik yang disetujui dan yang tebalnya seperti
disebutkan dalam gambar, kaca harus plat, rata jernih dan tidak ada bintik-
bintik/noda-noda lainnya.
7.4.3. Pemasangan kaca:
Pemasangan kaca harus betul-betul dijamin kerapiannya/kekuatannya. Untuk
menghindari kaca dari pecah akibat panas (muai) pemasangan harus
menggunakan silent atau sesuai dengan prosedur pemasangan dari pabrik.
7.4.4. Membersihkan dan memperbaiki:
7.4.4.1. Semua kaca yang selesai dipasang harus diberi tanda silang dari kertas
ditempel dengan lem hal tersebut dimaksud untuk menghindari dari
benturan-benturan akibat salah masuk.
Setelah selesai dipasang dan akan diserahkan yang ke I, kaca harus
dibersihkan, yang retak/pecah atau gores-gores harus diganti dengan
yang baru.
Spesifikasi Teknis 21
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Madukara
PASAL VIII
PEKERJAAN PENGECATAN
8.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan lain) dan peralatan untuk
melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya dan alat angkutnya (bila diperlukan), ke
tempat pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar, uraian dan syarat teknis ini dan perjanjian
kerja.
Pengecatan dinding dilakukan pada bagian luar dan dalam serta pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar yang meliputi pekerjaan:
8.1.1. Pengecatan 1 m2 Tembok Lama Eksterior (1 Lapis Cat Dasar, 2 Lapis Cat Penutup)
8.1.2. Pengecatan 1 m2 Tembok Lama Interior (1 Lapis Cat Dasar, 2 Lapis Cat Penutup)
8.1.3. Pengecatan 1 m2 Plafond Interior (1 Lapis Cat Dasar dan 2 Lapis Cat Penutup)
8.2. Syarat-syarat Bahan
Bahan cat yang digunakan adalah: Catylac 3 lapis.
8.2.1. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai SNI 03-2410:2002 - Tata Cara Pengecatan
Dinding Tembok dengan Cat Emulsi
8.2.2. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal-hal
menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain :
8.2.2.1. Segel kaleng
8.2.2.2. Test laboratorium
8.2.2.3. Hasil akhir pengecatan
Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari
produsen untuk diketahui Konsultan MK. Biaya test tersebut menjadi
tanggungan Kontraktor.
8.2.2.4. Cat tembok bagian dalam (interior) dipakai merk Catylac dan cat tembok
bagian luar (exterior) dipakai merk Catylac.
8.2.2.5. Setelah acian tembok kering maka pengecatan tembok baru dapat
dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a. 1 lapis alkali resisting primer
b. Acrylic Wall Filler untuk meratakan permukaan tembok bagian dalam
bangunan
c. (plamur)
d. 2 lapis Acrylic Emulsion untuk dinding dalam dan
e. 2 lapis Weathershield Acrylic Emulsion untuk dinding luar.
Untuk cat tembok dalam maupun luar agar dilakukan pengecatan
Spesifikasi Teknis 22
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Madukara
sampai merata dan didapat warna akhir yang sama.
8.2.3. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib menyerahkan 1 contoh bahan yang
masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah dicatkan pada permukaan plywood
ukuran 40 x 40 cm, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik kepada Konsultan MK,
Perencana dan Direksi Lapangan.
8.2.4. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib menyerahkan kelayakan kondisi
dinding menyangkut tingkat kekeringan, kelembaban, asam, basa dan kerataan
termasuk tanpa cracked. Kelayakan dikeluarkan oleh penyedia produk cat.
8.2.5. Bahan yang telah dipilih dipresentasikan kepada Konsultan MK, Perencana dan Direksi
Lapangan
8.2.6. Bahan yang akan digunakan harus mendapatkan persetujuan secara tertulis dari
Konsultan MK, Perencana dan Direksi Lapangan.
8.2.7. Kontraktor harus menunjukkan mock up bahan yang akan digunakan kepada Konsultan
MK, Perencana dan Direksi Lapangan.
8.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
8.3.1. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak, lubang
dan pecah-pecah).
8.3.2. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada
bidang pengecatan.
8.3.3. Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran- kotoran lain
yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan.
