URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI GEDUNG KULINER BANJARNEGARA
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten
Banjarnegara mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan sarana perdagangan
milik Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Pada APBD tahun 2025 terdapat anggaran untuk
rehabilitasi dan pengecatan Gedung Kuliner Banjarnegara yang terletak di Kecamatan
Banjarnegara. Untuk menindak lanjuti hal tersebut perlu dilakukan kontrak pekerjaan kontruksi
dengan penyedia jasa konstruksi.
Sasaran kegiatan ini adalah Rehabilitasi dan Pengecatan Gedung Kuliner Banjarnegara,
adapun ruang lingkupnya:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Pasangan Dinding
3. Pekerjaan Plesteran dan Acian
4. Pekerjaan Beton
5. Pekerjaan Besi dan Allumunium
6. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
7. Pekerjaan Pengecatan