8.3.4. Sebelum bahan dikirim kelokasi pekerjaan, penyedia jasa konstruksi harus
menyerahkan/mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil produk kepada
Direksi/Konsultan Pengawas, selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan warna yang
akan digunakan.
8.3.5. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya.
8.3.6. Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar untuk
pemeriksaan/penerimaan bahan yang dikirim oleh Penyedia Jasa Konstruksi ke tempat
pekerjaan.
8.3.7. Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi
untuk mendapatkan persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan
dimulai/dilakukan, serta pengerjaan sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang
diisyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan.
8.3.8. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola tekstur merata, tidak terdapat noda- noda
pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari
pekerjaan-pekerjaan lain.
Spesifikasi Teknis 23
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Madukara
8.3.9. Penyedia jasa konstruksi harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam
pengerjaan dan perawatan/keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
8.3.10. Bila terjadi ketidaksempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan, penyedia jasa
konstruksi harus memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa
adanya tambahan biaya.
8.3.11. Penyedia jasa konstruksi harus menggunakan tenaga-tenaga kerja
terampil/berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga
dapat tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan sempurna.
8.4. Pengujian Mutu Pekerjaan
8.4.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan percobaan atas semua
pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya sendiri. Pengecatan yang tidak disetujui
Konsultan MK harus diulangi / diganti, atas biaya Kontraktor.
8.4.2. Pada waktu penyerahan, pihak pabrik dengan Kontraktor harus memberi jaminan
selama minimal 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan, terhadap kemungkinan
cacat karena cuaca warna dan kerusakan cat lainnya.
8.4.3. Konsultan MK wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang telah diberikan
baik oleh pabrik maupun atas petunjuk Konsultan MK. Peralatan untuk pengujian
disediakan oleh Kontraktor.
8.4.4. Konsultan MK berhak meminta pengulangan pengujian bila dianggap perlu.
8.4.5. Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan, maka
biaya pengujian/pengulangan pengujian merupakan tanggung jawab Kontraktor.
8.5. Pengamanan Pekerjaan
8.5.1. Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain, maupun
kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan kotoran lainnya sampai
cat tersebut kering.
8.5.2. Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat dengan pekerjaan
ini seperti fitting-fitting, kusen-kusen dan sebagainya dengan cara menutup/melindungi
bagian tersebut selama pekerjaan pengecatan berlangsung. Kontraktor bertanggung
jawab memperbaiki atau mengganti bahan yang rusak akibat pekerjaan pengecatan
tersebut.
Spesifikasi Teknis 24
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Madukara
PASAL IX
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
9.1. Lingkup Pekerjaan
Kalau ditentukan lain maka pekerjaan instalasi listrik meliputi penyediaan material peralatan
serta tenaga untuk keperluan pemasangannya, lingkup pekerjaan ini meliputi:
9.1.1. Pemasangan 1 Unit Fitting E27 + 19 Watt LED
9.2. Ketentuan dan Standar
Ketentuan dalam spesifikasi ini hanya bersifat umum sedangkan kalau diperlukan akan dibuat
secara khusus pada buku ini, semua pemasangan dari instalasi listrik harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
9.2.1. Ketentuan dari perusahaan Listrik Negara
9.2.2. Standar-standar lain yang bisa digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan.
9.3. Kabel – kabel
9.3.1. Umum
Semua tipe kabel, kemampuannya serta ukurannya harus sesuai dengan yang
diperuntukan, penyimpangan harus memenuhi standar-standar yang ada. Bisa dipakai
merk Supreme, Kintani, Indo.
9.3.2. Sambungan Kabel
Penyedia barang/jasa harus menggunakan tenaga yang terampil/ahli dan jika perlu
tenaga spesialis yang khusus yang didatangkan untuk keperluan tersebut.
Penyedia barang/jasa harus minta persetujuan dulu untuk memakai tenaga-tenaga
tersebut. Jika sambungan dengan solder yang dipakai, maka harus dengan panas
minimal 185°Celcius yang dipakai untuk menghasilkan hubungan yang baik. Semua
hubungan tersebut kemudian dilindungi dengan memberikan isolasi-isolasi yang sesuai
dengan keperluan tersebut.
9.3.3. Ujung-ujung kabel
Sesudah dipotong, ujung-ujung kabel sebaiknya dijaga dengan cara tertentu agar air
jangan sampai masuk sampai sambungan yang permanen selesai dibuat.
9.3.4. Kabel-kabel di dalam tanah
Kabel-kabel yang ditanam langsung harus dipasang dengan kedalaman minimal 60 cm
lapisan sebelah atas. Semua kabel harus diletakan sedapat mungkin pada lapisan yang
sama. Sebelum kabel -kabel diletakan, bagian bawah dari parit harus diratakan dan
ditutup dengan lapisan pasir padat dengan tebal 7,5cm kemudian ditutup dengan tebal
lapisan yang sama setelah kabel-kabel diletakan.
Spesifikasi Teknis 25
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Madukara
9.3.5. Saluran/pipa kabel
Semua saluran kabel harus dibuat sesuai dengan gambar rencana kalau tidak ditentukan
pada gambar maka bisa dibuat dari pipa PVC dengan diameter minimal 100 mm dengan
tebal 2.2 mm atau seperti yang ditentukan oleh Direksi. Kalau saluran kabel dibuat dari
pipa PVC maka di sekeliling pipa tersebut harus diisi dengan pasir halus tumbuk sampai
15 cm di bawah atau di sekeliling pipa. Semua kabel harus dipasang dan ditarik melewati
saluran dengan tangan. Semua pemasangan kabel harus rapi dan dipasang oleh tukang
yang berpengalaman dan persilangan sedapat mungkin dihindari.
9.3.6. Perlindungan kabel
Kabel yang menembus beton atau yang melalui pinggiran tertentu harus dilindungi
dengan timang atau baja yang disediakan sendiri oleh Penyedia barang/jasa. Cara
pemasangannya harus ada persetujuan dari Direksi.
9.3.7. Gambar-gambar
Penyedia barang/jasa harus memelihara catatan-catatan kabel dan menyiapkan
gambar-gambar untuk memberikan detil secara teliti, layout seluruh kabel ditambah
potongan melintang dan lokasi kabel. Catatan-catatan asli dibuat satu copynya serta
gambar-gambarnya diajukan Direksi untuk disetujui.
9.4. Pemasangan Lampu-lampu Penerangan
Semua pemasangan lampu penerangan harus dilaksanakan sesuai dengan yang ditunjukkan pada
gambar rencana dengan memperhatikan kode-kode yang ada. Penyedia barang/jasa harus
menyediakan peralatan tersebut sesuai dengan ketentuan seperti pada gambar rencana baik
mengenai model, kapasitas, kualitas, warna dan sebagainya. Bila ada kekurangan mengenai hal
tersebut dan terdapat ketidakjelasan terhadap apa yang ditunjukkan pada gambar, maka bisa
dimintakan persetujuan. Direksi untuk menetapkannya.
Spesifikasi Teknis 26
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Madukara
PASAL X
PEKERJAAN LAIN-LAIN
10.1. Pembersihan Lokasi
10.1.1. tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan
seperti tercantum di gambar kerja dan terurai dalam buku RKS ini dari semua barang
atau bahan material lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan
selesai menjadi tanggung jawab kontraktor bersangkutan.
10.1.2. Semua bekas bongkaran sisa bahan, sampah dan sebagainya harus dikeluarkan dari
lokasi tapak/site.
10.1.3. Selama pelaksanaan berlangsung kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material,
barang maupun peralatan yang di gunakan sampai tahap serah terima penyelesaian
pekerjaan.
10.2. Surat Jaminan Ketersediaan Barang
10.2.1. Ketersediaan Barang
10.2.1.1. Keramik 50X50, keramik 30X30
10.2.2. Surat jaminan ketersediaan barang yaitu sesuai spesifikasi teknis:
10.2.2.1. Surat Jaminan Ketersediaan Barang yang diunggah merupakan scan surat
asli yang bertanda tangan basah dan stempel basah;
10.2.2.2. Surat asli harus ditunjukkan pada saat PCM.
10.2.2.3. Surat penunjukan sebagai distributor/produsen/Importir;
Banjarnegara, ………………………… 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
FIRMAN SAPTA ADY, S.Pt
NIP. 19730807 199903 1 005
Spesifikasi Teknis 27
Pembangunan, Rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Madukara